Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Nafkah (santunan istri) > Nafkah istri dan orang-orang yang menjadi tanggungan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menerjemahkan secara setia lembar-lembar Ensiklopedia Fikih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah) yang membahas nafkah (nafaqah) yang wajib ditanggung suami kepada istrinya menurut empat madzhab Ahlussunnah. Ia mencakup sebab dan syarat kewajiban, penetapan kadarnya, pembagiannya (makanan, pakaian, tempat tinggal, perabot rumah tangga, dan pembantu), istri yang sakit atau pergi ibadah haji, suami yang tidak ada (ghaib), belanja yang dilakukan wanita atas dirinya sendiri, dan putusnya pernikahan karena ketidakmampuan. Pendapat-pendapat madzhab, angka-angka, takhrij, dan rujukan-rujukan klasik dikembalikan secara utuh.