Apakah nikah mut'ah dikenakan hadd?

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Pernikahan yang Haram: Syighar, Mut'ah dan Muhallil > Apakah nikah mut'ah dikenakan hadd?

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Apakah nikah mut'ah dikenakan hadd?

Sebagian besar ulama fikih, baik ulama Hanafi (Bada'i' as-Sana'i', 7/36; an-Nathfi fil-Fatawa, 1/267), Maliki sesuai mazhabnya (Tafsir al-Qurthubi, 12/106; Mawahib al-Jalil, 5/84; Syarah Mukhtasar Khalil, 3/196; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, 3/42; Tahrir al-Mukhtasar, 2/582; Hasyiyat as-Sawi, 4/497), Syafi'i (Syarah Sahih Muslim, 9/181-182), maupun Hanbali, menyatakan bahwa orang yang melaksanakan nikah mut'ah tidak dikenakan hadd, melainkan hanya dikenakan hukuman ta'zir dan sanksi.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: hadd tidak menjadi wajib atas hubungan dalam pernikahan yang diperselisihkan, seperti nikah mut'ah, nikah shighar, nikah muhallil, pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi, pernikahan seorang perempuan yang saudara perempuannya masih dalam masa 'iddah bayin, pernikahan perempuan kelima yang perempuan keempatnya masih dalam masa 'iddah bayin, serta pernikahan dengan wanita Majusi; dan ini adalah pendapat sebagian besar ulama, karena perselisihan mengenai kehalalan hubungan mengandung keraguan, dan hukuman-hukuman syar'i gugur karena keraguan. Ibnu al-Mundzir berkata: seluruh ulama yang ucapan kami pegang telah sependapat bahwa hukuman-hukuman syar'i gugur karena keraguan (al-Mughni, 9/55; 'Umdatul Fiqh, 1/146; ar-Raudh al-Murbi', 2/555; Matalib Uli an-Nuha, 6/184).

Sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa hadd tetap wajib: jika ia masih perawan, ia didera cambuk; jika ia sudah menikah, ia dirajam. An-Nawawi rahimahullah berkata: para sahabat Malik berbeda pendapat tentang apakah orang yang berhubungan (dalam nikah mut'ah) itu dikenakan hadd; dan mazhab kami adalah tidak ada hadd, karena keraguan pada akad dan keraguan pada perselisihan (Syarah Sahih Muslim, 9/181-182). Al-Mawardi rahimahullah berkata: karena keharaman mut'ah telah tegak, maka tidak ada hadd, karena adanya keraguan; mereka dikenakan hukuman ta'zir sebagai pembenahan, jika mereka mengetahui keharamannya. Perempuan itu berhak atas mahar mitsil apabila terjadi hubungan, bukan mahar yang disebutkan, dan juga berlaku masa 'iddah; dan jika ia melahirkan anak, anak itu dinisbatkan kepada orang yang berhubungan dengannya, karena ia telah menjadi tempat tidur melalui hubungan yang diragukan; keduanya dipisahkan tanpa talak, karena tidak ada pernikahan yang mengikat di antara keduanya; dan hubungan itu menetapkan keharaman perikatan (mahram) (al-Hawi al-Kabir, 9/332).

Ad-Dardir rahimahullah berkata: pernikahan itu batal secara mutlak, baik sebelum maupun sesudah hubungan, seperti pernikahan untuk waktu tertentu, baik waktunya disebutkan atau tidak, dan itulah yang disebut nikah mut'ah; ia batal tanpa talak; dikatakan pula: batal dengan talak; dan kedua pasangan dikenakan hukuman (ta'zir) menurut mazhab; dikatakan pula: keduanya dikenakan hadd. Ad-Dasuqi rahimahullah berkata: ucapan beliau «kedua pasangan dikenakan hukuman menurut mazhab» bermakna anak dinisbatkan kepada suami, dan hukuman dari hakim tidak mencapai derajat hadd; dan ucapan beliau «dikatakan pula: keduanya dikenakan hadd» menunjuk pada pendapat yang lemah (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, 3/42; lihat juga Tafsir al-Qurthubi, 12/106; Mawahib al-Jalil, 5/84; Syarah Mukhtasar Khalil, 3/196; Tahrir al-Mukhtasar, 2/582; Hasyiyat as-Sawi, 4/497).

Nikah dengan syarat talak (kategori ketiga)

Ulama fikih berbeda pendapat apabila pernikahan diadakan dengan syarat talak: apakah sah atau tidak?

Ulama Hanafi berpendapat bahwa jika ia mensyaratkan untuk menceraikannya setelah sebulan misalnya, maka pernikahan itu sah dan syaratnya batal; karena talak memutus pernikahan, dan mensyaratkan pemutusan setelah sebulan agar pernikahan berakhir karenanya merupakan bukti bahwa mereka mengadakan akad secara abadi. Perbedaan antara nikah waktu terbatas (seperti menikahi seorang wanita di hadapan kesaksian dua saksi untuk sepuluh hari, yang batal) dan nikah dengan syarat talak (yang sah) tampak jelas: talak memutus pernikahan, dan mensyaratkan pemutusan setelah sebulan membuktikan adanya akad secara abadi; karena itu, setelah sebulan berlalu, pernikahan tidak batal: pernikahannya sah dan syaratnya batal.

Adapun nikah waktu terbatas, seandainya pembatasan itu sah, maka tidak ada lagi akad di antara keduanya setelah berakhirnya masa, sebagaimana dalam sewa-menyewa (al-Mabsut, 5/153; Bada'i' as-Sana'i', 2/287; Syarah Fath al-Qadir, 3/249; Tabyin al-Haqa'iq, 2/115; al-'Inayah, 4/394-395; al-Bahr ar-Ra'iq, 3/116; Durrar al-Hukkam, 4/76; Majma' al-Anhar, 1/488).

Ulama Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa pernikahan ini batal. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: pertanyaan: «Jika ia menikahinya dengan syarat menceraikannya pada waktu tertentu, maka pernikahan tidak terjadi»; artinya: jika ia menikahinya dengan syarat menceraikannya pada waktu tertentu, pernikahan itu tidak sah, baik waktu itu diketahui maupun tidak, sebagaimana jika disyaratkan padanya untuk menceraikannya apabila ayahnya atau saudaranya datang (al-Mughni, 7/137; lihat juga asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, 3/42).

Abu Hanifah berkata: pernikahan itu sah dan syaratnya batal; dan inilah pendapat yang paling tampak dari asy-Syafi'i, yang beliau nyatakan dalam kebanyakan kitab beliau, karena pernikahan telah terjadi secara mutlak, dan ia hanya mensyaratkan atas dirinya sebuah syarat, yang tidak berpengaruh padanya, sebagaimana jika ia mensyaratkan untuk tidak menikah lagi di atas pernikahannya atau tidak bepergian bersamanya.

Alasan kami adalah bahwa hal itu merupakan syarat yang menghalangi lamanya pernikahan, seperti halnya nikah mut'ah; dan hal itu berbeda dari pokok yang diqiyaskan, karena ia tidak mensyaratkan pemutusan pernikahan (al-Mughni, 7/137).

Adapun ulama Syafi'i, Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: jika ia menikahinya dengan syarat menceraikannya setelah sebulan: jika syarat itu datang dari pihak suami, akadnya sah, karena ia dapat menceraikannya tanpa syarat; jika syarat itu datang dari pihak istri, akadnya batal, karena ia telah menghalangi lamanya akad. Jika ia menikahinya dengan syarat melepaskannya dengan khulu' setelah sebulan: jika syarat itu datang dari perempuan itu, akadnya batal; jika syarat itu datang dari suami, kebatalannya memuat dua pendapat. Yang pertama: akadnya batal, karena ia telah membebani perempuan itu, dengan khulu', untuk membayar apa yang tidak menjadi tanggungannya. Yang kedua: akadnya sah, karena itu syarat yang tidak menghalangi tujuan akad, sehingga kembali ke mahar: mahar yang disebutkan batal, dan mahar mitsil yang wajib atasnya (al-Hawi al-Kabir, 9/508; lihat juga Bahr al-Madzhab karya ar-Ruyani, 9/489).

Nikah dengan niat talak (kategori keempat)

Ulama fikih dari empat mazhab sependapat bahwa siapa pun yang menikahi seorang wanita sambil dalam hatinya berniat menceraikannya setelah suatu masa, maka pernikahannya sah dan bukan nikah mut'ah, kecuali satu pendapat dari ulama Hanbali yang penjelasannya akan datang. Imam Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata: mereka semua berkata, kecuali al-Awza'i: jika ia menikahinya dengan pernikahan yang sah, tanpa syarat, tetapi dengan niat hanya menahannya selama sebulan atau masa yang diketahui, maka tidak ada keburukan di dalamnya, dan niatnya tidak merugikannya selama hal itu bukan bagian dari syarat-syarat pernikahannya. Malik berkata: «Seseorang tidak boleh, saat menikah, berniat menahan istrinya dalam pengekangan; pengekangan itu hanya jika ia setuju, jika tidak, hendaklah ia menceraikannya.» Al-Awza'i berkata: jika ia menikahinya tanpa syarat tetapi dengan niat hanya menahannya selama sebulan atau semacamnya, kemudian menceraikannya, maka itu mut'ah dan tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya (at-Tamhid, 10/122-123).

An-Nawawi rahimahullah berkata: Qadhi 'Iyadh berkata: mereka sependapat bahwa siapa pun yang menikah dengan pernikahan mutlak, dengan niat hanya akan tinggal bersama istrinya selama masa yang telah ia tentukan, maka pernikahannya sah dan halal, dan bukan nikah mut'ah; nikah mut'ah hanyalah yang terjadi dengan syarat yang tersebut. Namun Malik berkata: «itu bukan bagian dari kebiasaan masyarakat.» Al-Awza'i berbeda pendapat dengan berkata bahwa itu nikah mut'ah dan tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya (Syarah Sahih Muslim, 9/182). Ibnu Nujaim ulama Hanafi rahimahullah berkata: jika ia menikahinya dengan niat tinggal bersamanya selama masa yang telah ia tentukan, pernikahan itu sah, karena pembatasan waktu hanya terjadi melalui redaksi (sighat) (al-Bahr ar-Ra'iq, 3/116).

Imam Badruddin al-'Aini rahimahullah berkata, mengutip Zainuddin dalam syarah atas at-Tirmidzi: nikah mut'ah yang haram adalah yang disertai pembatasan waktu; adapun suami menetapkan dirinya untuk hanya tinggal bersamanya selama setahun atau sebulan atau semacamnya, tanpa mensyaratkan hal itu, maka itu pernikahan yang sah menurut sebagian besar ulama, kecuali al-Awza'i yang dalam kasus ini berkata: itu mut'ah dan tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya (al-Bunayah, Syarah al-Hidayah, 5/62).

Ulama Maliki berkata: hakikat nikah mut'ah yang batal secara mutlak adalah bahwa akad terjadi dengan penyebutan masa waktunya di hadapan perempuan itu atau walinya. Adapun kasus ketika hal itu tidak terjadi dalam akad dan suami tidak memberitahunya, melainkan membayangkannya dalam hatinya, berniat menikahinya, misalnya, selama ia tinggal di kota itu, atau untuk masa seperti setahun, kemudian melepaskannya setelah masa itu: hal itu tidak merugikan, secara ijmak, dan itu bukan nikah mut'ah. Bahkan jika perempuan itu atau walinya memahami hal itu dari keadaannya, hal itu pun tidak merugikan menurut pendapat yang rajih dalam mazhab; itu merupakan kemaslahatan yang menolong orang yang berperantauan. Dikatakan: jika ia memahami dari padanya niat yang ia bayangkan dalam hatinya, pernikahan itu tidak sah dan fasid; yang benar adalah pendapat pertama.

Al-Mawwaq rahimahullah berkata: Ibnu al-Qasim telah menerima (riwayat): tidak ada keburukan menikahi seorang wanita dengan niat memuaskan kebutuhan (syahwat) lalu menceraikannya; «itu bukan bagian dari kebiasaan masyarakat»; Ibnu Rusyd: hal itu (begitu) jika tidak disyaratkan (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, 3/42; Hasyiyat as-Sawi, 4/497; at-Taj wal-Iklil, 2/514; Mawahib al-Jalil, 5/85).

Imam asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu berkata: kaidah pendapatku adalah bahwa setiap akad yang sah secara zhahir, aku tidak membatalkannya karena prasangka maupun karena permusuhan di antara kedua pihak yang berakad, tetapi aku menetapkan sahnya karena sahnya zhahirnya; dan aku mencela di antara keduanya niat yang, jika terbuka, akan memfasidkan jual beli itu. Sebagaimana aku mencela orang yang membeli pedang untuk membunuh dengannya, tanpa terlarang bagi penjual untuk menjualnya kepada orang yang ia lihat siap membunuh secara zhalim, karena boleh jadi ia tidak membunuh; dan aku tidak memfasidkan jual beli itu. Sebagaimana aku mencela orang yang menjual anggur kepada orang yang ia lihat siap memerasnya menjadi khamr, tanpa aku memfasidkan jual beli itu jika ia menjualnya kepadanya, karena ia telah menjualnya secara halal dan boleh jadi ia tidak akan pernah menjadikannya khamr, sebagaimana boleh jadi pemilik pedang itu tidak pernah membunuh siapa pun; dan demikian pula nikah mut'ah itu fasid.

Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan akad yang sah, dengan niat hanya menahannya selama sehari, atau kurang, atau lebih, aku tidak memfasidkan pernikahan itu: ia hanya fasid dengan akad yang fasid. Dan jika seorang laki-laki datang ke suatu negeri dan ingin menikahi seorang wanita, dan niatnya, atau niatnya dan niat perempuan itu, adalah hanya menahannya selama masa ia berdiam di negeri itu, atau sehari atau dua atau tiga hari, baik niatnya semata tanpa niat perempuan itu, niat perempuan itu tanpa niatnya, niat keduanya, maupun niat walinya: jika mereka mengadakan pernikahan secara mutlak, tanpa syarat, maka pernikahan itu tegak dan niat tidak memfasidkan apa pun dari pernikahan itu, karena niat adalah pembicaraan batin, dan manusia tidak dibebani atas apa yang mereka ucapkan dalam hati mereka; boleh jadi seseorang berniat suatu hal tetapi tidak melakukannya, dan boleh jadi ia memilikinya dan melakukannya, maka perbuatan itu saat itu merupakan peristiwa yang terpisah dari niat.

Demikian pula jika ia menikahinya, baik atas kehendaknya, atau perempuan itu, atau salah satu dari keduanya tanpa yang lain, dengan niat hanya menahannya selama masa yang diperlukan hingga ia menghalalkannya (kembali) bagi suaminya yang telah menceraikannya tiga kali, maka pernikahan itu tegak, baik wali memiliki niat itu bersama mereka, atau orang lain memilikinya, atau tidak satu pun dari keduanya memilikinya; dan wali, dalam hal ini, tidak memiliki kekuasaan apa pun untuk memfasidkan apa pun selama pernikahan tidak terjadi dengan suatu syarat yang memfasidkannya.

Asy-Syafi'i berkata: jika di antara keduanya terjadi sebuah perundingan di mana ia berjanji kepadanya, jika perempuan itu menikahinya, untuk hanya menahannya selama beberapa hari, atau selama masa ia berdiam di negeri itu, atau selama masa yang diperlukan untuk menghalalkannya (kembali), baik dengan sumpah maupun tanpa sumpah: semuanya sama, dan aku mencela perundingan itu. Aku meneliti akadnya: jika ia mutlak, tanpa syarat, maka ia tegak, karena masing-masing dari keduanya telah memperoleh dari yang lain hak-hak suami istri; jika akad diadakan di atas syarat itu, maka ia fasid dan menjadi seperti nikah mut'ah. Setiap pernikahan sah yang terjadi hubungan di dalamnya melindungi laki-laki dan perempuan itu jika ia merdeka, menghalalkan perempuan itu (kembali) bagi suami yang telah menceraikannya tiga kali, dan mewajibkan mahar secara penuh; dan batas minimal hubungan agar hak-hak itu terwujud adalah hilangnya hulqa di dalam faraj itu sendiri. Setiap pernikahan fasid tidak melindungi laki-laki maupun perempuan, dan tidak menghalalkannya (kembali) bagi suaminya; jika ia berhubungan dengannya, perempuan itu berhak atas mahar karena hal yang ia halalkan dari farajnya.

Asy-Syafi'i berkata: jika ada yang keberatan: adakah, dalam apa yang aku sebutkan, yaitu laki-laki menikah dengan niat menghalalkan (kembali), dalam sebuah perundingan atau tidak, dan bahwa selama pernikahan tidak diadakan di atas suatu syarat, pernikahan itu tegak, suatu riwayat dari salah seorang Sahabat Rasulullah atau dari derajat lebih rendah? Dijawab: apa yang kami sebutkan, yaitu keharaman mut'ah dan fakta bahwa mut'ah adalah pernikahan untuk waktu tertentu, telah cukup; kemudian kami diberi tahu melalui Muslim bin Khalid, dari Ibnu Juraij, dari Saif bin Sulaiman, dari Mujahid, yang berkata: «Seorang laki-laki dari Quraisy menceraikan istrinya secara tiga (ba'in). Ia melewati seorang lelaki tua dan putranya, orang-orang badui yang datang ke pasar bersama barang dagangan mereka. Ia berkata kepada pemuda itu: adakah kebaikan padamu?

Kemudian ia berlalu, kembali, mengulanginya lagi dan mengucapkan hal yang sama; sekali lagi, lalu ia berlalu, kembali lagi dan mengucapkan hal yang sama. Pemuda itu berkata: iya. Ia berkata: tunjukkan tugumu. Ia menggenggamnya, menceritakan kisah itu kepadanya dan memerintahkannya untuk menikahinya.

Ia menikahinya dan bermalam bersamanya; ketika pagi, ia meminta izin untuk pergi, dan permintaannya dikabulkan; ternyata ia telah meninggalkannya dan menceraikannya. Perempuan itu berkata: demi Allah, jika engkau menceraikanku, aku tidak akan pernah menikahimu lagi. Ia menceritakan hal itu kepada Umar, yang memanggilnya dan berkata: seandainya engkau menikahinya, ia akan memperlakukanmu begini dan begini; ia mengancamnya, memanggil suami pertamanya dan berkata kepadanya: tahania (jangan ceraikan).» Dinukilkan juga, dari Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari Mujahid, dari Umar, sebuah riwayat yang serupa.

Sa'd bin Salim meriwayatkan dari Ibnu Juraij: aku diberi tahu dari Ibnu Sirin bahwa seorang wanita diceraikan tiga kali oleh suaminya, yang merupakan seorang badui miskin yang duduk di pintu masjid. Seorang wanita datang kepadanya dan berkata: maukah engkau seorang wanita yang engkau nikahi, bermalam bersamanya dan engkau tinggalkan saat pagi? Ia berkata: iya, dan hal itu pun terjadi. Istrinya berkata kepadanya: saat pagi nanti, mereka akan berkata kepadamu: cerai dia, jangan lakukan itu; aku akan tinggal bersamamu sebagaimana engkau lihat; pergilah menghadap Umar.

Saat pagi, keduanya pergi ke sana; ia berkata: bicaralah dengan beliau, kalian yang membawanya. Mereka berbicara kepadanya, ia menolak dan pergi menghadap Umar, yang berkata: tahan istrimu; jika mereka mencela (mencurigai)mu, datanglah padaku. Beliau memanggil wanita yang melakukan itu dan menghukumnya. Kemudian laki-laki itu berjalan pagi dan petang, mengenakan pakaian, dan berkata: «Segala puji bagi Allah yang telah mengenakan pakaian padamu, wahai yang punya dua tusukan, pakaian untuk pagi dan petang.

» Asy-Syafi'i berkata: aku mendengar hadits ini diriwayatkan secara bersambung dari Ibnu Sirin, yang menisbatkannya kepada Umar dengan makna yang sama (al-Umm, 3/74 dan 5/80-81).

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: jika ia menikahinya tanpa syarat, tetapi dalam hatinya berniat menceraikannya setelah sebulan, atau ketika kebutuhannya di negeri itu selesai, pernikahan itu sah menurut pendapat sebagian besar ulama, kecuali al-Awza'i yang berkata bahwa itu nikah mut'ah. Yang benar adalah tidak ada keburukan di dalamnya dan niatnya tidak merugikannya; dan tidak pantas bagi seseorang berniat menahan istrinya dalam pengekangan: pengekangan itu hanya jika ia setuju, jika tidak, hendaklah ia menceraikannya (al-Mughni, 7/137).

Adapun ulama Hanbali berkata: orang perantau yang menikahi seorang wanita dengan niat menceraikannya ketika ia berangkat untuk kembali ke negerinya: pernikahan itu batal, karena itu menyerupai mut'ah; demikian pula jika ia membentuk dalam hatinya niat menceraikannya setelah waktu tertentu (ar-Raudh al-Murbi', 2/304; Manar as-Sabil, 2/597; Matalib Uli an-Nuha, 5/127).

Sheikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak tetap tinggalnya dan berkeliling dari negeri ke negeri, sebulan atau dua bulan di setiap kota, melakukan 'azl (hubungan terputus) dan takut terjerumus dalam maksiat: bolehkah ia menikah selama masa ia berdiam di kota itu, dan menceraikannya saat berangkat sambil memberikan haknya? Dan apakah pernikahan itu sah atau tidak? Beliau menjawab: ia boleh menikah, tetapi hendaklah ia menikah dengan pernikahan mutlak tanpa mensyaratkan pembatasan waktu, sehingga jika ia menghendaki ia menahannya, dan jika ia menghendaki ia menceraikannya. Jika ia menetapkan dengan teguh untuk menceraikannya di akhir safarnya, hal itu tercela, dan kesahan pernikahan dalam hal itu diperselisihkan.

Jika ia berpikir: jika aku safar dan ia menyenangkan hatiku, aku menahannya, jika tidak aku menceraikannya, hal itu boleh. Adapun mensyaratkan pembatasan waktu, itu nikah mut'ah yang keharamannya telah disepakati oleh empat imam dan selain mereka, meskipun sebagian membolehkan keringanannya, secara mutlak atau bagi orang yang terpaksa, sebagaimana yang terjadi pada masa awal Islam; yang benar adalah hal itu telah dihapus (mansukh), sebagaimana teguh dalam kitab Shahih bahwa Nabi, setelah membolehkan mut'ah pada tahun pembebasan Makkah, bersabda: «Allah mengharamkan nikah mut'ah hingga hari kiamat»; dan Al-Quran mengharamkan seseorang berhubungan kecuali dengan istri atau budak, melalui ayat yang disebutkan di atas (QS al-Ma'arij, 29-31); sedangkan perempuan yang dinikmati itu bukanlah istri dan bukan milik tangan kanan, dan hak-hak para istri (warisan, masa 'iddah empat bulan sepuluh hari setelah kematian suami, tiga kali talak untuk rujuk) tidak terpenuhi pada dirinya; karena itu sebagian salaf berkata bahwa hak-hak itulah yang menghapus mut'ah, dan penjelasannya panjang dan tidak relevan di sini.

Jika waktunya disyaratkan sebelum akad, itu adalah syarat serentak menurut pendapat yang paling aman dari para ulama; demikian pula dalam nikah muhallil. Adapun kasus ketika suami membentuk niat tentang waktunya tanpa menampakkannya kepada perempuan itu, itu adalah perkara yang diperselisihkan:

Abu Hanifah dan asy-Syafi'i membolehkannya, sedangkan Malik, Ahmad dan selain mereka mencelanya; demikian pula jika ia membentuk niat menghalalkan (kembali), hal itu termasuk yang disepakati para Sahabat untuk mengharamkannya, memasukkannya ke dalam nikah muhallil. Padahal nikah muhallil lebih berat daripada nikah mut'ah: nikah muhallil tidak pernah halal sejak awal, karena tujuan muhallil bukanlah menikah, melainkan mengembalikan perempuan itu kepada suami pertamanya yang telah menceraikannya; ia mengadakan akad untuk menghapusnya, dan itu tidak mungkin disyariatkan dalam keadaan apa pun; berbeda dengan orang yang menikmati (syahwat), yang memiliki tujuan dalam kenikmatan itu.

Namun demikian, penundaan (niat) itu tetap merusak tujuan pernikahan, yaitu mawaddah, rahmah dan ketenteraman, dan menjadikan istri dalam derajat perempuan yang disewa; karena itu niat dalam nikah mut'ah lebih ringan daripada niat dalam nikah muhallil; ia berada di antara makruh tahrim dan makruh yang derajatnya lebih ringan. Adapun 'azl, sebagian ulama mengharamkannya, tetapi mazhab empat imam adalah bahwa ia boleh dengan persetujuan istri (Majmu' al-Fatawa, 32/107-108).

Bentuk-bentuk nikah muhallil: bentuk pertama

Dinukilkan bahwa Nabi 'alaihissalam bersabda: «Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang kambing pinjaman? Mereka menjawab: iya, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: yaitu muhallil; semoga Allah melaknati muhallil dan orang yang dihalalkannya kembali» (hadis hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, 1936). Namun ulama fikih berbeda pendapat mengenai beberapa bentuknya: apakah pernikahan tetap sah meskipun haram, ataukah batal karena adanya keharaman di dalamnya?

Penjelasannya disampaikan dalam bentuk-bentuk berikut.

Nikah muhallil memiliki beberapa bentuk. Bentuk pertama: mereka mensyaratkan dalam akad pernikahan bahwa ia menikahinya dengan syarat, jika ia menghalalkannya (kembali) bagi suami pertama melalui hubungan, maka tidak ada lagi pernikahan di antara keduanya. Ulama fikih berbeda pendapat mengenai bentuk ini. Sebagian besar ulama fikih, yaitu ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali, serta Abu Yusuf di kalangan ulama Hanafi, menilai pernikahan ini batal, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas dan Ali radhiyallahu 'anhuma: «Rasulullah 'alaihissalam melaknati muhallil dan orang yang dihalalkannya kembali» (hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, 2076, dan Ibnu Majah, 1934).

Dan dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu: Rasulullah bersabda: «Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang kambing pinjaman? ... semoga Allah melaknati muhallil dan orang yang dihalalkannya kembali» (hadis hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, 1936). Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Rasulullah 'alaihissalam ditanya tentang muhallil dan beliau bersabda: «Tidak ada pernikahan kecuali pernikahan karena hasrat; tidak ada pernikahan tipu daya dan tidak ada permainan dengan Kitabullah; (celaka bagi) orang yang belum mencicipi 'usailah»; hadis yang dinilai maudlu' (palsu) oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (10/184), diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabir (11567).

Ini adalah akad yang terlarang, yang pelakunya dan penerima manfaatnya pantas dilaknati dan diancam: karena itu ia harus batal, asalnya serupa dengan pernikahan dengan mahram; dan sejak saat ditetapkan bahwa ia fasid, perempuan itu tidak halal (kembali) bagi suami pertamanya. Ia juga merupakan pernikahan yang disertai syarat untuk suatu masa, sehingga ia lebih fasid daripada nikah mut'ah dalam dua hal: waktunya tidak diketahui; dan hubungan di dalamnya disyaratkan untuk kepentingan pihak lain, sehingga lebih tepat lagi kefasidannya.

Ini adalah pernikahan yang pemutusannya disyaratkan sebelum berakhirnya masanya: karena itu ia harus batal, seperti orang yang menikahinya untuk sebulan, atau hingga terjadi hubungan, atau hingga bersentuhan (al-Ishraf 'ala Nukath Masa'il al-Khilaf, 3/450-451, no. 1267; al-Mu'awanah, 1/557-558; at-Tamhid, 13/232-235; Syarah az-Zarruq atas ar-Risalah, 2/658; at-Tabsirah al-Khumi, 5/2095-2096; Mukhtasar Ikhtilaf al-'Ulama', 2/323-324; al-Hawi al-Kabir, 9/332-333; Bahr al-Madzhab, 9/324-325; al-Bayan, 9/277-278; an-Najm al-Wahhaj, 7/177-179; Mughni al-Muhtaj, 4/303; Nihayah al-Muhtaj, 6/326-327; ad-Dibaj, 3/251-252; al-Mughni, 7/138-139; al-Insaf, 8/161; Manar as-Sabil, 2/589).

Sheikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang telah bersumpah untuk tidak rujuk dengan istrinya, sehingga perempuan itu menikah dengan laki-laki lain agar ia halal (kembali) bagi suami pertamanya: apakah pernikahan itu sah atau tidak? Beliau menjawab: telah teguh dari Nabi 'alaihissalam bahwa beliau bersabda: «Allah melaknati muhallil dan orang yang dihalalkannya kembali», dan: «Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang kambing pinjaman? Mereka menjawab: iya, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: yaitu muhallil; semoga Allah melaknati muhallil dan orang yang dihalalkannya kembali.

» Atas keharaman hal ini sependapat para Sahabat Rasulullah dan para Tabi'in yang baik, seperti Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar serta selain mereka, hingga sebagian dari mereka berkata: «Mereka tetap pezina walau (nikahnya itu) dua puluh tahun, jika Allah mengetahui dari hatinya bahwa ia ingin menghalalkannya (kembali) untuk dirinya.» Sebagian berkata: «Tidak ada pernikahan kecuali pernikahan karena hasrat, tidak ada pernikahan tipu daya»; sebagian lain: «Siapa menipu Allah, Allah akan menipunya»; sebagian lain: «Kami menganggapnya zina pada masa Rasulullah.» Seluruh imam-imam fatwa sependapat bahwa jika muhallil disyaratkan dalam akad, maka akad itu batal; sebagian tidak memberi efek baik pada syarat sebelum akad maupun pada kebiasaan yang berterusan, dan tetap menetapkan akadnya meski demikian, seperti pernikahan yang masyhur, pernikahan karena hasrat.

Adapun para Sahabat, para Tabi'in dan sebagian besar imam-imam fatwa, mereka tidak membuat perbedaan apa pun antara kebiasaan ini dan redaksi (sighat); demikianlah mazhab ahli Madinah dan ahli hadits, dan lainnya (Majmu' al-Fatawa, 32/154-155).

Ulama Syafi'i berkata: jika disyaratkan padanya, dalam akad pernikahan, bahwa ia menikahinya dengan tujuan menghalalkannya (kembali) bagi suami pertama, maka syarat itu makruh, tetapi akadnya sah bersamanya, karena ia tidak mensyaratkan pemisahan; hukum pernikahannya, yang menghalalkannya bagi suami pertama, sama saja tanpa syarat. Jika ia tinggal bersamanya, tidak seorang pun dapat menceraikannya tanpa kerelaannya; jika ia menceraikannya atas kehendak sendiri, ia halal (kembali). Namun jika ia mensyaratkan pada dirinya dalam akad bahwa ia menikahinya dengan tujuan menghalalkannya bagi suami pertama dan bahwa, segera setelah ia menghalalkannya, tidak ada lagi pernikahan di antara keduanya, maka itu pernikahan yang fasid, karena itu pernikahan untuk suatu masa; dan hal itu lebih fasid daripada nikah mut'ah, karena itu untuk masa yang tidak diketahui, sedangkan nikah mut'ah untuk masa yang diketahui. Apakah hal itu menghalalkannya (kembali) bagi suami pertama?

Ada dua pendapat. Yang pertama, yaitu pendapat beliau yang muktadhir (akhir): ia tidak menghalalkannya (kembali), karena kefasidan akad telah menghapus hukumnya dan menetapkan hukum keraguan atasnya. Yang kedua, yaitu pendapat beliau yang qadim (awal): ia menghalalkannya (kembali) bagi suami pertama. Sebab kehalalannya bagi suami pertama masih diperselisihkan: Abu Ali bin Abi Hurairah dan sebagian besar ulama Baghdad berpendapat bahwa sebabnya adalah karena terjadi hubungan atas nama pernikahan; dengan dasar ini, hukum hubungan dalam setiap pernikahan yang fasid akan sama dengan nikah muhallil.

Ulama Bashrah berpendapat bahwa sebabnya adalah karena Nabi 'alaihissalam menggunakan nama ihtilal (menghalalkan) untuk pernikahan itu dalam larangannya; dengan dasar ini, hukum hubungan dalam pernikahan-pernikahan fasid lainnya tidak menghalalkan (kembali), berbeda dengan pernikahan ini yang dikhususkan dengan nama tersebut, bukan yang lain (al-Hawi al-Kabir, 10/331).

Ulama Hanafi, dan inilah pendapat

Abu Hanifah dan Zufar, yang menjadi dasar fatwa, berpendapat bahwa nikah muhallil sah, dengan sifat makruh tahrim, jika disertai syarat menghalalkannya (kembali) bagi suami pertama. Jika ia menikahinya dengan syarat ini, baik perempuan itu berkata «nikahilah aku dan halalkan aku (kembali)», atau suami pertama berkata «nikahilah wanita ini dan halalkan ia untukku», atau suami kedua berkata kepada perempuan itu «aku menikahimu dan menghalalkanmu (kembali) bagi yang pertama», maka itu makruh karena laknat Nabi 'alaihissalam atas muhallil dan orang yang dihalalkannya kembali, yang menunjuk pada pernikahan dengan syarat menghalalkan: ia makruh karena hadits. Dan ia menghalalkannya (kembali) bagi suami kedua, karena Nabi telah menamainya muhallil, yaitu penegak kehalalan; atau dikatakan: hubungan telah terjadi dalam pernikahan yang sah, karena pernikahan tidak fasid oleh syarat, dan syarat menghalalkan adalah syarat yang fasid: maka pernikahan tidak fasid karenanya, dan ia halal (kembali) bagi suami pertama.

Jika ia menceraikannya setelah berhubungan dengannya, maka ia halal (kembali) bagi suami pertama menurut Abu Hanifah dan Zufar.

Abu Yusuf berkata: pernikahan ini fasid, karena itu setara dengan pembatasan waktu pada pernikahan, dan pembatasan waktu memfasidkan pernikahan, sebagaimana jika ia menikahi seorang wanita untuk sebulan; karena pernikahan itu fasid, maka hubungan dalam pernikahan yang fasid tidak menghalalkan (kembali) bagi suami pertama. Muhammad berkata: pernikahan itu sah, dan ia tidak halal (kembali) bagi suami pertama, karena ia menyegerakan apa yang disyariatkan secara tertunda; maka ia dihukum dengan dicabutnya tujuannya, seperti dalam kasus pembunuhan ahli waris. Al-Kasani rahimahullah berkata: jika muhallil disyaratkan secara lisan dan ia menikahinya dengan tujuan itu, dan syarat itu datang dari perempuan itu, maka itu pernikahan yang sah menurut

Abu Hanifah dan Zufar, ia halal (kembali) bagi suami pertama, dan hal itu makruh bagi suami kedua sebagaimana bagi suami pertama. Abu Yusuf berkata: pernikahan kedua itu fasid, dan jika ia berhubungan dengannya, ia tidak halal (kembali) bagi suami pertama.

Muhammad berkata: pernikahan kedua itu sah, dan ia tidak halal (kembali) bagi suami pertama. Pendapat Abu Yusuf: pernikahan dengan syarat menghalalkan setara dengan nikah waktu terbatas, dan syarat pembatasan waktu dalam pernikahan memfasidkannya; padahal pernikahan yang fasid tidak menimbulkan muhallil. Menurut Muhammad: pernikahan adalah akad yang abadi; maka syarat menghalalkan adalah penyegeraan atas apa yang ditunda oleh Allah Ta'ala, demi tujuan muhallil; syarat itu batal, pernikahan tetap sah, tetapi tujuan tidak tercapai, seperti orang yang membunuh ahli warisnya lalu diharamkan atasnya warisan, sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan. Menurut

Abu Hanifah: dalil-dalil umum tentang pernikahan menuntut kesahan, tanpa membedakan antara kasus ketika muhallil disyaratkan dan kasus sebaliknya: maka pernikahan dengan syarat ini adalah pernikahan yang sah, masuk dalam firman Allah Ta'ala:

«... hingga ia menikah dengan suami yang lain.»

QS al-Baqarah, 230

terhentinya larangan suami pertama sejak ada suami kedua ini. Namun pernikahan dengan syarat ini makruh bagi suami kedua, karena itu syarat yang bertentangan dengan tujuan pernikahan, yaitu sakinah, keturunan dan kesucian; sebab pernikahan ini berdiri di atas pemutusan dan tidak kekalnya ikatan. Dan inilah, menurut pendapat kami, makna diletakkannya laknat atas muhallil dalam ucapan beliau 'alaihissalam: «Allah melaknati muhallil dan orang yang dihalalkannya kembali.» Adapun diletakkannya laknat atas suami pertama, yaitu orang yang dihalalkannya kembali, memuat dua kemungkinan makna.

Yang pertama: ia adalah sebab bagi suami kedua untuk mengadakan pernikahan ini dengan tujuan pemisahan dan perceraian, tanpa kelekatan maupun perwujudan tujuan-tujuan yang karena itulah pernikahan disyariatkan; dan orang yang menjadi sebab turut menanggung, karena sebabnya, dosa sebagaimana pahala. Yang kedua: ia telah melakukan apa yang mengantar pada hal yang dibenci oleh fitrah yang sehat dan yang dicela: kembalinya perempuan itu kepadanya setelah cumbuan orang lain yang telah menikmatinya, yaitu tiga kali talak; tanpa tiga talak itu, hal itu tidak akan terjadi: karena itu ia dilaknati karena tiga talak itu (Bada'i' as-Sana'i', 3/187-188).

Dijawab kepada Abu Yusuf yang berkata bahwa «pembatasan waktu memfasidkan pernikahan»: yang memfasidkan pernikahan adalah pembatasan waktu secara tersurat; perhatikanlah bahwa setiap nikah waktu terbatas ternyata «dibatasi» oleh talak, kematian dan sejenisnya, tanpa pembatasan waktu yang tersurat: maka pernikahan itu tidak fasid. Dan ucapan Muhammad, bahwa ia «menyegerakan apa yang ditunda oleh Allah Ta'ala», perlu diabaikan: menyegerakan apa yang ditunda oleh Allah Ta'ala tidak mungkin terbayang, karena ketika Allah Ta'ala menetapkan bagi suatu hal suatu waktu, waktu itu tidak bisa dimajukan dan tidak bisa ditunda; begitu suami kedua menceraikannya, tampaklah bahwa Allah Ta'ala telah menunda pernikahan ini hingga saat itu; karena itu kami berkata bahwa orang yang terbunuh mati pada waktunya yang ditentukan, berbeda dengan paham Mu'tazilah (Bada'i' as-Sana'i', 3/187-188; al-Mabsut, 30/228; Syarah Fath al-Qadir, 4/181; Tabyin al-Haqa'iq, 2/259; al-Ikhtiyar, 3/185-186; al-Jauharah an-Nairah, 4/491; al-Bahr ar-Ra'iq, 4/63).

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata dalam al-Bahr ar-Ra'iq (4/63): apakah syarat ini mengikat? Dikatakan dalam al-Bazzaziyyah: seorang wanita yang telah diceraikan (tiga kali) menikah dengan laki-laki kedua dengan syarat ia berhubungan dengannya dan menceraikannya agar ia halal (kembali) bagi suami pertama. Imam berkata: pernikahan dan syaratnya sah, hingga jika suami kedua menolak menceraikannya, hakim memaksanya, dan ia halal (kembali) bagi suami pertama.

Ucapan ini dinukilkan dalam Ghayah al-Bayan dari Raudhat az-Zandawsani, dan dibantah dalam Fath al-Qadir: hal itu termasuk yang tidak dikenal dari transmisi zhahir mazhab dan tidak boleh dijadikan hujah maupun ditegakkan sebagai kaidah; karena selain lemahnya penetapannya, kaidah-kaidah mazhab menolaknya: ini tanpa keraguan adalah syarat pernikahan yang tidak dituntut oleh akad, dan akad-akad dalam kasus semacam ini terbagi dua macam: yang memfasidkan akadnya, seperti jual beli, dan yang syaratnya batal sedangkan asalnya tetap sah; tidak ada keraguan bahwa pernikahan termasuk yang tidak batal oleh syarat-syarat yang fasid, melainkan syaratnya batal dan pernikahan tetap sah; maka syarat ini batal, dan ia tidak dipaksa untuk menceraikan; namun hal itu makruh, sebagaimana terdahulu dari makna umum hadits, sedangkan apa yang di luar itu, yaitu tujuan menghalalkan, tetap tanpa cela.

Ulama Hanafi juga menakwilkan laknat yang dinukilkan tentang muhallil dengan jalan-jalan lain selain jalan al-Kasani rahimahullah, di antaranya: laknat itu ditujukan kepada orang yang menjadikan muhallil dibayar upah. Ibnu Abidin rahimahullah berkata: laknat dalam makna ini adalah yang paling tampak, karena hal itu sama dengan menerima upah atas penuntasan ('asyab) kambing pinjaman, dan hal itu haram; dan hal itu diperkuat oleh fakta bahwa Nabi 'alaihissalam menamai muhallil dengan «kambing pinjaman» (Hasyiyat Ibnu Abidin, 3/415).

Bentuk kedua: nikah dengan syarat talak setelah ihtilal

Bentuk kedua: ia menikahinya dengan mensyaratkan dalam akad bahwa, jika ia menghalalkannya (kembali) bagi suami pertama, ia akan menceraikannya. Ulama fikih berbeda pendapat mengenai bentuk ini, yang berarti menikahinya dengan cara bahwa, jika ia menghalalkannya (kembali) bagi suami pertama, ia menceraikannya; misalnya jika wali berkata: «Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan syarat, jika engkau berhubungan dengannya, engkau menceraikannya», atau ia berkata: «Aku menikahimu dengan syarat, jika aku menghalalkanmu (kembali) bagi yang pertama, aku menceraikanmu», atau ia berkata: «Nikahilah aku dengan syarat, jika engkau menghalalkanku (kembali) bagi yang pertama, engkau menceraikanku.

»

Ulama Hanafi, sesuai yang ditetapkan fatwa dalam mazhab mereka, dan ulama Syafi'i dalam pendapat qadim, berpendapat bahwa pernikahan itu sah dan syaratnya batal: akad telah terjadi secara mutlak, tanpa pembatasan waktu, dan yang disyaratkan pada dirinya hanyalah talak, yang tidak berpengaruh pada pernikahan; karena seandainya ia menikahinya dengan syarat tidak menceraikannya, pernikahan itu sah dan ia tetap berhak menceraikannya; demikian pula, jika ia menikahinya dengan syarat menceraikannya, pernikahan harusnya sah, tanpa ia terikat untuk menceraikannya.

Dan karena dalil-dalil umum tentang pernikahan menuntut kesahan tanpa membedakan antara kasus ketika muhallil disyaratkan dan kasus sebaliknya, maka pernikahan dengan syarat ini adalah pernikahan yang sah, masuk dalam firman Allah Ta'ala: «... hingga ia menikah dengan suami yang lain» (QS al-Baqarah, 230), terhentinya larangan sejak ada suami kedua ini; namun hal itu makruh bagi suami kedua, karena itu syarat yang bertentangan dengan tujuan pernikahan, yaitu sakinah, keturunan dan kesucian, dengan pernikahan yang berdiri di atas pemutusan dan tidak kekalnya ikatan.

Al-Kasani rahimahullah berkata: inilah, menurut pendapat kami, makna diletakkannya laknat atas muhallil dalam ucapan beliau 'alaihissalam: «Allah melaknati muhallil dan orang yang dihalalkannya kembali»; dan diletakkannya laknat atas suami pertama, yaitu orang yang dihalalkannya kembali, memuat dua makna yang telah diuraikan di atas (Bada'i' as-Sana'i', 3/187-188; al-Mabsut, 30/228; Syarah Fath al-Qadir, 4/181; Tabyin al-Haqa'iq, 2/259; al-Ikhtiyar, 3/185-186; al-Jauharah an-Nairah, 4/491; al-Bahr ar-Ra'iq, 4/63; Mukhtasar Ikhtilaf al-'Ulama', 2/323-324; al-Hawi al-Kabir, 9/332-333; al-Bayan, 9/278-279; an-Najm al-Wahhaj, 7/177-179; Mughni al-Muhtaj, 4/303; Nihayah al-Muhtaj, 6/326-327; ad-Dibaj, 3/251-252).

Ulama Maliki, ulama Syafi'i dalam pendapat muktadhir (yang merupakan yang paling benar), ulama Hanbali dan Abu Yusuf berpendapat bahwa pernikahan itu batal, berdasarkan keumuman ucapan Nabi 'alaihissalam: «Allah melaknati muhallil dan orang yang dihalalkannya kembali» (hadis hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, 1936), tanpa ditetapkan pengecualian apa pun; dan karena dengan disyaratkannya talak, pernikahan itu sementara, sedangkan pernikahan adalah apa yang kekal abadi:

dalam makna inilah kami membedakan antara mensyaratkan untuk tidak menceraikannya, yang dalam hal itu pernikahan sah karena ia kekal abadi, dan mensyaratkan untuk menceraikannya, yang dalam hal itu tidak sah karena ia sementara (Bada'i' as-Sana'i', 3/187-188; al-Mabsut, 30/228; Syarah Fath al-Qadir, 4/181; Tabyin al-Haqa'iq, 2/259; al-Ikhtiyar, 3/185-186; al-Jauharah an-Nairah, 4/491; al-Bahr ar-Ra'iq, 4/63; al-Ishraf 'ala Nukath Masa'il al-Khilaf, 3/450-451, no. 1267; al-Mu'awanah, 1/557-558; at-Tamhid, 13/232-235; Syarah az-Zarruq atas ar-Risalah, 2/658; at-Tabsirah al-Khumi, 5/2095-2096; Mukhtasar Ikhtilaf al-'Ulama', 2/323-324; al-Hawi al-Kabir, 9/332-333; Bahr al-Madzhab, 9/324-325; al-Bayan, 9/277-278; an-Najm al-Wahhaj, 7/177-179; Mughni al-Muhtaj, 4/303; Nihayah al-Muhtaj, 6/326-327; ad-Dibaj, 3/251-252; al-Mughni, 7/138-139; al-Insaf, 8/161; Manar as-Sabil, 2/589; Majmu' al-Fatawa, 32/154-155; al-Fatawa al-Kubra, 3/106-107).

Al-Mawardi rahimahullah berkata: jika ia menikahinya dengan syarat, jika ia menghalalkannya (kembali) bagi suami pertama melalui hubungannya, ia akan menceraikannya, maka kefasidan akad ini merupakan perkara dua pendapat. (Bagian ini terputus di sini; kelanjutannya terdapat pada bagian kedua bab ini.)

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi