Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Li'an > Akibat li'an: nasab dan perpisahan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Li'an, yakni saling melaknat yang diucapkan seorang suami dan istrinya ketika suami menuduhnya berzina tanpa bukti, menghasilkan akibat-akibat hukum yang pasti dalam syariat Islam: status hukuman qazaf (penuduhan zina), terputusnya ikatan perkawinan, nasab anak yang diingkari, dan ketentuan-ketentuan warisan. Delapan lembar berikut membahas akibat-akibat tersebut perkara demi perkara menurut empat mazhab. Masing-masing mengutip pendapat para imam beserta dalilnya: ayat, hadis, dan pendapat para Sahabat, dengan rujukan klasiknya.