Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Penghalang Pernikahan > Menghimpun dua wanita terlarang dan larangan-larangan lainnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua tentang wanita-wanita yang diharamkan dinikahi ini membahas wanita-wanita yang diharamkan karena dihimpun bersama (jam'): seorang laki-laki tidak boleh menghimpun dalam pernikahan dua orang saudara perempuan, ataupun seorang wanita bersama bibi dari pihak ayah atau ibunya, sedangkan kombinasi-kombinasi lain tetap halal (seorang wanita bersama anak perempuan bibinya, atau seorang istri bersama anak tiri perempuan dari laki-laki lain). Ia kemudian menguraikan kasus-kasus praktis (satu akad atau dua akad, urutan yang tidak diketahui), lalu tipe kedua larangan: larangan karena hak orang lain, yaitu wanita yang masih bersuami dan wanita yang sedang dalam masa iddah, beserta kedudukan wanita yang dizinai.