Pembagian malam antara istri-istri dan keadilan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rumah Tangga Menurut Sunnah: Ihsan Sehari-hari > Pembagian malam antara istri-istri dan keadilan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini melengkapi kajian pembagian waktu di antara istri-istri (qismah) dalam fikih. Ia merinci landasan pembagian, masa berlakunya, tempat tinggal para istri, perjalanan, sakitnya suami, kemudian penghibaan malam gilirannya oleh seorang istri, pencabutannya, dan persoalan pelayanan rumah tangga. Pendapat-pendapat empat mazhab diriwayatkan secara setia, dengan hadis-hadis shahih dan rujukan-rujukan klasik sebagai pendukung.

Bagian-bagian seksi ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi