Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rukun dan Syarat Nikah > Dua lafaz eksplisit berdasarkan ijma'
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Siyaqah adalah lafaz akad nikah: perkataan yang tepat yang dengan itu ikatan perkawinan dijalin. Para ahli fiqih telah menelaah setiap kata yang mungkin diucapkan: lafaz-lafaz eksplisit nikah, lafaz-lafaz isyarat seperti hibah atau jual beli, lafaz-lafaz tanpa efek apa pun, kesalahan pengucapan, bahasa yang digunakan, bentuk kata (lampau atau bukan), penyatuan majelis akad, kesegeraan jawaban dan penggantungan pada suatu syarat.
Halaman ini menguraikan posisi demi posisi apa yang diajarkan ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, dengan dalil Al-Qur'an, Sunnah dan rujukan yang diberikan lembaran asalnya.
Nikah pasti sah dengan dua lafaz eksplisit: lafaz nikah dan lafaz tazwij (menazwijkan), serta jawaban atas salah satunya. Imam Ibnu Qudamah menulis: nikah sah dengan lafaz menikahkan (inkah) dan lafaz menazwijkan (tazwij), serta jawaban atas salah satunya, berdasarkan ijma'; keduanya adalah dua kata yang dengan itu wahyu datang, sebagaimana dalam "Kami menazwijkan engkau dengannya" (surah al-Ahzab ayat 37) dan dalam firman Allah:
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian.
Surah an-Nisa ayat 22
Tidak masalah apakah kedua pihak menggunakan lafaz yang sama atau berbeda: wali berkata "zawwajtuka ibnati hadzihi" (aku menazwijkan engkau dengan anak perempuanku ini) dan suami menjawab "qabiltu hadzan-nikah" atau "qabiltu hadzat-tazwij" (aku menerima nikah ini) (al-Mughni 7/60; lihat juga Bada'i' as-Sana'i' 2/229, al-Ikhtiyar 3/102, Kasyaf al-Qina' 5/38).
Ahli fiqih kemudian memperdebatkan nikah: apakah sah dengan kata hibah (hiba), jual beli (bai'), mahar (shadaqah) atau penyerahan kepemilikan (tamlik) secara umum? Atau hanya sah dengan lafaz nikah atau tazwij?
Ulama Hanafi mengsahkan nikah dengan setiap kata yang mengisyaratkan pemindahan kepemilikan secara kekal, tanpa batas waktu. Malik membolehkannya dengan setiap kata yang dengannya kedua pasangan memahami tujuan yang dimaksud. Ulama Syafi'i dan Hanbali menurut mazhab berpendapat bahwa nikah hanya sah dengan lafaz tazwij dan lafaz nikah, karena keduanya satu-satunya yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Ibnu Taimiyah dan sebagian ulama berpendapat bahwa nikah sah dengan setiap kata yang menyampaikan maknanya, karena tidak ada nash dari Al-Qur'an, Sunnah maupun ucapan para sahabat yang menetapkan bahwa nikah hanya sah dengan lafaz-lafaz tertentu.
Ulama Syafi'i dan Hanbali menurut mazhab menilai nikah tidak sah dengan kata hibah, melainkan hanya dengan lafaz nikah dan tazwij, atau dengan apa yang diturunkan darinya. Dalil pertama mereka adalah firman Allah tentang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ('alaihissalam):
Dan wanita-wanita mukminah yang menyerahkan dirinya untuk (menikahi) Nabi jika Nabi menghendakinya untuk dinikahi, (tetap) khusus bagimu, tidak (dipersetankan) untuk orang mukmin yang lain.
Surah al-Ahzab ayat 50
Hibah sebagai lafaz nikah tetap khusus bagi Rasulullah ('alaihissalam), dan tidak ada yang menyamainya. Selanjutnya, kata hibah digunakan untuk mengikat akad-akad lain, seperti ijarah (sewa), ibahah (menghalalkan) atau ihlal (menghalalkan): maka nikah tidak sah dengannya. Ia tidak eksplisit dalam nikah; padahal kesaksian dua orang saksi adalah syarat akad, dan lafaz isyarat hanya diketahui melalui niat, yang mustahil disaksikan karena para saksi tidak punya akses ke sana; maka akad tidak mungkin sah dengannya.
Nabi ('alaihissalam) bersabda:
Bertakwalah kalian kepada Allah dalam (urusan) wanita: kalian telah mengambil mereka sebagai titipan dari Allah dan telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.
riwayat Muslim (1218)
Padahal kalimat yang dengan itu Allah menghalalkan kemaluan tersebut dalam Kitab-Nya hanya lafaz nikah dan tazwij: "Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu sukai" (surah an-Nisa ayat 3), "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu" (surah an-Nur ayat 32), "Maka ketika Zaid telah menyelesaikan keperluannya terhadap wanita itu (talak), Kami jodohkan engkau dengan wanita itu" (surah al-Ahzab ayat 37). Tidak ada istilah lain yang muncul dalam Al-Qur'an: maka wajib berhenti pada dua istilah ini sebagai penghormatan dan kehati-hatian. Nikah memang condong ke arah ibadah, karena dorongan yang mengelilinginya, dan lafaz-lafaz ibadah diambil dari syariat, yang tidak datang kecuali dengan dua istilah ini.
Dalil lain: hukum asal nikah adalah membentuk pasangan (azduwaj), dan kepemilikan di dalamnya hanya berkedudukan sebagai perantara. Maka nikah harus tetap dikhususkan pada kata yang menunjukkan pembentukan pasangan, yaitu dua lafaz tazwij dan nikah, dan tidak ada yang lain. Kata hibah, sebaliknya, tidak mengisyaratkan imbalan apa pun, sedangkan nikah tidak pernah ada tanpa imbalan (mahar).
Ulama Hanafi dan Maliki (dengan rincian yang datang pada mereka) mengajarkan bahwa nikah sah dan terikat dengan kata hibah: itu adalah pemindahan kepemilikan, dan hibah adalah pemindahan kepemilikan. Dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Hazim, Sahl meriwayatkan bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ('alaihissalam) dan berkata: "Aku datang menyerahkan diriku kepadamu (untuk dinikahi)." Ia lama berdiri; seorang laki-laki berkata: "Nikahkanlah ia kepadaku jika engkau tidak membutuhkannya." Nabi bertanya: "Punyakah engkau sesuatu untuk maharnya?
" Ia menjawab: "Tidak." "Carilah." Ia kembali: "Demi Allah, aku tidak menemukan apa pun." "Carilah, walau hanya sebuah cincin besi.
" Ia kembali: "Tidak, demi Allah, bahkan tidak ada cincin besi pun." Ia hanya memiliki izar (kain yang dikenakan di bagian bawah tubuh) tanpa selimut. Ia berkata: "Aku memberikan izar itu untuk maharnya." Nabi menjawab bahwa izar itu tidak akan cocok bagi keduanya jika ia memakainya, kemudian melihat laki-laki itu menjauh, memanggilnya kembali dan bertanya: "Berapa yang engkau hafal dari Al-Qur'an?
" Laki-laki itu menyebut beberapa surah. Nabi bersabda: "Aku jadikan engkau memilikinya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Qur'an."
Nabi ('alaihissalam) bersabda: "Aku jadikan engkau memilikinya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Qur'an."
riwayat al-Bukhari (5533)
Hadits ini adalah nash yang gamblang. Hibah lagi pula adalah kata yang dengan itu nikah Nabi ('alaihissalam) sendiri terikat, karena Allah mengisahkan wanita mukminah yang menyerahkan dirinya: maka nikah umatnya sah dengan itu, sebagaimana dengan dua lafaz nikah. Hibah juga dapat dimaknai secara majazi: maka ia wajib disahkan, sebagaimana disahkannya talak yang diucapkan dengan lafaz-lafaz isyarat. Ia juga adalah kata pemindahan kepemilikan yang tidak mengisyaratkan batas waktu: ia menyerupai lafaz-lafaz nikah; dan nikah adalah akad pertukaran, yang dapat diikat dengan lebih dari dua lafaz, seperti jual beli.
Ulama Hanafi menambahkan: nikah Rasulullah ('alaihissalam) terikat dengan lafaz hibah dalam firman Allah "wanita mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi" (surah al-Ahzab ayat 50): maka nikah umatnya sah dengan kata itu. Dalil dari deskripsi ini dikuatkan dengan idhaf pada "Wahai Nabi! Kami menghalalkan bagimu istri-istrimu" (surah al-Ahzab ayat 50): Allah memberitakan bahwa wanita yang menyerahkan dirinya halal bagi Nabi pada saat ia hendak menazwijkannya, dan apa yang disyariatkan bagi Nabi disyariatkan bagi umatnya, selama tidak datang dalil pengkhususan.
Al-Kasani meriwayatkan keberatan berikut: pembatasan "khusus bagimu, tidak untuk orang mukmin yang lain" tampaknya justru dalil pengkhususan itu. Jawabannya: pembatasan itu bermaksud ketiadaan imbalan, yaitu mahar; kekhususan menyangkut upah, bukan kata hibah. Tiga isyarat menunjukkannya. Pertama: ayat yang menyusulnya secara langsung, "Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan atas mereka tentang istri-istri mereka" (surah al-Ahzab ayat 50), menunjukkan bahwa kekhususan wanita ini disebabkan nikah tanpa mahar yang ditetapkan.
Kedua: "dan agar tidak ada keberatan bagimu", sedangkan keberatan tidak mungkin datang dari lafaz itu sendiri, melainkan dari pembayaran imbalan. Ketiga: ayat itu menyatakan anugerah yang diberikan kepada Nabi dan umatnya dalam kata hibah, yang bukan anugerah tazwij: maka kekhususan menyangkut apa yang datang kepadanya tanpa mahar.
Ulama Hanafi menjawab pula dalil "diamnya (nash)": dari sudut pandang itu, kehalaan melalui kalimat Allah tidak bertentangan dengan kehalaan melalui kata-kata lain, dan diamnya nash tentang kata-kata tersebut tidak bisa dijadikan dalil melawannya, karena setiap lafaz yang dijadikan tanda hukum syariat adalah kalimat Allah, dan Penetap hukum adalah Allah sendiri, sebagaimana dalam "dan sekiranya bukan karena adanya ketetapan yang telah ditetapkan dari Tuhanmu" (surah Thaha ayat 129); kalimat dinisbatkan kepada Allah dalam arti Dialah, sang Penetap hukum, yang menjadikan lafaz sebab bagi tegaknya hukum (Bada'i' as-Sana'i' 2/230). Lagi pula, seorang laki-laki menghibahkan putrinya kepada 'Ubaidillah bin 'Abdul-Haqq dengan dua saksi, dan 'Ali (radhiyallahu 'anhu) mensahkan akad itu (Mukhtasar al-Wiqayah 1/344). Kata hibah akhirnya mengisyaratkan kepemilikan: ia sebab bagi kepemilikan manfaat melalui kepemilikan atas tubuh, seperti dalam nikah dengan budak wanita; dan kesebabusan adalah salah satu jalan makna majazi (al-Ikhtiyar 3/103; al-Jauharah an-Nairah 4/292).
Di kalangan ulama Maliki, nikah sah jika lafaz hibah datang dari wali wanita dengan menyebut mahar: "wahabtu laka ibnati bi-shadaqin qadruhu kadza" (aku menghibahkan kepadamu anak perempuanku dengan mahar sebesar sekian), atau dengan pengalihan: "wahabtuha laka tafwidhan" (aku menghibahkannya kepadamu dengan mendelegasikan mahar). Jika ia tidak menyebut mahar, nikah tidak sah menurut pendapat yang masyhur; dikatakan juga bahwa ia sah. Dan jika dikatakan "dari wali", itu karena hibah wanita terhadap dirinya sendiri merupakan perkara yang diselisihkan.
Ibnu 'Abdul-Barr menulis: para ulama sepakat bahwa nikah tidak sah dengan lafaz ihlal maupun ibahah; kata hibah seharusnya mengikuti logika yang sama. Namun pendapat Malik berubah-ubah: ia pernah berkata nikah sah dengan hibah jika mereka memaksudkan nikah dan mendelegasikan mahar, dan Ibnu al-Qasim meriwayatkan pilihan ini darinya (at-Taj wal-Iklil 2/489; Mawahib al-Jalil 5/50).
Ibnu Taimiyah: nikah sah dengan semua yang dihitung manusia sebagai nikah, dalam setiap bahasa, lafaz dan isyarat; demikian pula setiap akad, dan syarat di kalangan manusia adalah apa yang mereka hitung sebagai syarat (al-Fatawa al-Kubra 4/529). Ia menambahkan: pendapat mayoritas ulama adalah nikah sah tanpa lafaz nikah dan tazwij; itu yang diterima dari imam Ahmad, dan itulah penalaran mazhabnya; para senior dari sahabatnya mengikutinya. Ahmad menyatakan di tempat lain bahwa lafaz "ja'altu 'itqaki shadaqaki" (aku jadikan pembebasan atasmu sebagai maharmu) mengikat nikah, padahal ia tidak mengandung nikah maupun tazwij. Sahabat Ahmad yang pertama membatasi akad pada dua lafaz ini, sepengetahuannya, adalah Ibnu Hamid; qadhi dan para pengikutnya kemudian menirunya, karena tersebarnya kitab-kitabnya dan banyaknya murid serta penerusnya (al-Insaf 8/45; Matalib Uli an-Nuha 5/47).
Ibnu 'Abdil-Hadi (Hanbali) meriwayatkan dari syaikhnya Abul-'Abbas: pendapat paling benar para ulama adalah nikah sah dengan setiap kata yang mengisyaratkannya; itu mazhab mayoritas, seperti Abu Hanifah dan Malik, dan salah satu dari dua pendapat mazhab Ahmad; nash-nash mereka sendiri tidak menunjukkan selain itu. Pendapat lain, yaitu pembatasan pada dua lafaz, adalah pendapat Abu 'Abdillah Ibnu Hamid dan para pengikutnya. Padahal para senior sahabat Ahmad dan mayoritas mereka tidak berkata demikian, dan Ahmad menyatakan secara eksplisit bahwa lafaz "a'taqtu amatata wa ja'altu 'itqaha shadaqaha" (aku membebaskan budakku dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya) mengikat nikah. Menurut kaidah-kaidahnya, akad-akad sah dengan semua yang mengisyaratkan tujuannya, baik dengan perkataan maupun perbuatan: maka ia tidak membatasi akad pada lafaz-lafaz tertentu.
Ibnu Taimiyah mempertegas makna "kalimat Allah" dalam hadits itu: sebagian orang menyangka maksudnya lafaz "aku menazwijkan engkau dan aku menazwijkannya", padahal itu perkataan makhluk, perkataan yang diciptakan; kalimat Allah tidak diciptakan. Kalimat-Nya adalah apa yang dengan itu Dia berbicara: syariat-Nya, kehalaan-Nya dan izin-Nya dalam perkara ini.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani menyimpulkan: mayoritas ulama, Hanafi, Maliki, dan salah satu dari dua jalan Ahmad (yang nash-nashnya sangat banyak dalam arah ini, pilihannya diperdebatkan), mengajarkan nikah sah dengan setiap kata yang mengisyaratkannya. Ibnu Hamid dan pengikutnya memilih jalan lain, yang sejalan dengan ulama Syafi'i. Ibnu 'Aqil, di antara mereka, membelajalan pertama dengan hadits "Ia membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya": Ahmad menyatakan eksplisit bahwa orang yang berkata "aku membebaskan budakku dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya" dengan itu mengikat nikahnya; mereka yang mengikuti jalan kedua menuntut mengucapkan "tazawwajtuha" (aku menazwijkannya), tambahan yang melampaui riwayat dan nash Ahmad; dan kaidah-kaidahnya membuktikan bahwa akad-akad sah dengan semua yang mengisyaratkan tujuannya, baik perkataan maupun perbuatan (Fath al-Bari 9/215).
Ulama Hanafi dan mayoritas ulama Maliki, seperti Ibnu al-Qashshar, qadhi 'Abdul-Wahhab, al-Baji dan Ibnu al-'Arabi, menilai nikah sah dan terikat dengan kata jual beli: itu kata yang mengisyaratkan pemindahan kepemilikan kekal, tanpa batas waktu. Wali berkata "bi'tu laka ibnati bi-shadaqin qadruhu kadza" (aku menjual kepadamu anak perempuanku dengan mahar sebesar sekian) atau "bi'tuka ibnati bi-kadza" (aku menjual kepadamu anak perempuanku dengan harga sekian); di kalangan Hanafi, wanita bahkan boleh berkata "bi'tu nafsi minka" (aku menjual diriku kepadamu). Jual beli adalah pemindahan kepemilikan, dan Nabi ('alaihissalam) berkata kepada laki-laki dalam kisah sebelumnya: "Aku jadikan engkau memilikinya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Qur'an" (al-Bukhari 5533): nash yang gamblang. Ditambah dalil-dalil yang sama: makna majazi, ketiadaan batas waktu, dan akad pertukaran.
Apakah nikah juga sah dengan kata membeli, jika laki-laki berkata "isyhtaraituki bi-kadza" (aku membeli engkau dengan harga sekian) dan ia menjawab ya? Pendapat yang benar adalah ia sah demikian di kalangan Hanafi (Bada'i' as-Sana'i' 2/230; Hasyiyat Ibnu 'Abidin 3/18).
Di kalangan Hanafi, lafaz-lafaz isyarat (hibah, jual beli, membeli, mahar dan penyerahan kepemilikan) menuntut niat, atau adanya isyarat dari konteks. Az-Zaila'i tidak mensyaratkan niat ketika mahar disebutkan, dan as-Sarakhsi sama sekali tidak. Pendapat yang dipegang tetap menuntut para saksi memahami tujuan: jika konteks tidak menunjukkan bahwa pelaku kata memaksudkan nikah, wajib memberitahu para saksi tentang niatnya; dan jika tidak ada yang mengisyaratkannya, pemberitahuan kepada para saksi tetap diperlukan meskipun ada niat, karena mereka harus memahaminya.
Ringkasnya: lafaz-lafaz isyarat nikah menuntut niat yang disertai isyarat, atau konfirmasi dari penerima tawaran, atau pemahaman tujuan oleh para saksi, atau pemberitahuan yang diberikan kepada mereka (Syarah Fath al-Qadir 3/195; Hasyiyat Ibnu 'Abidin 3/18).
Ulama Maliki menurut pendapat yang dipilih Ibnu Rusyd dan lainnya, serta ulama Syafi'i dan Hanbali menurut mazhab, menilai nikah tidak sah dengan kata jual beli, melainkan hanya dengan dua lafaz nikah dan apa yang diturunkan darinya: jual beli digunakan untuk mengikat akad-akad lain seperti sewa, ibahah dan ihlal; ia tidak eksplisit dalam nikah; padahal kesaksian adalah syarat, dan lafaz isyarat hanya diketahui melalui niat, yang tidak mungkin disaksikan para saksi (lihat di atas hadits Muslim 1218 dan ayat-ayat yang hanya menyebut dua lafaz).
Perselisihan yang sama berulang.
Ulama Hanafi dan mayoritas ulama Maliki mensahkan nikah dengan kata penyerahan kepemilikan, seperti jika wali berkata "mallaktuka ibnati" (aku menyerahkan kepadamu kepemilikan anak perempuanku). Dalilnya adalah perkataan Nabi ('alaihissalam): "Aku jadikan engkau memilikinya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Qur'an" (al-Bukhari 5533): nash yang gamblang. Ditambah makna majazi yang mungkin, ketiadaan batas waktu, dan kaidah Hanafi: nikah sah dengan setiap kata yang dengan itu terjadi di dunia ini pemindahan kepemilikan kekal (Bada'i' as-Sana'i' 2/230; Mukhtasar al-Wiqayah 1/344; al-Ikhtiyar 3/103).
Ulama Maliki menurut pendapat yang dipilih Ibnu Rusyd, serta ulama Syafi'i dan Hanbali menurut mazhab, menolak lafaz ini dengan alasan yang sama dengan jual beli: kata yang digunakan untuk akad-akad lain seperti sewa, ibahah dan ihlal; ketiadaan eksplisitas dalam nikah; mustahilnya kesaksian atas lafaz yang hanya diketahui melalui niat. Hadits "Bertakwalah kalian kepada Allah dalam (urusan) wanita..." (Muslim 1218), ayat-ayat yang hanya menyebut dua lafaz, dan fakta bahwa hukum asal nikah adalah pembentukan pasangan mendukung posisi mereka.
Ulama Hanafi dan Maliki dalam mazhab mereka (pendapat mayoritas) mengajarkan bahwa nikah sah dengan kata mahar: nikah sah dengan setiap kata pemindahan kepemilikan kekal di dunia ini; lafaz itu dapat dimaknai secara majazi dan karena itu wajib disahkan sebagaimana talak dengan lafaz isyarat; dan ia adalah kata pemindahan kepemilikan tanpa batas waktu, menyerupai lafaz-lafaz nikah (Bada'i' as-Sana'i' 2/230).
Ulama Maliki menurut pendapat yang dipilih Ibnu Rusyd, serta ulama Syafi'i dan Hanbali menurut mazhab, menolaknya: mahar tidak eksplisit dalam nikah; padahal kesaksian adalah syarat, dan lafaz isyarat hanya diketahui melalui niat. Hadits "Bertakwalah kalian kepada Allah dalam (urusan) wanita..." (Muslim 1218), ayat-ayat di mana Al-Qur'an hanya menyebut dua lafaz nikah (surah an-Nisa ayat 3, surah an-Nur ayat 32, surah al-Ahzab ayat 37), dan fakta bahwa hukum asal nikah adalah pembentukan pasangan sedangkan kepemilikan hanya perantara, menjadi dalil-dalilnya.
Ringkasnya: lafaz-lafaz ini (hibah, jual beli, penyerahan kepemilikan, mahar) adalah lafaz-lafaz isyarat yang menuntut, di kalangan Hanafi, niat atau isyarat, atau konfirmasi dari penerima tawaran dan pemahaman tujuan oleh para saksi, atau pemberitahuan yang diberikan kepada mereka (Syarah Fath al-Qadir 3/195; Hasyiyat Ibnu 'Abidin 3/18).
Nikah tidak sah, menurut umum ahli fiqih, dengan lafaz ihlal maupun ibahah. Ibnu 'Abdul-Barr menulis: mereka sepakat pada hal ini (at-Taj wal-Iklil 2/489; Mawahib al-Jalil 5/50).
Ia juga tidak sah dengan kata sewa (ijarah) maupun wasiat (washiyah) menurut umum ahli fiqih. Di kalangan Syafi'i dan Hanbali perkara ini jelas: bagi mereka nikah hanya sah dengan dua lafaz nikah. Di kalangan Hanafi, yang mensahkan setiap kata pemindahan kepemilikan kekal di dunia ini, sewa meskipun terjadi semasa hidup tidak kekal, dan wasiat baru berpengaruh setelah kematian: maka nikah tidak sah dengan keduanya.
Al-Kasani menulis: nikah tidak sah dengan kata sewa menurut mayoritas syaikh kami. Kaidah mereka: nikah hanya sah dengan kata yang diciptakan untuk pemindahan kepemilikan tubuh. Demikianlah Ibnu Rustam meriwayatkan dari Muhammad: setiap kata yang dalam bahasa menyatakan pemindahan kepemilikan tubuh mengikat nikah atas wanita merdeka.
Diriwayatkan dari al-Karkhi bahwa ia mensahkan sewa: Allah menamai mahar "upah" ("Maka berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) itu sebagai pemberian yang wajib", surah an-Nisa ayat 24), dan tidak ada upah kecuali dengan sewa; jika sewa bukan nikah, mahar tidak akan menjadi upah. Dalil mayoritas: sewa adalah akad sementara, buktinya menetapkannya untuk selamanya membatalkannya, sedangkan nikah adalah akad kekal, buktinya membatasinya dalam waktu membatalkannya; mengikat akad dengan kata yang mengandung penghalang pengikatannya itu mustahil. Sewa juga memindahkan manfaat, sedangkan manfaat kemaluan mengikuti hukum tubuhnya sendiri: bagaimana kepemilikan tubuh terwujud melalui pemindahan manfaat?
Nikah juga tidak sah dengan kata pinjam pakai (i'arah): jika pinjam pakai adalah izin untuk memanfaatkan, nikah tidak sah dengan kata izin, karena tidak ada pemindahan kepemilikan sama sekali; jika itu pemindahan manfaat, nikah hanya sah dengan kata yang diciptakan untuk pemindahan kepemilikan tubuh, dan ia tidak ada.
Syaikh-syaikh memperdebatkan kata pinjaman (qardh): sebagian berkata ia tidak mengikat, karena ia berafiliasi pada pinjam pakai; sebagian lain berkata ia mengikat, karena kepemilikan objek berpindah ke peminjam, objek yang dipinjam menjadi miliknya.
Perselisihan juga ada untuk kata salam (jual beli dengan penyerahan tertunda): sebagian berkata ia tidak mengikat, karena salam atas hewan tidak sah; sebagian lain berkata ia mengikat, karena ia memindahkan kepemilikan tubuh, dan salam atas hewan terikat menurut kami, hingga jika serah terima melekat padanya, kepemilikan dihitung sebagai kepemilikan yang tercemar cacat; sedangkan semua yang merusak jual beli tidak merusak nikah.
Perselisihan masih ada untuk kata tukar guling (sharf): sebagian berkata ia tidak mengikat, karena ia diciptakan untuk menetapkan kepemilikan dirham dan dinar yang tidak ditentukan dengan penetapan, sedangkan objek nikah ditentukan dengan penetapan; sebagian lain berkata ia mengikat, karena ia menetapkan kepemilikan objek secara keseluruhan.
Adapun wasiat, ia tidak mengikat menurut mayoritas syaikh Hanafi: wasiat adalah pemindahan kepemilikan yang ditunda setelah kematian, dan nikah yang ditunda ke masa depan tidak sah. Namun diriwayatkan dari at-Thahawi bahwa ia mengikat, karena ia menetapkan kepemilikan tubuh secara keseluruhan; dan Abu 'Abdillah al-Bashri meriwayatkan dari al-Karkhi bahwa jika wasiat terkait dengan masa kini, seperti dalam "awshaitu laka bi-ibnati hadzihi al-'an" (aku mewasiatkan kepadamu anak perempuanku ini, sekarang), nikah terikat: terkait dengan masa kini, kata itu menjadi metafora pemindahan kepemilikan.
Ihlal dan ibahah juga tidak mengikat, karena keduanya tidak mengisyaratkan kepemilikan apa pun: lihat orang yang dihalalkan makanan baginya: ia mengambilnya dengan hukum kepemilikan orang yang mengizinkan, hingga memegang hak melarang dan menghalangi.
Nikah juga tidak sah dengan kata nikah mut'ah: kata ini tidak diciptakan untuk pemindahan kepemilikan, dan nikah mut'ah adalah akad yang dihapus (batil).
Jika hibah ditambahkan pada budak wanita, misalnya "wahabtu hadzihil-amata minka" (aku menghibahkan kepadamu budak perempuan ini), dan konteks menunjukkan nikah melalui kehadiran para saksi dan penyebutan mahar yang tertunda, maka persoalannya mengikuti hukum lafaz-lafaz isyarat yang telah dibahas di atas.
Sebelum kasus-kasus ini, mari ingat kembali nasib jawaban (qabul): ahli fiqih memperdebatkan apakah ia sah dengan kata-kata lain selain lafaz nikah, seperti hibah, jual beli, mahar atau penyerahan kepemilikan.
Ulama Hanafi dan Maliki (menurut posisi yang benar pada mereka) menerimanya; ulama Syafi'i dan Hanbali hanya menerima lafaz nikah atau tazwij. Tersisa situasi-situasi yang sering terjadi di kalangan manusia, yang perlu dijelaskan.
Situasi pertama: kesalahan dalam lafaz nikah atau tazwij, seperti mengucapkan "jawwaztuka ibnati" (aku mengizinkan, dengan j menggantikan z). Jika seseorang mengucapkan "jawwaztuka ibnati" atau "qabiltu tajwizaha" dengan sengaja bermain-main dengan huruf, akad tidak sah. Namun jika kesalahan itu karena ketidaktahuan atau menjadi kebiasaan suatu kaum, pendapat yang benar para ulama adalah nikah sah.
Ulama Hanafi: nikah tidak sah dengan kata-kata yang terdistorsi, seperti "tajawwaztu" dengan j menggantikan z menggantikan "tazawwajtu", sebagaimana dilakukan sebagian orang awam di beberapa negeri karena keliru; lafaz itu bukan hakiki dan bukan majazi karena tidak ada hubungan dengan makna, ia hanya salah ucap tanpa efek. Namun jika suatu kaum sepakat mengucapkan kesalahan ini sengaja hendak mengisyaratkan dengannya kehalaan hubungan, dengan niat dan pilihan, maka pengikatan nikah dengannya memiliki kasus yang tampak: itu adalah pengisbatan baru makna pada kata. Demikianlah memutuskan Syaikh al-Islam Abu as-Su'ud, mufti negeri-negeri Rum, untuk kaum yang adat mereka mengandung cacat ini. Sekadar mengucapkan kata tanpa memaksudkan pengisbatan baru itu, seperti dilakukan sebagian orang jahil, tidak berpengaruh apa pun: menggunakan sebuah kata untuk makna yang diisbatkan padanya, pada dirinya atau pada kata lain, adalah menuntut isyaratnya dan menghendakinya; sekadar penyebutan bukanlah penggunaan yang sah, maka tidak ada pengisbatan baru.
Ibnu 'Abidin meringkas ucapan penulisnya: jika manusia sepakat menggunakan lafaz terdistorsi itu dalam nikah sebagai pengisbatan baru yang dikehendaki, sebagaimana realitas kebiasaan improvisasi atau kata-kata asing yang diciptakan untuk nikah, akad sah dengannya, karena mereka sengaja menuntut kata itu mengisyaratkan makna yang dimaksud. Selain itu, sekadar penyebutan tanpa itu tidak bernilai hakiki karena tidak ada pengisbatan, dan tidak majazi karena tidak ada hubungan, maka akad tidak terikat: itu hanya kesalahan, sebagaimana diputuskan penulis mengikuti syaikhnya Ibnu Nujaim dan para kontemporerinya. Namun ulama al-Khair ar-Ramli memutuskan sebaliknya dalam Fatawa al-Khairiyyah, membantah dalil-dalil yang dikutip dan menyanggah bahwa perdebatan hakiki-majazi yang berpijak pada ketiadaan hubungan tidak relevan di sini, karena penulis sendiri mengakui bahwa ini adalah distorsi satu huruf: jika itu dari orang berilmu, akad tidak terikat, dan itu pendapat Zain bin Nujaim dan para kontemporerinya.
Persoalan ini, lagi pula, tidak menemukan riwayat kuno apa pun dari para syaikh dengan sendirinya: ia lahir dari fatwa-fatwa mutakhir.
Ulama Syafi'i menyatakan eksplisit bahwa pada orang awam, penggantian z dengan j atau j dengan z tidak merusak, sekalipun mereka bersikap ketat dengan hanya menerima nikah melalui dua lafaz. Mufti yang ditanya menjawab "tidak" jika ditanya apakah nikah sah dengan lafaz terdistorsi secara umum, karena kasus distorsi tidak disinggung dan kaidahnya adalah ketiadaan; tetapi jika ditanya tentang orang awam yang terdistorsi karena tidak mengenal lafaz yang benar, dengan memaksudkan kehalaan melalui lafaz yang datang dari syariat, akad sah; apalagi jika adat kaumnya sepakat atas cacat ini, sebagaimana diputuskan Abu as-Su'ud.
Para ulama, lagi pula, telah eksplisit mengabaikan kesalahan dan distorsi dalam bab-bab lain: talak gugur dengan kata-kata terdistorsi, seperti "alayyat-thalaq" (talak menjadi tanggunganku) yang diucapkan keliru, atau "at-thalaq yalzumni la af'al kadza" (talak mewajibku untuk tidak melakukan ini), padahal itu kesalahan nyata dalam bahasa dan syariat, kata itu tidak punya rukun maupun makna, dan orang itu tidak berkompeten mengucapkan talak. Abu as-Su'ud menjawab bahwa talak ini bukan eksplisit maupun majazi dari sudut sekadar pengucapan, melainkan dari sudut penggunaan nyata; padahal penggunaan itu tidak ada di negerinya. Jika kita mengabaikan kesalahan nyata ini, kita harus lebih dulu mengabaikan kesalahan pada lafaz-lafaz nikah, yang penggunaannya tersebar dan berputar di lisan penduduk desa dan kota, hingga jika lafaz yang benar dibacakan kepada mereka, mereka kesulitan mengucapkannya: mereka tidak memaksudkan metafora apa pun, itu distorsi yang tersebar di lisan mereka.
Sebagian syaikh bahkan berpendapat shalat tidak batal dengan penggantian beberapa huruf, walaupun titik artikulasi menjauh, sebagai perhatian pada kesulitan orang awam: apalagi dalam topik kita.
Dalam al-Bahr: talak gugur dengan kata-kata terdistorsi ini (seperti "thalakh", "thalakin", "thalagh"), tanpa diteguhkan meskipun demikian, kecuali jika laki-laki bersaksi sebelum berbicara: "istriku memintaku talak dan aku tidak memberikannya, itulah sebabnya aku mengatakan ini"; tanpa perbedaan antara orang berilmu dan jahil, dan padanya gugur fatwa. Maka tidak tampak perbedaan antara nikah dan talak: al-Khair ar-Ramli memperkuatnya dengan ucapan Qadhi Khan: nikah dan pembebasan tidak menuntut pengetahuan makna, karena pengetahuan isi kata hanya dituntut karena niat; dalam apa pun yang berlaku baik dalam kesungguhan maupun main-main, ia tidak dituntut. Karena talak gugur meskipun ada distorsi, nikah juga wajib menghasilkan efeknya.
Komentator meringkas: gugurnya talak dengan kata-kata ini adalah kehati-hatian terhadap kemaluan, kewajiban kolektif; namun tidak ada kehati-hatian apa pun yang berupa memutuskan ikatan setelah perkawinan terwujud hanya dengan pengucapan sebuah kata yang terdistorsi dan tanpa makna; kehati-hatian justru mempertahankan nikah hingga datang apa yang membubarkannya. Jika para ulama tidak memperhitungkan niat di balik kata terdistorsi itu, tanpa pengisbatan baru maupun hubungan, mereka tidak akan menggugurkan talak dengannya, karena kesalahan di luar hakiki dan majazi adalah kosong dari makna: maka mereka memperhitungkan makna yang benar-benar dimaksud, bukan distorsi kata. Formulasi mereka "ia gugur tanpa syarat" menunjukkan talak terjadi meskipun laki-laki berkata "aku tidak menghendaki talak"; karena itulah mereka mengaitkan penguatannya dengan kesaksian terlebih dahulu. Apalagi, jika seorang awam berkata "jawwaztu" dengan j atau "zawwaztu" dengan z menggantikan j, dengan memaksudkan makna nikah, akad sah.
Itu didukung adz-Dzakhirah: "ja'altu bintika laki bi-alf" (aku jadikan anak perempuanmu bagimu dengan seribu) sah, karena ia datang pada makna nikah, dan dalam akad-akad perhatian diberikan pada makna lebih dari kata. Setiap lafaz yang menyampaikan makna nikah menerima hukumnya ketika menggunakan kata nikah, tazwij, atau yang diciptakan untuk pemindahan tubuh secara langsung; padahal kedua pihak akad dan para saksi tidak memahami dari "jawwaztu" atau "zawwaztu" kecuali tazwij: itulah satu-satunya makna yang dimaksud menurut penggunaan. Para ulama, lagi pula, menyatakan ucapan setiap pihak akad dimaknai menurut penggunaannya. Maka talak gugur dengan kata-kata terdistorsi bahkan dari orang berilmu, meskipun kata-kata itu tidak lazim; dan nikah orang awam dengan distorsi yang lazim sah lebih utama lagi.
Dan Allah Maha Mengetahui.
Dicatat: dari uraian di atas dapat disimpulkan akad sah dengan lafaz "azwajtu" dengan hamza awal, berseberangan dengan ucapan Abu as-Su'ud dalam Hasyiyat Miskin dari syaikhnya: ia menyangkalnya karena tidak menemukan kata itu dalam kitab-kitab bahasa, lalu menghitungnya sebagai distorsi dan kesalahan (Hasyiyat Ibnu 'Abidin atas ad-Durr al-Mukhtar 3/19-21; Majma' al-Anhar 1/471-472).
Di kalangan Syafi'i, al-Ghazali menulis dalam fatwa-fatwanya: "zawwajtuka" seperti "zawwajtu laka" atau "ilayka" sah, karena kesalahan dalam lafaz, selama tidak menghancurkan makna, harus diperlakukan sebagaimana kesalahan irab. Demikian pula "jawwaztuka" dan yang semisalnya, atau penggantian k dengan hamza, sebagaimana diputuskan sebagian ulama mutakhir (Mughni al-Muhtaj 4/235). Al-Qalyubi menambahkan: penggantian j dengan z atau sebaliknya, k dengan hamza, penambahan hamza seperti dalam "azwajtuka", hilangnya hamza dalam "ankahtuka", harakat yang salah pada huruf pembicara atau lawan bicara, dan setiap salah ucap lain sejenis itu, tidak berpengaruh, baik orang itu awam maupun bukan, baik itu bahasanya maupun bukan, menurut posisi yang dipilih syaikh kami mengikuti ar-Ramli. Namun jika sebuah kata dikenal bertentangan dengan yang dimaksud dan si pembicara tetap memaksudkannya, akad tidak sah.
Di kalangan Hanbali, ijab sah dengan "zuwwijta" yang dibaca berharakat dengan benar, karena makna yang dimaksud tercapai; tidak dengan "jawwaztuka". Syaikh Taqiyyuddin ditanya tentang seorang laki-laki yang hanya mampu berkata "qabiltu tajwizaha" dengan j: ia menjawab dengan kebolehannya, mengutip "jawzati thaliq" (izin dariku atasmu adalah talak), yang dengan baik menimbulkan talak. Al-Buhuthi: jika wali berkata kepada peminang "zawwajtaka muwalliti fulanin" dengan harakat yang salah, karena ketidakmampuan atau ketidaktahuan bahasa Arab, nikah sah; ia tidak sah jika itu dari orang yang menguasai Arab dan mampu memperbaikinya. Komentar al-Muntaha mempertegas bahwa itu makna lahir; al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) memutuskan keabsahanan tanpa pembatasan; Ibnu Abil-Fahm berhenti pada persoalan itu; kedua pendapat tercantum dalam al-Muntaha.
Demikian pula jika suami berkata "qabiltu" dengan harakat yang salah (Kasyaf al-Qina' 5/38-41; al-Insaf 8/46; Syarah Muntaha al-Iradat 5/119; Matalib Uli an-Nuha 5/48).
Pertanyaan kedua: haruskah suami berkata "qabiltu nikahaha" (aku menerima nikahnya), atau cukup "qabiltu" (aku menerima) atau "radhitu" (aku ridha)? Ulama Maliki, Hanbali dan Syafi'i menurut satu pendapat mengajarkan bahwa tidak ada yang mewajibkan menyebut nikah: "qabiltu" cukup, karena jawaban merujuk pada apa yang ditawarkan wali, seakan-akan kata itu diulang.
Di kalangan Maliki: jika wali berkata "ankahtuka" atau "zawwajtuka" dan yang semisalnya, cukup suami berkata "qabiltu", "radhitu", "ikhtartu" (aku memilih) dan semua yang mengisyaratkan penerimaan; tidak disyaratkan berkata "qabiltu nikahaha", "qabiltu" sudah cukup (Mawahib al-Jalil 5/52; at-Taj wal-Iklil 2/489; Syarah Mukhtasar Khalil 3/173; Asy-Syarh al-Kabir 3/14).
Di kalangan Hanbali, jawaban sah dengan: "qabiltu tazwijaha", "qabiltu nikahaha", "qabiltu hadzat-tazwij", "qabiltu hadzan-nikah", "tazawwajtuha", "radhitu hadzan-nikah", "qabiltu", "tazawwajtu": semua itu eksplisit dalam jawaban, dan nikah terikat dengan itu sebagaimana dengan jual beli.
Jika peminang berkata kepada wali "a-zawwajta?" (apakah engkau mau menikahkanku?) dan wali menjawab "na'am" (ya), nikah terikat; demikian pula jika peminang berkata kepada suami "a-qabilta?" dan ia menjawab "na'am": maknanya "ya, aku menikahkanmu", "ya, aku menerima nikah ini", karena pertanyaan tersirat dalam jawaban. Allah berfirman: "Apakah kalian telah membenarkan (janji-Ku)?
Mereka menjawab: benar" (surah al-An'am ayat 115). Demikian pula, jika dikatakan kepada seorang laki-laki: "Engkau berutang seribu dirham" dan ia menjawab "ya", itu pengakuan eksplisit yang tidak membutuhkan niat dan tidak dapat ia tarik; dan dengan cara itulah tangan pencuri dipotong, sekalipun hudud yang tetap ditolak dengan keraguan: maka nikah wajib terikat dengan "ya" itu.
Di kalangan Syafi'i menurut mazhab, nikah tidak sah selama suami belum berkata "qabiltu nikahaha" atau "qabiltu tazwijaha": jika wali berkata "zawwajtuka" dan ia menjawab "aku menerima" atau "aku ridha" dan yang semisalnya, tidak terjadi apa-apa, karena tidak ada satu pun dari dua lafaz nikah yang diucapkan; dan karena nikah tidak sah dengan lafaz-lafaz isyarat, masing-masing dari dua sisi akad wajib menyebutnya, keduanya sepakat di atasnya.
Jika suami berkata "qabiltun-nikah" atau "qabiltut-tazwij" atau "qabiltuha" (aku menerimanya), teks al-Umm menetapkan keabsahanan untuk dua yang pertama dan ketidakabsahanan untuk "qabiltuha", dan syaikh Abu Hamid dan lainnya mengikutinya. Kesesuaian kata wali dan suami tidak disyaratkan: jika wali berkata "zawwajtuka" dan suami "qabiltu nikahaha", nikah sah.
Ucapan suami "tazawwajtu" (aku menazwijkannya) atau "nikahtu" bukan jawaban dalam arti yang sebenarnya: ia menggantikannya jika pronom melekat padanya ("tazawwajtuha", aku menazwijkannya); jika ia hanya berkata "tazawwajtu" atau "nikahtu", itu tidak cukup, meskipun ucapannya membuat paham.
Di kalangan Syafi'i menurut pendapat lain, jika suami hanya berkata "qabiltu", nikah sah, karena jawaban merujuk pada apa yang ditawarkan wali, seakan-akan kata itu diulang. Jika seorang perantara berkata kepada wali "zawwajtaha hadza" (nikahkanlah ia dengan orang ini), lalu berkata kepada suami "qabilta nikahaha" dan ia menjawab "qabiltuhu", nikah sah; jika ia hanya menjawab "qabiltu", ia tidak sah (Rawdat at-Thalibin 4/677; an-Najm al-Wahaj 7/51; Mughni al-Muhtaj 4/235; Tuhfat al-Muhtaj 8/545; adz-Dzibaj 3/184).
Pertanyaan ketiga. Ijab dan qabul adalah satu rukun nikah yang keabsahan akad bergantung padanya, bersama lafaz-lafaz yang disyaratkan tiap mazhab. Menurut mayoritas, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, ijab adalah apa yang keluar dari wali istri, dan qabul adalah apa yang keluar dari suami atau wakilnya. Di kalangan Hanafi, ijab adalah yang datang lebih dulu, entah ucapan suami maupun istri atau walinya, dan qabul adalah yang datang sesudahnya: dengan demikian suami yang berkata "zawwijni" (nikahkanlah aku) atau "tazawwajtu bintaka" (aku menazwijkan anak perempuanmu) telah merangkai ijab, dan jika wali atau istri menjawab "qabiltu", nikah terikat (Syarah Fath al-Qadir 3/190; al-Bahr ar-Ra'iq 3/87; Hasyiyat Ibnu 'Abidin 3/9-10).
Mayoritas ahli fiqih, Hanafi, Maliki dan Syafi'i, mensahkan keadaan qabul mendahului ijab: ijab dan qabul keduanya ada, maka akad sah seakan-akan ijab mendahului. Jika suami berkata "zawwijni bintaka" atau "ankihni bintaka" dan wali menjawab "zawwajtuka iyyaha", "ankahtuka" atau "fa'altu" (aku telah melakukannya), akad sah, dan suami tidak perlu menambah "qabiltu nikahaha". Diriwayatkan bahwa orang yang menikahi wanita yang menyerahkan dirinya berkata kepada Nabi ('alaihissalam): "zawwijnih ya rasulallah" (nikahkanlah ia kepadaku, wahai utusan Allah), dan Nabi menjawab "zawwajtukaha" (aku telah menikahkan ia kepadamu), tanpa memerintahkannya sesudahnya menyatakan jawaban.
Di kalangan Maliki, dianjurkan menjadikan ijab mendahului qabul (Mawahib al-Jalil 5/53; Syarah Mukhtasar Khalil 3/173; Asy-Syarh al-Kabir 3/14).
Ulama Hanbali menuntut ijab mendahului: jika qabul mendahuluinya, nikah tidak sah menurut jalan yang eksplisit, baik dalam bentuk lampau, seperti "tazawwajtu bintaka" diikuti "zawwajtuka", maupun dalam bentuk permintaan, seperti "zawwijni bintaka" diikuti "zawwajtukaha". Qabul memang hanya ada untuk sebuah ijab: begitu ia ada sebelumnya, ia bukan lagi qabul karena tidak ada maknanya; maka ia tanpa efek, sebagaimana dalam bentuk tanya; dan jika ia tidak bisa menyusul ijab dalam bentuk permintaan, apalagi ketika ia mendahuluinya. Jika laki-laki terlebih dahulu mengucapkan lafaz yang disyariatkan lalu "qabiltu hadzan-nikah", kemudian wali "zawwajtuka ibnati", nikah tidak sah: karena akad tidak terikat dengan lafaz lain, apalagi dalam kasus ini.
Jual beli, sebaliknya, tidak menuntut lafaz ijab dan qabul apa pun karena ia sah dengan isyarat, dan khul' juga tidak menuntutnya karena ia dapat digantungkan pada syarat-syarat (al-Mughni 7/61; Kasyaf al-Qina' 5/42; Syarah Muntaha al-Iradat 5/121; Munar as-Sabil 2/548).
Pertanyaan keempat: apakah jawaban nikah melalui mu'athah (kesetujuan dengan isyarat, tanpa perkataan) sah? Umum ahli fiqih, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, menjawab tidak: itu sebagai penghormatan pada kemaluan, melihat beratnya nasib dan kuatnya kehormatannya; maka akad atasnya hanya terikat dengan perkataan.
Ibnu Nujaim mengajukan pertanyaan: apakah jawaban dengan perbuatan bernilai seperti jawaban dengan perkataan, seperti dalam jual beli? Dalam al-Bazzaziyah, penulis al-Bidayah menjawab tentang seorang wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan seribu kepada seorang laki-laki di hadapan saksi: suami tidak berkata apa pun tetapi menyerahkan mahar dalam majelis: itu dapat menjadi jawaban. Penulis al-Muhith menyangkalnya: tidak ada yang berlaku selama ia belum berkata dengan lisannya "qabiltu", berbeda dengan jual beli yang sah dengan isyarat; nikah, melihat bobotnya, hanya terikat dengan bersandar pada saksi, berbeda dengan penyahihan dengan perbuatan atas nikah yang diikat oleh orang tanpa hak (fudhuli), di mana perkataan sudah ada (al-Bahr ar-Ra'iq 3/87; Hasyiyat Ibnu 'Abidin 3/12-21; Lisan al-Hukkam 1/316; Asy-Syarh al-Kabir 3/13).
Kasus pertama: orang yang menguasai bahasa Arab.
Ulama Syafi'i menurut satu pendapat, dan Abul-Khaththab di kalangan Hanbali, menilai baginya nikah tidak sah dalam bahasa lain: ia meninggalkan lafaz nikah dan tazwij padahal ia mampu, seakan-akan ia meninggalkan lafaz-lafaz itu untuk jual beli atau penyerahan kepemilikan; maka ia wajib belajar atau mendelegasikan kepada seseorang (al-Bayan 9/235-236; Rawdat at-Thalibin 4/677; an-Najm al-Wahaj 7/49-50; Mughni al-Muhtaj 4/236-237; al-Mughni 7/61; Syarah Muntaha al-Iradat 5/120).
Persoalan yang diajukan: bagi orang yang menguasai bahasa Arab, apakah nikah sah dalam bahasa lain?
Ulama Hanafi, ulama Syafi'i menurut pendapat paling benar, Ibnu Taimiyah dan sebagian Hanbali menilai ijab dan qabul sah dalam bahasa lain meskipun pelakunya menguasai Arab: perhatian diberikan pada makna; itu bukan kata yang keajaibannya dipertaruhkan, terjemahan cukup; itu akad yang terikat dengan kata Arab, maka juga dengan kata lain ketika ia mampu, seperti jual beli dan akad-akad lain; Arab adalah bahasa yang dengan itu hudud dan qishash tegak melalui pengakuan, maka nikah juga; jika nikah dilihat dari sudut di mana keraguan tidak berpengaruh, ia sah dalam semua bahasa, seperti jual beli; dan jika pembubaran akad ini sah dalam bahasa lain, pengikatannya juga sah.
Syaratnya: masing-masing dari kedua pihak akad memahami ucapan sendiri dan ucapan pasangannya, baik bahasanya bertemu atau tidak; jika tidak, akad sama sekali tidak sah, kecuali dengan memberitahu dan menerjemahkan melalui orang yang dipercaya, dan itu posisi yang benar pada mereka; menurut satu pendapat Syafi'i, itu tetap tidak sah. Para saksi juga wajib memahami bahasa akad (Hasyiyat Ibnu 'Abidin 3/23; al-Bayan 9/235-236; Rawdat at-Thalibin 4/677; an-Najm al-Wahaj 7/49-50; Mughni al-Muhtaj 4/236-237; al-Mughni 7/60-61; al-Furu' 5/123; Kasyaf al-Qina' 5/39).
Ibnu Taimiyah menulis: nikah sah dengan semua yang dihitung manusia sebagai nikah, dalam semua bahasa, kata dan isyarat; demikian pula setiap akad: jual beli sah dengan apa yang dihitung manusia sebagai jual beli, sewa dengan apa yang mereka hitung sebagai sewa; muridnya Ibnu al-Qayyim berkata hal yang sama (al-Fatawa al-Kubra 4/529; lihat Kasyaf al-Qina' 5/39-40).
Ulama Syafi'i menurut satu pendapat dan ulama Hanbali menurut mazhab justru menilai bagi orang yang menguasai Arab, nikah tidak sah dalam bahasa lain, karena ucapan Nabi ('alaihissalam): "kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah" (Muslim 1218), dan kalimat Allah tidak ada kecuali dalam bahasa Arab; dan karena ia meninggalkan dua lafaz itu padahal mampu.
Di kalangan Hanbali: jika salah satu pihak akad menguasai Arab dan yang lain tidak, yang pertama mengucapkan bagian ijab atau qabul dalam bahasa Arab, dan yang lain dalam bahasanya sendiri. Jika masing-masing tidak mengetahui bahasa pasangannya, seorang penerjemah yang dipercaya yang menguasai kedua bahasa menerjemahkan antara keduanya; tidak dituntut beberapa penerjemah. Kedua saksi wajib mengetahui kedua bahasa akad, agar dapat menyampaikan kesaksian: kesaksian itu atas kata-kata yang diucapkan; jika mereka tidak mengetahuinya, mereka tidak bisa bersaksi (Kasyaf al-Qina' 5/39-40).
Ibnu Qudamah menulis: orang yang mampu mengucapkan lafaz nikah dalam bahasa Arab, nikah tidak sah baginya dalam bahasa lain; itu salah satu dari dua pendapat asy-Syafi'i; menurut Abu Hanifah, akad terikat: ia telah menggunakan istilah khasnya, dan ia mengikat seperti istilah Arab. Dalil kami: ia meninggalkan lafaz nikah dalam bahasa Arab padahal mampu. Adapun yang tidak menguasai Arab, akadnya sah dalam bahasanya: ia tidak mampu berbuat lain, seperti orang bisu; perlu bagi ucapannya mengandung kedua makna khasnya; dan ia tidak wajib mempelajari lafaz-lafaz nikah dalam bahasa Arab. Abul-Khaththab berpendapat ia wajib belajar: apa yang menjadikan Arab sebagai syaratnya mewajibkan mempelajarinya ketika mampu, seperti takbir.
Jalan pertama menjawab: nikah bukanlah kewajiban, maka tidak ada kewajiban mempelajari rukun-rukunnya dalam bahasa Arab, seperti jual beli, berbeda dengan takbir (al-Mughni 7/60-61; Syarah Muntaha al-Iradat 5/120).