Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rumah Tangga Menurut Sunnah: Ihsan Sehari-hari > Pembagian malam antara istri-istri dan keadilan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini melengkapi kajian pembagian waktu di antara istri-istri (qismah) dalam fikih. Ia merinci landasan pembagian, masa berlakunya, tempat tinggal para istri, perjalanan, sakitnya suami, kemudian penghibaan malam gilirannya oleh seorang istri, pencabutannya, dan persoalan pelayanan rumah tangga. Pendapat-pendapat empat mazhab diriwayatkan secara setia, dengan hadis-hadis shahih dan rujukan-rujukan klasik sebagai pendukung.