Nafkah orang tua, anak, dan kerabat

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Nafkah (santunan istri) > Nafkah orang tua, anak, dan kerabat

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini menuntaskan kajian nafqa, nafkah pemeliharaan dalam fikih: kasus wanita yang ditalak secara definitif, baik dengan ba'in maupun dengan talak tiga, dan tidak hamil; wanita yang dibebaskan dengan khul'; wanita yang nusyuz; kemudian nafkah kerabat: orang tua, anak-anak, kakek-nenek, dan kerabat samping; jumlah yang wajib, urutan prioritas ketika kemampuan tidak mencukupi, dan terakhir penyusuan bayi. Setiap persoalan diuraikan berdasarkan pendapat-pendapat empat madzhab, disertai dalil-dalil dari Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'-ijma' yang diriwayatkan.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi