Rukun-rukun talak dan orang yang menalak

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > Rukun-rukun talak dan orang yang menalak

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Siapa yang boleh menalak, dan apa akibat talak yang diucapkan oleh suami yang dilanda penyakit maut? Rukun pertama talak, yaitu orang yang menalak, memiliki syarat-syarat yang dirinci oleh para madzhab: menjadi suami, baligh, sehat akalnya, beragama Islam, tidak dipaksa dan tidak sedang marah. Teks ini mengkaji secara rinci kasus anak yang telah mampu membedakan (mumayyiz), orang ma'tuh yang pertimbangannya terganggu, orang yang boros (safih), orang kafir, orang yang hilang kesadarannya, orang mubram, dan orang yang bercanda, sebelum membahas hukum waris antara suami istri ketika talak terjadi dalam penyakit maut: talak raj'i (boleh rujuk) atau definitif, meninggal selama iddah (masa menunggu) atau sesudahnya, permintaan talak oleh istri, dan menikah kembali. Setiap pendapat madzhab diriwayatkan beserta dalil-dalilnya dari Al-Qur'an dan hadits Nabi serta rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi