Khalwat dan kasus-kasus khusus memandang

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Pandangan, sentuhan dan khalwat > Khalwat dan kasus-kasus khusus memandang

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian kedua bab yang membahas hukum-hukum memandang dan menyentuh ini menghimpun tiga belas lembar ensiklopedia fikih. Ia mencakup pandangan seorang perempuan terhadap perempuan lain, pandangan melalui cermin atau air, aurat budak dan budak perempuan di hadapan tuannya, pandangan antara suami istri, hubungan melalui dubur, mengumbar auratnya sendiri saat sendirian, kemudian hukum-hukum berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan yang bukan mahram. Pendapat-pendapat mazhab diriwayatkan beserta dalil-dalilnya, hadits-haditsnya dan rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian seksi ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi