Li'an: syarat dan tata caranya

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Li'an > Li'an: syarat dan tata caranya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Li'an, atau laknat bersama, adalah prosedur yang ditetapkan syariat antara seorang suami dan istrinya ketika suami menuduhnya berzina tanpa memiliki empat orang saksi. Para fuqaha empat madzhab telah menetapkan batasan syarat-syaratnya, lafaz yang diucapkan, akibatnya terhadap pernikahan dan nasab, serta situasi perselisihan antara kedua suami istri. Halaman ini memaparkan secara setia, lembar demi lembar, bab li'an dari ensiklopedi fikih: pendapat-pendapat madzhab, dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis Nabi, angka-angka yang persis dan rujukan-rujukan klasik.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi