Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rukun dan Syarat Nikah > Redaksi akad pernikahan (as-siyaghah)
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
As-siyaghah adalah redaksi akad nikah: lafaz-lafaz pasti yang dengan mengucapkannya ikatan suami-istri terjalin. Para ulama telah mengkaji setiap lafaz yang mungkin diucapkan: lafaz-lafaz nikah yang eksplisit, redaksi-redaksi kinayah (tidak langsung) seperti hibah atau jual beli, redaksi-redaksi yang tidak berdampak apa pun, kesalahan pelafalan, bahasa yang digunakan, kala (bentuk waktu) dalam kalimat, penyatuan majelis, kesegeraan jawaban, dan penggantungan akad pada suatu syarat.