Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Khul' > Iwadh, lafaz, dan khul' bersyarat
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Lanjutan bab khul' ini terlebih dahulu membahas khul' sebelum dukhul, kemudian rukun keempat akad khul', yaitu iwadh (al-'iwadh), dengan dua persoalannya: iwadh yang tidak diketahui dan iwadh yang tidak bernilai. Selanjutnya rukun kelima, yaitu lafaz (ash-shighah), dan terakhir persoalan menggantungkan khul' pada suatu syarat atau mengaitkannya dengan tenggat waktu, beserta pendapat empat madzhab dan rujukan-rujukan klasiknya.