Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Li'an > Li'an: syarat dan tata caranya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Li'an, atau laknat bersama, adalah prosedur yang ditetapkan syariat antara seorang suami dan istrinya ketika suami menuduhnya berzina tanpa memiliki empat orang saksi. Para fuqaha empat madzhab telah menetapkan batasan syarat-syaratnya, lafaz yang diucapkan, akibatnya terhadap pernikahan dan nasab, serta situasi perselisihan antara kedua suami istri. Halaman ini memaparkan secara setia, lembar demi lembar, bab li'an dari ensiklopedi fikih: pendapat-pendapat madzhab, dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis Nabi, angka-angka yang persis dan rujukan-rujukan klasik.