Redaksi akad pernikahan (as-siyaghah)

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rukun dan Syarat Nikah > Redaksi akad pernikahan (as-siyaghah)

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

As-siyaghah adalah redaksi akad nikah: lafaz-lafaz pasti yang dengan mengucapkannya ikatan suami-istri terjalin. Para ulama telah mengkaji setiap lafaz yang mungkin diucapkan: lafaz-lafaz nikah yang eksplisit, redaksi-redaksi kinayah (tidak langsung) seperti hibah atau jual beli, redaksi-redaksi yang tidak berdampak apa pun, kesalahan pelafalan, bahasa yang digunakan, kala (bentuk waktu) dalam kalimat, penyatuan majelis, kesegeraan jawaban, dan penggantungan akad pada suatu syarat.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi