Syarat 2: Talak Lebih Kecil dari Tiga

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Raj'ah: Rujuk setelah Thalak Raj'i > Syarat 2: Talak Lebih Kecil dari Tiga

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini merupakan bagian dari berkas lengkap: Lihat semua bagian.

Rujuk, yaitu kembalinya suami yang menceraikan, adalah hak yang diakui bagi suami untuk mengambil kembali istrinya selama iddahnya setelah talak pertama atau talak kedua, tanpa akad baru maupun mahar baru. Ensiklopedia fiqh menguraikan di sini syarat-syaratnya (talak lebih kecil dari tiga, istri masih dalam iddahnya), lafaznya (tegas maupun isyarat, sah baik dalam kesungguhan maupun candaan), terwujudnya melalui perbuatan, penyaksian dengan saksi, status istri yang ditalak raji'ah (safar, perhiasan, warisan) dan sengketa-sengketa yang berkenaan dengan berakhirnya iddah. Pendapat-pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali diriwayatkan beserta rujukan klasiknya.

Syarat 2: talak lebih kecil dari tiga

Perempuan yang belum digauli tidak memiliki iddah. Allah berfirman tentang perempuan yang diceraikan sebelum digauli:

Kamu tidak wajib menunggu masa idah bagi mereka; berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.

Surah al-Ahzab, 49

Allah telah merinci bahwa tidak ada iddah atasnya: sejak talak, ia kembali seperti perempuan yang iddahnya telah berakhir, tanpa kemungkinan rujuk atasnya dan tanpa hak nafkah. Jika yang menceraikannya menginginkannya kembali, ia termasuk para peminta: ia menikahinya dengan persetujuannya melalui nikah baru, dan ia tidak kembali kepadanya kecuali setelah dua talak; jika ia menalaknya dua kali lalu menikahinya, ia kembali kepadanya setelah satu talak saja, tanpa perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu (1).

Jika ia hendak merujuknya, ia mengadakan akad baru dengannya, menurut syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata: "Mereka sepakat bahwa perempuan yang tidak memiliki iddah tidak dikembalikan kepadanya, kecuali dengan aturan pengadakan nikah baru" (2).

Syarat kedua: talak lebih kecil dari tiga.

Ahli ilmu sepakat: demi sahnya rujuk, perempuan harus ditakalak satu kali atau dua kali. Jika ia ditakalak tiga kali, rujuk tidak sah dan ia tidak kembali halal baginya sebelum menikah dengan suami lain, tanpa perbedaan pendapat di kalangan ulama umat, berdasarkan firman Yang Mahatinggi:

Kemudian jika ia menceraikannya (lagi), maka perempuan itu tidak halal baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidaklah berdosa keduanya untuk rujuk kembali.

Surah al-Baqarah, 230

Kaum muslimin sepakat atas makna ini: jika yang menalaknya menalaknya dua kali, ia tidak kembali halal baginya setelah talak ketiga ini sebelum menikah dengan suami lain; jika suami kedua itu menceraikannya pula, tidak berdosa keduanya, yaitu istri dan suami pertama, untuk rujuk kembali, maksudnya menikahinya untuk kedua kalinya, jika mereka yakin dapat menegakkan hukum-hukum Allah (1). Dari Urwah bin az-Zubair, 'Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Rifa'ah al-Qurazhi telah menceraikan istrinya dengan talak ba'in, lalu ia menikah dengan Abdurrahman bin az-Zubair:

Ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku adalah istri Rifa'ah, lalu ia menceraikanku dengan talak ba'in, dan aku menikah dengan Abdurrahman bin az-Zubair, yang, demi Allah, tidak memiliki kejantanan kecuali seperti bulu halus kain." Ia lalu mengambil bulu halus dari pakaiannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersenyum sambil tertawa dan berkata: "Tampaknya engkau hendak kembali kepada Rifa'ah? Tidak akan pernah, sebelum engkau merasakan manisnya dan ia merasakan manismu.

"

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5456) dan Muslim (1433)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: "Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka: istri yang ditakalak tiga kali setelah hubungan suami istri tidak kembali halal baginya sebelum menikah dengan suami lain, berdasarkan firman Allah: 'Kemudian jika ia menceraikannya (lagi), maka perempuan itu tidak halal baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain' (Surah al-Baqarah, 230)", kemudian ia mengutip kisah 'Aisyah di atas (2).

Rujukan: Al-Mughni (7/397); Maratib al-Ijma' (hal. 75); Al-Iqna' fi masa'il al-Ijma' (3/1283, no. 2339); Al-Hawi al-Kabir (10/303); Jami' masa'il Ibnu Taimiyah (1/286); Al-Fatawa al-Hindiyah (1/282); Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-'Arabi (1/494); Al-Bayan (9/277); Rawdat at-Thalibin (4/758); An-Najm al-Wahaj (7/171-172); Kasyaf al-Qina' (5/91); Syarah Muntaha al-Iradat (5/172); Manar as-Sabil (2/581).

Syarat 4: istri masih dalam iddahnya; jika iddah berakhir, tidak ada rujuk lagi

Tuntutan ini karena suami, ketika ia menerima kompensasi (dalam khuluk), kehilangan seluruh hak atas apa yang ia lepaskan: siapa yang menerima lawan dari suatu benda berada di luar wilayah kepemilikannya dan tidak lagi dapat kembali kepadanya. Perempuan memang tidak melepaskan lawan itu kecuali untuk menjauhkan mudarat dari dirinya; setiap perpisahan yang dimaksudkan menjauhkan mudarat mengimplikasikan terputusnya apa yang membuatnya kembali kepadanya melalui pengadakan rujuk, dan mengembalikannya lagi kepada mudarat. Ia juga berada dalam ketidakmampuan menunaikan terhadap suaminya hak-hak Allah Yang Mahatinggi: maka ia tidak berhak kembali, sebagaimana perpisahan karena fakir (tidak mampu memberi nafkah) dan ila'. Jika ia hendak merujuknya, akad baru wajib, dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya (1).

Syarat keempat: istri masih dalam iddahnya; jika iddah berakhir, tidak ada rujuk lagi.

Ahli ilmu sepakat menjadikan istri yang masih dalam iddahnya sebagai syarat sahnya rujuk ketika suami menalaknya kurang dari tiga kali, satu atau dua kali, berdasarkan firman-Nya: "Dan para suami mereka lebih berhak merujuk mereka dalam (masa) itu" (Surah al-Baqarah, 228), maksudnya selama iddah. Jika iddahnya berakhir, rujuknya tidak sah lagi, menurut kesepakatan ahli ilmu.

Allah berfirman: "Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang patut" (Surah ath-Thalaq, 2), 'akhir' menunjuk pendekatan akhir; karena hakikat 'akhir', meskipun bermakna habisnya tenggang waktu, seperti dalam "dan apabila mereka telah habis masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan calon suaminya" (Surah al-Baqarah, 232) yang menunjuk habisnya iddah mereka, dapat secara majaz menunjuk pendekatan habisnya, sebagaimana di sini: konteks kedua petikan itu membuktikan pembedaan kedua saat (1).

Imam Ibnu Hazm rahimahullah: "Mereka sepakat bahwa jika ia menyelesaikan iddahnya sebelum ia merujuknya, ia tidak lagi dapat merujuknya, kecuali dengan persetujuannya jika ia termasuk yang dapat memberi persetujuan, menurut aturan pengadakan nikah" (2). Imam Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata: "Mereka sepakat bahwa orang yang menalak istrinya satu atau dua kali berhak merujuknya; jika ia menalaknya yang ketiga kalinya, ia tidak kembali halal baginya sebelum menikah dengan yang lain" (3).

Imam al-Kasani rahimahullah berkata: "Syarat sahnya rujuk adalah masih adanya iddah: rujuk tidak sah setelah berakhirnya, karena rujuk adalah pengekalan kepemilikan, dan kepemilikan hilang setelah berakhirnya iddah; maka pengekalan tidak terbayangkan, karena ia milik orang yang memelihara perlindungannya dari hilang, bukan yang menghapusnya, sebagaimana jual beli dengan syarat khiyar untuk kepentingan penjual ketika masa khiyar telah berlalu: ia tidak lagi dapat menarik kembali kepemilikan atas barang yang dijual dengan berakhirnya masa. Demikian pula halnya di sini" (1). Dan Ibnu Qudamah berkata: "Pertanyaan: ia berkata: (laki-laki merdeka yang menalak istri merdeka kurang dari tiga kali berhak merujuknya selama ia dalam iddahnya). Ahli ilmu sepakat: jika laki-laki merdeka menakalak istri merdeka setelah hubungan suami istri kurang dari tiga kali, tanpa kompensasi maupun sebab perpisahan, ia berhak merujuknya selama ia dalam iddahnya; dan tidak ada rujuk lagi baginya setelah berakhirnya iddahnya" (2).

Rujukan: Al-Isyraf 'ala nukat masa'il al-khilaf (3/381, no. 1210); Al-Hawi al-Kabir (10/11-12, 303); Al-Bayan (10/37); Al-Mughni (7/251-252); Manar as-Sabil (3/120); Al-Hawi al-Kabir (10/303); Rawdat at-Thalibin (5/528); An-Najm al-Wahaj (8/11); Mughni al-Muhtaj (5/8); Tuhfah al-Muhtaj (9/600); Nihayah al-Muhtaj (7/68-69); Ad-Dibaj (3/481); Maratib al-Ijma' (hal. 75); Al-Iqna' fi masa'il al-Ijma' (3/1283, no. 2338); Al-Istidzkar (6/204); Bada'i' asy-Syana'i' (3/183); Al-Mughni (7/400).

Rukun ketiga: lafaz rujuk

Rujuk memiliki dua cara: rujuk dengan perkataan dan rujuk dengan perbuatan. Fuqaha empat madzhab dan lainnya sepakat bahwa rujuk sah dengan perkataan yang menunjukkannya, seperti ketika ia berkata kepada istri raji'ahnya: "Aku telah merujukmu (rajja'tuki), aku telah kembali kepadamu (irtajja'tuki), aku telah mengembalikanmu (radaddtuki), aku telah menahanku (amsaktuki)".

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: "Adapun perkataan, ia cukup untuk rujuk tanpa perbedaan pendapat. Lafaz-lafaznya: aku telah merujukmu, aku telah kembali kepadamu, aku telah mengembalikanmu, aku telah menahanmu; karena istilah-istilah ini berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah: pengembalian (rad) dan penahanan (imsak) digunakan oleh Kitab: 'Dan para suami mereka lebih berhak merujuk mereka' (Surah al-Baqarah, 228) dan 'rujuklah mereka dengan cara yang patut' (Surah al-Baqarah, 231), maksudnya rujuk. Dan Sunnah menetapkannya melalui ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Perintahkanlah ia merujuknya.' Nama ini tersebar di kalangan kaum Iraq sebagaimana tersebar nama talak: mereka menyebut rujuk raj'ah dan istri raji'ahnya raj'iyyah.

Lebih utama lafaznya tegas saja, karena dialah yang tersebar, sebagaimana tegasnya talak. Sebagai kehati-hatian, ia akan berkata: 'Aku merujuk istriku dalam nikahku, atau dalam tali pernikahanku, atau untuk talak yang menimpanya'" (1).

al-Babarti rahimahullah berkata: "Lafaz-lafaz rujuk: mengatakan 'aku telah merujukmu' jika ia hadir, atau 'aku merujuk istriku' dalam ketiadaannya, dengan syarat mengabarkannya, atau di hadapannya juga; atau mengatakan 'aku telah mengembalikanmu kepadaku, atau aku menahanmu'; atau mengatakan 'engkau di sisiku sebagaimana dahulu' atau 'engkau adalah istriku' jika ia berniat rujuk. Tidak ada yang memperselisahkan sahnya rujuk dengan perkataan" (2). as-San'ani rahimahullah berkata: "Mereka sepakat atas rujuk dengan perkataan" (3). Fuqaha membagi lafaz-lafaz yang sah menjadi dua golongan: tegas dan isyarat.

Rujukan: Bada'i' asy-Syana'i' (3/183); Al-Mughni (7/400, 7/404); Al-'Inayah Syarah al-Hidayah (5/397); Subul as-Salam (3/182).

Golongan pertama: lafaz tegas

Lafaz tegas adalah lafaz yang tidak membutuhkan niat. Di kalangan ulama Hanafi, lafaz-lafaz tegasnya adalah: "aku telah merujukmu" ketika ia berbicara kepadanya, dan "aku merujuk istriku" dalam ketiadaannya maupun kehadirannya; juga tegas "aku telah kembali kepadamu, aku telah mengembalikanmu, aku mengembalikannya, aku menahannya", "masaktuki" (dengan sin) bernilai "amsaktuki", keduanya berasal dari dua bahasa: dengan lafaz-lafaz ini ia merujuk tanpa niat. Dikatakan bahwa "aku mengembalikanmu" menuntut penyebutan ikatan: "kepadaku, ke nikahku atau ke peliharaanku (atas istrinya)", tuntutan yang tidak ada bagi irtija' dan muraja'ah (1).

Di kalangan ulama Maliki, lafaz tegas yang hanya membawa makna rujuk adalah: "aku mengembalikan istriku" atau "aku kembali kepada istriku", demikian pula "aku merujuknya, aku mengembalikannya ke peliharaanku atau ke nikahku"; ia hanya tegas dengan penyebutan pelengkap, jika tidak ia isyarat. Pendapat masyhur dari Mudawwanah adalah bahwa perkataan tegas yang terlepas dari niat cukup demi sahnya rujuk, walaupun diucapkan sambil bercanda; karena candaannya adalah kesungguhan, ia bermanfaat baginya secara zhahir, ia tidak dipercayai dalam dakwaannya tidak berniat: bagi kepadanya dipertimbangkan nafkah dan ketentuan-ketentuan lain secara zhahir, bukan antara dirinya dan Allah (2).

Di kalangan ulama Syafi'i, lafaz-lafaz tegas rujuk diperoleh dengan "aku telah merujukmu, aku mengembalikanmu, aku telah kembali kepadamu": ketiga lafaz ini tegas karena keumumannya dan datangnya riwayat-riwayat dengannya, berdasarkan ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Perintahkanlah ia merujuknya." Tidak ada perbedaan pendapat atas lafaz-lafaz ini ketika ia melekatkannya pada nama perempuan itu, pada dhamirnya, atau menunjuknya dengan tangan; tidak cukup hanya mengatakan "aku merujuk" atau "aku kembali": wajib melekatkan hal itu pada lafaz yang nyata ("aku merujuk si fulanah"), pada dhamir ("aku merujukmu") atau yang ditunjuk dengan tangan ("aku merujuk yang ini"). Melekat padanya juga kata-kata yang diturunkan dari namanya: "Engkau adalah rujuk, kembali, tuntutan kembali". Rujuk diperoleh dengan makna lafaz-lafaz ini dan dengan bahasa apa pun, baik ia mengetahui bahasa Arab maupun tidak, dan ia menambahkan "kepadaku" maupun tidak, meskipun dianjurkan.

Pandangan paling benar adalah bahwa "aku mengembalikanmu" dan "aku menahanmu" juga tegas, karena datangnya keduanya dalam Al-Qur'an: "Dan para suami mereka lebih berhak merujuk mereka", maksudnya selama iddah; "jika keduanya hendak berdamai", maksudnya rujuk; "rujuklah mereka dengan cara yang patut" (Surah al-Baqarah, 228, 231). Maka ia akan berkata: "aku mengembalikannya kepadaku atau ke nikahku", agar itu tegas, karena di dalamnya dipahami pengembalian pada keluarganya akibat perpisahan. Menurut pendapat kedua, kedua lafaz ini isyarat, karena tidak tersebar dalam rujuk sebagaimana lafaz-lafaz tegas. Pandangan yang benar adalah bahwa lafaz-lafaz tegas rujuk berjumlah terbatas: lafaz-lafaz talak terbatas, dan rujuk, yang merupakan perolehan suatu izin, lebih layak begitu.

Menurut pandangan lain, setiap lafaz yang membawa makna tegas adalah tegas, seperti "aku telah mengangkat harammu, aku menghalalkanmu kembali" (1).

Ulama Hanbali menurut madzhab: lafaz-lafaz tegas rujuk adalah "aku merujuk istriku, aku mengembalikannya, aku kembali kepadanya, aku mengembalikannya, aku menahannya"; jika ia berbicara kepada istri raji'ah untuk merujuknya, lafaznya: "aku merujukmu, aku kembali kepadamu, aku membawamu kembali, aku mengembalikanmu, aku menahanmu", karena datangnya Sunnah dengan nama rujuk dalam hadis Ibnu Umar, karena keumuman nama ini menurut kebiasaan, dari sinilah sebutan raj'ah dan raj'iyyah, dan karena datangnya Al-Qur'an dengan pengembalian: "Dan para suami mereka lebih berhak merujuk mereka", dan dengan penahanan: "rujuklah mereka dengan cara yang patut" dan "atau penahanan dengan baik" (Surah al-Baqarah, 228, 231, 229). Melekat padanya kata-kata yang semakna, bahkan tanpa niat dari pengucapnya; karena itu lafaz-lafaz tegas, dan lafaz tegas tidak membutuhkan niat.

Jika ia menambahkan setelah lafaz-lafaz ini "karena cinta" atau "karena menghinakan", itu tidak merugikan rujuk; demikian pula jika ia berkata: "Aku ingin merujukmu karena cintaku kepadamu, atau untuk menghinakanmu": ia telah mengucapkan rujuk dan merinci sebabnya. Jika ia berkata: "Aku ingin menghinakanmu atau mencintaimu, dan aku mengembalikanmu dengan perpisahan ini", maksudnya dengan cinta atau penghinaan itu, itu bukan rujuk, karena pertentangan yang tetap di dalamnya: rujuk tidak dikehendaki dengan perpisahan. Jika ia berbicara tanpa menghendaki apa pun: "Aku merujukmu karena cinta atau karena penghinaan", rujuk sah: ia mengucapkan lafaz tegasnya dan melekatkan padanya apa yang bisa menjadi sebabnya atau yang lain; lafaz tidak meninggalkan maknanya karena keraguan.

Rujuk tidak diperoleh dengan ucapan orang yang menalak: "aku menikahinya, aku menikah dengannya"; karena itu isyarat, dan rujuk adalah izin kenikmatan yang dikehendaki: ia tidak diperoleh dengan isyarat, sebagaimana nikah. Menurut satu ucapan, ia diperoleh dengannya: imam Ahmad condong kepadanya dan Ibnu Hamid memilihnya, karena dengan lafaz ini perempuan-perempuan asing menjadi halal; niat kemudian dituntut di dalamnya, karena dalam setiap isyarat niat dipertimbangkan, seperti isyarat-isyarat talak (1).

Rujukan: Bada'i' asy-Syana'i' (3/183); Syarah Fath al-Qadir (4/159); Al-'Inayah (5/397); Al-Jauharah an-Nairah (4/475); Al-Ikhtiyar (3/181); Mukhtasar al-Wiqayah (1/405); Al-Lubbab (2/98); Al-Fatawa al-Hindiyah (hal. 468); At-Taj wal-Iklil (3/116); Syarah Mukhtasar Khalil (4/80); Asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi (3/328); Tahrir al-Mukhtasar (3/225); Hasyiyah as-Sawi atas Asy-Syarh ash-Shaghir (5/417, 419); Al-Bayan (10/248-249); Rawdat at-Thalibin (5/526-527); An-Najm al-Wahaj (8/8, 10); Mughni al-Muhtaj (5/6-7); Tuhfah al-Muhtaj (9/596-598); Nihayah al-Muhtaj (7/66-67); Ad-Dibaj (3/479-480); Al-Mughni (7/404-405); Al-Mubdi' (7/391); Ar-Raudh al-Murbi' (2/411); Al-Insaf (9/150-151); Kasyaf al-Qina' (5/396-397); Syarah Muntaha al-Iradat (5/506-507); Matalib Uli an-Nuha (5/478).

Golongan kedua: lafaz isyarat

Melalui isyarat, rujuk terjadi menurut mayoritas fuqaha, yaitu Hanafi, Maliki dan Syafi'i menurut pandangan paling benar, dan menurut ulama Hanbali dalam satu ucapan. Ulama Hanbali menurut madzhab, sebagaimana al-Adzra'i di kalangan Syafi'i, menilai bahwa rujuk tidak sah dengan isyarat-isyarat: rujuk adalah izin kenikmatan yang dikehendaki, maka ia tidak diperoleh dengan isyarat, sebagaimana nikah (1).

Di kalangan ulama Hanafi, isyarat-isyaratnya adalah: "Engkau di sisiku sebagaimana dahulu" dan "engkau adalah istriku": ia merujuk saat itu hanya dengan niat, karena makna harfiah ucapannya sesuai dengan niatnya dari sudut warisan. Mereka berbeda pendapat tentang penahanan, nikah dan persetubuhan: jika ia menikahinya selama iddah, itu bukan rujuk menurut

Abu Hanifah; itu rujuk menurut Muhammad; Abu Yusuf memiliki dua riwayat. Abu Ja'far berkata: kami mengambil ucapan Muhammad; dalam Al-Yanabi': fatwa atas ucapannya; demikian pula dalam Al-Quniyah. al-Kasani rahimahullah berkata: "Jika ia berkata kepadanya 'aku menikahimu atau aku menikah denganmu', itu rujuk menurut makna zhahir riwayat-riwayat".

Dinukil dari

Abu Hanifah bahwa itu bukan rujuk. Alasan riwayat ini adalah bahwa nikah setelah talak raj'ah tetap dalam segala sudut: maka ucapannya "aku menikahimu" menegaskan yang tetap, dan itu mustahil dan tidak disyariatkan; secara syar'i disamakan dengan ketiadaan, ia bukan rujuk, berbeda dari "aku merujukmu", yang tidak menetapkan nikah melainkan mewujudkan nikah yang telah tetap, yang dapat diwujudkan karena sebab hilangnya telah terjadi; dan rujuk adalah putusnya sebab dan terhalangnya menggunakannya, maka itu sah. Menurut makna zhahir riwayat-riwayat: nikah, meskipun tetap secara hakikat, tidak menanggung penetapan; maka ia digunakan secara majaz untuk mewujudkan yang tetap, karena kemiripan antara keduanya, dengan membetulkan pengoperasiannya sebisanya.

Dikatakan juga, dalam salah satu penafsiran firman-Nya: "Dan para suami mereka lebih berhak merujuk mereka dalam (masa) itu" (Surah al-Baqarah, 228): para suami mereka lebih berhak atas nikah mereka selama iddah daripada laki-laki mana pun, karena nikah dilekatkan kepada istri raji'ah: hal itu membuktikan sahnya rujuk melalui nikah (1).

Yang bukan tegas di kalangan ulama Maliki adalah lafaz yang tidak jelas, seperti "aku menggenggamnya atau menahannya": ia dapat bermakna "aku menahannya untuk menghukumnya" atau "aku menahannya sebagai istri dalam ikatanku"; jika ia mengucapkan lafaz tidak jelas ini dengan niat rujuk, rujuk terjadi (2). Ulama Syafi'i: rujuk sah dengan isyarat disertai niat, seperti "aku memilih rujukmu, aku menghalalkanmu kembali" dan yang menyerupai itu. Di antara isyarat-isyarat ulama Syafi'i menurut pandangan paling benar adalah nikah dan persetubuhan dalam ucapan orang yang merujuk ("aku menikah denganmu, aku menikahimu") atau pengadakan akad nikah: karena istilah-istilah ini tidak tersebar dalam rujuk; karena yang tegas dalam satu bab tidak tegas dalam bab lain, seperti talak dan zhihar; dan karena nikah selalu mengimplikasikan lawan, sedangkan rujuk tidak: maka keduanya tidak diadakan dengan lafaz yang lain, sebagaimana hibah tidak diadakan dengan lafaz jual beli.

Menurut pendapat kedua, kedua lafaz ini tegas, karena sah untuk menetapkan akad dan menghalalkan; yang sesuai untuk pembetulan lebih kuat: lafaz nikah dan persetubuhan lebih menegaskan daripada lafaz rujuk karena menghalalkan perempuan-perempuan asing; jika ia menghalalkan badannya dengan lafaz rujuk, lafaz nikah dan persetubuhan lebih menghalalkan lagi (1).

Adapun ulama Hanbali, pandangan yang benar di kalangan mereka adalah bahwa rujuk tidak diperoleh dengan isyarat-isyarat seperti "aku menikahinya, aku menikah dengannya". al-Mirdawi rahimahullah berkata: "Ucapannya: (jika ia berkata 'aku menikahinya atau aku menikah dengannya', ada dua pendapat) menurut mayoritas; keduanya dua riwayat dalam Al-Idzah, dan ia melafazkannya tanpa batasan dalam Al-Mughni, al-Muharrar, Asy-Syarh, an-Nazm, ar-Ri'ayatain, az-Zubdah, Madzhab Ahmad, al-Bulghah, al-Mubhaj, al-Idzah, al-Hawi ash-Shaghir, al-Furu' dan kitab-kitab lain. Yang pertama: rujuk tidak diperoleh demikian; dikuatkan dalam At-Tashih, Tashih al-Muharrar dan al-Khulasah, ditegaskan secara mutlak dalam Al-Wajiz, dipilih dalam Al-Hidayah, al-Madzhab, Masbuk adz-Dzahab, al-Mustaw'ib dan lainnya, dipilih oleh qadhi, dikatakan dalam Al-Mubhaj. Pendapat kedua: rujuk diperoleh demikian; imam Ahmad rahimahullah condong kepadanya, dikatakan dalam Al-Mughni dan Asy-Syarh, dipilih oleh qadhi dan Ibnu Hamid.

Ia berkata dalam Al-Mujaz, at-Tabsirah, Al-Mughni dan Asy-Syarh: rujuk diperoleh demikian dengan niat, dipilih oleh Ibnu 'Abdus dalam Tadzkirah-nya. Ia berkata dalam Al-Munwir: "aku menikahinya, aku menikah dengannya" adalah isyarat. Ia berkata dalam At-Targhib: apakah rujuk diperoleh dengan isyarat, seperti "aku menghalalkanmu kembali atau aku memintamu kembali"? Dua pendapat: dalam ar-Ri'ayatain, niat hanya dituntut dalam "aku menghalalkanmu kembali atau aku memintamu kembali".

Dan dalam qaidah ke-39: jika kita menuntut penyaksian dalam rujuk, rujuk dengan isyarat tidak sah; jika tidak, ada dua pendapat. Penulis At-Targhib dan lainnya melafazkan kedua pendapat tanpa batasan; yang terbaik adalah yang telah kami kutip. Selesai kutipan" (1).

Rujukan: Ad-Dibaj (3/480); Al-Mubdi' (7/391); Syarah Muntaha al-Iradat (5/507); Ar-Raudh al-Murbi' (2/411); Bada'i' asy-Syana'i' (3/183); Syarah Fath al-Qadir (4/159); Al-'Inayah (5/397); Al-Jauharah an-Nairah (4/475); Al-Ikhtiyar (3/181); Mukhtasar al-Wiqayah (1/405); Al-Lubbab (2/98); Al-Fatawa al-Hindiyah (hal. 468); At-Taj wal-Iklil (3/116); Syarah Mukhtasar Khalil (4/80); Asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi (3/328); Tahrir al-Mukhtasar (3/225); Hasyiyah as-Sawi (5/417, 419); Al-Bayan (10/248-249); Rawdat at-Thalibin (5/526-527); An-Najm al-Wahaj (8/8, 10); Mughni al-Muhtaj (5/6-7); Tuhfah al-Muhtaj (9/596-598); Nihayah al-Muhtaj (7/66-67); Ad-Dibaj (3/479-480); Al-Insaf (9/151-152).

Apakah rujuk sah sambil bercanda?

Konteks sebelumnya: orang yang merujuk istrinya tanpa penyaksian sambil yakin sifat wajibnya dipercayai antara dirinya dan Allah, dan warisan menjadi halal baginya secara batin; tetapi jika ia dibawa ke hadapan hakim, hakim menghalanginya darinya (1). Fuqaha empat madzhab sepakat bahwa rujuk sah baik dalam kesungguhan maupun candaan: jika ia berkata kepada istrinya "aku merujukmu" sambil bercanda, rujuk sah, berdasarkan apa yang dinukil Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Tiga hal yang kesungguhannya adalah kesungguhan dan candaannya adalah kesungguhan: nikah, talak dan rujuk."

Hadis hasan: diriwayatkan oleh Abu Dawud (2194), at-Tirmidzi (1194) dan Ibnu Majah (2039)

Imam al-Kasani rahimahullah berkata: "Demikian pula kerelaan, kesungguhan dan kesengajaan suami bukanlah syarat sahnya rujuk: rujuk sah dalam keadaan dipaksa, bercanda, bermain dan karena keliru, karena rujuk adalah penahanan atas nikah yang telah tetap dan ia berada di bawah perbuatan yang mengadakan; ketentuan-ketentuan ini tidak dituntut bagi perbuatan yang mengadakan, apalagi tidak dituntut bagi penahanan. Dinukil dalam sebagian riwayat: 'Tiga hal yang kesungguhannya adalah kesungguhan dan candaannya adalah kesungguhan: nikah, rujuk dan talak'" (2). Ulama Maliki, dalam pendapat masyhur dari Mudawwanah: perkataan tegas yang tanpa niat cukup demi sahnya rujuk walaupun diucapkan sambil bercanda, dalam pengertian candaan yang benar-benar tanpa niat rujuk; candaannya adalah kesungguhan, ia bermanfaat baginya secara zhahir, ia tidak dipercayai dalam dakwaannya tidak berniat: bagi kepadanya dipertimbangkan nafkah dan ketentuan-ketentuan lain secara zhahir, bukan antara dirinya dan Allah.

Dampak aturan ini, yaitu candaan bernilai rujuk secara zhahir dan tidak secara batin, adalah wajib atasnya memakai pakaian dan sisanya setelah iddah, tanpa itu halal baginya secara batin; berbeda dari nikah, yang halal secara batin dan zhahir bahkan sambil bercanda, karena tidak ada yang menuntut niat padanya, berbeda dengan rujuk, tentang mana hal itu dibahas secara keseluruhan (1). ar-Rahibi rahimahullah berkata: "Rujuk diperoleh dengan lafaz-lafaz: aku merujuknya, aku mengembalikannya, aku kembali kepadanya, aku menahannya, aku mengembalikannya, aku merujuknya dalam persiapan, bahkan tanpa niat dari pengucapnya; karena itu lafaz-lafaz tegas, dan lafaz tegas tidak membutuhkan niat, walaupun sambil bercanda" (2).

Rujukan: At-Taj wal-Iklil (3/116); Syarah Mukhtasar Khalil (4/80-81); Asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi (3/328); Tahrir al-Mukhtasar (3/225); Hasyiyah as-Sawi (5/417, 419); Bada'i' asy-Syana'i' (3/186-187); An-Nahr al-Fa'iq (3/522); Matalib Uli an-Nuha (5/478).

Syarat-syarat rujuk: rujuk langsung, tanpa syarat maupun tenggang waktu mendatang

Syarat pertama: rujuk harus langsung (tidak tergantung). Mayoritas fuqaha, yaitu Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, menegaskan bahwa dituntut demi sahnya rujuk ia langsung: tidak menggantungkannya pada syarat, seperti "jika esok datang, maka aku merujukmu", atau "jika engkau masuk rumah, atau engkau melakukan hal begini, maka aku merujukmu": itu bukan rujuk; karena rujuk adalah izin kenikmatan yang dikehendaki, dan ia tidak digantungkan pada sifat, sebagaimana nikah (1). as-Sarkhasi rahimahullah berkata: "Penggantungan rujuk pada syarat batal, demikian pula melekatkannya pada tenggang waktu, hingga seandainya ia berkata 'aku merujukmu esok hari' atau 'jika esok datang', itu batal; karena rujuk adalah pengekalan kepemilikan, ia tidak menanggung penggantungan pada syarat, sebagaimana pengadakan nikah itu sendiri; hanya dapat digantungkan pada syarat apa yang dapat dijadikan objek sumpah, dan tidak ada yang bersumpah dengan rujuk, berbeda dari talak" (2).

al-Kasani rahimahullah berkata: "Di antara syarat-syarat ini adalah tidak adanya penggantungan pada syarat dan pelekatan pada tenggang waktu mendatang, hingga seandainya suami berkata setelah talak: 'jika engkau masuk rumah, aku merujukmu', 'aku merujukmu jika engkau masuk rumah', 'jika engkau berbicara kepada Zaid', 'jika esok datang, aku merujukmu esok hari', atau 'pada awal bulan si fulan', rujuk tidak sah menurut mereka semua; karena rujuk adalah mewujudkannya kepemilikan atas nikah: ia tidak menanggung penggantungan pada syarat maupun pelekatan pada tenggang waktu mendatang, sebagaimana pengadakan kepemilikan itu sendiri.

Rujuk memang mengimplikasikan penghapusan talak pada saat pengucapannya, karena sebab hilangnya kepemilikan dan terhalangnya menggunakannya; jika ia menggantungkannya pada syarat atau melekatkannya pada tenggang waktu mendatang, ia telah mempertahankan talak hingga suatu batas, dan mempertahankan talak hingga suatu batas berarti menjadikannya kekal, karena ia tidak menanggung penetapan tenggang waktu, sebagaimana ketika ia berkata kepada istrinya: 'engkau ditakalak satu hari, satu bulan atau satu tahun': penetapan itu batal dan talak menjadi kekal; maka rujuk tidak sah, dengan syarat ia telah mengucapkan rujuk" (1).

Adapun pemberian keterangan tentang rujuk pada masa lampau: jika ia berkata "kemarin aku merujukmu" dan perempuan itu memercayainya, rujuk tetap, baik ia berbicara selama iddah maupun setelah berakhirnya sedangkan ia dalam iddah kemarin; jika ia membantahnya sedangkan ia berbicara selama iddah, ucapannya lebih unggul: ia mengabarkan hal yang ia dapat mengadakannya saat itu juga, karena suami memiliki kuasa rujuk saat itu juga; siapa yang mengabarkan hal yang ia dapat mengadakannya saat itu juga dipercayai, karena jika tidak ia akan mengadakannya seketika, dan bantahan itu tanpa pengaruh. Ia menjadi seperti wakil sebelum pencabutannya berkata: "aku menjualnya kemarin" (1). Demikian pula, jika ia berkata setelah talak "aku merujukmu esok hari, atau pada awal bulan si fulan", rujuk tidak sah menurut mereka semua, demikianlah dalam Al-Bada'i' (2).

Ulama Syafi'i dan Hanbali menegaskan: jika ia berkata "aku merujukmu jika engkau mau", itu juga tidak sah; di kalangan ulama Syafi'i, hal itu tidak merugikan jika ia berkata "aku merujukmu jika engkau mau, atau an syi'ta" (dengan hamzah fathah), karena itu penjelasan dan bukan penggantungan: maka wajib membedakan ahli bahasa dari yang lain dan menanyai orang yang tidak mengetahui bahasa Arab (3).

Rujukan: Al-Jauharah an-Nairah (4/478); Syarah Fath al-Qadir (3/198); Al-Ikhtiyar (3/182); Hasyiyah Ibnu 'Abidin (5/243-244); Al-Fatawa al-Hindiyah (1/470); At-Tanbih (hal. 182); Al-Bayan (10/250); Rawdat at-Thalibin (5/527); An-Najm al-Wahaj (8/10); Mughni al-Muhtaj (5/7); Al-Mughni (7/405); Al-Mubdi' (7/395); Al-Insaf (9/157); Kasyaf al-Qina' (5/398); Al-Mabsuth (6/22); Bada'i' asy-Syana'i' (3/185); Al-Fatawa al-Hindiyah (1/470).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi