Shighar, mut'ah, dan muhalil: bentuk-bentuk yang dilarang

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Pernikahan yang Haram: Syighar, Mut'ah dan Muhallil > Shighar, mut'ah, dan muhalil: bentuk-bentuk yang dilarang

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab dari al-Mausu'ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedia Fikih) yang membahas nikah-nikah yang dilarang ini meninjau satu per satu nikah shighar (pertukaran perempuan antara dua wali, beserta tiga persoalannya), kemudian nikah mut'ah (nikah kenikmatan dengan jangka waktu tertentu), persoalan hukuman had bagi orang yang melakukannya, nikah dengan syarat talak, nikah dengan niat talak, dan terakhir bentuk-bentuk nikah muhalil, yaitu orang yang menikahi seorang perempuan agar ia menjadi halal kembali bagi suami pertamanya. Setiap lembar menyampaikan pendapat-pendapat empat mazhab secara persis, hadits-hadits beserta nomornya, dan rujukan kitab-kitab klasik yang mengutipnya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi