Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Wali dan kafa'ah > Kafaa: kriteria kesetaraan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Kafaa, yakni kesetaraan antara kedua pasangan, merupakan salah satu persoalan utama fikih pernikahan: para ulama telah berdebat untuk mengetahui apakah ia syarat sahnya akad atau syarat tegaknya, pada momen apa ia dinilai, siapa yang berhak menggugatnya, dan apa saja kriterianya. Bab ini memaparkan pendapat empat madzhab beserta dalil-dalil Al-Quran dan Nabi serta rujukan-rujukan klasiknya, takhrij dan rujukan ikut disertakan. Enam lembar di bawah ini menyajikan terjemahan setianya, lembar demi lembar.
Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
"Kaum muslimin itu setara satu sama lain dalam nyawa (darah) mereka."
Hadis disebutkan dalam Matalib Uli an-Nuha, jilid 5, hlm. 84
Artinya mereka setara, sehingga nyawa orang yang paling hina di antara mereka senilai dengan nyawa yang paling mulia; kesetaraan ditimbang di sini dalam lima bidang.
Menimbang kesetaraan dalam pernikahan: para fuqaha sepakat menimbang kesetaraan dalam pernikahan; karena maslahat pada biasanya hanya terwujud di antara orang-orang yang setara; perempuan yang mulia menolak disandingkan di ranjang dengan laki-laki yang hina. Kesetaraan itu hanya ditimbang pada awal pernikahan, dan keberlanjutannya sesudahnya tidak dituntut: bahkan jika ia menikahinya selagi menjadi pasangan yang setara baginya lalu menjadi fasik, pernikahan itu tidak dibatalkan.
Karena tujuan syariat pernikahan ialah mengatur maslahat masing-masing pasangan satu dengan yang lain selama hayat: ia disyariatkan untuk menjalin ikatan nasab melalui pernikahan, agar yang jauh menjadi dekat, penopang dan penolong, yang bergembira dengan apa yang menggembirakanmu dan bersedih dengan apa yang menyedihkanmu; dan hal itu tidak terwujud kecuali dengan keserasian dan kedekatan, sedangkan tidak ada kedekatan hati ketika nasab saling menjauh.
Karena pernikahan bertujuan keserasian hidup: jika perempuan berderajat lebih tinggi, ia menjauhi laki-laki itu, dan tujuan tidak tercapai baginya.
Lagi pula, kesetaraan hanya ditimbang untuk hak perempuan, bukan untuk hak laki-laki: ketika laki-laki mulia menikahi perempuan yang rendah kedudukannya, para walinya tidak berhak menolaknya; karena dialah yang tidur di bawahnya, bukan dia di bawahnya, dan kehinaan ranjang itu tidak menyakitinya. Dan karena nash-nash datang mengenainya khusus tentang laki-laki: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak memiliki pasangan yang setara, namun ia menikahi di antara orang-orang Arab yang paling mulia.
Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
"Tiga orang mendapat pahala dua kali lipat: laki-laki yang memiliki seorang budak perempuan, yang ia didik dan ajari dengan baik, yang ia besarkan dengan baik lalu ia bebaskan dan nikahi: ia mendapat pahala dua kali; orang mukmin dari ahli kitab, yang dahulu mukmin kemudian beriman kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): ia mendapat pahala dua kali; dan budak yang menunaikan hak Allah dan menasihati tuannya dengan tulus."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2849)
Karena sebab disyariatkannya kesetaraan menjadikan penimbangannya khusus pada pihak mereka (para perempuan): perempuanlah yang tersinggung, bukan laki-laki; karena dialah yang tidur di bawah, sedangkan suami adalah yang tidur di atas, dan kejijikan itu tidak menyentuhnya dari pihak dirinya.
Al-Kasani (rahimahullah) berkata: "Sebagian guru kami mengatakan bahwa kesetaraan pada pihak perempuan juga ditimbang menurut Abu Yusuf dan Muhammad, berlandaskan pada suatu persoalan yang disebutkan dalam al-Jam' as-Saghir, pada bab wakalah: seorang amir memerintahkan seorang laki-laki untuk menikahinya (mencarikan pasangan baginya), lalu ia menikahkannya dengan budak perempuan milik orang lain. Dikatakan: hal itu boleh menurut
Abu Hanifah, haram menurut keduanya. Tidak ada dalam persoalan ini dalil bagi apa yang mereka duga; karena yang haram menurut keduanya dapat dijelaskan dengan makna lain: mereka memegang prinsip bahwa wakalah mutlak dibatasi oleh adat dan kebiasaan sehingga berlaku pada apa yang menjadi kebiasaan, sebagaimana wakil dalam jual beli mutlak." (Bada'i' as-Sana'i', 2/320 ; al-Hidayah, 1/200 ; al-Ikhtiyar, 3/123 ; Syarah Fath al-Qadir, 3/293-294 ; al-Jawharah an-Nayyirah, 4/304-305 ; al-Lubab, 2/33 ; al-Bahr ar-Ra'iq, 3/137 ; al-'Inayah, 4/441 ; Mukhtasar al-Wiqayah, 1/360-361 ; Majmu' al-Fatawa, 19/28.)
Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa tidak boleh menikahkannya dengan yang tidak setara tanpa kerelaannya, kecuali menurut sebuah riwayat dari Abu Hanifah yang disebutkan di atas; karena itu merugikannya dan mendatangkan aib baginya. Jika ia dinikahkan dengan yang tidak setara, hak khiyar diberikan kepadanya menurut keseluruhan fuqaha; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari 'Aisyah (radhiyallahu 'anha):
Seorang gadis datang kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) dan berkata: Wahai Rasulullah, ayahku menikahku dengan anak saudaranya untuk mengangkat kedudukannya dari ketersinggungan berkat diriku. Nabi memberinya pilihan. Ia berkata: aku telah meridhai apa yang dilakukan ayahku, tetapi aku ingin para perempuan mengetahui bahwa para ayah tidak memiliki kekuasaan apa pun dalam hal ini.
Hadis lemah: diriwayatkan oleh an-Nasa'i (3269), imam Ahmad (25043), Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya (1359) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Musannaf-nya (16230)
Dalam Shahih al-Bukhari:
Dari al-Khansa' binti Khidam al-Anshariyyah: ayahnya menikahkannya padahal ia sudah pernah menikah (tsayyib), dan ia tidak meridhainya; ia mendatangi Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam), yang membatalkan pernikahannya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4845)
Apakah kesetaraan syarat sah pernikahan? Syarat tegaknya? Atau bukan syarat sama sekali?
Para fuqaha berselisih tentang kesetaraan dalam pernikahan: apakah ia syarat sah, sehingga pernikahan tidak sah kecuali jika kesetaraan terwujud di antara kedua pasangan? Syarat tegaknya, sehingga perempuan atau para walinya dapat menggugurkannya? Atau bukan syarat sama sekali, tanpa hak khiyar apa pun yang melekat padanya?
Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dalam madzhab, berpendapat bahwa kesetaraan dalam pernikahan bukan syarat sah, melainkan syarat tegaknya: jika perempuan dan para walinya sepakat menggugurkan kesetaraan dan ia dinikahkan dengan laki-laki yang lebih rendah darinya dalam kesetaraan, pernikahan itu boleh; berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa."
QS. al-Hujurat ayat 13
Beliau berfirman Ta'ala:
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."
QS. al-Hujurat ayat 10
Beliau berfirman:
"Dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain."
QS. at-Taubah ayat 71
Dan beliau berfirman Ta'ala:
Maka Tuhan mereka perkenakan doa mereka (dengan berfirman), "Sungguh, Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, karena sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain."
QS. Ali 'Imran ayat 195
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita yang baik."
QS. an-Nur ayat 26
Dan beliau berfirman Ta'ala:
"nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi."
QS. an-Nisa ayat 3
Dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
"Wahai manusia, Tuhan kalian Satu dan bapak kalian Satu: ketahuilah bahwa tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab, dan tidak pula non-Arab atas Arab, tidak pula yang putih atas yang hitam, dan tidak pula yang hitam atas yang putih, kecuali dengan ketakwaan."
Hadis shahih: diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (23536)
Dan beliau bersabda (shallallahu 'alaihi wa sallam):
"Ketahuilah bahwa keluarga sedarah suatu orang bukanlah wali-walinya; wali-walinya adalah Allah dan orang-orang mukmin yang shalih."
Diriwayatkan oleh Muslim (215)
Dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
"Jika datang kepadamu orang yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya, nikahkanlah; jika kalian tidak melakukannya, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. Orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika ia memiliki (kekurangan)? Beliau menjawab: Jika datang kepadamu orang yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya, nikahkanlah, tiga kali."
Hadis hasan: diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1085)
Beliau tidak mengkhususkan itu bagi orang Arab berbanding maula (orang yang dimerdekakan), dan mengumumkannya secara umum adalah yang paling tepat.
Dalam Shahih al-Bukhari, dari 'Aisyah, istri Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), dan Ummu Salamah:
Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abd Syams telah mengadopsi Salim dan menikahkannya dengan putri saudaranya, Hindun binti al-Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah, padahal ia adalah budak yang dimerdekakan milik seorang perempuan Anshar.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4800), Abu Dawud (2061) dan an-Nasa'i (3223)
Tidak ada yang menentang atau mencela perbuatannya itu di antara penduduk masa itu.
Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan Fathimah binti Qais, yang dari Quraisy, menikahi Usamah bin Zaid, yang termasuk maula, dan ia menikahinya atas perintahnya:
Beliau berkata kepadaku: "Nikahilah Usamah." Aku menikahinya, Allah mencurahkan kebaikan padanya dan aku gembira karenanya.
Diriwayatkan oleh Muslim (1480)
Zainab binti Jahsy, dari Bani Asad bin Khuzaimah, yang ibunya adalah bibi dari pihak ayah Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam), telah dinikahkan ayahnya dengan Zaid bin Haritsah, yang termasuk maula; ia menikahinya hingga menceraikannya, kemudian Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menikahinya.
Dhuba'ah binti az-Zubair bin Abd al-Muthalib adalah istri Miqdad bin al-Aswad, yang merupakan sekutu (halif) Quraisy.
Saudari Abdurrahman bin Auf menikah dengan Bilal.
Dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu), Abu Hind membekam darah Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) di istana Yafukh. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
"Wahai Bani Baidha', nikahkanlah (perempuan) kepada Abu Hind dan berilah dia (perempuan)."
Hadis hasan: diriwayatkan oleh Abu Dawud (2102) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (4067)
Ibnu Mas'ud berkata kepada saudarinya:
"Aku bersumpah kepadamu dengan Allah agar engkau tidak menikahi kecuali seorang muslim, walau ia Byzantium yang putih atau Habasyah yang hitam."
Hadis lemah: diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunan-nya (1/82); dalam sanadnya terdapat Ibrahim ath-Thaimi yang lahir sekitar setahun setelah wafatnya Ibnu Mas'ud: maka sanad itu terputus
Semua itu menunjukkan bahwa menikahi yang tidak setara tidak haram ketika wali dan perempuan merelakannya dan ia adalah perempuan yang berakal (rasyidah).
Karena larangan yang terkait kesetaraan bertujuan menolak aib: ia adalah hak perempuan dan para walinya, tidak melekat padanya hak Allah Ta'ala; jika mereka sepakat menggugurkannya, itu boleh, seperti pengurangan mahar mitsil atau jaminan bebas dari cacat. (Mukhtasar Ikhtilaf al-'Ulama, 2/252-253 ; at-Tamhid, 19/162, 165 ; al-Isyraf 'ala nakt masail al-khilaf, 3/305-306, nomor 1142 ; Tafsir al-Qurthubi, 16/347 ; asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasuqi, 3/58 ; Tathbir al-Mukhtasar, 2/598 ; al-Bayan, 9/195-196 ; Raudhah at-Thalibin, 4/720 ; an-Najm al-Wahhaj, 7/116-117 ; Mughni al-Muhtaj, 4/273 ; Tuhfat al-Muhtaj, 8/644-645 ; adz-Dzibaj, 3/220 ; al-Mughni, 7/26-27 ; Syarah az-Zarkasyi, 2/335-336 ; al-Insaf, 8/105-106 ; Kasyaf al-Qina', 5/72-73 ; Matalib Uli an-Nuha, 5/84 ; Manar as-Sabil, 2/566-567.)
Imam Ahmad, menurut sebuah riwayat yang merupakan pendapat mayoritas ulama terdahulu, berpendapat bahwa kesetaraan syarat sah pernikahan: jika seorang perempuan, sepakat dengan para walinya, rela dinikahkan dengan yang tidak setara, pernikahan itu tidak sah karena tidak terpenuhinya syaratnya; jika maula menikahi perempuan Arab, keduanya dipisahkan. Sebab perempuan telah dicegah menikahkan dirinya sendiri agar tidak menempatkan dirinya dengan yang tidak setara: maka akad itu batal karena khawatir aib, dan lebih-lebih di sini karena hak Allah Ta'ala yang melekat padanya.
Dari Jabir, dalam perkataan yang dinisbatkan kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
"Janganlah kalian menikahi perempuan kecuali dengan orang yang setara, dan janganlah mereka dinikahkan kecuali oleh wali mereka; dan tidak ada mahar di bawah sepuluh dirham."
Hadis maudhu': diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (3601), yang berkata: di dalamnya terdapat Mubasyysyir bin 'Ubaid, perawi hadis-hadis yang ditinggalkan yang riwayatnya tidak ditetapkan
Dari Abu Ishaq al-Hamdani, dari Abu Laila al-Kindi, yang berkata: Salman berangkat bersama tiga belas orang dari para sahabat Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) dalam suatu perjalanan. Ketika tiba waktu shalat, mereka berkata: majulah, wahai Abu 'Abdillah, engkau paling alim dan paling tua usianya. Ia berkata: Allah telah memberi kalian kenikmatan di atas kami, wahai orang-orang Arab: kalian memerintah kami dan kami tidak memerintah kalian, dan kalian menikahi perempuan-perempuan kami sedangkan kami tidak menikahi perempuan kalian. Seorang laki-laki dari rombongan itu maju dan memimpin mereka shalat empat rakaat.
Setelah selesai, Salman berkata kepadanya:
"Engkau telah shalat empat rakaat, sedangkan kami lebih membutuhkan keringanan."
Hadis lemah: diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (10329), Sa'id bin Manshur dalam Sunan-nya (593) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (5224)
Umar (radhiyallahu 'anhu) berkata:
"Aku pasti akan mencegah perempuan-perempuan yang mulia nasabnya agar tidak dinikahkan kecuali dengan orang yang setara."
Hadis lemah: diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (3785)
Karena pernikahan bertujuan keserasian hidup: jika perempuan berderajat lebih tinggi, ia menjauhi laki-laki itu dan tujuan tidak tercapai. (al-Mughni, 7/26-27 ; Syarah az-Zarkasyi, 2/335-336 ; al-Insaf, 8/105-106 ; Kasyaf al-Qina', 5/72-73 ; Syarah Muntahal Iradat, 5/150-151 ; Matalib Uli an-Nuha, 5/84 ; Manar as-Sabil, 2/566-567 ; Majmu' al-Fatawa, 19/28.)
Al-Karkhi di kalangan ulama Hanafi, dan al-Kasani meriwayatkan hal yang sama dari Sufyan ath-Tsauri dan al-Hasan al-Bashri, berpendapat bahwa kesetaraan bukan syarat sama sekali. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan: Abu Thaibah melamar (seorang perempuan) di keluarga Bani Baidha', namun mereka menolak menikahkannya dengannya. Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
"Wahai Bani Baidha', nikahkanlah (perempuan) kepada Abu Hind dan berilah dia (perempuan)."
Hadis hasan: diriwayatkan oleh Abu Dawud (2102) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (4067)
Dinukilkan bahwa Bilal (radhiyallahu 'anhu) melamar (seorang perempuan) pada sekelompok kaum Anshar, namun mereka menolak menikahkannya dengannya. Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata kepadanya:
"Katakanlah kepada mereka: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan kalian memberikan (perempuan) kepadaku."
Kisah tidak ditemukan oleh pengarang
Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pernikahan itu meskipun tanpa kesetaraan; seandainya kesetaraan ditimbang, beliau tidak akan memerintahkannya, karena menikahkan dengan yang tidak setara bukanlah amal yang diperintahkan. Dan beliau bersabda (shallallahu 'alaihi wa sallam):
"Tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab, dan tidak pula non-Arab atas Arab, tidak pula yang putih atas yang hitam, dan tidak pula yang hitam atas yang putih, kecuali dengan ketakwaan."
Hadis shahih: diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (23536)
Itu nash yang jelas. Dan karena, seandainya kesetaraan ditimbang dalam syariat, tentu pada situasi yang paling layak untuk ditimbang.
Dikatakan: pernikahan orang fasik tidak sah dan pembatalannya wajib; sekelompok ulama memilih pendapat ini.
ad-Dasuqi (rahimahullah) berkata: inti persoalannya ialah apa yang dinukilkan al-Haththab dan lainnya, dan yang dipilih syaikh Ibnu Rahhal, tampaknya menunjukkan keharaman sejak awal menikahkannya dengan orang fasik, meskipun ia merasa aman darinya, dan tidak berhak perempuan maupun walinya merelakannya; dan itulah pendapat yang tampak: karena duduk bersama orang fasik itu haram dan meninggalkannya kewajiban syar'i, bagaimana lagi dengan campuran pernikahan? (Hasyiyat ad-Dasuqi bersama asy-Syarh al-Kabir, 3/58-59 ; Hasyiyat as-Sawi atas asy-Syarh ash-Shaghir, 5/27 ; Minh al-Jalil, 3/324.)
Ulama Syafi'i berkata: menikahkan perempuan dengan yang tidak setara dengan kerelaannya itu makruh, kecuali untuk maslahat; dan menikahkannya dengan orang fasik dengan kerelaannya makruh, sebagaimana kata syaikh Izz ad-Din, kecuali jika dikhawatirkan maksiat atau kerusakan yang timbul dari penolakan menikahkannya dengannya: seperti dikhawatirkan zina jika ia tidak menikahinya, atau akan berlaku dominasi orang fasik atasnya. (Mughni al-Muhtaj, 4/274 ; adz-Dzibaj, 3/220 ; Hasyiyat al-'Umairah, 3/586.)
Momen penimbangan kesetaraan: mayoritas fuqaha secara umum, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa kesetaraan ditimbang pada awal pernikahan dan durasinya tidak dituntut: jika suami memenuhi kriteria kesetaraan pada saat akad lalu kehilangannya setelah akad, akad itu sah dan tidak batal karenanya.
Ulama Hanafi berkata: kesetaraan dalam pernikahan ditimbang pada saat terjadinya pernikahan, dan keberlanjutannya tidak ditimbang sesudahnya; bahkan jika ia menikahinya selagi menjadi pasangan yang setara baginya lalu menjadi fasik dan tidak mampu, pernikahan itu tidak dibatalkan. (al-Jawharah an-Nayyirah, 4/304 ; Mukhtasar al-Wiqayah, 1/360-361 ; Dirar al-Hukkam, 4/102 ; ad-Durr al-Mukhtar, 3/92.)
Ulama Syafi'i berkata: keadaan pada saat akad itulah yang menjadi ukuran kriteria kesetaraan. Sesungguhnya meninggalkan pekerjaan hina sebelumnya hanya berpengaruh jika telah berlalu setahun, menurut kata beberapa ulama; itu jelas jika ia menggeluti pekerjaan lain hingga nama (pekerjaan) itu hilang dan ia tidak lagi dikaitkan sama sekali dengannya; jika tidak, diperlukan berlalunya waktu yang memutus kaitan dengan pekerjaan itu, hingga ia tidak lagi direndahkan karenanya.
Ibn al-'Imad dan az-Zarkasyi menetapkan bahwa orang fasik yang telah bertobat bukan pasangan setara bagi perempuan yang suci; dan Ibn al-'Imad menyatakan di tempat lain bahwa pezina yang menikah, meskipun bertobat dan meskipun tobatnya indah, tidak menjadi setara kembali sebagaimana kesuciannya tidak kembali; dan yang dijauhi karena berfoya-foya bukan pasangan setara bagi perempuan yang berakal.
Setelah tetap bahwa keadaan pada saat akad itulah yang menentukan, diketahui bahwa munculnya pekerjaan hina tidak menghasilkan hak khiyar, dan itulah pendapat paling tepat; karena khiyar dalam pernikahan, setelah sahnya, hanya terjadi karena lima sebab yang disebutkan pada babnya dan karena dimerdekakannya perempuan yang masih dalam kepemilikan seorang budak; dan munculnya pekerjaan hina bukan salah satunya, baik dari segi maknanya.
Ash-Shihab ar-Ramli (rahimahullah) berkata: adapun ucapan al-Isnawi: "Khiyar muncul jika kefasikan terulang", itu ditolak, sebagaimana kata al-Adhra'i, Ibn al-'Imad dan lainnya; sesungguhnya munculnya perbudakan membatalkan pernikahan; dan ucapan al-Isnawi: "Ia memiliki hak memilih atasnya" adalah suatu kesalahan. (Nihayah al-Muhtaj, 6/296 ; Tuhfat al-Muhtaj, 8/650-651.)
Ulama Hanbali dalam madzhab berkata: jika kesetaraan hilang setelah akad, pembatalan hanya milik istri, bukan para walinya, sebagaimana dimerdekakannya ia padahal masih dalam kepemilikan seorang budak; karena hak para wali berkenaan dengan terjadinya akad, bukan dengan keberlanjutannya.
Ditanyakan kepada imam Ahmad tentang orang yang minum khamr: apakah kedua pasangan dipisahkan? Ia menjawab: semoga Allah mengampuni; yang ditimbang, menurut riwayat ini, adalah keberadaannya pada saat akad, bukan sesudahnya. (Kasyaf al-Qina', 5/72-73 ; Syarah Muntahal Iradat, 5/151 ; Matalib Uli an-Nuha, 5/84 ; Manar as-Sabil, 2/567.)
Hak dalam kesetaraan milik perempuan dan para wali: mayoritas fuqaha menegaskan bahwa kesetaraan adalah hak istri dan para wali sekaligus, hingga meskipun istri rela dengan yang tidak setara, para wali dapat menolaknya dan membatalkan pernikahan itu.
Ulama Hanafi berkata: kesetaraan adalah hak para wali dan perempuan; jika perempuan menikahkan dirinya sendiri dengan yang tidak setara, para wali dapat memisahkan mereka untuk menolak aib terhadap diri mereka; karena hak yang ditetapkan bagi perempuan bukanlah hak yang ditetapkan bagi para wali: yang ditetapkan bagi perempuan ialah menjaga dirinya dari penghinaan ranjang, dan yang ditetapkan bagi para wali ialah menjaga nasab mereka agar tidak terjadi ikatan pernikahan dengan orang yang bukan setara mereka; keduanya berbeda, maka pengguguran salah satunya tidak menggugurkan yang lain. Tidakkah engkau melihat bahwa khiyar dapat ditetapkan bagi perempuan di tempat khiyar itu tidak ditetapkan bagi para wali?
Hal itu berlaku baik wali adalah kerabat yang haram dinikahi maupun bukan, seperti sepupu dari pihak ayah; dan pemisahan ini hanya terjadi melalui hakim.
Diamnya wali yang tidak menuntut pemisahan tidak menggugurkan hak pembatalannya, meskipun waktu berlalu hingga ia mengandung; jika ia memiliki anak darinya, mereka tidak dapat lagi memisahkan mereka, agar anak tidak kehilangan orang yang membesarkannya. Selama hakim belum memutuskan di antara mereka, hukum talak, zhihar, ila' (nazar menjauhi istri) dan warisan tetap berlaku di antara mereka, dan pemisahan itu adalah pembatalan, bukan talak.
Jika suami belum mengakhiri pernikahan itu, ia tidak berhak apa pun; jika ia telah mengakhirinya atau berduaan dengannya dalam khalwat yang sah, semua yang bernama (mahar dan lainnya) menjadi wajib, nafkah iddah wajib, dan ia wajib menjalankan iddah.
Jika ia menikahkan dirinya sendiri dengan yang tidak setara dan walinya menyiapkannya serta menerima maharnya, wali tidak lagi berhak membatalkan sesudah itu; karena itu merupakan persetujuan atas hukum akad.
Jika perempuan menikahi yang tidak setara dan salah satu wali merelakannya, itu boleh; dan yang sederajat dengannya dalam wali atau yang lebih jauh darinya tidak dapat membatalkannya, kecuali jika lebih dekat: maka ia dapat menuntut pemisahan menurut Abu Hanifah dan Muhammad.
Abu Yusuf berkata: jika salah satu dari kedua wali merelakan yang tidak setara, wali yang sederajat dengannya dapat menolak merelakannya.
Jika sebagian wali menggugurkan hak mereka dalam kesetaraan, hak yang lain gugur jika perempuan merelakannya, menurut Abu Hanifah dan Muhammad.
Abu Yusuf berkata: hak yang tidak merelakan itu tidak gugur. (al-Mabsuth, 5/26-27 ; al-Hidayah, 1/201 ; al-Ikhtiyar, 3/125 ; Syarah Fath al-Qadir, 3/294 ; al-'Inayah, 4/442 ; al-Jawharah an-Nayyirah, 4/305-306 ; al-Lubab, 2/32.)
Ulama Maliki berkata: kesetaraan adalah hak perempuan dan wali sekaligus, dan keduanya dapat menggugurkannya bersama-sama; jika keduanya tidak merelakannya bersama, pendapat mengikuti salah satu dari keduanya yang menolak, dan hakim berhak mencegah salah satu yang merelakannya. (Hasyiyat ad-Dasuqi bersama asy-Syarh al-Kabir, 3/58-59 ; Hasyiyat as-Sawi atas asy-Syarh ash-Shaghir, 5/27 ; Minh al-Jalil, 3/324.)
Ulama Syafi'i berkata: kesetaraan adalah hak perempuan dan wali, baik wali itu satu maupun beberapa yang sederajat; maka relaannya dengan yang tidak setara tidak cukup: diperlukan relaannya seluruh wali, bukan salah satu di antara mereka; karena mereka memiliki hak dalam kesetaraan, maka relaannya menggugurkannya ditimbang sebagaimana relaannya perempuan. Ini berbeda dengan kasus ketika salah satu wali menikahkannya dengan yang setara tanpa mahar mitsil, dengan relaannya tanpa relaannya mereka: pernikahan itu sah; karena mereka tidak memiliki hak apa pun dalam mahar dan tidak ada aib yang dikhawatirkan.
Jika wali terdekat menikahkannya dengan yang tidak setara dengan kerelaannya, para wali yang lebih jauh tidak dapat menolaknya; karena mereka tidak lagi memiliki hak dalam pernikahan itu.
Jika gadis dinikahkan dengan paksa, atau perempuan yang pernah menikah (tsayyib) dinikahkan dengan izinnya, yang mutlak dan tidak terbatas pada yang setara atau tidak setara, lalu ia dinikahkan dengan yang tidak setara, pernikahan itu tidak sah karena tidak terpenuhinya kerelaannya.
Dikecualikan dari uraian di atas kasus ketika cacat kesetaraannya berupa buta sebelah mata (jabb) atau impotens ('unna): pernikahan dengan yang buta sebelah mata atau impotens sah dengan kerelaannya, meskipun wali tidak merelakannya.
Jika perempuan yang tidak memiliki wali khusus meminta penguasa atau utusannya menikahkannya dengan yang tidak setara dan ia melakukannya, pernikahan itu tidak sah menurut pendapat paling tepat; karena ia adalah wakil kaum muslimin yang memiliki bagian dalam kesetaraan.
Pendapat yang bertentangan dengan pendapat paling tepat: pernikahan itu sah, sebagaimana pernikahan wali khusus; tetapi jika penguasa menikahkannya karena ketiadaan wali atau keingkarannya, ia tidak dapat dinikahkan kecuali dengan yang setara secara pasti.
Menikahkan dengan yang tidak setara dengan kerelaannya itu makruh, dan menikahkannya dengan orang fasik dengan kerelaannya juga makruh, sebagaimana kata syaikh Izz ad-Din, kecuali jika dikhawatirkan maksiat atau kerusakan yang timbul dari penolakan menikahkannya dengannya: seperti dikhawatirkan zina jika ia tidak menikahinya, atau akan berlaku dominasi orang fasik atasnya. (al-Bayan, 9/197 ; Raudhah at-Thalibin, 4/720-721 ; Asna al-Mathalib, 3/193 ; an-Najm al-Wahhaj, 7/117-118 ; Mughni al-Muhtaj, 4/273, 275 ; Tuhfat al-Muhtaj, 8/645, 649 ; adz-Dzibaj, 3/220.)
Ulama Hanbali berkata: kesetaraan dalam pernikahan adalah hak perempuan dan seluruh wali, yang dekat maupun jauh, hingga yang lahir di antara mereka setelah akad; karena mereka sederajat dalam aib yang menyentuh mereka karena hilangnya kesetaraan.
Jika perempuan dinikahkan dengan yang tidak setara, ia dapat membatalkan pernikahan itu, meskipun setelah waktu yang lama; karena itu cacat dalam objek akad, serupa khiyar karena cacat, selama ia belum merelakan dengan perkataan atau perbuatan, seperti jika ia memasukkannya ke rumahnya dengan sadar, mengetahui bahwa ia bukan pasangan setaranya.
Serupa itu, para walinya berhak membatalkan; karena mereka sederajat dalam aib yang menyentuh mereka karena hilangnya kesetaraan.
Jika perempuan merelakannya, atau sebagian dari mereka merelakannya, pembatalan tetap milik yang tidak merelakan; yang lebih jauh memilikinya dengan persetujuan yang lebih dekat; karena pernikahan tidak tegak karena tiadanya kesetaraan, dan aib itu menyentuh semua.
Jika ayah menikahkan putrinya dengan yang tidak setara dengan kerelaannya, saudara-saudaranya memiliki hak membatalkan menurut nash; karena aib menikahkan dengan yang tidak setara menyentuh mereka semua.
Jika kesetaraan hilang setelah akad, pembatalan hanya milik istri, bukan para wali, sebagaimana dimerdekakannya ia padahal masih dalam kepemilikan seorang budak; karena hak para wali berkenaan dengan terjadinya akad, bukan dengan keberlanjutannya. (Kasyaf al-Qina', 5/72-73 ; Syarah Muntahal Iradat, 5/151 ; Matalib Uli an-Nuha, 5/84 ; Manar as-Sabil, 2/567.)
Kriteria kesetaraan: yaitu sifat-sifat yang ditimbang pada suami agar ia menjadi pasangan setaranya. Yaitu: agama, nasab (juga disebut hasab), kemerdekaan, pekerjaan, kekayaan, dan tidak adanya cacat yang menghasilkan khiyar. Kriteria-kriteria ini disepakati sebagian oleh para fuqaha empat madzhab, dan sebagiannya menjadi objek perselisihan.
1. Agama: yang dimaksud agama ialah ketaatan beragama, yaitu ia shalih dan bukan orang fasik; bukan agama dalam arti keislaman; karena perempuan maupun walinya tidak dapat menggugurkannya dan memberikannya kepada orang kafir. Maka orang fasik bukan pasangan setara bagi perempuan yang suci dan terjaga; karena ia dijauhi dari kesaksian dan riwayat, dan itu cacat dalam kemanusiaannya: ia bukan pasangan setara bagi laki-laki yang terjaga. Allah Ta'ala berfirman:
"Apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasiq? Tidak sama (keduanya)."
QS. as-Sajdah ayat 18
Dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
"Jika datang kepadamu orang yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya, nikahkanlah; jika kalian tidak melakukannya, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. Orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika ia memiliki (kekurangan)? Beliau menjawab: Jika datang kepadamu orang yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya, nikahkanlah, tiga kali."
Hadis hasan: diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1085)
Karena orang fasik direndahkan, dijauhi dari kesaksian dan riwayat, tidak dirasakan aman terhadap dirinya maupun hartanya, dicabut kewalianya, rendah di sisi Allah dan makhluk-Nya, sedikit bagian dunia dan akhiratnya: ia tidak dapat menjadi pasangan setara perempuan yang suci dan bukan sadarannya; tetapi ia dapat menjadi pasangan setara bagi sejenisnya.
Jika wali menikahkan perempuan shalihah dengan orang fasik atau pendosa tanpa kerelaannya, ia dapat membatalkan pernikahan itu; serupa itu, jika ia berasal dari ayah yang shalih dan menikahkan dirinya sendiri dengan orang fasik, para walinya berhak menolaknya; karena bangga yang syar'i terhadap agama lebih tepat daripada bangga terhadap nasab, kemerdekaan dan kekayaan, dan merendahkan kefasikan adalah bentuk merendahkan yang paling kuat. Ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
"Perempuan dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4802) dan Muslim (1466)
menunjukkan bahwa ia lebih menggapai tujuan yang dicari. Itu pendapat mayoritas fuqaha: ulama Hanafi dalam madzhab, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Muhammad bin al-Hasan berkata: kesetaraan tidak ditimbang dalam agama; karena agama termasuk perkara akhirat, sedangkan kesetaraan termasuk aturan-aturan dunia: maka kefasikan tidak merusaknya, kecuali jika itu sesuatu yang berat, seperti orang fasik termasuk yang diejek dan ditertawakan serta ditampar. Jika ia termasuk yang ditakuti, seperti ia seorang amir yang haus peperangan, ia dapat menjadi pasangan setara; karena kefasikan itu tidak dihitung sebagai keburukan dalam adat sehingga tidak merusak kesetaraan.
Menurut Abu Yusuf, orang fasik yang terkenal bukan pasangan setara; jika tersembunyi, ia setara.
(Bada'i' as-Sana'i', 2/320 ; al-Jawharah an-Nayyirah, 4/308 ; al-Ikhtiyar, 3/124 ; al-'Inayah, 4/449 ; Mukhtasar al-Wiqayah, 1/362 ; al-Lubab, 2/33 ; Tafsir al-Qurthubi, 16/347 ; al-Isyraf 'ala nakt masail al-khilaf, 3/306-307, nomor 1143 ; al-Fawakih ad-Dawani, 2/9 ; at-Taj wal-Iklil, 2/526 ; Mawahib al-Jalil, 5/103 ; Syarah Mukhtasar Khalil, 3/205 ; asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasuqi, 3/58 ; Tathbir al-Mukhtasar, 2/598 ; Raudhah at-Thalibin, 4/718 ; Kanz ar-Raghibin, 3/581 ; an-Najm al-Wahhaj, 7/126-127 ; Mughni al-Muhtaj, 4/277 ; Tuhfat al-Muhtaj, 8/656 ; adz-Dzibaj, 3/226 ; al-Ifshah, 2/134-135 ; al-Mughni, 7/27-28 ; Syarah az-Zarkasyi, 2/338 ; Kasyaf al-Qina', 5/73 ; Syarah Muntahal Iradat, 5/152 ; Manar as-Sabil, 2/569 ; Fath al-Bari, 9/132.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) berkata: para fuqaha sepakat menimbang kesetaraan dalam agama dan menetapkan pembatalan karena hilangnya kesetaraan ini; mereka berselisih tentang sahnya pernikahan tanpa itu: itu dua pendapat masyhur dalam madzhab Ahmad dan di kalangan lainnya. Orang yang menikahi perempuan pezina yang terus berzina telah rela turut serta dengan orang lain dan telah merela baginya syarat suami yang terabaikan; dan orang yang dizini oleh perempuan itu padahal ia terus berzina dengan orang lain tidak menjaga airnya sebelum menempatkannya padanya, melainkan membuangnya padanya dan pada para pelacur lain: maka ia serupa pezina yang mengambil kekasih; karena tujuan pernikahan ialah penjagaan air pada perempuan, dan laki-laki ini tidak menjaga airnya. Allah Ta'ala mensyariatkan bagi para laki-laki menjadi orang yang suci, bukan pendosa, ketika beliau berfirman:
"Selain dari itu (yaitu perempuan-perempuan itu), perempuan lain boleh kamu cari (untuk dinikahi) dengan hartamu (sebagai mahar), bukan untuk berzina."
QS. an-Nisa ayat 24
Beliau melanjutkan: makna ini termasuk yang tidak boleh diabaikan, karena Al-Quran menetapkannya dan menjelaskannya secara penjelas yang wajib, sebagaimana beliau berfirman:
"Sungguh, Kami telah menurunkan (Al-Quran) surah dan Kami menjadikannya (berisi) hukum-hukum yang wajib dijalankan."
QS. an-Nur ayat 1
(Majmu' al-Fatawa, 15/317.)
Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: yang dituntut oleh hukum Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) ialah menimbang agama dalam kesetaraan, dari dasar hingga kesempurnaannya: perempuan muslim tidak dinikahkan dengan orang kafir, dan perempuan yang suci tidak dinikahkan dengan pendosa. Al-Quran dan Sunnah tidak menimbang dalam kesetaraan apa pun di luar itu: keduanya mengharamkan pernikahan pezina yang hina bagi perempuan muslim, dan tidak menimbang nasab, pekerjaan, kekayaan maupun kemerdekaan; karena itu keduanya membolehkan budak yang dimiliki (qinn) menikahi perempuan merdeka yang mulia nasabnya dan kaya, jika ia suci dan muslim; membolehkan non-Quraisy menikahi perempuan Quraisy, non-Hasyimi menikahi perempuan Hasyimi, dan orang miskin menikahi perempuan kaya. (Zad al-Ma'ad, 5/159-160.)
Ibnu Rusyd (rahimahullah) berkata: adapun kesetaraan, mereka sepakat bahwa agama ditimbang di dalamnya, kecuali apa yang dinukilkan dari Muhammad bin al-Hasan tentang meninggalkan penimbangan agama. Madzhab tidak berselisih bahwa jika ayah menikahkan putri gadisnya dengan pemabuk, atau secara umum dengan orang fasik, ia berhak menolak pernikahan itu, dan hakim menelitinya lalu memisahkan mereka; serupa itu jika ia menikahkannya dengan laki-laki yang hartanya haram atau laki-laki yang banyak bersumpah talak. (Bidayah al-Mujtahid, 2/12.)
2. Nasab (juga disebut hasab): para fuqaha berselisih tentang nasab: apakah ia salah satu kriteria kesetaraan atau bukan?
Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa nasab (hasab) salah satu kriteria yang ditimbang dalam kesetaraan.
Ulama Hanafi berkata: nasab adalah tempat ditimbangnya kesetaraan; asalnya ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
"Orang-orang Arab setara satu sama lain: suku dengan suku dan laki-laki dengan laki-laki; dan maula-maula (orang yang dimerdekakan) setara satu sama lain: suku dengan suku dan laki-laki dengan laki-laki, kecuali penenun dan tukang bekam."
Hadis maudhu': diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (13547)
Karena bangga dan hina terjadi melalui nasab-nasab: kehinaan menyentuh yang nasabnya rendah, maka kesetaraan ditimbang dalam hal itu.
Maka orang-orang Quraisy setara satu sama lain meski berbeda sukunya, hingga Quraisy yang bukan Hasyimi, seperti Bani Taimi, Bani Umayyah, Bani 'Adi dan sejenisnya, dapat menjadi pasangan setara bagi orang Hasyimi; berdasarkan ucapan beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam): "Quraisy: anggota-anggotanya setara satu sama lain", dan Quraisy mencakup Bani Hasyim; dan orang-orang Arab setara satu sama lain menurut nash. Tetapi orang-orang Arab bukan pasangan setara bagi Quraisy, karena keutamaan Quraisy atas sisa orang-orang Arab berkat kedekatan mereka dengan Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam); karena itulah imamah dikhususkan bagi mereka. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Para imam itu dari Quraisy." Sebaliknya, orang Quraisy dapat menjadi pasangan setara bagi orang Hasyimi, meskipun orang Hasyimi memiliki keutamaan yang tidak dimiliki orang Quraisy: tetapi syariat telah menghapus penimbangan keutamaan itu dalam pernikahan.
Maula-maula itu bukan pasangan setara bagi orang-orang Arab, karena keutamaan orang Arab atas non-Arab; dan maula-maula itu setara satu sama lain menurut nash. Maula kaum Arab adalah pasangan setara bagi maula Quraisy, berdasarkan keumuman ucapan beliau: "Maula-maula setara satu sama lain, laki-laki dengan laki-laki." Selanjutnya, non-Arab berbangga dengan Islam, bukan dengan nasab; dan yang hanya memiliki satu nenek moyang yang masuk Islam bukan pasangan setara bagi yang memiliki beberapa; karena pengetahuan yang sempurna dengan kakek, dan penambahan melewatinya tidak ada batasnya. Dikatakan: hal itu ketika berada di tempat yang Islamnya sudah lama dan luas; tetapi di tempat yang Islamnya masih baru, hingga seseorang tidak direndahkan karenanya dan itu tidak dihitung cacat, sebagian dapat menjadi pasangan setara bagi yang lain; karena jika penghinaan tidak dihilangkan dengan itu dan tidak dihitung cacat, maka keburukan dan kehinaan tidak melekat, dan kerugian tidak terwujud.
(Bada'i' as-Sana'i', 2/319 ; al-Jawharah an-Nayyirah, 4/306-307 ; al-Ikhtiyar, 3/124 ; al-'Inayah, 4/449 ; Mukhtasar al-Wiqayah, 1/362 ; al-Lubab, 2/33.)
Ulama Syafi'i berkata: nasab salah satu kriteria kesetaraan: perempuan dikaitkan dengan apa yang menjadi kebanggaannya, dibandingkan dengan apa yang dikaitkan pada suami; karena orang-orang Arab memperoleh dari nasab mereka kebanggaan yang paling sempurna. Penimbangan nasab melalui para ayah, bukan melalui para ibu: non-Arab yang bapaknya berharga, bukan pasangan setara bagi perempuan Arab, meskipun ibunya orang Arab, sedangkan perempuan Arab yang ibunya non-Arab tetap setara; karena Allah memilih orang-orang Arab di atas selainnya. Dan tidak ada Arab selain Quraisy yang menjadi pasangan setara bagi perempuan Quraisy, berdasarkan riwayat:
"Wahai manusia, utamakanlah Quraisy dan jangan menyelakannya: pelajarilah darinya dan jangan engkau mengajarinya. Kekuatan seorang laki-laki Quraisy setara dengan kekuatan dua laki-laki selain mereka, dan kesetiaan seorang laki-laki mereka setara dengan kesetiaan dua orang lain. Seandainya Quraisy dalam keadaan susah, niscaya aku kabarkan kepadanya apa yang ada di sisi Allah."
Hadis shahih: diriwayatkan oleh al-Bazzar (465) dan Abu Nu'aim dalam Hilyah al-Awliya (9/64)
Dan tidak ada yang selain Hasyimi dan Bani Muthalib menjadi pasangan setara bagi perempuan Hasyimi atau perempuan Bani Muthalib; dan orang-orang Arab selain Quraisy setara satu sama lain.
Pendapat paling tepat: penimbangan kebanggaan dan nasab pada non-Arab sebagaimana pada orang-orang Arab, dengan qiyas kepada mereka: orang-orang Parsi dan Bani Israil lebih mulia daripada orang-orang Qibth, karena kepurbaan mereka dan banyaknya nabi di antara mereka.
Pendapat yang bertentangan: itu tidak ditimbang pada mereka; karena mereka tidak peduli menjaga nasab maupun mencatatnya, berbeda dengan orang-orang Arab.
Orang yang masuk Islam sendiri, atau salah satu nenek moyang terdekatnya yang masuk Islam, tanpa keislamannya lebih purba, bukan pasangan setara bagi yang keislamannya lebih purba: yang masuk Islam sendiri bukan pasangan setara bagi yang memiliki seorang ayah atau lebih dalam Islam, dan yang memiliki dua ayah dalam Islam bukan pasangan setara bagi yang memiliki tiga. (Raudhah at-Thalibin, 4/717 ; Kanz ar-Raghibin, 3/581 ; an-Najm al-Wahhaj, 7/125-126 ; Mughni al-Muhtaj, 4/276-277 ; Tuhfat al-Muhtaj, 8/653, 655 ; adz-Dzibaj, 3/224-225.)
Ulama Hanbali berkata: kedudukan (nasab) salah satu kriteria kesetaraan: non-Arab, yaitu yang bukan Arab, bukan pasangan setara bagi perempuan Arab; berdasarkan ucapan Umar (radhiyallahu 'anhu):
"Aku pasti akan mencegah perempuan-perempuan yang mulia nasabnya agar tidak dinikahkan kecuali dengan orang yang setara."
Hadis lemah: diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (3785)
Karena pernikahan bertujuan keserasian hidup: jika perempuan berderajat lebih tinggi, ia menjauhi laki-laki itu dan tujuan tidak tercapai.
Dari Abu Ishaq al-Hamdani, dari Abu Laila al-Kindi, yang berkata: Salman berangkat bersama tiga belas orang dari para sahabat Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) dalam suatu perjalanan. Ketika tiba waktu shalat, mereka berkata: majulah, wahai Abu 'Abdillah, engkau paling alim dan paling tua usianya. Ia berkata: Allah telah memberi kalian kenikmatan di atas kami, wahai orang-orang Arab: kalian memerintah kami dan kami tidak memerintah kalian, dan kalian menikahi perempuan-perempuan kami sedangkan kami tidak menikahi perempuan kalian. Seorang laki-laki dari rombongan itu maju dan memimpin mereka shalat empat rakaat.
Setelah selesai, Salman berkata kepadanya:
"Engkau telah shalat empat rakaat, sedangkan kami lebih membutuhkan keringanan."
Hadis lemah: diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (10329), Sa'id bin Manshur dalam Sunan-nya (593) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (5224)
Karena orang-orang Arab menimbang kesetaraan dalam nasab dan tersinggung melihat perempuan mereka dinikahi maula-maula, yang mereka anggap cacat dan aib.
Orang-orang Arab setara satu sama lain, dan sisa manusia juga; karena Miqdad bin al-Aswad al-Kindi menikahi Dhuba'ah, putri az-Zubair, paman Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) dari pihak ayah; Abu Bakar menikahkan saudarinya dengan al-Asy'ats bin Qais al-Kindi; dan Ali menikahkan putrinya Ummu Kultsum dengan Umar bin al-Khaththab. (al-Mughni, 7/26-27 ; Syarah az-Zarkasyi, 2/338 ; Kasyaf al-Qina', 5/72 ; Syarah Muntahal Iradat, 5/152 ; Matalib Uli an-Nuha, 5/85 ; Manar as-Sabil, 2/570.)
Ulama Maliki berpendapat bahwa nasab bukan salah satu kriteria kesetaraan.
Dikatakan dalam al-Mudawwanah al-Kubra: (Aku berkata): bagaimana pendapatmu jika ia pernah menikah (tsayyib), si pelamar melamarnya langsung kepadanya, tetapi ayahnya atau walinya menolak menikahkannya, lalu ia membawa persoalan itu kepada penguasa, yang lebih rendah darinya dalam nasab dan kebanggaan, tetapi setara dengannya dalam agama, dan ia merelakannya sedangkan wali menolak? (Ia menjawab): penguasa menikahkannya dan tidak menimbang pendapat ayah dan wali jika ia merelakannya dan ia setara dalam agamanya. Ia berkata: dan itu pendapat Malik.
(Aku berkata): bagaimana pendapatmu jika ia setara dalam agama tetapi bukan pasangan setara baginya dalam kekayaan, dan ia merelakannya sedangkan wali menolak merelakannya: apakah penguasa menikahkannya dengannya atau tidak? (Ia menjawab): aku tidak mendengar apa pun dari Malik tentang hal itu, kecuali aku bertanya kepada Malik tentang pernikahan maula-maula dengan orang-orang Arab dan beliau berkata: tidak ada masalah dalam hal itu. Tidakkah engkau melihat apa yang Allah firmankan dalam Kitab-Nya:
"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa."
QS. al-Hujurat ayat 13
(Aku berkata): bagaimana pendapatmu jika ia merelakan seorang budak sedangkan ia perempuan Arab, dan ayah atau wali menolak menikahkannya padahal ia sudah pernah menikah (tsayyib): apakah penguasa menikahkannya dengannya atau tidak? (Ia menjawab): aku tidak mendengar apa pun dari Malik tentang hal itu, kecuali apa yang ku sampaikan kepadamu. Dan pernah dikatakan kepada Malik: sebagian dari orang-orang ini memisahkan perempuan Arab dari seorang maula, dan beliau membencinya dengan sangat: seluruh ahli Islam setara satu sama lain, berdasarkan firman Allah dalam wahyu:
"Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa."
QS. al-Hujurat ayat 13
(al-Mudawwanah al-Kubra, 4/163-164.)