Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rukun dan Syarat Nikah > Syarat-syarat sahnya nikah
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Para ulama empat mazhab menetapkan syarat-syarat kesahihan seputar wali (kerabat yang mengadakan akad nikah untuk wanita) dan seputar kedua mempelai itu sendiri. Lembar-lembar berikut membahas kemerdekaan (hurriyah), kematangan akal (rusyd), Islam wali menurut keadaan-keadaannya, keadilan ('adalah), kejantanan, ihram, tidak adanya paksaan, tidak adanya penyakit, lalu dua syarat khusus bagi suami: Islamnya dan tidak sudah memiliki empat orang istri.