Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Pandangan, sentuhan dan khalwat > Khalwat dan kasus-kasus khusus memandang
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua bab yang membahas hukum-hukum memandang dan menyentuh ini menghimpun tiga belas lembar ensiklopedia fikih. Ia mencakup pandangan seorang perempuan terhadap perempuan lain, pandangan melalui cermin atau air, aurat budak dan budak perempuan di hadapan tuannya, pandangan antara suami istri, hubungan melalui dubur, mengumbar auratnya sendiri saat sendirian, kemudian hukum-hukum berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan yang bukan mahram. Pendapat-pendapat mazhab diriwayatkan beserta dalil-dalilnya, hadits-haditsnya dan rujukan-rujukan klasiknya.