Menghimpun dua wanita terlarang dan larangan-larangan lainnya

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Penghalang Pernikahan > Menghimpun dua wanita terlarang dan larangan-larangan lainnya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian kedua tentang wanita-wanita yang diharamkan dinikahi ini membahas wanita-wanita yang diharamkan karena dihimpun bersama (jam'): seorang laki-laki tidak boleh menghimpun dalam pernikahan dua orang saudara perempuan, ataupun seorang wanita bersama bibi dari pihak ayah atau ibunya, sedangkan kombinasi-kombinasi lain tetap halal (seorang wanita bersama anak perempuan bibinya, atau seorang istri bersama anak tiri perempuan dari laki-laki lain). Ia kemudian menguraikan kasus-kasus praktis (satu akad atau dua akad, urutan yang tidak diketahui), lalu tipe kedua larangan: larangan karena hak orang lain, yaitu wanita yang masih bersuami dan wanita yang sedang dalam masa iddah, beserta kedudukan wanita yang dizinai.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi