Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Iddah > Jenis-jenis iddah dan masanya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Halaman ini menerjemahkan sebelas lembar Ensiklopedia Yurisprudensi Islam (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah) yang membahas iddah, masa tunggu wanita setelah berakhirnya pernikahan. Ia mencakup kasus wanita hamil yang suaminya meninggal dunia, kehamilan yang mengakhiri iddah, pernikahan kembali selama masa nifas, perdebatan tentang quru' (haid atau masa suci), wanita yang haidnya berhenti atau berjarak jauh, obat yang mendatangkan haid, dan iddah wanita yang ditinggal suaminya wafat dan tidak hamil. Pendapat-pendapat madzhab diriwayatkan bersama dalil-dalilnya, rujukan-rujukan klasiknya dan hadits-hadits yang mendukungnya.