Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > Rukun-rukun talak dan orang yang menalak
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Siapa yang boleh menalak, dan apa akibat talak yang diucapkan oleh suami yang dilanda penyakit maut? Rukun pertama talak, yaitu orang yang menalak, memiliki syarat-syarat yang dirinci oleh para madzhab: menjadi suami, baligh, sehat akalnya, beragama Islam, tidak dipaksa dan tidak sedang marah. Teks ini mengkaji secara rinci kasus anak yang telah mampu membedakan (mumayyiz), orang ma'tuh yang pertimbangannya terganggu, orang yang boros (safih), orang kafir, orang yang hilang kesadarannya, orang mubram, dan orang yang bercanda, sebelum membahas hukum waris antara suami istri ketika talak terjadi dalam penyakit maut: talak raj'i (boleh rujuk) atau definitif, meninggal selama iddah (masa menunggu) atau sesudahnya, permintaan talak oleh istri, dan menikah kembali. Setiap pendapat madzhab diriwayatkan beserta dalil-dalilnya dari Al-Qur'an dan hadits Nabi serta rujukan-rujukan klasiknya.