Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Nafkah (santunan istri) > Nafkah orang tua, anak, dan kerabat
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menuntaskan kajian nafqa, nafkah pemeliharaan dalam fikih: kasus wanita yang ditalak secara definitif, baik dengan ba'in maupun dengan talak tiga, dan tidak hamil; wanita yang dibebaskan dengan khul'; wanita yang nusyuz; kemudian nafkah kerabat: orang tua, anak-anak, kakek-nenek, dan kerabat samping; jumlah yang wajib, urutan prioritas ketika kemampuan tidak mencukupi, dan terakhir penyusuan bayi. Setiap persoalan diuraikan berdasarkan pendapat-pendapat empat madzhab, disertai dalil-dalil dari Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'-ijma' yang diriwayatkan.