Syarat-syarat sahnya nikah

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rukun dan Syarat Nikah > Syarat-syarat sahnya nikah

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Para ulama empat mazhab menetapkan syarat-syarat kesahihan seputar wali (kerabat yang mengadakan akad nikah untuk wanita) dan seputar kedua mempelai itu sendiri. Lembar-lembar berikut membahas kemerdekaan (hurriyah), kematangan akal (rusyd), Islam wali menurut keadaan-keadaannya, keadilan ('adalah), kejantanan, ihram, tidak adanya paksaan, tidak adanya penyakit, lalu dua syarat khusus bagi suami: Islamnya dan tidak sudah memiliki empat orang istri.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi