Akibat li'an: nasab dan perpisahan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Li'an > Akibat li'an: nasab dan perpisahan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Li'an, yakni saling melaknat yang diucapkan seorang suami dan istrinya ketika suami menuduhnya berzina tanpa bukti, menghasilkan akibat-akibat hukum yang pasti dalam syariat Islam: status hukuman qazaf (penuduhan zina), terputusnya ikatan perkawinan, nasab anak yang diingkari, dan ketentuan-ketentuan warisan. Delapan lembar berikut membahas akibat-akibat tersebut perkara demi perkara menurut empat mazhab. Masing-masing mengutip pendapat para imam beserta dalilnya: ayat, hadis, dan pendapat para Sahabat, dengan rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi