Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Mahr (Mahar) > Batas minimum, maksimum dan bentuk-bentuk mahar
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Mahar adalah hak perempuan yang ditetapkan akad nikah. Syariat Islam telah mengaturnya: hakikatnya, kadarnya, tata cara pembayarannya dan sebab-sebab batalnya, namun para fuqaha mazhab berbeda pendapat pada beberapa pokok: bolehkah menikah dengan mengajarkan sebagian Al-Qur'an atau dengan suatu khidmat? Bagaimana hukum mahar yang ditambah, dikurangi, diserahkan, dirahasiakan atau ditunda setelah akad? Lembar-lembar di bawah ini menguraikan perbedaan pendapat itu mazhab demi mazhab, bertolak dari Al-Qur'an, As-Sunnah dan kitab-kitab klasik.