Iddah wanita khulu' dan perbedaan pendapat

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Khul' > Iddah wanita khulu' dan perbedaan pendapat

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini menghimpun lembaran-lembaran ensiklopedia yang dikhususkan untuk khiyar syarat dalam khulu': masa iddah wanita yang berpisah melalui khulu', kedudukan pemisahan ini dalam pembagian Al-Qur'an atas wanita-wanita menurut iddah, sahnya khulu' saat haid, nifas, maupun masa suci yang telah dilakukan hubungan badan dengannya, ketiadaan hak rujuk terhadap istri khulu', nasib rujuk yang disyariatkan dalam khulu', berlakunya atau tidaknya talak, zhihar, maupun ila' terhadap wanita khulu', dan perbedaan pendapat tentang jumlah, jenis, maupun penundaan tebusannya. Setiap lembar memaparkan pendapat-pendapat empat mazhab beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan Nabi, takhrij hadis-hadis, dan rujukan-rujukan klasik. Perbedaan-perbedaan pendapat diriwayatkan bersama dalil-dalilnya, sebagaimana kehendak metode kitab ini.

Iddah wanita yang berpisah melalui khulu'

Imam Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika ia mensyariatkan khiyar bagi perempuan itu maupun bagi dirinya, selama sehari maupun lebih, dan wanita itu menerimanya, khulu' itu sah dan khiyar itu batal. Itulah pendapat Abu Hanifah ketika khiyar milik laki-laki; sebaliknya beliau berkata jika khiyar diberikan kepada wanita, khiyar itu menjadi haknya dan tidak terjadi talak.

Dalil kami adalah sebab terjadinya talak telah terwujud, yaitu lafzh yang dengan mana ia diucapkan; maka talak telah terjadi, seolah-olah ia mengucapkannya dengan lafzh umum. Sekali ia terjadi, tidak ada jalan untuk menggugurkannya (al-Mughni 7/252).

Iddah wanita yang berpisah melalui khulu':

Fuqaha berbeda pendapat tentang iddah wanita yang berpisah melalui khulu': apakah ia iddah wanita yang ditalak, yaitu tiga kali suci, maupun satu kali haid saja?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam madzhab, memandang iddah wanita khulu' adalah iddah wanita yang ditalak: jika ia termasuk yang berhaid, ia menunggu tiga kali suci; jika ia termasuk yang sudah menopause, tiga bulan. Demikian pula setiap pemisahan antara dua suami istri, yang iddahnya adalah iddah talak, baik terjadi melalui khulu', li'an (tuduhan zina bersama), sesusuan, maupun pembatalan karena cacat, karena tidak mampu menafkahi, karena kemerdekaan, karena perbedaan agama, maupun karena sebab lain mana pun, menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu; berdasarkan ucapan Allah Yang Mahatinggi:

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali suci."

Surah al-Baqarah, 228

Dan karena itu pemisahan setelah masuknya kehidupan berumah tangga, maka iddahnya tiga kali suci, sebagaimana pemisahan-pemisahan selain khulu' (Syarh Fath al-Qadir 4/307; al-Muwaththa' 2/565; at-Tamhid 23/373, 377; al-Istidzkar 6/73, 75; Tafsir al-Qurthubi 3/144, 145; Syarh az-Zarqani 3/240; Ikhtilaf al-Ulama 1/158; an-Najm al-Wahhaj 8/125).

Imam at-Tirmidzi (semoga Allah merahmatinya) berkata: ahli-ahli ilmu berbeda pendapat tentang iddah wanita khulu'. Kebanyakan ahli ilmu di kalangan para Sahabat Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) dan lainnya berkata iddah wanita khulu' adalah iddah wanita yang ditalak, yaitu tiga kali haid: itulah pendapat Sufyan ats-Tsauri dan penduduk Kufah, dan Ahmad dan Ishaq menegaskannya. Sebagian ahli ilmu di kalangan para Sahabat Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) dan lainnya berkata iddah wanita khulu' adalah satu kali haid. Ishaq berkata: orang yang memilih pendapat ini menempuh jalan yang kokoh (Sunan at-Tirmidzi 3/491).

Imam Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: kebanyakan ahli ilmu berkata iddah wanita khulu' adalah iddah wanita yang ditalak, di antaranya Sa'id bin al-Musayyib, Salim bin Abdullah, Urwah, Sulaiman bin Yasar, Umar bin Abd al-'Aziz, al-Hasan, asy-Sya'bi, an-Nakha'i, az-Zuhri, Qatadah, Khalash bin 'Amr, Abu Iyadh, Malik, al-Laits, al-Auzai, dan asy-Syafi'i (al-Mughni 8/79).

Imam Ahmad menetapkan, dalam satu riwayat (yang diriwayatkan dari Utsman bin 'Affan, dari Ibnu 'Umar, dari Ibnu Abbas dan dari Aban bin Utsman), demikian pula Ishaq, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, pendapat bahwa iddah wanita khulu' adalah satu kali haid saja, karena apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas (semoga Allah ridha kepada mereka berdua):

Istri Tsaabit bin Qais berpisah darinya melalui khulu', dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menetapkan iddahnya satu kali haid.

Hadis sahih; Abu Dawud 2229; at-Tirmidzi 1185

Muhammad bin Abd ar-Rahman meriwayatkan bahwa ar-Rubai' binti Mu'awwidz bin Afra' memberitahukannya hal berikut:

Tsaabit bin Qais bin Syamas telah menyakiti istrinya dan mematahkan tangannya, padahal ia Jamilah binti Abdullah bin Ubai; saudara laki-lakinya datang mengeluhkannya kepada Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam), yang mengutus orang memanggil Tsaabit dan berkata kepadanya: "ambil darinya apa yang padanya darimu dan lepaskanlah ia". Ia berkata: baik. Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) kemudian memerintahkannya menunggu iddah satu kali haid saja, kemudian ia pulang kepada keluarganya.

Hadis sahih; an-Nasa'i 3497

Sulaiman bin Yasar meriwayatkan dari ar-Rubai' binti Mu'awwidz bin Afra':

Ia telah berpisah melalui khulu' pada masa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkannya, ataupun diperintahkan kepadanya, menunggu iddah satu kali haid.

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 1185

at-Tirmidzi berkata: pada bab ini juga terdapat hadis Ibnu Abbas, dan Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata: hadis sahih ar-Rubai' adalah bahwa diperintahkan kepadanya menunggu iddah satu kali haid.

Ubaidah bin al-Walid bin Ubaidah bin ash-Shamit meriwayatkan dari ar-Rubai' binti Mu'awwidz: aku berkata kepadanya: ceritakanlah kepadaku kisahmu. Ia berkata:

Aku berpisah melalui khulu' dari suamiku, kemudian aku datang menemui Utsman dan bertanya kepadanya: iddah apa yang menimpa aku? Beliau berkata: tidak ada iddah yang menimpamu, kecuali jika engkau baru baru menikah dengannya, maka engkau tinggal hingga haid sekali. Beliau berkata: dan aku dalam hal ini mengikuti penilaian Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) dalam kasus Maryam al-Maghaliyyah: ia istri Tsaabit bin Qais bin Syamas dan berpisah darinya melalui khulu'.

Riwayat dinilai hasan dan sahih; an-Nasa'i 3498

Malik meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu 'Umar:

Iddah wanita khulu' adalah satu kali haid.

Hadis sahih; Abu Dawud 2230

Imam Ibnu al-Qayyim (semoga Allah merahmatinya) berkata: manusia berbeda pendapat tentang iddah wanita khulu'. Ishaq dan Ahmad, dalam riwayat yang lebih sahih dari dua riwayat yang diriwayatkan darinya, memiliki dalil untuk berkata ia menunggu iddah satu kali haid; itulah madzhab Utsman bin 'Affan dan Abdullah bin Abbas, bahkan ia meriwayatkan ijmak keduanya tanpa diketahui ada pembantah. Sunnah Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) yang sahih mengisyaratkannya dengan isyarat yang lafzhi; alasan orang yang membantahnya adalah riwayat itu belum sampai kepadanya, ataupun ia belum menilainya sahih, ataupun ia mengira ada ijmak yang bertentangan. Pendapat ini yang terkuat menurut riwayat dan menurut penelaahan.

Adapun keutamaannya menurut riwayat: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak pernah memerintahkan seorang wanita khulu' menunggu iddah tiga kali haid; justru para pengarang Sunan meriwayatkan darinya, melalui hadis ar-Rubai' binti Mu'awwidz, bahwa "Tsaabit bin Qais telah menyakiti istrinya dan mematahkan tangannya, padahal ia Jamilah binti Abdullah bin Ubai; saudara laki-lakinya datang mengeluh kepada Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam), yang mengutus memanggil Tsaabit dan berkata kepadanya: ambil darinya apa yang padanya darimu dan lepaskanlah ia. Ia berkata: baik. Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkannya menunggu iddah satu kali haid kemudian pulang kepada keluarganya". Abu Dawud dan an-Nasa'i meriwayatkan, dalam hadis Ibnu Abbas, "bahwa istri Tsaabit bin Qais telah berpisah melalui khulu' dari suaminya dan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkannya, ataupun diperintahkan kepadanya, menunggu iddah satu kali haid".

at-Tirmidzi berkata: yang benar adalah diperintahkan kepadanya menunggu iddah satu kali haid. Hadis-hadis ini memiliki jalan-jalan riwayat yang saling menguatkan.

Dua kritik diajukan terhadap hadis itu: pertama, irsalnya (terputusnya sanadnya); kedua, bahwa yang benar adalah redaksi "diperintahkan kepadanya", dengan tersembunyinya pelaku. Kedua kritik ini tidak memiliki efek sama sekali: hadis itu diriwayatkan melalui jalan-jalan yang tersambung, dan tidak ada pertentangan sama sekali antara "diperintahkan kepadanya" dengan "Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkannya", karena mustahil yang memerintahkannya itu selain Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) pada masa hidupnya. Ketika sebuah hadis diriwayatkan dengan redaksi yang memungkinkan ta'wil dan dengan redaksi yang tegas yang menta'wilnya dan menjelaskannya, bagaimana mungkin redaksi yang samar dihadapkan dengan yang tegas, apalagi diutamakan atasnya? Kemudian cukup fatwa-fatwa para Sahabat Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam): Abu Ja'far an-Nahhas berkata dalam Kitab an-Nasikh wa al-Mansukh: itu ijmak para Sahabat.

Adapun tuntutan akal pendapat ini: wanita khulu' tidak menyisakan bagi suaminya iddah apa pun atas dirinya; ia telah menebus jisimnya dan menjadi yang lebih berhak atas kehormatannya, dan dibolehkan baginya menikah lagi segera setelah bersucinya rahimnya; maka iddah, menurut haknya, hanya menyisakan kesucian rahim. Padahal kami melihat syariat mensyariatkan satu kali haid dalam keadaan semacam ini, sebagaimana dilakukannya bagi wanita tawanan yang ditebus, bagi hamba perempuan yang dimerdekakan dengan mukatabah maupun dengan hibah, dan bagi yang berhijrah dari negeri perang; dan tidak diragukan beliau mensyariatkan tiga kali suci bagi wanita ditalak yang masih bisa dirujuk.

Pembagian wanita-wanita menurut iddah

Wanita khulu' adalah cabang yang terombang-ambing di antara dua asas ini; maka patut digandahkan ia kepada yang paling ia serupai. Telah kami telusuri: ia lebih menyerupai wanita-wanita yang masih berhaid.

Di antara yang membuka hikmah syariat dalam hal ini, Syariat menetapkan pembagian wanita-wanita dalam tiga golongan.

Golongan pertama: pemisahan sebelum penikahan; tidak ada iddah maupun rujuk bagi suami di dalamnya.

Golongan kedua: pemisahan setelah penikahan ketika suami masih memegang hak rujuk atasnya; iddahnya ditetapkan tiga kali suci. Allah, Mahatinggi Dia, hanya menyebut iddah tiga kali suci dalam golongan ini, sebagaimana ditegaskan secara lafzhi Al-Qur'an dalam firman-Nya:

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali suci. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan (Allah) dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka (rujuk) dalam (masa) itu (iddah), jika mereka menghendaki perdamaian."

Surah al-Baqarah, 228

Serupa pula dalam surah "at-Thalaq", ketika Dia menyebut iddah tiga bulan bagi yang suaminya, ketika mencapai batas iddahnya, harus memilih antara menahannya dengan cara yang patut maupun melepaskannya dengan berbuat baik, yang tanpa diragukan adalah wanita ditalak yang bisa dirujuk, beliau tidak menyebut baik kali-kali suci maupun penggantinya bagi wanita yang dipisahkan secara ba'in.

Golongan ketiga: yang dipisahkan dari suaminya dan hak suaminya telah gugur, karena tawanan, karena hijrah, maupun karena khulu'; iddahnya ditetapkan satu kali haid, demi istibra' (penyucian rahim), dan bukan tiga, karena suami tidak lagi memiliki rujuk sedikit pun. Itulah yang paling lahiriah dan paling sesuai. Adapun wanita yang dizinai dan yang telah terjadi hubungan badan dengannya karena syubhat, tuntutan teks adalah ia menyucikan diri dengan satu kali haid; Ahmad menegaskannya secara lafzhi untuk zina, dan syaikh kami memilihnya untuk hubungan karena syubhat, dan itulah pendapat yang paling benar; penyamaan mereka dengan wanita ditalak yang bisa dirujuk adalah kiasan yang paling jauh dan paling rusak (I'lam al-Muwaqqi'in 2/88, 90; Zad al-Ma'ad 5/649, 650; lihat al-Mubdi' 8/120; al-Insaf 9/278, 279; Majmu' al-Fatawa 32/315, 344).

Imam Ibnu al-Mundzir (semoga Allah merahmatinya) berkata: ahli-ahli ilmu berbeda pendapat tentang iddah wanita khulu'. Utsman bin 'Affan dan Ibnu 'Umar berkata iddahnya satu kali haid, dan Aban bin Utsman serta Ishaq bin Rahawaih menegaskan hal yang sama.

Terdapat pendapat kedua: iddahnya adalah iddah wanita yang ditalak. Kami meriwayatkan pendapat ini dari Ali bin Abi Thalib, dan ia pendapat Ibnu al- Musayyib, Sulaiman bin Yasar, al-Hasan, asy-Sya'bi, Salim bin Abdullah, Abu Salamah bin Abd ar-Rahman, an-Nakha'i, Urwah bin az-Zubair, Umar bin Abd al-'Aziz, az-Zuhri, Qatadah, Khalash bin 'Amr, Abu Iyadh, Malik, al-Laits bin Sa'd, al-Auzai, ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Ubaid.

Abu Bakar (Ibnu al-Mundzir) berkata: aku memilih pendapat pertama, karena hadis yang diriwayatkan dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "istri Tsaabit bin Qais berpisah darinya melalui khulu', dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menetapkan iddahnya satu kali haid", dan karena pendapat Utsman bin 'Affan dan Ibnu 'Umar; adapun hadis Ali, ia tidak tegak (al-Isyraf ala madzahib al-ulama 5/360).

Khulu' saat haid, nifas, maupun masa suci yang telah dilakukan hubungan badan dengannya

Fuqaha berbeda pendapat tentang hukum khulu' saat haid: apakah sah atau tidak?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, demikian pula ulama Maliki menurut satu pendapat, memandang khulu' saat haid, nifas, maupun masa suci yang telah dilakukan suami hubungan badan dengannya itu sah, karena hadis Habibah binti Sahl al-Anshariyyah, yang adalah istri Tsaabit bin Qais bin Syamas:

Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) keluar pagi-pagi dan mendapati Habibah binti Sahl duduk di depan pintunya, gelisah. Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata: "siapa ini?" Ia berkata: aku Habibah binti Sahl. Beliau berkata: "apa kesusahanmu?

" Ia berkata: bukan aku dan bukan Tsaabit bin Qais, maksudnya suaminya, artinya aku tidak sepakat dengannya dan ia tidak sepakat denganku. Ketika Tsaabit bin Qais datang, Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata kepadanya: "ini Habibah binti Sahl", dan ia menyebutkan apa yang Allah kehendaki ia sebutkan. Habibah berkata: wahai Utusan Allah, segala yang ia berikan kepadaku ada di kedua tanganku. Utusan Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata kepada Tsaabit bin Qais: "terimalah darinya".

Ia menerimanya darinya, dan ia tinggal di rumah keluarganya.

Hadis sahih; Malik dalam al-Muwaththa' 1174; Ahmad dalam al-Musnad 27484; Abu Dawud 2227; an-Nasa'i 3462; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 4280

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak bertanya kepadanya tentang keadaannya: apakah ia sedang haid atau tidak?

Larangan talak pada masa haid adalah karena mudarat yang akan menimpa wanita dengan panjangnya iddahnya, sedangkan khulu' menghilangkan mudarat yang lahir dari kehidupan berumah tangga yang buruk dan berteman dengan seorang suami yang ia tolak dan ia benci, mudarat yang lebih besar lagi daripada mudarat panjangnya iddah; maka dibolehkan menolak yang lebih besar dari dua mudarat itu dengan yang lebih kecil. Itulah sebabnya Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak bertanya wanita khulu' tentang keadaannya; dan karena mudarat panjangnya iddah melekat padanya, sedangkan khulu' hanya terjadi atas permintaannya, dan itu dari pihaknya merupakan kerelaan dan bukti bahwa kemaslahatannya menghendaki itu (Syarh Fath al-Qadir 3/473; al-Bahr ar-Ra'iq 3/257; al-Hawi al-Kabir 10/4; al-Muhadzdzab 2/71; al-Bayan 10/15; Mughni al-Muhtaj 4/499; al-Mughni 7/247; Mathalib Uli an-Nuha 5/292; Majmu' al-Fatawa 33/21).

Ulama Maliki, menurut pendapat yang paling masyhur, memandang khulu' saat haid tidak sah (at-Taj wa al-Iklil 3/38; Jami' al-Ummahat hlm. 292; Mawahib al-Jalil 5/260; Syarh Mukhtasar Khalil 4/29; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasiyat ad-Dasuqi 3/242; at-Tahbir 3/133).

Bolehkah suami merujuk wanita khulu' pada masa iddahnya?

Fuqaha empat mazhab sepakat bahwa, ketika suami telah berpisah dari istrinya melalui khulu', tidak tegak baginya hak rujuk apa pun, baik ia mengucapkan lafzh khulu' maupun lafzh talak; berdasarkan ucapan Yang Mahatinggi:

"Dan tidak ada dosa bagi keduanya tentang apa yang ia tebus (khulu')."

Surah al-Baqarah, 229

al-Iftida' (penebusan) menunjuk pelepasan dan penyelamatan, diturunkan dari penebusan tawanan yang adalah kemerdekaannya dan penyelamatannya; seandainya rujuk tegak di dalamnya, pelepasan dan penyelamatan tidak akan terjadi; hal itu membuktikan penebusan menghalangi tegaknya rujuk.

Dan karena istri telah memperoleh kehormatannya melalui khulu' sebagaimana suami memperolehnya melalui pernikahan: suami telah memperoleh, melalui pernikahan, kehormatan istrinya dengan kepemilikan yang penuh di mana ia tidak memiliki otoritas apa pun, maka wajib istri memperoleh kehormatannya melalui khulu' dengan kepemilikan yang penuh di mana suami tidak memiliki otoritas apa pun. Dan karena suami telah memperoleh tebusan sebagai ganti kepemilikan istri atas kehormatannya: kepemilikan suami atas tebusan itu bersifat tetap, tanpa tersisa hak apa pun baginya bagi istri, maka wajib kepemilikan istri atas kehormatannya bersifat tetap, tanpa tersisa hak apa pun bagi suami.

Dan karena ia mengambil dari wanita khulu' sebuah ganti: siapa pun yang menerima ganti dari apa yang miliknya, tidak lagi memiliki rujuk atas apa yang ia pegang kepemilikannya. Dan karena wanita tidak mengeluarkan tebusan itu kecuali untuk menolak mudarat yang menimpanya; setiap pemisahan yang diniatkan menolak mudarat menuntut memutus apa yang akan mengembalikannya kepada suaminya, yaitu tegaknya rujuk yang akan mengembalikannya kepada mudarat. Dan karena ia menjadi tidak mampu melaksanakan hak-hak Allah Yang Mahatinggi di samping suaminya; maka ia layak atas hukum ini, sebagaimana pemisahan karena tidak mampu menafkahi dan ila' (sumpah tidak menghamili) (al-Isyraf ala nukat masa'il al-khilaf 3/381, no. 1210; al-Hawi al-Kabir 10/11, 12; al-Bayan 10/37; al-Mughni 7/251, 252).

Jika rujuk disyariatkan dalam khulu'

Fuqaha berbeda pendapat tentang kasus suami berpisah dari istrinya melalui khulu' dengan mensyariatkan rujuk bagi dirinya: apakah syarat itu sah dan rujuk tegak? Ataukah syarat itu batal, khulu' tetap sah tanpa rujuk apa pun? Ataukah tebusannya batal, rujuknya tegak, sehingga menjadi talak raj'ah?

Ulama Hanafi, ulama Maliki menurut satu pendapat, dan ulama Hanbali dalam madzhab memandang jika suami berpisah dari istrinya melalui khulu' dengan mensyariatkan rujuk bagi dirinya, khulu' itu sah, syarat itu batal, dan tidak tegak rujuk apa pun; karena khulu' tidak rusak dengan rusaknya tebusannya, maka ia tidak rusak pula dengan rusaknya syarat itu, menyerupai pernikahan; dan karena itu lafzh yang menuntut pemisahan: ketika rujuk disyariatkan di dalamnya, syarat itu batal, seperti talak tiga.

Menurut madzhab ulama Hanbali, tebusan yang dinamai (musamma) wajib menurut pendapat yang benar dari mazhab; kedua pihak telah meridhanya sebagai tebusan, maka tidak wajib selain itu, seolah-olah khulu' terjadi tanpa syarat rujuk.

Dikatakan lain: tebusan yang dinamai batal dan wajib mahar semisalnya (mahrul mitsl); al-qadhi memilihnya, karena suami tidak meridhanya sebagai tebusan kecuali dengan menambahkan syarat itu; syarat telah gugur, maka kekurangan yang ia kurangkan karena harus dikembalikan kepadanya, sehingga tebusan menjadi tidak tertentu; maka ia gugur, dan wajib tebusan yang dinamai pada akad (al-Mughni 7/251, 252; lihat al-Isyraf ala nukat masa'il al-khilaf 3/381, 382, no. 1211; al-Mubdi' 7/228; al-Insaf 8/396; Kashshaf al-Qina' 5/247).

Imam al-Qadhuri (semoga Allah merahmatinya) berkata: para sahabat kami berkata: jika ia berpisah dari istrinya melalui khulu' dengan sebuah tebusan, dengan syarat ia dapat kembali kepadanya, khulu' itu sah dan syarat itu batal.

23139 - asy-Syafi'i berkata: rujuk tegak dan uang itu gugur.

23140 - Dalil kami: ia telah meniadakan maqam khulu' itu sendiri setelah mengucapkannya; maka ia seperti orang yang berpisah dengan syarat tidak terjadi pemisahan sama sekali. Dan karena khulu' menuntut pemisahan: syarat rujuk batal di dalamnya, seperti talak tiga.

23141 - Jika dikatakan: pada talak tiga, uang dan syarat batal tetapi tuntutannya tetap berdiri; serupa pula khulu': uang dan syarat batal di dalamnya tetapi tuntutannya tetap berdiri.

23142 - Kami berkata: maksud khulu' menurut kami adalah pemisahan, sekalipun tebusan tidak disebut di dalamnya, seperti talak tiga. Dan karena itu makna yang tidak menerima fasakh: ketika ia meniadakan sebabnya, tidak ada hukum yang melekat pada peniadaan itu, seperti orang yang memaafkan darah yang disengaja dengan syarat mendapatkan qishash kapan pun ia mau.

23143 - Mereka berdalil bahwa suami telah mensyariatkan uang dan rujuk; karena terkumpulnya keduanya mustahil, keduanya gugur dan tetap berdiri rujuk yang dituntut talak. Itu dibantah dengan bahwa talak menuntut rujuk, syarat menuntut rujuk, dan uang menuntut syarat tetapi bukan talak; maka menegakkan apa yang menegakkan talak dan syarat lebih utama.

23144 - Kami berkata: itu tidak diterima; khulu' menuntut pemisahan menurut kami, sehingga, dengan terpencilnya uang dan rujuk, pemisahan tetap berdiri dalam arti khulu'.

23145 - Jika dikatakan: penalaran ini berlaku pula ketika ia menalaknya dengan uang dengan mensyariatkan rujuk.

23146 - Kami berkata: kami tidak menerima bahwa, ketika keduanya tidak dapat terkumpul, keduanya wajib gugur; justru rujuk yang batal; talak tidak batal dan pemisahan adalah salah satu hukumnya, maka ia menguat bersamanya; adapun uang, ia bisa gugur dan batal: maka pembatalan uang lebih utama (at-Tajrid karya al-Qadhuri 9/4762, 4763).

Ulama Syafi'i dalam madzhab, ulama Maliki menurut satu pendapat, dan ulama Hanbali menurut satu wajah memandang tebusannya batal dan rujuknya tegak; karena syarat-syarat tebusan dan rujuk saling bertentangan: ketika keduanya disyariatkan bersama-sama, keduanya gugur dan tetap berdiri talak murni; maka kami tegakkan rujuk dengan kaidahnya, bukan dengan syaratnya. Dan karena ia mensyariatkan pada akad apa yang bertentangan dengan tuntutannya, membatalkannya, seolah-olah ia mensyariatkan tidak boleh mempergunakan barang yang dijual itu.

Dalil-dalil demi tegaknya rujuk dan gugurnya tebusan berjumlah empat:

  • Yang pertama: rujuk dan hak atas tebusan saling bertentangan, salah satunya wajib berdiri dan yang lain gugur, maka menegakkan rujuk dan gugurnya tebusan lebih utama daripada menegakkan tebusan dan gugurnya rujuk; rujuk tegak tanpa syarat, sedangkan tebusan tidak tegak kecuali dengan syarat; yang tegak tanpa syarat lebih kuat daripada yang tidak tegak kecuali dengan syarat.
  • Yang kedua: menegakkan rujuk dan membatalkan tebusan mengesahkan salah satu dari kedua syarat itu dan membatalkan yang lain; pendapat al-Muzani, justru membatalkan kedua syarat itu, rujuk dan tebusan yang dinamai, dan menegakkan unsur ketiga yang tidak termasuk dalam syarat, yaitu mahrul mitsl; maka mengesahkan salah satu dari kedua syarat lebih utama daripada membatalkannya berdua dan menegakkan yang lain.
  • Yang ketiga: kedua syarat saling bertentangan, pengumpulannya mustahil, dan salah satunya tidak lebih utama daripada yang lain, maka wajib menolak keduanya dan memperhatikan talak tanpa syarat, yang menuntut rujuk; maka rujuk tegak.
  • Yang keempat: pengembalian kepemilikan hanya menyangkut apa yang ia niatkan mengembalikan kepemilikannya darinya, seperti jual beli dan sewa yang tidak masuk ke dalamnya kecuali ganti yang dinamai; padahal suami tidak mengembalikan kepemilikannya dari kehormatan itu kecuali dengan mendapatkan kembali rujuk; maka kepemilikannya tidak bisa mengembalikan dirinya dari rujuk.

al-Mawardi (semoga Allah merahmatinya) berkata: al-Muzani berkata: talak terjadi secara ba'in, tanpa rujuk, dan suami berhak atas mahrul mitsl. al-Muzani menjadikannya pendiriannya sendiri, mengira itu kiasan pendapat asy-Syafi'i.

ar-Rabi' menukil masalah ini dan jawabannya sebagaimana al-Muzani menukilkannya: talak terjadi secara raj'ah dan suami tidak mendapatkan apa pun. Kemudian beliau berkata: terdapat pendapat lain: talak terjadi secara ba'in dan suami berhak atas mahrul mitsl. Beliau meriwayatkan pendapat kedua ini, yang serupa dengan yang telah dipilih al-Muzani, dan para sahabat kami berbeda pendapat tentang pengisbatan ucapan ini kepada asy-Syafi'i: sebagian berkata itu pendapat kedua asy-Syafi'i, karena ar-Rabi' dapat dipercaya dalam apa yang ia riwayatkan; kebanyakan berkata itu bukan ucapan asy-Syafi'i, ar-Rabi' hanya menta'wilnya tanpa menukilknya. Maka asy-Syafi'i hanya memiliki ucapan yang al-Muzani menukil darinya, yang kepadanya ar-Rabi' menyesuaikan diri: talak terjadi secara raj'ah, suami tidak mendapatkan apa pun, dan dinar dikembalikan kepada istri.

Adapun al-Muzani, beliau membuktikan sahnya pendiriannya (talak secara ba'in dan hak atas mahrul mitsl) dengan empat hal:

  • Yang pertama: khulu' bertentangan dengan pernikahan, pernikahan adalah akad dan khulu' pembatalan; padahal tegak syarat yang rusak dalam pernikahan membawa tegaknya pernikahan, gugurnya syarat, dan kewajiban mahrul mitsl; maka wajib syarat yang rusak dalam khulu' membawa tegaknya khulu', gugurnya syarat, dan hak atas mahrul mitsl.
  • Yang kedua: apa yang mengandung rujuk talak, seandainya gugurnya disyariatkan di dalamnya, tidak akan gugur; maka wajib apa yang bebas dari rujuk talak, seandainya tegaknya disyariatkan di dalamnya, tidak tegak.
  • Yang ketiga: asy-Syafi'i menegaskannya secara lafzhi dalam al-Imla': jika ia berpisah darinya melalui khulu' dengan satu talak untuk seratus, dengan syarat begitu ia mau ia mengambil seratus itu dan ia merujuknya, talak terjadi secara ba'in, tanpa rujuk, dan ia berhak atas mahrul mitsl; demikian pula dalam masalah kami, mengingat identitas syaratnya.
  • Yang keempat: yang diperhitungkan dalam khulu' adalah kedewasaan (rusyd), karena khulu' orang yang diharamkan tidak sah dalam keadaan apa pun; maka menyusulnya khulu' orang yang tidak menimpanya larangan apa pun sah dalam segala keadaan (al-Hawi al-Kabir 10/13, 16; al-Bayan 10/37, 38).

Ibnu al-Hajib (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika ia berpisah darinya melalui khulu' dengan syarat merujuknya, rujuknya sah; dan dikatakan: tidak ada rujuk baginya, dan syaratnya batal (at-Tafrir fi fiqh al-Imam Malik bin Anas 2/17).

Al-Qadhi Abd al-Wahhab (semoga Allah merahmatinya) berkata: pertanyaan: jika ia menawarkan kepadanya sebuah tebusan demi talaknya dan ia meridhanya dengan syarat mendapatkan rujuk, terdapat dua riwayat. Yang pertama: itu sah, rujuk kembali kepadanya, dan ganti itu kembali kepadanya sebagai ganti talak. Yang kedua: itu khulu' dan ia tidak memiliki rujuk apa pun, dan itulah pendapat Abu Hanifah. asy-Syafi'i berkata: khulu' itu batal, talak terjadi, rujuk tegak, dan ganti itu dikembalikan kepadanya.

al-Muzani berkata: khulu' itu sah, rujuk gugur, dan ia berhak atasnya mahrul mitsl.

Dalil pertama kami bahwa tidak tegak rujuk baginya: itu talak dengan tebusan, yang di dalamnya tidak ada rujuk. Asalnya: jika ia memberinya uang agar ia berpisah darinya melalui khulu', tanpa disyariatkan rujuk. Dan karena tebusan itu tidak dikeluarkan kecuali untuk menghapus ikatan kehormatan pernikahan dan memutusnya; tegaknya ikatan ini membatalkan makna itu.

Cara menegakkan rujuk: penyerahan di sini tujuannya mengurangi jumlah talak dengan syarat yang telah ia ridhai; maka ia berhenti menjadi khulu'; sebegitu ia berhenti menjadi khulu', rujuk tegak.

Dalil kami atas ucapan asy-Syafi'i: "rujuk tegak dan tebusan tidak wajib": ketika tebusan diterima sebagai ganti sesuatu yang diganti, pertukaran itu sah; padahal wanita telah meridha bahwa tebusan itu gantinya adalah pengurangan jumlah talak; maka ia berhenti menjadi khulu' (al-Isyraf ala nukat masa'il al-khilaf 3/381, 382, no. 1211).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (semoga Allah merahmatinya) condong kepada pendapat bahwa, jika suami mensyariatkan rujuk dalam khulu', syarat itu sah. Beliau berkata: jika ia mensyariatkan rujuk dalam khulu', kiasan madzhab adalah sahnya syarat ini, seolah-olah ia memberinya uang agar ia mempergunakan urusan dirinya sendiri; imam Ahmad menegaskan secara lafzhi kebolehan ini, karena asalnya adalah sahnya syarat-syarat dalam akad-akad (al-Fatawa al-Kubra 4/566).

Wanita khulu': apakah talak, zhihar, maupun ila' berlaku padanya?

Fuqaha berbeda pendapat tentang wanita khulu': apakah talak, zhihar, ila', maupun li'an berlaku padanya, atau tidak ada satu pun darinya?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, memandang ketika suami telah berpisah dari istrinya melalui khulu', tidak berlaku padanya talak, zhihar, ila', maupun li'an; baik khulu' dipandang talak maupun pembatalan, baik ia menalaknya pada masa iddah maupun selainnya, dengan lafzh yang lafzhi maupun dengan kinayah yang disertai niat.

'Atha' meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu az-Zubair pernyataan mereka tentang wanita khulu' yang ditalak oleh suaminya:

Talak tidak berlaku padanya, karena ia telah menalak apa yang bukan miliknya.

Diriwayatkan oleh asy- Syafi'i dalam al-Umm 5/115

Dan karena itu pemisahan yang ia tidak pegang rujuknya, talak tidak berlaku padanya, sebagaimana wanita asing. Dan karena siapa pun yang talaknya tidak berlaku ketika mengucapkannya dengan tebusan, ia juga tidak memiliki talak tanpa tebusan, seperti wanita ditalak sebelum penikahan maupun setelah habis iddahnya. Dan karena siapa pun yang tidak menalak dengan lafzh yang meliputi semua wanita, talaknya tidak berlaku pula dengan penunjukan, yang asalnya adalah hamba sahaya: ia wanita asing baginya, sebagaimana dibuktikan tiadanya keistimewaan-keistimewaan khas pernikahan, seperti ila', zhihar, dan nafkah yang melekat pada hukum keistriannya. Dan karena siapa pun yang berkata kepadanya: "engkau terpotong, merdeka, haram", tidak berlaku talak apa pun, dengan istilah mana pun yang digunakan: ia seperti wanita asing (at-Tamhid 23/377; al-Isyraf ala nukat masa'il al-khilaf 3/383, no. 1212; al-Hawi al-Kabir 10/206; al-Bayan 10/36; Masa'il al-Imam Ahmad 1/440; al-Mughni 7/251; Kashshaf al-Qina' 5/247; Mathalib Uli an-Nuha 5/298).

Imam asy-Syafi'i (semoga Allah merahmatinya) menukil perdebatan berikut: sebagian menyelisihi kami tentang wanita khulu' dan berkata: "jika ia ditalak pada masa iddahnya, talak berlaku padanya". Aku bertanya kepadanya: apakah ia menukil sebuah riwayat demi mendukung ucapannya? Beliau menyebut sebuah hadis yang bukan dalil menurut kami maupun menurut beliau. Aku berkata: hadis ini tidak tegak baik di kalangan kami maupun di kalanganmu.

Beliau berkata: para Tabi'in, di kalangan kalian, mendukungnya; tidak ada dalil yang akan mengalahkan mereka jika yang lain tidak membantah mereka.

Beliau berkata: apa dalilmu bahwa talak tidak berlaku padanya? Aku berkata: dalilku dari Al-Qur'an, dari riwayat, dan dari ijmak, atas apa yang mengisyaratkan talak tidak berlaku padanya. Beliau berkata: di mana dalil dari Al-Qur'an? Aku berkata: Allah Yang Mahatinggi berfirman:

"Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan (zina) terhadap istrinya..."

Surah an-Nur, 6 (hingga akhir kedua ayat)

Allah, Mahaberkat dan Mahatinggi Dia, berfirman:

"Bagi orang-orang yang meng-ila' (berazam tidak akan mencampuri) istrinya, ada penungguan empat bulan..."

Surah al-Baqarah, 226

Beliau berfirman:

"Orang-orang di antara kamu yang menzhihar istrinya (mengatakan badan istrinya seperti badan ibunya)..."

Surah al-Mujadalah, 2

Beliau berfirman:

"Bagimu setengah dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu..."

Surah an-Nisa, 12

Dan Dia berfirman:

"Dan bagi mereka (para istri) seperempat dari harta yang kamu tinggalkan."

Surah an-Nisa, 12

Aku melanjutkan: bagaimana menurutmu, jika ia menuduhnya zina, apakah ia melakukan li'an dengannya? Jika ia bersumpah tidak akan menghamilinya, apakah ila' mewajibinya? Jika ia menzhiharnya, apakah zhihar mewajibinya? Jika ia meninggal, apakah ia mewarisinya?

Jika ia meninggal, apakah ia mewarisinya? Beliau berkata: tidak. Aku berkata: kelima hukum Allah, Mahaberkat dan Mahatinggi Dia, ini mengisyaratkan ia bukan seorang istri. Beliau berkata: ya.

Aku berkata: dan hukum Allah adalah hanya istri yang ditalak, karena Allah, Mahaberkat dan Mahatinggi Dia, berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi wanita-wanita mukmin, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuhnya..."

Surah al-Ahzab, 49

Beliau berkata: ya. Maka Kitab Allah, sebagaimana kami klaim dan sebagaimana engkau klaim, mengisyaratkan ia bukan seorang istri, dan itu membantah ucapan kalian.

Muslim bin Khalid memberitahuku dari Ibnu Juraij, dari 'Atha', dari Ibnu Abbas dan Ibnu az-Zubair: keduanya menyatakan tentang wanita khulu' yang ditalak oleh suaminya: "talak tidak berlaku padanya, karena ia telah menalak apa yang bukan miliknya". Padahal engkau mengklaim tidak menyelisi seorang pun dari para Sahabat Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) kecuali dengan ucapan yang serupa dengan ucapanmu; sedangkan engkau telah menyelisi Ibnu Abbas dan Ibnu az-Zubair bersama-sama, demikian pula ayat-ayat Kitab Allah Yang Mahatinggi, hingga aku tidak tahu apakah orang yang berpegang pada ucapanmu tidak akan dikatakan kepadanya: tidak dibolehkan bagimu berbicara dalam ilmu padahal engkau tidak mengetahui hukum-hukum Allah; kemudian engkau akan mengucapkan atasnya ucapan yang, seandainya engkau diam, engkau sebenarnya lebih beruntung tidak berbuat kekeliruan itu, sambil mengklaim penelaahan.

Beliau berkata: lalu apa ucapan itu? Aku berkata: engkau mengklaim jika ia berkata kepada wanita khulu': "engkau terpotong, merdeka, terlepas", sambil meniatkan talak, talak tidak berlaku padanya, sedangkan talak berlaku bagi istri; bahwa jika ia bersumpah tidak akan menghamilinya, menzhiharnya, maupun menuduhnya, apa yang berlaku bagi istri tidak berlaku padanya; dan bahwa jika ia berkata: "semua wanita yang halal bagiku sudah ditalak", tanpa menunjuk ia maupun yang lain, para istrinya ditalak tetapi ia tidak, karena ia bukan wanita yang halal baginya. Kemudian engkau berkata: dan jika ia berkata kepadanya: "engkau ditalak", ia ditalak; bagaimana ia menalak selain istrinya? (al-Umm 5/115).

Imam Ibnu Abd al-Barr (semoga Allah merahmatinya) berkata: wanita khulu': tidak berlaku padanya talak, zhihar, ila', maupun li'an; beliau tidak menetapkan baginya tempat tinggal maupun nafkah, keduanya tidak saling mewarisi, dan Allah menempatkannya berlawanan dengan wanita ditalak yang bisa dirujuk. Ucapan

Abu Hanifah: "talak berlaku padanya" membantah doktrin-doktrin para fuqaha (at-Tamhid 23/377).

al-Mawardi (semoga Allah merahmatinya) berkata: asy-Syafi'i (semoga Allah merahmatinya) berkata: talak tidak berlaku pada wanita khulu' bahkan jika ia pada masa iddahnya, dan itu ucapan Ibnu Abbas dan Ibnu az-Zubair. Sebagian orang berkata: talak berlaku padanya pada masa iddah, dan mereka berdalil dengan sebagian Tabi'in. asy-Syafi'i menjawab berdasarkan Al-Qur'an dan ijmak, dengan apa yang mengisyaratkan talak tidak berlaku padanya: apa yang Allah sebutkan antara kedua suami istri, yaitu li'an, zhihar, ila', warisan, dan iddah saat kematian suami. Maka lima ayat Kitab Allah Yang Mahatinggi mengisyaratkan ia bukan seorang istri, dan Allah hanya menggugurkan talak bagi istri; maka ia telah membantah Al-Qur'an, riwayat, dan kiasan.

Ucapannya tentang itu, selain itu, membantah dirinya sendiri: ia mengklaim jika ia berkata kepadanya: "engkau terlepas, merdeka, atau terpotong", sambil meniatkan talak, talak tidak berlaku padanya; bahwa jika ia berkata: "semua wanita yang halal bagiku sudah ditalak", tanpa menunjuk ia maupun yang lain, para istrinya ditalak dengan terkecualiannya; tetapi jika ia berkata kepadanya: "engkau ditalak", ia ditalak; bagaimana ia menalak selain istrinya?

al-Mawardi berkata: dan sebagaimana ucapannya: jika suami berpisah dari istrinya melalui khulu' dengan satu talak maupun dua talak, ia tetap dengan satu maupun dua talak yang tersisa, kemudian menalaknya pada masa iddah, talaknya tidak terwujud; baik ia menalaknya dengan lafzh lafzhi talak maupun dengan kinayah, dan ia melakukannya pada masa iddah maupun setelah iddah. Itulah ucapan, di kalangan para Sahabat, Ibnu Abbas dan Ibnu az-Zubair; di kalangan para Tabi'in, Urwah bin az-Zubair; di kalangan para fuqaha, Ahmad dan Ishaq.

Abu Hanifah berkata: jika ia menalaknya pada masa iddah dengan lafzh lafzhi talak, talaknya terwujud; jika ia menalaknya dengan kinayah talak, seperti berkata "engkau berpisah" maupun "haram", maupun dengan syarat seperti berkata "jika engkau masuk rumah itu, engkau ditalak" lalu ia masuk ke sana, ataupun jika ia berkata "semua istriku sudah ditalak", ia tidak ditalak dalam tiga kasus ini.

Malik berkata: jika ia menalaknya segera setelah khulu', sehingga talaknya menyambung khulu'-nya, ia ditalak; jika talaknya terpisah dari khulu'-nya, ia tidak ditalak.

al-Hasan al-Bashri berkata: jika ia menalaknya dalam majelis khulu'-nya itu sendiri, ia ditalak; jika ia menalaknya di luarnya, ia tidak. Orang yang mendukung ucapan Abu Hanifah berdalil dengan ucapan Allah Yang Mahatinggi:

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik..."

Surah al-Baqarah, 229

hingga firman-Nya:

"...(atau mengkhulu') dengan (membayar) sesuatu (kepada suaminya)."

Surah al-Baqarah, 229

yang menunjuk khulu'; kemudian Dia berfirman:

"Kemudian jika ia menceraikannya (talak ketiga), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain."

Surah al-Baqarah, 230

Yang mengisyaratkan talak setelah khulu' itu terwujud.

Abu Yusuf meriwayatkan dalam Amali-nya sebuah riwayat marfu' dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):

Talak berlaku pada wanita khulu' selama ia masih pada masa iddahnya.

Diriwayatkan oleh Abu Yusuf dalam Amali-nya

Ibnu al-Jauzi memutuskan dalam at-Tahqiq fi ahadits al-khilaf (2/295) bahwa hadis ini palsu (maudhu'), tanpa asas apa pun.

Yang mendukung pendapat ini berdalil kemudian dengan bahwa wanita khulu' menunggu iddah talak: maka sisa jumlah talak wajib berlaku padanya, sebagaimana wanita ditalak yang bisa dirujuk. Dan karena talak menyerupai kemerdekaan dengan dua jalannya dan kebolehan mengambil ganti darinya; khulu' menyerupai mukatabah dengan tegaknya ganti pada keduanya. Padahal tegak bahwa, ketika hamba sahaya yang terikat mukatabah dimerdekakan, kemerdekaannya sah, berdasarkan sisa-sisa hukum kepemilikan; maka wajib, ketika wanita khulu' ditalak, talaknya sah, berdasarkan sisa-sisa hukum pernikahan. Dan karena wanita khulu' menyerupai yang telah dizhihar, dengan larangan yang menimpa keduanya dan sisa-sisa hukum pernikahannya; talak yang dizhihar itu sah, maka wajib talak wanita khulu' sah pula.

Dalil kami adalah ucapan Allah Yang Mahatinggi:

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik."

Surah al-Baqarah, 229

Allah menjadikan pelepasan milik orang yang berhak menahannya; ketika suami wanita khulu' tidak lagi berhak menahannya, baik pelepasannya maupun talaknya tidak berasal darinya. Dan karena itu ijmak para Sahabat: diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin az-Zubair, tanpa diketahui ada pembantah bagi keduanya. Dan karena talak yang tidak memutus pernikahan dan tidak menggugurkan rujuk adalah sia-sia, seperti talak wanita ditalak setelah iddahnya. Dan karena ia wanita yang tidak halal kembali baginya kecuali dengan pernikahan baru: maka talaknya tidak berlaku padanya, sebagaimana wanita asing.

Jika dikatakan: wanita asing, di antara dirinya dengannya, tidak memiliki hukum pernikahan apa pun, itulah sebabnya talak tidak berlaku padanya; padahal wanita khulu' termasuk hukum-hukum pernikahan, yaitu kewajiban iddah, hak tempat tinggal, dan penggandahan nasab; maka talak mungkin berlaku padanya.

Jawabannya adalah: kewajiban iddah dan penggandahan nasab termasuk hukum-hukum hubungan badan, bukan hukum-hukum pernikahan. Tidakkah engkau melihat jika ia menalaknya sebelum penikahan, ia tidak menunggu iddah apa pun; dan jika ia menikahinya kemudian berkata: "aku telah menerima pernikahannya, ia ditalak", anak tidak digandahkan padanya; sedangkan jika ia melakukan hubungan badan dengannya karena syubhat, tanpa pernikahan, iddah menjadi wajib atasnya dan anak digandahkan padanya? Itu mengisyaratkan iddah dan nasab termasuk hukum-hukum hubungan badan, bukan hukum-hukum pernikahan. Tidak demikian halnya talak, yang termasuk hukum-hukum pernikahan, bukan hukum-hukum hubungan badan (al-Hawi al-Kabir 10/16, 17).

Imam Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata, dalam satu persoalan: talak tidak terwujud atas wanita khulu' yang sedang menunggu iddah, bahkan jika ia menghadapinya kepadanya.

Ringkasnya: tidak ada talak yang berlaku dalam keadaan apa pun pada wanita khulu'; itulah ucapan Ibnu Abbas, Ibnu az-Zubair, 'Ikrimah, Jabir bin Zaid, al-Hasan, asy-Sya'bi, Malik, asy-Syafi'i, Ishaq, dan Abu Tsur. Diriwayatkan dari

Abu Hanifah bahwa lafzh lafzhi talak yang menunjuk berlaku padanya, dengan mengecualikan kinayah dan talak yang tidak menunjuk, yang berupa berkata: "semua wanita yang halal bagiku sudah ditalak"; ucapan serupa diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib, Syuraih, Thawus, an-Nakha'i, az-Zuhri, al-Hakam, Hammad, dan ats-Tsauri, karena apa yang diriwayatkan dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "talak berlaku pada wanita khulu' selama ia masih pada masa iddahnya".

Dalil kami: itu ucapan Ibnu Abbas dan Ibnu az-Zubair, tanpa diketahui ada pembantah bagi keduanya pada zamannya. Dan karena ia tidak halal kembali baginya kecuali dengan pernikahan baru: maka talaknya tidak berlaku padanya, sebagaimana wanita ditalak sebelum penikahan maupun yang iddahnya telah habis. Dan karena ia tidak memegang kehormatannya: maka talaknya tidak berlaku, sebagaimana wanita asing. Dan karena talak yang tidak menunjuk tidak terwujud atasnya dan ia tidak ditalak dengan kinayah: maka lafzh lafzhi yang menunjuk tidak berlaku padanya, sebagaimana sebelum penikahan.

Tidak ada perbedaan antara ia menghadapinya sambil berkata "engkau ditalak", maupun ia tidak menghadapinya, seperti berkata "si fulan sudah ditalak"; dan hadis mereka, kami tidak mengetahui asasnya sedikit pun, dan para pengarang Sunan tidak menyebutnya (al-Mughni 7/251).

Ulama Hanafi memandang lafzh lafzhi talak berlaku pada wanita khulu', berdasarkan ucapan Yang Mahatinggi:

"...(atau mengkhulu') dengan (membayar) sesuatu (kepada suaminya)."

Surah al-Baqarah, 229

yang menunjuk khulu'; kemudian Dia berfirman:

"Kemudian jika ia menceraikannya (talak ketiga), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain."

Surah al-Baqarah, 230

fa' itu menyatakan akibat: teks lafzhi bahwa talak ketiga terwujud setelah khulu' yang diucapkan dua kali.

Dan karena riwayat marfu' dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "lafzh lafzhi talak berlaku pada wanita khulu' selama ia masih pada masa iddahnya"; itu teks lafzhi atas masalah ini. Dan karena ia, melalui khulu' dan pemisahan ba'in, belum keluar dari menjadi tempat bagi talak: jika maksud talak adalah apa yang istilah itu tunjukkan dalam bahasa, yaitu pecahnya, pelepasannya, dan hilangnya ikatan, ia adalah tempat untuk itu, karena ia terikat selama iddah, terhalang keluar, menampakkan diri, dan menikahi suami lain, dan ikatan itu adalah keharaman. Jika maksud talak adalah apa yang istilah itu tidak tunjukkan dalam bahasa, yaitu hilangnya halalnya ikatan pernikahan menurut syariat, halalnya ikatan tetap ada, karena ia hanya hilang dengan tiga talak, yang belum terjadi; maka wanita ditalak ba'in dan wanita khulu' keduanya tempat bagi talak.

Jika ia mengucapkan kepadanya kinayah-kinayah yang dengannya talak raj'ah terwujud, seperti "tunggulah iddahmu", "sucikanlah rahimmu", "engkau satu", sambil meniatkan talak, terwujud atasnya talak ba'in menurut

Abu Hanifah dan Abu Yusuf, berbeda dengan Muhammad (Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 2/467; Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash 2/96; al-Mabsuth 6/84; Bada'i as-Sana'i 3/135; Syarh Fath al-Qadir 3/147, 4/74; Tabyin al-Haqa'iq 2/219).

Perbedaan pendapat tentang jumlah tebusan khulu', jenisnya, kebolehannya, penundaannya, maupun perinciannya

Tinggal kasus suami yang menyangkal khulu': kecuali wanita membawa dalil terjadinya khulu', khulu' itu terjadi, tetapi tidak tegak tebusan apa pun baginya, menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, karena ia menyangkalnya; jika ia kembali dan mengakui khulu' itu, diputuskan dengan tebusan, menurut ulama Syafi'i, karena talak telah dipaksakan atasnya dan ia mengakuinya.

Ulama Hanafi berkata: uang tidak dipaksakan kepadanya, karena ia tidak mengakuinya kecuali sebagai ganti khulu'; khulu' tidak tegak, maka uang tidak tegak; dan karena suami, dengan penyangkalannya, telah membatalkan pengakuannya (al-Bahr ar-Ra'iq 4/93; an-Nahr al-Fa'iq 2/444; adz-Dzurr al-Mukhtar dengan Hasiyat Ibnu Abidin 3/450; al-Muhadzdzab 2/333; al-Bayan 10/59; an-Najm al-Wahhaj 7/473; Mughni al-Muhtaj 4/452; Tuhfat al-Muhtaj 9/311; adz-Dzibaj 3/397; al-Mughni 7/274; al-Kafi 4/539).

Fuqaha berbeda pendapat tentang kasus kedua suami istri sepakat atas khulu' tetapi berbeda pendapat tentang jumlahnya, jenisnya, perinciannya, kebolehannya, maupun penundaannya: apakah ucapan kembali kepada wanita, kepada suami, maupun keduanya saling bersumpah?

Ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Hanbali dalam madzhab memandang, secara keseluruhan, ucapan kembali kepada wanita.

Ulama Hanafi berkata: jika mereka berbeda pendapat tentang jumlah balasan (ju'lah) setelah kesepakatan atas khulu', maupun jika ia berkata: "aku berpisah tanpa memberi apa pun", ucapan miliknya, dan beban dalil (bainah) atas suami (al-Bahr ar-Ra'iq 4/93; an-Nahr al-Fa'iq 2/444).

Ulama Maliki berkata: jika kedua suami istri sepakat atas khulu' tetapi suami menuntut jumlah yang besar, seperti sepuluh, dan ia menuntut lebih sedikit, seperti lima; ataupun suami menuntut satu jenis, seperti seorang hamba sahaya, dan ia menuntut selainnya, seperti seekor kambing: wanita bersumpah dengan menyangkal apa yang suami tuntut, pemisahan terjadi, dan ia menyerahkan apa yang ia tuntut. Jika ia menolak bersumpah, suami bersumpah dan mengambil apa yang ia tuntut dari jumlah dan jenisnya; jika suami juga menolak, ia tidak mendapatkan lebih, dan apa yang ia nyatakan kembali kepadanya (Syarh Mukhtasar Khalil 4/26; at-Tahbir 3/127, 128; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasiyat ad-Dasuqi 3/237, 238).

Al-Qadhi Abd al-Wahhab (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika ia berkata: "aku berpisah darimu melalui khulu' dengan dua ribu" dan ia berkata: "dengan seribu": jika ia memegang dalil, jika tidak itu sumpahnya. asy-Syafi'i berkata: keduanya saling bersumpah, dan wajib mahrul mitsl atasnya.

Dalil kami adalah ucapannya (shallallahu 'alaihi wa sallam): "sumpah itu atas tergugat". Dan karena bersumpah bersama adalah tempat pembatalan, dan itu mustahil di sini. Dan karena kewajiban mahrul mitsl akan mendorong suami mengambil lebih dari yang ia tuntut (al-Isyraf ala nakt masa'il al-khilaf 3/397, no. 1227).

Imam Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika mereka sepakat atas khulu' dan berbeda pendapat tentang jumlah tebusan, jenisnya, kebolehannya, penundaannya, maupun perinciannya, ucapan kembali kepada wanita; Abu Bakar menegaskannya secara lafzhi dari Ahmad, dan itulah pendapat Malik dan Abu Hanifah.

Al-qadhi menyebut riwayat lain dari Ahmad: ucapan kembali kepada suami, karena kehormatan keluar dari kepemilikannya; maka ucapan kembali kepada dirinya untuk tebusannya, seperti tuan dengan mukatabnya.

asy-Syafi'i berkata: keduanya saling bersumpah, karena itu perbedaan pendapat tentang tebusan akad; maka keduanya bersumpah tentangnya, seperti kedua pihak jual beli yang berbeda pendapat tentang harganya.

Dalil kami: itu salah satu dari dua jenis khulu'; maka ucapan kembali kepada wanita, seperti talak dengan uang ketika mereka berbeda pendapat tentang jumlahnya. Dan karena wanita menyangkal kelebihan pada jumlah maupun perinciannya; maka ucapan kembali kepadanya, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "sumpah itu atas tergugat". Adapun saling bersumpah dalam jual beli, itu diperlukan di sana untuk membatalkan akad; khulu' sendiri adalah pembatalan, maka ia tidak batal.

Jika ia berkata: "aku berpisah darimu melalui khulu' dengan seribu", dan ia berkata: "engkau berpisah melalui khulu' dengan wanita lain, dengan seriban atas tanggungannya": pemisahan terjadi, dan ucapan kembali kepadanya dengan menyangkal tebusan atas dirinya, karena ia menyangkalnya. Jika ia berkata: "ya, tetapi ayahku maupun orang lain telah menjaminnya kepadaku bagimu", seribu itu dipaksakan kepadanya, berdasarkan pengakuannya; jaminan tidak melepaskan hutangnya. Demikian pula jika ia berkata: "aku berpisah darimu melalui khulu' dengan seriban yang akan ayahku bayarkan kepadamu", karena ia telah mengakui seriban itu dan mengarahkan tuntutannya kepada ayahnya; ucapannya diterima untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain.

Jika ia berkata: "engkau memintaku talak dengan seriban", dan ia berkata: "engkaulah yang memintaku tiga talak dengan seriban, dan engkau telah menalakku sekali": pemisahan terjadi dengan pengakuannya, dan ucapan kembali kepadanya untuk gugurnya tebusan. Menurut kebanyakan fuqaha, sepertiga dari seriban dipaksakan kepadanya, atas dasar kaidah mereka bahwa, jika ia berkata: "talaklah aku tiga kali dengan seriban" dan ia menalaknya sekali, sepertiga dari seriban dipaksakan kepadanya.

Jika ia berpisah darinya melalui khulu' dengan seriban, dan suami menuntut itu dinar-dinar, sementara ia berkata: "justru itu dirham-dirham": ucapan kembali kepadanya, sebagaimana telah kami sebutkan di awal bagian ini. Jika salah satu berkata: "itu dirham-dirham yang sudah dicetak" dan yang lain: "belum dicetak", ucapan kembali kepadanya; kecuali menurut riwayat yang diriwayatkan al-qadhi: ucapan kembali kepada suami dalam kedua persoalan ini. Jika mereka sepakat atas mutlaknya, seriban itu wajib dengan mata uang terbanyak di negeri itu; jika mereka sepakat bahwa keduanya meniatkan dirham, apa yang dituju niat keduanya wajib; jika mereka berbeda pendapat tentang niat, hukumnya adalah hukum wanita ditalak secara umum: mata uang terbanyak di negeri itu.

Al-qadhi berkata: jika mereka berbeda pendapat tentang niat, mahar yang dinamai pada akad menjadi wajib, karena perbedaan pendapat mereka menjadikan negeri itu tidak tertentu, sehingga mahar yang dinamai pada pernikahan menjadi wajib.

Pendapat pertama yang paling benar: seandainya mereka menalak secara umum, penunjukan mata uang itu sah, dan seriban itu wajib dengan mata uang terbanyak di negeri itu; mutlaknya itu tidak akan menjadi ketidakpastian yang menghalangi sahnya tebusan; demikian pula ketika mereka berbeda pendapat. Dan karena beliau mengesahkan tebusan yang tidak tertentu ketika ketidakpastiannya tidak melebihi ketidakpastian mahrul mitsl, seperti seorang hamba sahaya yang tidak tertentu, seekor unta maupun seekor kuda; ketidakpastian di sini lebih kecil: maka keabsahan lebih utama (al-Mughni 7/274).

Ulama Syafi'i memandang jika kedua suami istri sepakat atas khulu' tetapi berbeda pendapat tentang jenis tebusannya, dirham maupun dinar, maupun perinciannya, mata uang yang bernilai maupun yang terdepresiasi, maupun jumlahnya, seriban dirham sementara ia berkata: "justru lima ratus", maupun golongannya, masanya, maupun lama masanya, dan tidak datang dalil dari salah satu dari keduanya, ataupun dalil-dalil keduanya saling bertentangan: keduanya saling bersumpah, seperti kedua pihak jual beli dalam cara bersumpah. Setelah saling membatalkan satu sama lain maupun pembatalan oleh salah satu dari keduanya, wajib mahrul mitsl, bahkan jika melebihi apa yang suami tuntut, karena ia ganti kehormatan, yang pengembaliannya mustahil. Jika salah satu menegakkan dalil, putusan dijatuhkan demi manfaatnya dengan dalil itu (al-Bayan 10/60; an-Najm al-Wahhaj 7/473; Mughni al-Muhtaj 4/452; Tuhfat al-Muhtaj 9/312; adz-Dzibaj 3/397).

Imam al-Amrani (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika mereka berbeda pendapat tentang jumlah tebusan, dengan berkata salah satunya: "aku berpisah darimu melalui khulu' dengan dua ribu dirham" dan yang lain: "justru dengan seribu"; maupun perinciannya, dengan berkata: "dengan seribu dirham mata uang negeri fulan" dan ia: "justru dengan seribu dirham mata uang negeri fulan yang lain"; maupun objek tebusan yang dinamai, dengan berkata: "dengan budak perempuan ini" dan ia: "justru dengan hamba sahaya ini"; maupun pembayarannya segera maupun tertunda, dengan berkata: "dengan seribu dirham segera" dan ia: "justru dengan seribu dirham tertunda"; maupun jumlah talak, dengan berkata ia: "aku berikan kepadamu seriban agar engkau menalakku tiga kali" dan suaminya: "justru engkau memberiku seriban agar aku menalakmu sekali, dan aku tidak akan menalakmu lebih darinya": keduanya saling bersumpah atas semua itu, dengan penyangkalan dan penegasan, sebagaimana telah kami sebutkan kedua pihak jual beli.

Abu Hanifah dan Ahmad berkata: ucapan kembali kepada wanita.

Dalil kami: khulu' adalah akad tukar; ketika mereka berbeda pendapat tentang jumlah tebusannya, perinciannya, maupun gantinya, keduanya saling bersumpah seperti kedua pihak jual beli. Setelah hal itu tegak, seandainya keduanya saling bersumpah, saling bersumpah itu menuntut pembatalan akad; tetapi di sini khulu' tidak bisa batal, karena ia tidak menerima pembatalan: maka tebusan yang dinamai pada akad gugur, dan mahrul mitsl menjadi wajib atas tanggungannya, seperti kedua pihak jual beli yang berbeda pendapat setelah hilangnya barang dagangan.

Menurut ucapan sebagian sahabat kami yang berkata: "penjual mengembalikan yang lebih kecil dari keduanya: harga yang ia tuntut maupun nilai barang dagangan itu": suami di sini mengembalikan yang lebih kecil dari keduanya: tebusan yang ia tuntut maupun mahrul mitsl.

Jika mereka berbeda pendapat tentang jumlah talak, hanya terwujud apa yang suami akui (al-Bayan 10/60, 61).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi