Hak-hak suami istri: malam, ketaatan dan keluar rumah

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rumah Tangga Menurut Sunnah: Ihsan Sehari-hari > Hak-hak suami istri: malam, ketaatan dan keluar rumah

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Fiqih kehidupan rumah tangga menetapkan hak-hak saling antara suami istri: apa yang wajib bagi suami terhadap istrinya (malam yang dijalani, persetubuhan, tidak melakukan 'azl tanpa persetujuannya), dan apa yang wajib bagi istri terhadap suaminya (ketaatan dalam hal yang halal, mengabulkan panggilan ke tempat tidur, menahan diri dari puasa sunnah dan dari memasukkan siapa pun tanpa izinnya). Empat madzhab dibandingkan pada setiap poin, dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis Nabi serta rujukan-rujukan klasiknya. Seri ini ditutup dengan hak-hak bersama kedua suami istri dan keadilan dalam pembagian malam antara beberapa istri.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi