Nafkah istri dan orang-orang yang menjadi tanggungan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Nafkah (santunan istri) > Nafkah istri dan orang-orang yang menjadi tanggungan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini menerjemahkan secara setia lembar-lembar Ensiklopedia Fikih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah) yang membahas nafkah (nafaqah) yang wajib ditanggung suami kepada istrinya menurut empat madzhab Ahlussunnah. Ia mencakup sebab dan syarat kewajiban, penetapan kadarnya, pembagiannya (makanan, pakaian, tempat tinggal, perabot rumah tangga, dan pembantu), istri yang sakit atau pergi ibadah haji, suami yang tidak ada (ghaib), belanja yang dilakukan wanita atas dirinya sendiri, dan putusnya pernikahan karena ketidakmampuan. Pendapat-pendapat madzhab, angka-angka, takhrij, dan rujukan-rujukan klasik dikembalikan secara utuh.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi