Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Raj'ah: Rujuk setelah Thalak Raj'i > Apakah persetujuan istri atau walinya diperlukan untuk sahnya rujuk?
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ini merupakan bagian dari berkas lengkap: Lihat semua bagian.