Iwadh, lafaz, dan khul' bersyarat

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Khul' > Iwadh, lafaz, dan khul' bersyarat

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Lanjutan bab khul' ini terlebih dahulu membahas khul' sebelum dukhul, kemudian rukun keempat akad khul', yaitu iwadh (al-'iwadh), dengan dua persoalannya: iwadh yang tidak diketahui dan iwadh yang tidak bernilai. Selanjutnya rukun kelima, yaitu lafaz (ash-shighah), dan terakhir persoalan menggantungkan khul' pada suatu syarat atau mengaitkannya dengan tenggat waktu, beserta pendapat empat madzhab dan rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian pada bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi