Zhihar orang dzimmi, non-muslim dalam perlindungan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Zhihar > Zhihar orang dzimmi, non-muslim dalam perlindungan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Zhihar adalah lafal pengharaman yang diwarisi dari masa jahiliah: seorang lelaki menyatakan istrinya seperti punggung ibunya, yang menjadikannya haram selama ia belum menunaikan kafarat. Dua puluh lembar ensiklopedia fikih membahas satu per satu zhihar orang non-muslim, anak-anak, orang yang dipaksa, orang mabuk dan wanita asing, kemudian redaksinya, penetapan waktunya, ucapan "kau haram bagiku", pengulangannya, zhihar yang menyangkut beberapa istri, syarat-syarat pembanding, kedudukan wanita dan efek zhihar. Pendapat-pendapat empat mazhab dikutip secara setia, dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan sunnah Nabi serta rujukan-rujukan klasiknya.

Zhihar orang dzimmi, non-muslim dalam perlindungan

Para ulama mempertanyakan apakah zhihar yang diucapkan seorang dzimmi, yaitu orang non-muslim yang hidup dalam perlindungan umat Islam, yang kemudian masuk Islam, menjadi wajib baginya atau tidak.

Ulama Hanafi dan ulama Maliki berpendapat zhihar dzimmi tidak sah, sebagaimana perkataan-perkataannya tentang talak, pembebasan, sedekah, nazar atau yang lain tidak mengikatnya setelah masuk Islam. Allah berfirman:

«Orang-orang yang mengharamkan (campur badan dengan) isteri mereka dengan zhihar di antara kamu, (patut mereka mengetahui bahwa) mereka (yang melakukan itu) tidak (lain) ialah isteri-isteri mereka. Mereka (isteri-isteri itu) bukanlah ibu-ibu mereka; yang menjadi ibu mereka hanyalah orang-orang yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka mengucapkan kata-kata yang mungkar dan dusta. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Pemaaf.»

QS. al-Mujadalah, 2

Penyapaan menyasar orang-orang beriman, yang menunjukkan zhihar khusus bagi mereka: orang kafir bukan termasuk kaum kami dan dengan itu keluar dari cakupan zhihar. Allah menjadikan orang yang berzhihar sebagai pengucap perkataan buruk dan dusta, padahal orang kafir mengucapkan syirik dan mendustakan kenabian, yang lebih berat lagi; kemudian penyapaan seperti "Allah Maha Pengampun, Maha Pemaaf" tidak diarahkan kepada orang kafir. Beliau kemudian memerintahkan orang yang berzhihar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak, dan itu tidak sah dari orang kafir: budak yang dibebaskan harus beriman, dan orang kafir tidak memiliki budak muslim.

«Maka barangsiapa tidak sanggup (memerdekakan budak), maka (wajib) atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut.»

QS. al-Mujadalah, 4

Puasa tidak sah dari orang kafir, maka kedua ayat ini menunjukkan ia terkeluar dari zhihar. Lagi pula, kafarat tidak sah darinya, maka zhihar juga tidak: kafarat adalah ibadah yang mensyaratkan niat, maka ia tidak sah dari orang kafir seperti zakat. Ia adalah penutup dosa dan penghapus dosa, yang tidak terwujud pada orang kafir; dan orang yang kafaratnya tidak sah adalah orang yang zh iharnya tidak sah, seperti orang gila. Tujuan kafarat adalah kafarat dan penyucian, orang kafir tidak layak untuk itu, dan syiriknya lebih berat daripada zhihar (Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama, 2/489; al-Mabsuth, 6/231-232; Bada'i' ash-Shana'i', 3/230; Syarh Fath al-Qadhir, 4/245 dan 4/257; Majma' al-Anhar, 2/114; ad-Durr al-Mukhtar, 3/466; al-Fatawa al-Hindiyah, 1/508; al-Isyraf 'ala Nakt al-Masail al-Khilaf, 3/476, no. 1294; tafsir al-Qurthubi, 17/276; at-Taj wa al-Iklil, 3/138; Syarh Mukhtashar Khalil, 4/102; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/364).

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam mazhab berpendapat zhihar sah dari orang kafir seperti dari orang muslim, berdasarkan firman Allah:

«Dan orang-orang yang mengharamkan (campur badan dengan) isteri mereka dengan zhihar, kemudian mengambil kembali perkataan yang mereka ucapkan itu, (wajib) memerdekakan budak sebelum (suami-istri itu) bersetubuh.»

QS. al-Mujadalah, 3

Dua dalil ditarik dari sana. Pertama: keumuman redaksinya, yang berlaku bagi orang muslim maupun kafir. Kedua: firman Allah "agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya" (QS. al-Mujadalah, 4), penyapaan yang diarahkan kepada orang kafir pada awal keimanan, lebih tepat daripada pengarahannya kepada orang muslim untuk istiqamah dalam iman, sehingga sangat tidak pantas keduanya dipersamakan.

Juga karena zhihar adalah talak yang dipindahkan kepada hal lain, maka sah dari orang muslim dan kafir seperti ila'; bahwa orang yang talaknya sah, zh iharnya juga sah, seperti orang muslim; dan bahwa yang sah dari orang muslim terhadap istrinya sah dari orang kafir, seperti talak. Hukum-hukum khusus pernikahan ada lima: talak, zhihar, ila', idah dan nasab. Kedua pria setara dalam yang lain, maka wajib menyederajatkan keduanya dalam zhihar.

Jawaban sebaliknya: tidak kami akui bahwa kafarat tidak sah dari orang kafir; pembebasan dan pemberian makan sah darinya, hanya puasa yang tidak, maka keabsahan zhihar tidak terhalang oleh ketidaksahan sebagian jenis kafarat, seperti pada budak. Niat hanya dipertimbangkan untuk merinci amal kafarat, dan itu tidak terhalang pada orang kafir, sebagaimana niat dalam redaksi-redaksi kinayah talak. Menurut mazhab ulama Hanbali, ia berkafarat dengan pemberian makan saja; dikatakan juga: dengan pembebasan (al-Hawi al-Kabir, 10/413-414; al-Bayan, 10/334; Raudhah ath-Thalibin, 5/577; Kanz ar-Raghibin, 4/35; an-Najm al-Wahhaj, 8/48; Mughni al-Muhtaj, 5/33; al-Mughni, 8/3-4; al-Kafi, 3/255; al-Insaf, 9/198; Kassyaf al-Qina', 5/432; Syarh Muntaha al-Iradat, 5/541; Manar as-Sabil, 3/138).

Zhihar anak-anak

Para ulama sepakat: zhihar anak yang belum mencapai usia mumayyiz (bisa membedakan) tidak sah.

Namun mereka berbeda pendapat tentang anak yang mumayyiz dan berakal. Mayoritas ulama, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, dalam pendapat yang dipilih Imam Ibn Qudamah dan lainnya, menetapkan zhihar anak tidak sah, sekalipun berakal. Di kalangan ulama Hanafi, zhihar termasuk hukuman yang semata merugikan, yang tidak berhak dilakukan anak, sebagaimana ia tidak berhak talak maupun membebaskan (Bada'i' ash-Shana'i', 3/230; al-Mudawwanah al-Kubra, 6/52; at-Taj wa al-Iklil, 3/138; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/364; Raudhah ath-Thalibin, 5/577; Kanz ar-Raghibin, 4/35; an-Najm al-Wahhaj, 8/48; Mughni al-Muhtaj, 5/33).

Zhihar orang yang dipaksa

Diriwayatkan dalam al-Mudawwanah al-Kubra tentang zhihar orang yang dipaksa: (aku berkata) perhatikan zhihar orang yang dipaksa: apakah menjadi wajib baginya menurut Malik? (ia menjawab) Malik berkata: talak tidak mewajibkan orang yang dipaksa; semisal itu pula, menurutku zhihar tidak mewajibkannya (al-Mudawwanah al-Kubra, 6/52; bandingkan dengan Mawahib al-Jalil, 5/343; Syarh Mukhtashar Khalil, 4/102; Hasyiyah al-'Adawi, 2/134; Mughni al-Muhtaj, 5/33; al-Mughni, 8/4; Kassyaf al-Qina', 5/432).

Ulama Hanafi berpendapat zhihar orang yang dipaksa sah sebagaimana talaknya. Imam al-Kasani (rahimahullah) berkata: sukarela atau sengaja bukanlah syarat di kalangan kami; zhihar orang yang dipaksa dan yang keliru itu sah sebagaimana talak mereka (Bada'i' ash-Shana'i', 3/231; Majma' al-Anhar, 4/47).

Zhihar orang mabuk

Para ulama membahas zhihar orang mabuk: apakah sah darinya? Perselisihan yang sama dengan talak: orang yang talaknya berlaku, zh iharnya juga berlaku; jika tidak, tidak.

Mayoritas ulama, Hanafi, Maliki, Syafi'i dalam mazhab, dan Hanbali, menetapkan zhihar orang mabuk sah sebagaimana talaknya. Diriwayatkan dalam al-Mudawwanah al-Kubra, tentang zhihar orang mabuk: (aku berkata) perhatikan zhihar orang mabuk terhadap istrinya: apakah menjadi wajib baginya menurut Malik? (ia menjawab) Malik berkata: talak mengikat orang mabuk, demikian pula zhihar menjadi wajib menurutku; karena zhihar tidak bermuara kecuali pada talak (al-Mudawwanah al-Kubra, 6/52; Mawahib al-Jalil, 5/343; al-Hawi al-Kabir, 10/236; an-Najm al-Wahhaj, 8/48; Mughni al-Muhtaj, 5/33; al-Mughni, 8/4; al-Insaf, 9/199; Kassyaf al-Qina', 5/432).

Asy-Syafi'i dalam pendapat qadim berpendapat zhihar orang mabuk tidak sah (al-Hawi al-Kabir, 10/236; an-Najm al-Wahhaj, 8/48; Mughni al-Muhtaj, 5/33; Tuhfat al-Muhtaj, 9/655; al-Mughni, 8/4; al-Insaf, 9/199). Masalah ini telah dibahas secara rinci dalam bab talak.

Zhihar terhadap wanita asing

Rukun kedua: wanita terhadap siapa zhihar diucapkan: yaitu istri yang talaknya sah. Ulama empat mazhab sepakat zhihar sah terhadap setiap istri yang talaknya sah, kecil atau dewasa, muslimah atau dzimmiyah, yang disetubuhi mungkin atau tidak, sehat atau sakit, bahkan jika ia masih raj'i; karena ia istri yang talaknya sah, maka zhihar sah terhadapnya seperti yang lain (Bada'i' ash-Shana'i', 3/232; at-Taj wa al-Iklil, 3/140; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/367; Tahrir al-Mukhtashar, 3/263; Mughni al-Muhtaj, 5/33; al-Mughni, 8/4; Kassyaf al-Qina', 5/432).

Namun mereka berbeda pendapat tentang zhihar yang diucapkan terhadap wanita asing (ajnabiyah), misalnya orang yang berkata kepada wanita yang belum menjadi istrinya: "jika aku menikahimu, engkau bagiku seperti punggung ibuku". Apakah ucapan itu merupakan zhihar sehingga, jika ia menikahinya, kafarat zhihar menjadi wajib, ataukah tidak sah dan tidak ada kafarat yang wajib baginya jika ia menikahinya?

Mayoritas ulama, Hanafi, Maliki dan Hanbali dalam mazhab, menetapkan jika lelaki berkata kepada wanita asing "jika aku menikahimu, engkau bagiku seperti punggung ibuku", zh iharnya sah; jika ia menikahinya, kafarat zhihar menjadi wajib baginya.

Ulama Hanafi menjelaskan: zhihar menerima syarat, sebagaimana talak; maka ia sah dengan dikaitkan pada sebab kepemilikan yaitu pernikahan, dan yang diberi syarat berlaku pada terpenuhinya syarat seakan langsung. Tetapi jika ia berkata kepada wanita asing "jika engkau masuk ke rumah, engkau bagiku seperti punggung ibuku", tidak terjadi zhihar; bahkan jika ia menikahinya dan ia masuk ke rumah, ia tidak menjadi orang yang berzhihar, secara ijma, karena tidak adanya kepemilikan dan keterkaitan dengan sebab kepemilikan (al-Mabsuth, 6/230; Bada'i' ash-Shana'i', 3/138 dan 3/323; Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama, 2/488; Syarh Fath al-Qadhir, 4/205 dan 4/257; al-Bahr ar-Ra'iq, 4/107; ad-Durr al-Mukhtar, 3/467).

Al-Mudawwanah al-Kubra meriwayatkan, tentang orang yang berkata "jika aku menikahimu, engkau bagiku seperti punggung ibuku dan engkau diceraikan", atau "engkau bagiku seperti punggung ibuku dan engkau diceraikan jika aku menikahimu", bahwa Malik berkata, tentang lelaki yang berkata kepada seorang wanita "jika aku menikahinya, ia diceraikan dan ia bagiku seperti punggung ibuku", bahwa jika ia menikahinya, zhihar dan talak keduanya terjadi bersama-sama. Jika ia kemudian menikahinya, ia tidak mendekatinya sebelum berkafarat, karena zhihar dan talak telah terjadi bersama dalam kedua redaksi; adapun yang meletakkan zhihar terlebih dahulu, itu lebih jelas menurutku (al-Mudawwanah al-Kubra, 6/59-60; at-Taj wa al-Iklil, 3/146; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/374-375; Tahrir al-Mukhtashar, 3/276; Hasyiyah ash-Shawi, 5/471).

Ulama Hanbali mazhab berkata: zhihar terhadap wanita asing sah, dan ia tidak menyetubuhinya jika menikahinya sebelum berkafarat. Jika ia berkata kepada wanita asing "engkau bagiku seperti punggung ibuku", atau "jika aku menikahimu, engkau bagiku seperti punggung ibuku", ia tidak menyetubuhinya jika menikahinya sebelum menunaikan kafarat zhihar; dengan menikahinya, makna zhihar telah terwujud terhadapnya. Dalil: perkataan Umar (radhiyallahu 'anhu) tentang lelaki yang berkata "jika aku menikahi Fulanah, ia bagiku seperti punggung ibuku", lalu menikahinya: "kafarat zhihar menjadi wajib baginya" (riwayat dhaif: Malik dalam al-Muwaththa', 2/559, no. 20). Itu pula sumpah dengan kafarat, yang akadnya sah sebelum pernikahan seperti sumpah dengan Allah; dan ayat turun pada kasus yang paling banyak terjadi (al-Insaf, 9/202; Kassyaf al-Qina', 5/433; Syarh Muntaha al-Iradat, 5/542; Matalib Uli an-Nuhhah, 5/512; Manar as-Sabil, 3).

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam satu riwayat berpendapat zhihar tidak sah terhadap wanita asing: harus menyangkut istri, sedangkan yang asing bukanlah istri. Jika lelaki berkata kepada wanita asing "jika aku menikahimu, engkau bagiku seperti punggung ibuku" lalu menikahinya, tidak terjadi zhihar dan tidak ada kafarat yang wajib baginya; karena zhihar mengikuti talak dalam penetapan maupun negasi (al-Hawi al-Kabir, 10/29; al-Bayan, 10/344; Mughni al-Muhtaj, 5/33; al-Insaf, 9/202).

Rukun ketiga: redaksi zhihar

Zhihar hanya terjadi dengan redaksi; redaksi itu sharih atau kinayah, dan ia langsung, bersyarat atau dikaitkan. Ahli ilmu sepakat: jika lelaki berkata kepada istrinya "engkau bagiku seperti punggung ibuku", ia orang yang berzhihar, karena ungkapan itu sharih dalam zhihar. Imam Ibn al-Mundhir (rahimahullah) berkata: mereka sepakat bahwa zhihar sharih adalah lelaki berkata kepada istrinya "engkau bagiku seperti punggung ibuku" (al-Ijma', hlm. 84).

Ulama empat mazhab menyebutkan redaksi sharih yang tidak menuntut niat, dan redaksi kinayah yang menuntutnya: jika ia menyatakan niatnya, ia orang yang berzhihar; jika tidak, ia tidak, seperti kinayah lainnya.

Di kalangan ulama Hanafi, redaksi yang merupakan rukun zhihar adalah lelaki berkata kepada istrinya: "engkau bagiku seperti punggung ibuku, atau perutnya, atau pahanya, atau kemaluannya": ia orang yang berzhihar. Demikian pula jika ia menyamakannya dengan anggota badan ibunya yang tidak boleh dipandang; dan demikian pula jika ia menyamakannya dengan orang yang pernikahan akhirnya haram baginya dari mahramnya, seperti saudara perempuannya, bibinya dari pihak ayah, ibu susuannya atau saudara sepersusuannya, karena mereka haram selamanya.

Jika ia berkata "engkau bagiku seperti punggung ibumu", ia orang yang berzhihar, baik ia telah menyetubuhi pernikahan itu atau tidak; jika ia berkata "engkau bagiku seperti punggung anak perempuanmu", ia orang yang berzhihar jika telah menyetubuhi, jika tidak tidak. Demikian pula jika ia menyamakannya dengan istri ayahnya atau istri putranya, karena keduanya haram baginya selamanya. Dan jika ia berkata "kepalamu bagiku seperti punggung ibuku, atau kemaluanmu, wajahmu, tubuhmu, tengkukmu, separuhmu, sepertigamu atau sepersepuluhmu", ia orang yang berzhihar, karena ungkapan-ungkapan itu menunjukkan seluruh badan.

Jika ia menyamakannya dengan wanita yang haram baginya sekarang tetapi halal dalam keadaan lain, seperti saudara perempuan istrinya, wanita bersuami atau penganut majusi, ia tidak orang yang berzhihar; demikian pula jika ia menyamakannya dengan wanita yang telah terpisah darinya dengan li'an. Jika ia berkata "engkau bagiku seperti ibuku, atau seperti ibuku", dikembalikan kepada niatnya menurut

Abu Hanifah: jika ia mengarahkan kemuliaan, tidak ada yang jatuh; jika ia mengarahkan talak atau zhihar, akan sesuai niatnya; jika ia mengarahkan keharaman, itu ila'. Abu Yusuf berkata: itu keharaman, karena zhahir persamaan adalah keharaman, dan yang paling dekat dengan itu adalah ila'. Muhammad berkata: itu zhihar.

Halnya tidak demikian jika ia berkata "engkau bagiku seperti kemaluan ibuku": persamaan demi kemuliaan tidak dapat dilakukan dengan kemaluan, maka tersisa hanya keharaman. Jika ia berkata "aku berniat zhihar", itu zhihar: itu persamaan dengan keseluruhan yang mencakup persamaan dengan punggung, tetapi itu tidak sharih, maka niat disyaratkan di sana. Jika ia berkata "aku berniat talak", itu talak batta': itu persamaan dengan ibu dalam keharaman, seakan ia berkata "engkau haram bagiku" dengan mengarahkan talak.

Jika ia tidak berniat, tidak ada yang jatuh: itu pendapat

Abu Hanifah dan Abu Yusuf, karena redaksi menerima kemuliaan; Muhammad berkata itu zhihar, karena persamaan dengan anggota badan ibu adalah zhihar, persamaan dengan keseluruhannya semestinya lebih. Jika ia berkata "engkau haram bagiku seperti ibuku" dengan mengarahkan zhihar atau talak, akan sesuai yang ia arahkan; jika ia hanya mengarahkan keharaman, itu juga zhihar; tanpa niat: menurut Abu Yusuf itu ila', menurut Muhammad zhihar. Dan jika ia berkata "engkau haram bagiku seperti punggung ibuku", itu zhihar menurut Abu Hanifah, baik ia mengarahkan zhihar, ila', talak, keharaman mutlak, atau tidak mengarahkan apa pun, karena ungkapan itu sharih dalam zhihar dan tidak menerima selain itu. Menurut dua yang terakhir, jika ia mengarahkan talak, itu talak; dan jika ia berkata "engkau ibuku", itu dusta (Bada'i' ash-Shana'i', 3/229; al-Hidayah, 2/18; al-Ikhtiyar, 3/199; al-Jawharah an-Nairah, 4/534 dan 4/538; al-Lubab, 2/123-124; al-Fatawa al-Hindiyah, 1/507).

Redaksi di kalangan ulama Maliki adalah sharih atau kinayah; kinayah itu zhahir, yang tidak menyimpang dari zhihar kecuali dengan niat, atau khafi, yang hanya dipertimbangkan dengan niat. Zhihar sharih diucapkan dengan kata "punggung" wanita yang keharamannya akhir karena nasab, susuan atau pernikahan: sharih menuntut keduanya, penyebutan punggung dan keharaman akhir, seperti dalam "engkau bagiku seperti punggung ibuku, saudara sepersusanku, atau ibumu". Sharih tidak menyimpang ke talak bahkan jika itu diarahkan: orang yang berkata "engkau bagiku seperti punggung ibuku" dengan mengarahkan talak tidak akan dijatuhkan hukum talak, sekalipun ia dalam posisi berkata "aku mengarahkan talak bukan zhihar"; sharih setiap bab tidak menyimpang ke hal lain, dan talak tidak dipertimbangkan bersama zhihar, baik dalam fatwa maupun penghakiman, menurut perkataan masyhur mazhab.

Kinayah zhahir adalah yang salah satu dari dua unsurnya gugur: penyebutan punggung, atau penyebutan keharaman akhir. Kasus pertama, seperti "engkau seperti ibuku" atau "engkau ibuku" tanpa alat persamaan, adalah zhihar, kecuali jika diarahkan kemuliaan ("engkau bagiku seperti ia dalam kedudukan dan penghargaan"), atau belas kasihan dan kelembutan; demikian pula jika ia mengisyaratkannya untuk penghinaan dan celaan, itu bukan zhihar. Kasus kedua, seperti "engkau seperti punggung seorang jantan, Zaid atau Amr, atau punggung ayahku atau putraku", atau punggung wanita asing yang persetubuhannya akan halal dengan pernikahan atau kepemilikan, seperti "engkau bagiku seperti punggung Fulanah" yang bukan mahram maupun halal baginya; atau jika ia menyebut sebagian: "tanganmu, kepalamu atau rambutmu seperti ibuku, atau seperti tangan ibuku, kepalanya atau rambutnya".

Dalam kinayah zhahir, kedua jenis itu, niatnya diterima terkait pengarahan talak: jika ia mengarahkan zhihar atau tidak berniat apa pun, itu zhihar; jika ia mengarahkan talak, mutlak menjadi wajib baginya, baik pada wanita yang disetubuhi maupun yang tidak, kecuali ia mengarahkan kurang dari tiga pada yang belum disetubuhi, maka yang ia arahkan menjadi wajib; pada yang disetubuhi, mutlak mengikatnya dan niat kurang dari itu tidak diterima.

Kewajiban mutlak juga berlaku untuk "engkau seperti wanita asing Fulanah" (kata "asing" bukan bagian maksudnya), untuk "engkau seperti putraku, anak lelakiku, atau anak lelaki Zaid", atau untuk segala yang dilarang Kitab: "engkau seperti khamr, bangkai, darah atau daging babi". Dalam semua kasus ini, mutlak menjadi wajib baginya, kecuali ia mengarahkan kurang dari tiga pada yang belum disetubuhi; karena ia tidak menyebut "punggung" maupun "keharaman akhir", jika tidak maka itu zhihar jika tidak mengarahkan talak: maka redaksi-redaksi ini adalah kinayah talak, bukan zhihar. Kewajiban ini disyaratkan tidak adanya niat, atau niat yang terbalik dengan dalil. Orang yang datang untuk fatwa dipercaya jika menyatakan telah mengarahkan zhihar, maka zhihar menjadi wajib baginya; dalam penghakiman, zhihar dan tiga talak menjadi wajib baginya pada yang disetubuhi maupun yang tidak, kecuali ia mengarahkan kurang dari tiga talak: yang ia arahkan menjadi wajib bersama zhihar; jika ia menikahinya setelah suami lain, ia tidak mendekatinya sebelum berkafarat.

Kinayah khafi hanya menyimpang ke zhihar atau talak dengan pengarahan: zhihar menjadi wajib baginya dengan segala perkataan yang ia maksudkan darinya, seperti "menjauhilah, pergilah, makanlah, minumlah"; jika ia memaksudkan talak, talak menjadi wajib baginya; tanpa niat apa pun, tidak ada kewajiban atasnya (at-Taj wa al-Iklil, 3/141 dan 3/143; Mawahib al-Jalil, 5/347 dan 5/353; Syarh Mukhtashar Khalil, 4; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/368 dan 3/371; Tahrir al-Mukhtashar, 3/266 dan 3/271; Hasyiyah ash-Shawi, 5/477 dan 5/480).

Di kalangan ulama Syafi'i, zhihar sharih adalah suami berkata kepada istrinya: "engkau bagiku, dariku, bersamaku, di rumahku atau milikku, atau serupa, seperti punggung ibuku"; demikian pula "engkau seperti punggung ibuku"; demikian pula "tubuhmu, keseluruhanmu, pribadimu, dirimu atau kesatuanmu adalah seperti tubuh, keseluruhan, pribadi atau kesatuan ibuku": itu sharih karena punggung termasuk di sana.

Pendapat yang paling zhahir (jadid): jika ia berkata kepadanya "engkau bagiku seperti tangannya, perutnya atau dadanya", dan semisalnya anggota badan yang tidak disebut dalam konteks kemuliaan dan penghargaan, itu zhihar; karena itu anggota badan yang kenikmatannya haram, dan ia menjadi seperti punggung. Pendapat kedua: itu bukan zhihar, karena itu bukan bentuk zhihar yang dikenal pada masa jahiliah.

Demikian pula "engkau bagiku seperti matanya atau kepalanya", atau yang menerima kemuliaan ("engkau seperti ibuku, jiwanya atau wajahnya"): itu zhihar jika ia mengarahkan zhihar, yaitu bahwa ia seperti punggung ibunya dalam keharaman; jika ia mengarahkan kemuliaan, itu bukan zhihar, karena ungkapan-ungkapan itu untuk kemuliaan dan penghormatan. Jika ia mengungkapkan tanpa merinci, yang paling benar itu bukan zhihar, dengan mengaitkan pada kemuliaan yang mungkin; pendapat kedua: dikaitkan pada zhihar, karena redaksi sharih dalam persamaan dengan sebagian anggota badan ibu. Perkataannya "kepalamu, punggungmu, tanganmu, kakimu, tubuhmu, kulitmu atau rambutmu, atau semisalnya, bagiku seperti punggung ibuku" adalah zhihar menurut pendapat paling zhahir; demikian pula jika ia menjadikan contoh bagian yang sederajat, seperti separuh atau seperempat; pendapat kedua: itu bukan zhihar, karena itu bukan bentuk yang dikenal pada masa jahiliah.

Persamaan dengan nenek, dari pihak ibu maupun ayah, sekalipun jauh, berlaku dari kedua sisi: "engkau bagiku seperti punggung nenekku" adalah zhihar, karena ia dinamai ibu, ia telah melahirkan, dan ia menyederajat ibu dalam pembebasan, gugurnya qishash dan kewajiban nafkah. Mazhab adalah menerapkannya pada setiap mahram, karena nasab, susuan atau pernikahan, yang diberi persamaan padahal keharamannya telah tetap bagi orang yang berzhihar, dalam hal ia tetap haram baginya seperti putrinya, saudara perempuannya karena nasab, atau ibu susuannya atau ibu ayahnya; karena mereka menyederajat ibu dalam keharaman akhir. Pendapat kedua adalah mengharamkan penerapan zhihar, karena teks khusus pada ibu. Ibu susuan orang yang berzhihar dan istri putranya tidak diterapkan padanya, karena keduanya pernah halal pada suatu waktu, dan niatnya bisa diasumsikan.

Adapun putri ibu susuannya, jika lahir setelah ia disusui, ia tidak pernah halal baginya dalam keadaan apa pun, berbeda dengan yang lahir sebelumnya, seperti yang lahir setelahnya tetapi dikandung selama masa penyusuan. Jika ia menyamakan istrinya dengan wanita asing, wanita yang diceraikan tiga kali, saudara perempuan istrinya, ayah orang yang berzhihar, atau lawan li'an, persamaan itu batal: tiga yang pertama menyederajat ibu dalam keharaman akhir; ayah, atau laki-laki lain seperti putra dan anak lelaki, bukan tempat kenikmatan; khuntsa (kembar) di sini menyederajat laki-laki, untuk yang telah disebutkan; dan wanita li'an, meskipun keharamannya akhir, bukan mahram karena hubungan kekerabatan; demikian pula penganut majusi atau murtad. Semua itu berlaku untuk zhihar langsung; yang bersyarat akan dibahas kelak.

Di antara kinayah yang menerima zhihar sebagaimana hal lain: berkata kepada istrinya "engkau bagiku seperti ibuku, saudaraku", atau "engkau di sisiku seperti ibuku dan saudaraku". Dengan mengucapkan perkataan seperti itu, ia terbuka kepada makna yang ia arahkan: jika ia memaksudkan zhihar, ia orang yang berzhihar; jika ia memaksudkan menyamakan istrinya dengan ibunya atau saudaranya demi kemuliaan dan penghargaan, ia bukan orang yang berzhihar dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya sama sekali (al-Bayan, 10/335 dan 10/338; Raudhah ath-Thalibin, 5/579 dan 5/581; an-Najm al-Wahhaj, 8/49 dan 8/53; Kanz ar-Raghibin, 4/35-36; Mughni al-Muhtaj, 5/33 dan 5/37; Tuhfat al-Muhtaj, 9/655 dan 9/659; Nihayat al-Muhtaj, 7/95 dan 7/97; ad-Dibaj, 3/503 dan 3/507).

Di kalangan ulama Hanbali, redaksi-redaksi zhihar adalah: "engkau seperti punggung ibuku, engkau bagiku seperti punggung ibuku, engkau bagiku seperti perut ibuku, engkau bagiku seperti tangan ibuku, engkau bagiku seperti kepala ibuku, engkau bagiku seperti tangan saudaraku, atau seperti wajah ibu tiriku", dan semisalnya. Atau: "punggungmu seperti punggung ibuku, atau perutnya"; atau "tanganmu, kepalamu, kulitmu atau kemaluanmu bagiku seperti punggung ibuku, atau seperti tangan saudaraku, bibiku dari pihak ayah atau bibiku dari pihak ibu", karena nasab atau susuan. Jika ia berkata "engkau, atau tanganmu, atau semisalnya, bagiku seperti rambut ibuku, giginya atau kukunya", itu bukan zhihar, karena itu bukan anggota badan yang menetap; dan jika ia menyamakan kuku, rambut atau gigi istrinya, atau jiwanya, uratnya, liurnya, air matanya atau darahnya, dengan ibunya atau dengan punggungnya, itu bukan zhihar, untuk yang telah disebutkan.

Jika ia berkata "wajahku haram bagimu dari wajahmu", itu bukan zhihar melainkan perkataan sia-sia, karena ia sering digunakan di luar zhihar dan tidak menyampaikan maknanya. Jika ia berkata "aku orang yang berzhihar", atau "zhihar menjadi wajib atasku, keharaman menjadi wajib atasku, atau keharaman diwajibkan atasku", itu sia-sia, kecuali dengan niat atau konteks yang menunjukkan zhihar; karena ia mengarahkan zhihar dengan redaksi yang menerimanya, dan ia menjadi zhihar. Demikian pula "aku haram bagimu": dengan niat atau konteks, itu zhihar, karena mengharamkan akses diri menentukan saling haram. Dan jika ia berkata "aku bagimu seperti punggung seorang lelaki", itu zhihar dengan niat atau konteks; tanpa niat dan konteks, itu sia-sia.

Dibenci lelaki memanggil istrinya dengan yang haram baginya, dengan berkata "wahai saudariku, wahai putriku" dan semisalnya.

Diriwayatkan seorang lelaki berkata kepada istrinya: "wahai saudariku", dan Nabi ('alaihissalam) berkata: "Saudaramu itu, siapa dia?" Beliau membenci hal itu dan mengharamkannya.

Hadits dhaif, diriwayatkan oleh Abu Dawud (2210)

Itu adalah redaksi yang menyerupakan zhihar tanpa menetapkan hukumnya di sana, karena bukan sharih dan tidak diarahkan untuknya; demikian pula panggilannya "wahai saudara ibu" dan semisalnya. Jika ia berkata kepada istrinya "engkau bagiku seperti ibuku, atau seperti ibuku", "engkau dariku seperti ibuku, atau seperti ibuku", atau "engkau bagiku seperti ibuku", ia orang yang berzhihar: ia telah menyamakan istrinya dengan ibunya, lebih kuat daripada menyamakannya dengan salah satu anggota badannya, baik ia mengarahkan zhihar atau tidak, demikianlah zhahir redaksinya. Jika ia berkata "aku menghendaki menjadi seperti ibuku demi kemuliaan", maksudnya diterima dalam hukum, karena ia telah menyatakan dengan redaksinya hal yang menerimanya.

Jika ia berkata "engkau seperti punggung ibuku, diceraikan", zhihar dan talak terjadi bersama-sama, karena ia telah mengucapkan kedua sharih, baik talaknya batta' maupun raj'i. Dan "engkau diceraikan seperti punggung ibuku": ia diceraikan, karena ia telah mengucapkan sharih talak terlebih dahulu dan menjadikan "seperti punggung ibuku" sifat, seakan ia mengarahkannya sebagai penekanan; kecuali jika ia mengarahkan zhihar: talaknya kemudian raj'i dan ia menempatkannya dalam idah, seperti yang sebelumnya. Jika ia mengarahkan zhihar dan talaknya batta', itu menyederajat zhihar terhadap wanita asing, karena ia telah mengucapkan zhihar setelah putusnya ikatan, seperti talak; dan jika talaknya raj'i, zhihar sah, karena yang raj'i adalah istri.

Perkataannya "engkau ibuku, atau seperti ibuku, atau seperti ibuku", atau "istriku ibuku", bukanlah zhihar: redaksi itu zhahir dalam kemuliaan, maka pasti dikaitkan dengan makna itu; ia juga bukan sharih, karena bukan redaksi yang lazim, seperti dalam "engkau sudah tua seperti ibuku"; kecuali jika ia mengarahkan zhihar atau menyertai petunjuk kehendak zhihar, karena niat merinci redaksi, dan konteks serupa dengannya. Jika ia berkata "ibuku istriku, atau ibuku seperti istriku", ia bukan orang yang berzhihar, karena redaksi tidak sesuai dengan zhihar.

Perkataannya "engkau bagiku seperti punggung ayahku", atau laki-laki lain, karib atau ajnabi, atau "engkau bagiku seperti punggung wanita asing, saudara perempuan istriku, bibinya dari pihak ayah atau ibu", adalah zhihar: ia telah menyamakannya dengan punggung yang haram baginya, lebih kuat daripada punggung ibu; demikian pula jika ia menyamakannya dengan bangkai. Tetapi "engkau bagiku seperti punggung bangkai" tidak menjatuhkan zhihar apa pun, karena ia bukan tempat kenikmatan. "Engkau haram jika Allah menghendaki" tidak menjatuhkan zhihar; demikian pula jika ia meletakkan istisna terlebih dahulu: "demi Allah aku tidak akan melakukan itu jika Allah menghendaki", itu sumpah dengan kafarat. "Engkau haram bagiku" adalah zhihar, meskipun ia hanya mengarahkan talak, atau talak dengan zhihar, atau sumpah: itu keharaman yang ia kenakan pada istri, maka zhihar seakan ia menyamakannya dengan punggung ibunya.

Dan jika ia mengucapkan itu untuk keharaman sementara, seperti haid, nifas atau keadaan ihram, dengan mengarahkan zhihar, itu zhihar, karena redaksi menerimanya.

Menjadikan zhihar dengan masa waktu

Demikian pula, zhihar adalah perkataan yang membuat istri haram, maka pemberian syaratnya sah sebagaimana talak: jika yang bersyarat tidak terjadi, tidak terjadi zhihar (al-Muhith al-Burhani, 4/29; at-Taj wa al-Iklil, 3/138-139; Mawahib al-Jalil, 5/344-345; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/366-367; Tahrir al-Mukhtashar, 3/262-263; al-Umm, 5/278; al-Bayan, 10/343; Raudhah ath-Thalibin, 5/582; an-Najm al-Wahhaj, 8/52-53; Mughni al-Muhtaj, 5/35-36; Tuhfat al-Muhtaj, 9/658-659; ad-Dibaj, 3/505; al-Mughni, 8/11; Kassyaf al-Qina', 5/433; Manar as-Sabil, 3/138).

Para ulama berbeda pendapat tentang penetapan zhihar dengan masa waktu, seperti berkata kepada istrinya "engkau bagiku seperti punggung ibuku selama sehari atau sebulan": apakah sah? Tiga pendapat.

Mayoritas ulama, Hanafi, Maliki, Syafi'i dalam pendapat paling zhahir, dan Hanbali, menetapkan penetapan zhihar dengan masa waktu sah. Orang yang berkata "engkau bagiku seperti punggung ibuku selama sebulan, atau hingga akhir bulan Ramadan": ketika waktu yang ditetapkan berlalu, zhihar berhenti dan istri kembali halal tanpa kafarat, jika ia tidak menyetubuhinya selama masa itu. Allah berfirman: "orang-orang yang mengharamkan (campur badan dengan) isteri mereka dengan zhihar" (QS. al-Mujadalah, 2), tanpa membedakan yang langsung dengan yang berbatas waktu; dan Allah menandakan zhihar adalah perkataan buruk dan dusta, makna yang juga ada dalam zhihar berbatas waktu.

Salama bin Sakhr berkata: aku adalah lelaki yang paling terkena godaan wanita. Ketika bulan Ramadan masuk, aku khawatir terkena sesuatu dari istriku yang akan berlanjut hingga pagi; maka aku zh iharkannya hingga akhir bulan Ramadan. Ketika ia melayaniku suatu malam, sesuatu darinya tampak kepadaku, dan tidak lama aku mendekatinya. Pagi harinya, aku keluar menuju keluargaku, menceritakan kejadian itu dan berkata: iringilah aku menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mereka berkata: tidak, demi Allah. Maka aku pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kepadanya; beliau berkata: "Masihkah engkau dalam keadaan itu, wahai Salama?" Aku menjawab: ya, wahai Rasulullah, dua kali, dan aku bersabar menghadapi ketetapan Allah; putuskanlah untukku apa yang Allah tunjukkan kepadamu. Beliau berkata: "Bebaskanlah seorang budak.

" Aku menjawab: demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak memiliki budak selain dia, dan aku memukul tengkukku dengan tanganku. Beliau berkata: "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Aku menjawab: bukankah aku telah terkena apa yang menimpaku, selain dengan puasa! Beliau berkata: "Maka berilah makan satu sha' kurma kepada enam puluh orang miskin.

" Aku menjawab: demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami melewati malam dalam kesempitan, tanpa makanan. Beliau berkata: "Pergilah kepada penjaga zakat Bani Zuraiq, beliau akan menyerahkannya kepadamu, berilah makan enam puluh orang miskin satu sha' kurma, dan makanlah sisanya, engkau dan keluargamu." Aku kembali kepada keluargaku dan berkata: aku mendapati di kalangan kalian kesempitan dan nasihat yang buruk, dan di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kelapangan dan nasihat yang baik; beliau memerintahku, atau memerintahkan untukku, dari zakat kalian.

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (2213), at-Tirmidzi (3299), Ahmad dalam al-Musnad (16468), Ibn Khuzaimah (2378) dan al-Hakim (2815)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkannya kafarat tanpa membenci pembatasan waktu itu atau menyalahkannya, setelah Salama mengabarkan kepadanya bahwa ia telah menyentuhnya selama bulan itu. Itu pula sumpah dengan kafarat, penetapan waktunya sah sebagaimana sumpah dengan Allah: ia mengharamkan dirinya dengan sumpah dari apa yang berakibat kafarat, dan sumpah dapat dibatasi waktu seperti ila'. Ini berbeda dari talak, yang menarik kepemilikan, sedangkan ini mengenakan keharaman yang diangkat dengan kafarat, lebih dekat dengan ila'. Ketika masa berakhir, zhihar berhenti, karena keharaman bersamaan dengan rentang waktu itu dan harus padam bersamanya; dan jika ia menyentuhnya selama masa itu, kafarat menjadi wajib baginya, sebagaimana Nabi mewajibkannya pada Salama, dan ia tidak diulang kecuali dengan persetubuhan selama masa itu (Ahkam al-Qur'an, 5/306; Tahrir al-Mukhtashar, 3/263; al-Bayan, 10/342-343; Raudhah ath-Thalibin, 5/592; Mughni al-Muhtaj, 5/40; Tuhfat al-Muhtaj, 9/658; al-Mughni, 8/11; al-Mubdi', 8/40; Kassyaf al-Qina', 5/433; Manar as-Sabil, 3/139).

Imam Abu Bakr al-Jashash (rahimahullah) berkata: keharaman zhihar hanya terjadi dengan batas waktu, terangkat dengan penunaian kafarat; ketika orang yang berzhihar membatasinya, pembatasan itu menjadi wajib, karena jika itu termasuk yang tidak terbatas, keharaman ini tidak akan terangkat dengan kafarat, seperti talak. Zhihar menyerupakan sumpah yang terangkat dengan pelanggarannya: maka pembatasannya menjadi wajib sebagaimana sumpah, dan ia tidak seperti talak yang tidak ada yang mengangkatnya (Ahkam al-Qur'an, 5/306).

Ulama Syafi'i dalam satu pendapat (bersama Ibn Abi Laila dan al-Laits) berpendapat penetapan zhihar dengan masa tidak sah, seperti suami berkata kepada istrinya "engkau bagiku seperti punggung ibuku selama sehari, sebulan, atau hingga bulan tertentu"; karena zhihar adalah menyamakan istrinya secara akhir dengan yang akhirnya haram baginya. Jika ia menjadikannya zhihar berbatas, ia bukan orang yang berzhihar, seakan menyamakannya dengan yang tidak akhirnya haram baginya melainkan hanya hingga suatu masa, seperti wanita yang diceraikannya tiga kali (al-Bayan, 10/342-343; Raudhah ath-Thalibin, 5/592; Mughni al-Muhtaj, 5/40).

Ulama Maliki menurut perkataan masyhur, dan ulama Syafi'i dalam satu pendapat, berpendapat jika ia membatasi zhihar dengan masa tertentu, ia menjadi akhir dan pembatasan itu batal: keharaman tidak khusus baginya pada masa itu, melainkan tetap secara akhir, tidak terangkat kecuali dengan kafarat, tanpa ia mendekatinya sebelum menunaikannya. Jika ia berkata "engkau bagiku seperti punggung ibuku selama bulan ini, atau sebulan", itu tetap secara akhir; masa berlalu, hukum zhihar tetap, bahkan lebih tertetap, sebab kafarat ada di sana. Halnya dalam semua masalah ini seperti talak: itu redaksi yang syariat kenakan keharaman persetubuhan, maka ia tidak boleh dibatasi masa tertentu, seperti ketika berkata "engkau diceraikan hari ini", yang merupakan talak batta' (al-Isyraf 'ala Nakt al-Masail al-Khilaf, 3/483; at-Taj wa al-Iklil, 3/139; Mawahib al-Jalil, 5/344-345; Syarh Mukhtashar Khalil, 4/103; Tahrir al-Mukhtashar, 3/263; Raudhah ath-Thalibin, 5/592; Mughni al-Muhtaj, 5/40).

Perkataan suami: "kau haram bagiku"

Para ulama membahas perkataan lelaki kepada istrinya "engkau haram bagiku": apakah talak? Zhihar? Sumpah dengan kafarat? Bukan semuanya?

Ataukah dinilai menurut niatnya?

Ulama Hanafi berpendapat jika lelaki berkata kepada istrinya "engkau haram bagiku, aku mengharamkanmu, aku haram bagimu, aku mengharamkan diriku bagimu, atau engkau yang haram bagiku", semua itu setara, dan ia ditanya tentang niatnya: ia telah mengucapkan perkataan musyabahah, yang menerima beberapa makna. Perkataan orang yang bicara berkait dengan yang ia kehendaki, dan kehendaknya hanya diketahui dari dirinya sendiri: maka ia ditanya tentang niatnya. Jika ia berkata "aku mengarahkan talak", itu talak batta', kecuali ia mengarahkan tiga: maka tiga; jika mengarahkan satu, satu; dua, satu batta'; karena "haram" adalah kinayah, dan dikembalikan kepada niatnya. Jika ia berkata "aku mengarahkan zhihar", itu zhihar menurut

Abu Hanifah dan Abu Yusuf: ia telah menggambarkannya keharaman, zhihar memuat semacam keharaman, dan yang tidak digambarkan berkait dengan yang digambarkan jika itu diarahkan; wanita kadang haram dengan talak kadang dengan zhihar: yang mana pun yang ia arahkan, ia telah mengarahkan yang redaksinya menerimanya, dan ia dipercaya.

Muhammad berkata itu bukan zhihar, karena tidak adanya persamaan dengan mahram: zhihar adalah persamaan halal dengan haram, dan persamaan menuntut alat persamaan, yang tidak ada.

«Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, (engkau melakukannya) untuk mencari (keridaan) para istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu (penetapan) sumpah-sumpahmu (agar kamu tunaikan).»

QS. at-Tahrim, 1-2

Jika ia berkata "aku mengarahkan keharaman" atau "aku tidak mengarahkan apa pun", itu sumpah yang dengannya ia terikat untuk memutus: prinsip keharaman yang halal adalah sumpah. Jika ia berkata "aku tidak mengarahkan apa pun", ia tidak dipercaya dalam penghakiman, karena zhahirnya sumpah; setelah sumpah tetap, ia terikat untuk memutus, hingga jika ia meninggalkannya empat bulan, ia memutus ikatan dengan talak batta'. Jika ia berkata "aku mengarahkan dusta", tidak ada yang jatuh dan ia sesuai perkataannya, itu bukan ila' karena ia mengarahkan lafal maksudnya: itu tersisa antara dirinya dan Allah. Adapun dalam penghakiman, ia tidak dipercaya dan itu sumpah, karena zhahirnya keharaman dalam syariat adalah sumpah, berdasarkan ayat-ayat at-Tahrim yang telah dikutip di atas.

Dikatakan ayat itu turun tentang keharaman budak perempuannya Mariyah al-Qibthiyah, ketika berkata "ia haram bagiku", dan Allah menamainya sumpah, yaitu Allah telah memberi kelonggaran kepada kalian untuk menebus sumpah-sumpah kalian dengan kafarat; dalam qiraat lain: "kafarat sumpah-sumpah kalian"; penyapaannya umum dan mencakup Rasulullah serta umatnya. Kafarat sumpah mensyaratkan sumpah: maka redaksi ini adalah sumpah dalam syariat; jika ia mengarahkan dusta, ia tidak dipercaya dalam penghakiman untuk membatalkan sumpah, karena telah menyelisihi zhahir.

Dalam al-Lubab, dari al-Hidayah: di antara ulama terdahulu, sebagian menyimpangkan redaksi keharaman ke talak tanpa niat, dengan pertimbangan kebiasaan; Imam al-Mahbubi berkata: itulah yang difatwakan. Najm al-A'immah berkata: ulama kami yang belakangan berkata "yang halal haram bagiku, engkau haram bagiku, yang halal Allah haram bagiku, atau segala yang halal haram bagiku" adalah talak batta', tanpa perlu niat, berdasarkan kebiasaan; bahkan mereka berkata tentang perkataan Muhammad ("jika ia mengarahkan sumpah, itu sumpah; dan istrinya hanya terikat dengannya dengan niat, untuk yang dimakan dan diminum") ia hanya menjawab demikian menurut kebiasaan negeri mereka, sedangkan dalam kebiasaan negeri kami, mereka mengarahkan keharaman istri dan itu dikaitkan dengan itu. Dalam Mukhtarat an-Nawazil: para ulama belakangan berkata talak terjadi tanpa niat, dengan mendahului kebiasaan, dan fatwa atas itu; itulah sebabnya hanya lelaki yang menggunakan itu sebagai sumpah.

Pengarang menambahkan: di antara ungkapan yang lazim di kota dan desa kami: "talak mengikatku", "keharaman mengikatku", "talak ada atasku", "keharaman ada atasku"; demikian pula dalam at-Tashih (al-Lubab, 2/111 dan 2/113; bandingkan dengan al-Mabsuth, 6/270-272; Tuhfat al-Fuqaha, 2/197; Bada'i' ash-Shana'i', 3/167-169; al-Hidayah, 2/13; al-'Inayah, 5/362-363; al-Jawharah an-Nairah, 4/510-512; Ikhtilaf al-Ulama, 1/198).

Ulama Maliki berpendapat jika lelaki berkata kepada istrinya "engkau haram bagiku", ia diceraikan tiga kali, dan ia tidak ditanya tentang niatnya. Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa' bahwa sampai kepadanya Ali bin Abi Thalib berkata, tentang lelaki yang berkata kepada istrinya "engkau haram bagiku": "ia diceraikan tiga kali"; dan Malik berkata: itulah yang paling baik yang pernah kudengar tentang ini (al-Muwaththa', 2/552). Jika ia berkata itu sebelum menyetubuhi pernikahan: tiga kali, kecuali ia berkata "aku mengarahkan satu" menurut Malik; Abd al-Aziz bin Abi Salamah berkata: satu, kecuali ia berkata "aku mengarahkan tiga"; dan Abd al-Malik bin al-Majisyun berkata: tidak ada niat, itu tiga dalam keadaan apa pun, seperti wanita yang telah disetubuhi. Al-Mudawwanah meriwayatkan: (aku berkata) lelaki yang berkata kepada istrinya "engkau haram bagiku": apakah ia ditanya tentang niatnya?

(ia menjawab) menurut Malik, ia tidak ditanya tentang apa pun, dan ia diceraikan tiga kali mutlak jika telah menyetubuhinya. Jika lelaki berkata "engkau haram bagiku" dan menyatakan "aku tidak mengarahkan talak, aku mengarahkan zhihar", seperti orang yang berkata "engkau diceraikan mutlak" dengan mengklaim hanya mengarahkan satu, itu tidak diterima darinya; Malik berkata: manusia diambil sesuai yang diucapkan lisannya dalam masalah talak. Ibn al-Qasim berkata: keharaman menurut Malik adalah talak, dan ia tidak ditanya tentang keharaman sebagaimana tidak ditanya tentang talak. Dan jika ia mengarahkan satu atau dua talak: jika telah menyetubuhinya, itu mutlak dan niatnya tidak dipertimbangkan; jika tidak, itu kembali kepadanya, karena talak satu dan dua tidak mengharamkan yang belum disetubuhi, dan yang disetubuhi hanya haram dengan tiga.

Sebelum persetubuhan, "engkau haram bagiku" bernilai tiga menurut Malik, kecuali ia mengarahkan satu atau dua (al-Mudawwanah al-Kubra, 5/393-394; bandingkan dengan Syarh Shahih al-Bukhari, 7/401-402; al-Kafi, hlm. 265; al-Istidzkar, 6/16 dan 6/22; Bidayat al-Mujtahid, 2/58-59).

Ibn Abd al-Barr (rahimahullah) berkata: dalil Malik dan para pengikut pendapatnya tentang keharaman adalah ijma ulama bahwa wanita yang diceraikan tiga kali menjadi haram baginya; karena yang tiga adalah keharaman, maka itu keharaman tiga; Allah lebih tahu (al-Istidzkar, 6/22).

Ulama Syafi'i berpendapat jika lelaki berkata kepada istrinya "engkau haram bagiku": jika ia mengarahkan talak, itu talak, karena redaksi menerima keharaman dengan talak, dan ia menghitung jumlah yang ia arahkan, satu, dua atau tiga; tanpa jumlah, satu raj'i. Jika ia mengarahkan zhihar, itu zhihar, karena ia menerima keharaman dengan zhihar. Jika ia mengarahkan ila', itu bukan, karena ila' adalah sumpah yang tidak dibuat dengan kinayah. Dan jika ia mengarahkan keharaman persetubuhan, ia tidak haram, tetapi kafarat sumpah menjadi wajib baginya.

Sa'id bin Jubair meriwayatkan dari Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma): seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas dan berkata: aku mengharamkan istriku bagiku. Ia berkata: engkau telah berdusta, ia tidak haram bagimu. Kemudian ia membaca ayat-ayat at-Tahrim yang telah dikutip di atas hingga akhirnya; kafarat sumpah menjadi wajib baginya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan Mariyah al-Qibthiyah, ibu Ibrahim putra Rasulullah, dan Allah menurunkan ayat, kafarat menjadi wajib untuk budak perempuan dengan ayat itu; wanita merdeka diserupakan dengannya, karena keduanya serupa dalam halalkan persetubuhan dan keharamannya. Tanpa niat apa pun: tidak ada talak, zhihar, maupun keharaman yang melekat; dan apakah kafarat sumpah wajib atau tidak, ada dua pendapat.

Imam asy-Syafi'i (rahimahullah) berkata: jika lelaki berkata kepada istrinya "engkau haram bagiku", tidak ada talak selama ia tidak mengarahkan talak; jika ia mengarahkan satu, itu talak, dengan jumlah yang ia arahkan; jika mengarahkan talak tanpa jumlah, itu satu dan ia tetap memiliki hak rujuk. Jika ia berkata "aku mengarahkan keharamannya tanpa talak", ia tidak haram, dan kafarat sumpah menjadi wajib baginya; ia boleh menyentuhnya jika mau sebelum berkafarat. Kami berkata kafarat sumpah menjadi wajib baginya ketika ia mengarahkan keharamannya tanpa talak, karena Nabi mengharamkan budak perempuannya dan diperintahkan kepadanya kafarat sumpah. Ketika suami tidak memaksudkan talak dalam keharaman istrinya, ia telah mengenakan keharaman pada persetubuhan yang halal baginya tanpa menjadi halalnya: kafarat menjadi wajib baginya, seperti orang yang mengharamkan budak perempuannya, dan ia tidak menjadi haram baginya; keduanya bersama adalah keharaman dua persetubuhan yang talak tidak terjadi dengan salah satunya.

Jika ia berkata "segala yang kumiliki haram bagiku", mengarahkan istrinya, budak-budak perempuannya dan hartanya: ia berkafarat untuk wanita dan budak-budak perempuan itu, satu kafarat masing-masing, jika ia tidak mengarahkan talak wanita itu. Jika ia berkata "hartaku haram bagiku" tanpa mengarahkan istrinya maupun budak-budak perempuannya: tidak ada kafarat yang wajib atasnya dan hartanya tidak haram baginya (al-Umm, 5/262; bandingkan dengan al-Hawi al-Kabir, 10/182-183; al-Muhadzdzab, 2/83; Syarh Shahih Muslim, 10/73-74; al-Awsath, 9/188 dan 9/195; al-Isyraf, 5/200-202).

Ulama Hanbali mazhab berpendapat orang yang berkata kepada istrinya "engkau haram bagiku", itu zhihar yang kafarat zh iharnya menjadi wajib, baik mengarahkannya atau tidak: itu keharaman istri tanpa talak, maka kafarat zhihar menjadi wajib, seakan berkata "engkau haram bagiku seperti punggung ibuku". Allah menjadikan persamaan dengan yang haram baginya sebagai zhihar, dan penyataan sharih keharaman semestinya lebih; penopang: Allah tidak menyerahkan keharaman dan halalan kepadanya. Orang yang berkata "engkau bagiku seperti punggung ibuku, atau engkau haram bagiku" telah mengucapkan perkataan buruk dusta dan berdusta atas Allah, maka kafarat yang lebih berat dari keduanya menjadi wajib: kafarat zhihar. Abdullah bin

Ahmad bin Hanbal berkata: aku bertanya kepada ayahku tentang lelaki yang berkata kepada istrinya "engkau haram bagiku" dengan mengarahkan talak; ia berkata: itu bukan talak, mengarahkannya atau tidak; dikatakan: kafarat zhihar ada di sana (Masa'il Abdullah bin Imam Ahmad, 1/343).

Menurut riwayat lain ulama Hanbali, itu sumpah yang kafaratnya wajib baginya, berdasarkan ayat-ayat at-Tahrim; dari Ibnu Abbas: "ketika lelaki mengharamkan istrinya, itu sumpah yang ia tunaikan kafaratnya" (diriwayatkan oleh al-Bukhari, 4965, dan Muslim, 1473); dan ia membaca "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" (QS. al-Ahzab, 21).

Itu keharaman yang halal, lebih dekat dengan keharaman budak perempuan; dan itu diriwayatkan dari Abu Bakr (riwayat dhaif: Sa'id bin Manshur dalam Sunan-nya, 1/228, no. 1695; Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 5/74, no. 18507; Juwair, dhaif dalam sanadnya; adz-Dzahhak tidak mengenal Abu Bakr), dari Umar (dhaif: Ibn Abi Syaibah, 5/73, no. 18497; Sa'id bin Manshur, 1/229, no. 1701; ad-Daraquthni, 5/73; al-Baihaqi dalam al-Kubra, 7/350; Ikrimah, dalam sanadnya, tidak mengenal Umar), dari Ibnu Mas'ud (dhaif: Sa'id bin Manshur, 1/229, no. 1698; asy-Syafi'i dalam al-Umm, 7/157; ath-Thabrani dalam al-Kabir, 9/327; al-Baihaqi, 7/350; Asy'ats bin Siwar, dhaif dalam sanadnya) dan dari Aisyah: itu keharaman seorang wanita, maka sumpah seperti keharaman budak perempuan.

Riwayat ketiga dari Ahmad: jika ia mengarahkan talak, itu talak, karena talak adalah keharaman dan kinayah dengan "haram" sah di sana, seperti "engkau adalah wajibku"; tanpa pengarahan talak, itu zhihar. Jika ia berkata "engkau haram bagiku" dengan mengarahkan talak dan zhihar bersama, itu zhihar bukan talak: satu redaksi tidak bisa zhihar dan talak, dan zhihar lebih dekat dengan redaksi ini, yang menyimpang ke sana. Jika ia berkata "engkau haram bagiku, yang kumaksudkan adalah talak": dua riwayat; yang pertama, masyhur: itu talak, karena ia sharih dalam kata talak; yang kedua: itu zhihar, karena redaksi tidak sesuai sebagai kinayah talak dan tidak menjadi talak dengan "aku memaksudkan talak", seperti dalam "engkau bagiku seperti punggung ibuku" (Masa'il Abdullah bin Imam Ahmad, 1/343; al-Ifshah, 2/187-188; al-Mughni, 7/317-318 dan 8/8, 8/12; al-Kafi, 3/173-174; asy-Syarh al-Kabir, 8/300 dan 8/304; ar-Raudh al-Murbi', 2/377 dan 2/423; Manar as-Sabil, 3/134-135).

Imam al-Qurthubi (rahimahullah) berkata: para ulama berbeda pendapat tentang lelaki yang berkata kepada istrinya "engkau haram bagiku" dalam delapan belas pendapat (tafsir al-Qurthubi, 18/180-185); kemudian ia menyebutkannya. Masalah ini telah dibahas lebih luas dalam bab talak, di mana perkataan panjang Imam Ibn al-Qayyim telah dikutip.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi