Ketentuan-ketentuan akad: nafkah, giliran malam, dan talak yang disyaratkan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rukun dan Syarat Nikah > Ketentuan-ketentuan akad: nafkah, giliran malam, dan talak yang disyaratkan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian kedua dari bab nikah ini menuntaskan kajian syarat-syarat yang batal yang dapat tercantum dalam akad nikah: ketiadaan nafkah, tanggungan suami yang dipikul istri, pernyataan melepaskan pembagian giliran malam, menahan diri dari hubungan suami istri, penceraian madu, dan pengecualian saling mewarisi. Kemudian dibahas khul', talak dengan tebusan: keabsahannya berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan akal, tiga kategorinya, kedudukan hukumnya di antara pembatalan (fasakh) dan talak yang tidak dapat dirujuk, muslihat untuk menghindari terjatuhnya talak, dan persoalan penyerahannya kepada hakim. Setiap persoalan dibahas berdasarkan pendapat-pendapat tegas empat mazhab beserta rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi