Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > Jenis kedua: talak yang dianjurkan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Daun-daun Ensiklopedia Fikih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah), bab talak, mengkaji kedudukan-kedudukan talak menurut empat mazhab: talak yang dianjurkan, talak yang wajib, talak yang tercela, dan talak yang haram, kemudian talak bid'ah yang diucapkan saat haid maupun dalam masa suci tempat jima', sebab larangannya, persoalan berlakunya atau tidak, talak yang bukan sunnah maupun bid'ah, dan talak tiga kali bagi wanita yang belum didukhuli. Kedudukan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali disampaikan beserta sumber-sumber klasiknya dan hadits-hadits yang menjadi dasar pembahasan.
Bahasan ini menutup telaah kedudukan pertama: dibolehkan suami menahan mudarat yang ditimbulkan istrinya bahkan tanpa menggapai dengan itu tujuan yang dituju; maka dibolehkan baginya menghalau mudarat itu dari dirinya (al-Mughni 7/277; Syarh az-Zarkasyi 2/458; Kasyaf al-Qina' 5/266; Syarh Muntahal-Iradat 5/363; Manarus-Sabil 3/81).
Jenis kedua adalah yang dianjurkan (mustahabb).
Ulama Hanafi berpendapat: talak dianjurkan ketika ia menyakitinya, baik dirinya maupun orang lain, dengan perkataan maupun perbuatannya, demikian pula ketika ia meninggalkan shalat maupun meninggalkan kewajiban-kewajiban selain shalat. Dari Ibnu Mas'ud: "Bertemu Allah padahal maharnya menjadi tanggunganku lebih baik daripada berteman dengan wanita yang tidak shalat." Maka dibolehkan baginya memukulnya karena meninggalkan shalat, dan tidak ada dosa atasnya berteman dengan wanita yang tidak shalat (Hasisyah Ibnu Abidin 3/229).
Ulama Maliki berpendapat: talak dianjurkan dengan adanya penghalang (aridh), seperti ketika wanita itu kotor lisannya sehingga ia takut, jika ia tetap bersamanya, jatuh ke dalam yang haram: misalnya jika ia memukulnya dengan pukulan yang melukai (dharb mubarrih), maupun ia menghinanya dan menghina kedua orang tuanya, maupun ia kurang malu dan menghias diri untuk keluar di hadapan laki-laki; kebanyakan mereka menghina ibu mertua ketika berada di rumah anaknya, dan kasus-kasus lain semacamnya (Hasisyah ad-Dasuqi atas Syarh al-Kabir 3/239; Hasisyah asy-Syawi atas Syarh ash-Shaghir 5/280).
Ulama Syafi'i berpendapat: talak dianjurkan ketika perselisihan memuncak di antara suami-istri dan mereka takut tidak menjaga batas-batas Allah; maka dianjurkan suami menalaknya, sebab jika ia tidak menalaknya, hal itu bisa membawa perselisihan. Demikian pula ketika wanita itu tidak amanah: maka dianjurkan menalaknya, berdasarkan apa yang diriwayatkan Jabir radhiyallahu 'anhu:
Seorang lelaki berkata: "Rasulullah, istriku tidak menolak sentuhan tangan siapa pun." Beliau bersabda: "Talaklah ia." Lelaki itu berkata: "Tapi aku menyayanginya." Beliau bersabda: "Kalau begitu pertahankanlah ia.
"
Sanadnya shahih: diriwayatkan oleh an-Nasa'i (3465) dan al-Baihaqi dalam "al-Kubra" (5339, 5659)
Demikian pula ketika keadaan wanita itu tidak lurus, seperti bermabuk (al-Bayan 10/77; Mughnil-Muhtaj 4/498).
Ulama Hanbali berpendapat: talak istri dianjurkan ketika ia lalai terhadap hak-hak Allah yang menanggungnya, seperti shalat dan semisalnya, dan ia tidak mampu memaksanya menunaikannya. Jika suami meninggalkan hak Allah, istri dalam hal itu sama keadaannya dengannya: maka dianjurkan baginya membebaskan diri dari dengannya melalui khul' dan cara-cara semisalnya, karena ia meninggalkan hak-hak Allah.
Menurut imam Ahmad, talak dalam kasus ini menjadi wajib, sebab beliau berkata: aku khawatir tidak dibolehkan seseorang tetap bersama wanita yang tidak shalat.
Talak juga dianjurkan dalam keadaan yang memberi hak istri meminta pembongkaran karena perselisihan dan kasus-kasus semisalnya, demi menghalau mudarat. Juga dianjurkan ketika ia menderita keburukan karena tetapnya nikah, karena benci padanya maupun sebab apa pun. Demikian pula dianjurkan menalaknya ketika ia tidak amanah, menurut pendapat yang benar dalam madzhab, sebab mempertahankannya adalah merendahkan agamanya dan perhinaan, dan bisa merusak tempat tidur suami serta mengaitkan padanya anak yang bukan darinya.
Menurut beliau juga: talak di sini wajib; beliau berkata: tidak pantas seseorang mempertahankan wanita yang tidak amanah.
"Kedudukan ketiga": ulama Hanafi berpendapat: talak menjadi wajib ketika bertahan dengan ihsan tidak lagi mungkin, seperti kasus kiaek terkasim (khashi), si majbub, si annin, si syakkaz, maupun yang disihir (musahhar).
Syakkaz, ditulis dengan syin berharakat fathah, kaf ganda, dan za, adalah lelaki yang anggota badannya kendur ketika mendekati wanita sebelum berjima' dengannya, kemudian tidak lagi tegang untuk jima'. Musahhar, ditulis dengan ha ganda berharakat fathah, adalah yang disihir (masyhur), disebut "marbuth" pada zaman kita (Hasisyah Ibnu Abidin 3/229).
Ulama Maliki berpendapat: talak menjadi wajib dengan adanya penghalang, seperti ketika ia tahu bertahannya bersamanya menjatuhkannya ke yang haram, dalam nafkah maupun lainnya; misalnya ketika ia menafkahinya dengan harta haram. Di luar nafkah, ada pukulan yang melukai maupun penghinaan yang nyata dan terbukti lewat peristiwa. Talak menjadi wajib ketika ia menafkahinya dengan yang haram selama ia tidak takut, jika ia meninggalkannya, zina, dan selama ia tidak mampu menikahi yang lain; jika tidak, tidak ada talak yang wajib baginya dan ia wajib berikhtisar sebisanya, dan zhahir perkataan itu [kewajiban itu tetap] bahkan jika menafkahi dengan yang haram menjadi kebutuhan baginya (Hasisyah ad-Dasuqi atas Syarh al-Kabir 3/239; Hasisyah asy-Syawi atas Syarh ash-Shaghir 5/280, 282).
Jenis keempat: yang tercela (makruh).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menetapkan secara tegas dalam madzhab bahwa talak tercela tanpa kebutuhan, yaitu ketika keadaan antara suami-istri lurus, dan ia tidak membenci apa pun dari akhlaknya, maupun penciptaannya, maupun agamanya: maka tercela baginya menalaknya, berdasarkan hadits:
"Yang paling dibenci Allah dari hal-hal halal adalah talak."
Hadits dhaif: diriwayatkan oleh Abu Dawud (2178), Ibnu Majah (2018) dan al-Hakim (2/214)
Dan karena ia menghapus nikah yang mengandung kepentingan-kepentingan yang dianjurkan (al-Bayan 10/78; Mughnil-Muhtaj 4/498; al-Mughni 7/277; al-Insaf 8/430; Kasyaf al-Qina' 5/266; Syarh Muntahal-Iradat 5/363; Manarus-Sabil 3/82).
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: "(Dan ia tercela)": itu talak yang diucapkan tanpa kebutuhan. Al-qadhi berkata: persoalan ini memuat dua riwayat:
Pertama: ia haram, sebab itu mudarat yang dilakukan kepada diri sendiri dan istrinya, serta penghancuran manfaat yang keduanya peroleh dari nikah tanpa kebutuhan; maka ia haram sebagaimana perusakan harta, berdasarkan sabda Nabi: "Tidak ada mudarat dan tidak ada memudaratkan secara timbal balik".
Kedua: ia halal, berdasarkan sabda Nabi: "Yang paling dibenci Allah dari hal-hal halal adalah talak", dan menurut satu riwayat: "Allah tidak menghalalkan sesuatu yang paling dibenci-Nya daripada talak", diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ia hanya tercela ketika diucapkan tanpa kebutuhan; Nabi bahkan menamainya halal, dan karena ia menghapus nikah yang mengandung kepentingan-kepentingan yang dianjurkan, ia menjadi tercela (al-Mughni 7/277; al-Kafi 3/159).
Talak tercela (mabghudh) pada ulama Hanafi menurut pendapat yang benar, berdasarkan hadits terdahulu dan karena ia memutus kepentingan-kepentingan (al-Ikhtiyar 3/151; Hasisyah Ibnu Abidin atas adh-Dhurr al-Mukhtar 3/227). Lawannya dari pilihan yang paling baik (khilaf al-aula) ada pada ulama Maliki, sebagaimana telah terjadi (Hasisyah asy-Syawi atas Syarh ash-Shaghir 5/280, 282; Syarh al-Kabir 3/239).
Ulama Maliki berpendapat: talak juga tercela ketika talak memutus satu ibadah yang dianjurkan, seperti ketika istri membantunya dalam menuntut ilmu yang dianjurkan (Hasisyah asy-Syawi atas Syarh ash-Shaghir 5/282).
Jenis kelima: yang haram.
Para ahli fikih menyebutkan beberapa keadaan di mana talak haram. Yaitu:
Keadaan pertama: talak saat haid maupun dalam masa suci tempat ia telah berjima' dengannya. Ahli ilmu sepakat: menalak wanita yang telah didukhuli saat haidnya, maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya sebelum kehamilannya tetap, itu haram; ia dinamai "talak bid'ah", berdasarkan firman Allah:
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hendaklah kamu hitung (masa) idahnya, dan bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."
Surah Ath-Thalaq, 1
Allah memerintahkan yang hendak menalak istrinya untuk menalaknya dalam keadaan suci, tanpa dukhul, dan menalaknya pada awal iddahnya, yang hanya mungkin setelah masa suci setelah darah, baik haid maupun nifas; siapa yang melanggar itu bukan termasuk yang bertakwa (Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-Arabi 4/249; Mathalib Ulin-Nuha 5/331).
Dari Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma: ia menalak istrinya saat haid, semasa hidup Rasulullah. Umar bin al-Khaththab menanyai Rasulullah tentang itu, dan Rasulullah bersabda: "Perintahkan ia merujuknya, kemudian mempertahankannya hingga ia suci, kemudian haid, kemudian suci lagi; setelah itu, jika ia mau, hendaklah ia mempertahankannya, dan jika ia mau, menalaknya sebelum berjima' dengannya: itulah iddah yang Allah perintahkan bagi talak para wanita."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4953) dan Muslim (1471)
Dalam riwayat Salim: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma memberitahu bahwa ia telah menalak istrinya saat haid. Umar menyebutkannya kepada Rasulullah, dan Rasulullah murka kepadanya, kemudian bersabda: "Hendaklah ia merujuknya, kemudian mempertahankannya hingga ia suci, kemudian haid lalu suci lagi; setelah itu, jika tampak baik baginya menalaknya, hendaklah ia menalaknya dalam keadaan suci, sebelum berjima' dengannya: itulah iddah, sebagaimana Allah memerintahkannya."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4625) dan Muslim (1471)
Jika beliau murka kepadanya, karena pelaksanaan perbuatan haram (Tarh at-Tatsrib 7/82). Banyak ulama meriwayatkan ijma' atas keharaman talak saat haid maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya.
Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: talak bid'ah, saat haid maupun dalam masa suci tempat jima', dilarang dan haram secara ijma' (al-Hawi al-Kabir 10/115). Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: adapun yang dilarang adalah talak saat haid maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya: ulama semua negeri dan semua zaman sepakat atas keharamannya, dan ia dinamai "talak bid'ah", karena yang menalak telah menyelisihi Sunnah dan meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya (al-Mughni 7/277). Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah berkata: mereka sepakat atas keharaman talak saat haid bagi wanita yang didukhuli, maupun dalam masa suci tempat terjadinya jima', tetapi ia tetap berlaku (al-Ifshah 2/167; Jawahir al-Uqud 2/103).
Mayoritas ulama berpendapat wanita yang sedang nifas berkedudukan sama dengan yang haid, dan talaknya haram dan bid'ah. Imam Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah berkata: tidak ada perselisihan dalam umat bahwa kedudukan wanita nifas, dalam perkara ini, adalah kedudukan wanita haid ('Aridhatul-Ahwadzi 5/36). Dua imam, Ibnu Hajar dan ar-Ramli, berkata: talak bid'ah haram, yaitu talak wanita saat haid maupun nifasnya ketika telah disentuh, maksudnya didukhuli; itu tetap secara ijma' (Tuhfatul-Muhtaj 9/462-463; Nihayatul-Muhtaj 7/3).
Talak bid'ah memiliki dua bentuk:
Ahli ilmu sepakat: menalak wanita yang telah didukhuli saat haidnya, nifasnya, maupun dalam masa suci jima' sebelum kehamilannya tetap, itu haram; ia dinamai "talak bid'ah", berdasarkan firman Allah:
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hendaklah kamu hitung (masa) idahnya, dan bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."
Surah Ath-Thalaq, 1
Allah memerintahkan yang hendak menalak istrinya untuk menalaknya dalam keadaan suci, tanpa jima', dan pada awal iddahnya, yang hanya mungkin setelah masa suci setelah darah, baik haid maupun nifas; siapa yang melanggar itu bukan termasuk yang bertakwa (Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-Arabi 4/249; Mathalib Ulin-Nuha 5/331).
Dari Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma: ia menalak istrinya saat haid, semasa hidup Rasulullah. Umar bin al-Khaththab menanyai Rasulullah tentang itu, dan Rasulullah bersabda: "Perintahkan ia merujuknya, kemudian mempertahankannya hingga ia suci, kemudian haid, kemudian suci lagi; setelah itu, jika ia mau, hendaklah ia mempertahankannya, dan jika ia mau, menalaknya sebelum berjima' dengannya: itulah iddah yang Allah perintahkan bagi talak para wanita."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4953) dan Muslim (1471)
Dalam riwayat Salim: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma memberitahu bahwa ia telah menalak istrinya saat haid. Umar menyebutkannya kepada Rasulullah, dan Rasulullah murka kepadanya, kemudian bersabda: "Hendaklah ia merujuknya, kemudian mempertahankannya hingga ia suci, kemudian haid lalu suci lagi; setelah itu, jika tampak baik baginya menalaknya, hendaklah ia menalaknya dalam keadaan suci, sebelum berjima' dengannya: itulah iddah, sebagaimana Allah memerintahkannya."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4625) dan Muslim (1471)
Jika beliau murka kepadanya, karena pelaksanaan perbuatan haram (Tarh at-Tatsrib 7/82). Banyak ulama meriwayatkan ijma' atas keharaman talak saat haid maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya.
Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: talak bid'ah, saat haid maupun dalam masa suci tempat jima', dilarang dan haram secara ijma' (al-Hawi al-Kabir 10/115). Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata: tidak ada perselisihan antara ahli ilmu mana pun, secara mutlak, dan itu mencakup semua yang menentang kami dalam hal ini, bahwa talak saat haid maupun masa suci jima' adalah bid'ah yang Rasulullah larang (al-Muhalla 10/164). Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: adapun yang dilarang adalah talak saat haid maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya: ulama semua negeri dan semua zaman sepakat atas keharamannya, dan ia dinamai "talak bid'ah", karena yang menalak telah menyelisihi Sunnah dan meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya (al-Mughni 7/277).
Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah berkata: mereka sepakat atas keharaman talak saat haid bagi wanita yang didukhuli, maupun dalam masa suci tempat terjadinya jima', tetapi ia tetap berlaku (al-Ifshah 2/167; Jawahir al-Uqud 2/103).
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: para ulama sepakat bahwa talak saat haid tercela bagi pelakunya, dan pelakunya tidak menalak untuk iddah yang Allah perintahkan; dalilnya datang dari kisah-kisah para perawi yang terpercaya: kemurkaan Rasulullah kepada Ibnu Umar ketika ia melakukannya (al-Istidzkar 6/146). Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: ijma' telah terbentuk bahwa talak saat haid dilarang, sedangkan talak dalam masa suci [tanpa jima'] dibolehkan (Tafsir al-Qurthubi 18/153). Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: umat sepakat atas keharaman talak wanita haid yang dihalangi darinya tanpa kerelaannya: jika ia menalaknya, ia berdosa dan talak itu berlaku, dan ia diperintahkan merujuknya, berdasarkan hadits Ibnu Umar (Syarh Shahih Muslim 10/60).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: talak saat haid haram dengan Kitab, Sunnah, dan ijma': tidak dikenal perselisihan tentang larangannya, dan itu talak bid'ah (Majmu' al-Fatawa 33/75-76). Beliau berkata juga: seandainya ia menalaknya saat haidnya, maupun berjima' dengannya lalu menalaknya setelah jima' itu sebelum kehamilannya tetap, itu talak haram dengan Kitab, Sunnah, dan ijma' kaum muslimin; para ulama berdebat: apakah membawa pisahan maupun tidak? Dua pendapat: yang paling zhahir tidak membawa pisahan (Majmu' al-Fatawa 33/72). Al-Kamal Ibnu al-Humam rahimahullah berkata: ketika seseorang menalak istrinya saat haid, talak itu berlaku...
dan dengan pengucapan itu ia bermaksiat, berdasarkan ijma' ahli fikih (Syarh Fath al-Qadir 3/480).
Mayoritas ulama berpendapat wanita nifas berkedudukan sama dengan yang haid, dan talaknya haram dan bid'ah. Imam Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah berkata: tidak ada perselisihan dalam umat: kedudukan wanita nifas, dalam perkara ini, adalah kedudukan wanita haid ('Aridhatul-Ahwadzi 5/36). Dua imam, Ibnu Hajar dan ar-Ramli, berkata: talak bid'ah haram, yaitu penalakannya saat haid maupun nifasnya ketika telah disentuh, maksudnya didukhuli; itu tetap secara ijma' (Tuhfatul-Muhtaj 9/462-463; Nihayatul-Muhtaj 7/3).
Ulama Syafi'i berpendapat: jika ia menggantungkan talak istrinya pada masuk ke sebuah rumah, misalnya, maupun pada sifat apa pun, talak itu bukan bid'ah, meskipun terjadi saat haid; tetapi dipedulikan saat masuk: jika ia dalam keadaan suci, ia berlaku sesuai Sunnah; jika dalam keadaan haid, ia berlaku sebagai talak bid'ah dan hukum-hukum bid'ah berlaku, tetapi tidak ada dosa [bagi suami]. Namun bisa dikatakan: jika sifat itu terjadi karena pilihannya, ia berdosa mengucapkannya saat haid, seolah-olah ia mengucapkan talak dalam keadaan itu.
Jika ia berkata kepada wanita haid tetap (dzatul-aqra'): "Engkau tertalak jika engkau masuk ke dalam rumah, maupun si fulan datang: [talak] sesuai Sunnah", maupun "saat bulan dimulai, engkau tertalak sesuai Sunnah": jika syaratnya terjadi padahal ia dalam keadaan yang pantas Sunnah, ia tertalak; jika terjadi padahal ia dalam keadaan bid'ah, ia tidak tertalak hingga ia mencapai keadaan yang pantas Sunnah, dan saat itulah ia tertalak; sebab talak digantungkan pada dua keadaan yang terlaksananya keduanya dituntut. Demikian pula jika ia berkata: "Jika engkau masuk ke dalam rumah, engkau tertalak sesuai bid'ah": jika ia masuk dalam keadaan bid'ah, ia tertalak; jika masuk dalam keadaan Sunnah, ia tidak tertalak hingga mencapai keadaan bid'ah.
Jika ia berbicara kepada wanita yang baginya tidak ada talak sesuai Sunnah maupun talak bid'ah, seperti yang belum didukhuli: "Engkau tertalak jika engkau masuk ke dalam rumah dan si fulan datang: [talak] sesuai Sunnah", ia saat itu menjadi bertipe Sunnah dan bid'ah; kemudian syaratnya terjadi: jika terjadi dalam keadaan Sunnah, ia tertalak; jika terjadi dalam keadaan bid'ah, ia tidak tertalak hingga mencapai keadaan Sunnah; dan jika syaratnya terjadi sebelum keadaannya berubah, ia tertalak, sebab tidak ada Sunnah dalam talaknya.
Jika talak digantungkan pada sesuatu yang bergantung pada pilihannya dan ia melakukannya dengan kerelaannya, bisa dikatakan itu seolah-olah ia menalaknya atas permintaannya (Rawdhah al-Thalibin 5/306-307; Mughnil-Muhtaj 4/498, 500).
Ulama Hanbali berpendapat: jika ia menggantungkan talak pada bangkitnya ia, maupun pada datangnya Zaid, lalu ia bangkit maupun Zaid datang saat haidnya, ia tertalak sebagai talak bid'ah, sebab talak telah berlaku saat haid; tetapi tidak ada dosa atas yang menalak, sebab ia tidak berniat mengucapkan talak pada saat bid'ah.
Jika ia berkata: "Engkau tertalak ketika Zaid datang: [talak] sesuai Sunnah", dan Zaid datang dalam masa suci tempat ia tidak berjima' dengannya, ia tertalak, karena sifatnya telah terlaksana; jika Zaid datang pada masa bid'ah, talak tidak berlaku pada kedatangannya, sebab ia saat itu bukan termasuk wanita yang masuk Sunnah: maka syarat lengkap tidak terpenuhi; ketika ia mencapai zaman Sunnah, talak berlaku, syaratnya hadir.
Jika ia berkata kepadanya: "Engkau tertalak pada datangnya Zaid" padahal ia belum didukhulinya, ia tertalak pada kedatangannya, baik haid maupun suci; sebab baginya tidak ada Sunnah maupun bid'ah [dalam talaknya]. Jika ia berkata demikian sebelum dukhul dan Zaid datang setelah ia mendukhulinya dalam masa suci tempat ia tidak berjima', ia tertalak pada kedatangannya, sifatnya hadir, sebab ia saat itu termasuk wanita Sunnah; jika Zaid datang pada masa bid'ah, ia tidak tertalak hingga datang zaman Sunnah dan syaratnya terpenuhi (al-Mubdi' 7/261; al-Insaf 8/450-451; Kasyaf al-Qina' 5/276-277; Mathalib Ulin-Nuha 5/333).
Ahli fikih berbeda pendapat tentang sebab larangan talak saat haid maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya: apakah itu penundaan iddah, maupun ketetapan yang murni ta'abbudi?
Mayoritas ahli fikih empat mazhab, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki menurut satu pendapat, serta ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, menilai sebab larangan adalah penundaan iddah yang dikenakan kepada istri: sebab haid saat ia ditalak tidak dihitung dalam iddahnya, demikian pula masa suci setelahnya, menurut yang berkata "wanita haid tetap iddahnya haid-haid"; dan karena dibolehkan menalak wanita hamil, maupun yang belum didukhuli saat haidnya, sebab tidak ada penundaan dalam kedua kasus itu.
Jika ia menalaknya dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya, ia tidak bisa memastikan ia tidak hamil dari jima' itu, dan ia akan menyesal telah menalaknya; dan karena ia berada dalam keraguan: tidak diketahui ia hamil dari jima' itu, sehingga iddahnya kehamilan, maupun tidak hamil, sehingga iddahnya haid (al-Jauharah an-Nairah 4/394; at-Taj wal-Iklil 3/38; Syarh Mukhtashar Khalil 4/29; Syarh al-Kabir dengan Hasisyah ad-Dasuqi 3/242; Tatsbir al-Mukhtashar 3/133; al-Hawi al-Kabir 11/174; al-Muhadzdzab 2/79; al-Bayan 10/78; Mughnil-Muhtaj 4/498; al-Mughni 7/278; Syarh az-Zarkasyi 2/462; Mathalib Ulin-Nuha 1/242).
Ulama Maliki menurut pendapat lain menilai sebabnya ta'abbudi, artinya itu termasuk amal ibadah yang tidak diketahui sebabnya (at-Taj wal-Iklil 3/38; Syarh Mukhtashar Khalil 4/29; Syarh al-Kabir dengan Hasisyah ad-Dasuqi 3/242; Tatsbir al-Mukhtashar 3/133).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: mereka berdebat tentang sebab larangan talak wanita haid: apakah penundaan iddah, sebagaimana kata para sahabat Malik, asy-Syafi'i, dan mayoritas sahabat Ahmad; ataupun karena ia berada dalam keadaan jemu dari jima' dengannya, sehingga ia hanya ditalak dalam keadaan hasrat jima', karena talak dilarang dan hanya dibolehkan demi kebutuhan, sebagaimana kata para sahabat
Abu Hanifah dan Abu al-Khaththab di kalangan sahabat Ahmad; ataupun itu ketetapan ibadah yang maknanya tidak terjangkau akal, sebagaimana kata sebagian ulama Maliki: tiga pendapat (Majmu' al-Fatawa 33/99).
Adapun Ibnu al-Qayyim rahimahullah, beliau berkata: kalian berkata: itu merupakan penundaan atasnya, seolah-olah ia menalaknya saat haidnya. Dijawab: itu bertumpu pada anggapan bahwa sebab larangan talak wanita haid adalah takut penundaan atasnya; padahal banyak ahli fikih tidak menerima penalaran itu dan membantahnya dengan berkata: seandainya ia menerima talak dalam keadaan itu dan memilih penundaan, itu tidak dibolehkan; seandainya larangan itu karena penundaan, talak tidak akan dibolehkan dengan kerelaannya, sebagaimana dibolehkan secara ijma' pengguguran hak rujuk yang milik penalak, dengan imbalan berdasarkan ijma', maupun tanpa imbalan menurut salah satu dari dua pendapat: itu madzhab Abu Hanifah, salah satu dari dua riwayat Ahmad, dan Malik. Mereka berkata: talak wanita saat haid hanya dilarang karena ia menalaknya pada saat ia merasa jemu padanya.
Bahkan seandainya kami menerima larangan itu karena penundaan, penundaan yang menyakiti adalah menalaknya saat haid, sehingga ia menunggu habisnya haid dan masa suci setelahnya, dan iddahnya baru dimulai saat itu, tanpa menghitung masa dari talak; sedangkan jika ia ditalak dalam keadaan suci, ia memulai iddahnya sejak habis masa suci itu, dan tidak terjadi penundaan (Zadul-Ma'ad, hal. 634).
Imam Waliyullah ad-Dahlawi rahimahullah berkata: rahasia itu, yaitu larangan talak saat haid, adalah seseorang bisa merasakan kebencian tabiat terhadap wanita tanpa sebab ketaatan apa pun, seperti ketika ia haid dan tampaknya melemah; dan ia bisa membenci karena kepentingan yang akal sehat menilai harus tetap, padahal hasrat tabiat hadir: itulah yang harus berlaku, dan penyesalan paling sering terjadi pada kasus pertama, dan pada itulah kembali terjadi; itu condong yang penyucian jiwa bergantung pada meninggalkan dan menanggalkan pengejarannya.
Kedua keadaan bisa bercampur pada banyak orang, maka perlu digambar batas yang mewujudkan pembeda: maka masa suci dijadikan tanda praduga hasrat tabiat, haid tanda praduga kebencian tabiat, keberanian menalak pada saat hasrat kepadanya tanda praduga kepentingan akal, dan bertahan lama dalam keadaan itu, dengan berubahnya keadaan, dari haid ke masa suci, dari kelemahan ke perhiasan, dari menutup ke terbuka, tanda praduga akal yang jernih dan pertimbangan yang lurus. Karena itulah talak saat haid dicela, dan diperintahkan merujuk istri dengan menyisipkan haid-haid baru.
Demikian pula: seandainya ia menalaknya saat haid, jika haid itu dihitung dalam iddah, lamanya berkurang; dan jika tidak dihitung, wanita menderita keburukan karena panjangnya iddah, apapun yang dimaksud dengan "masa-masa" (quru') itu, masa suci maupun haid: dalam semua kasus, itu bertentangan dengan batas yang Allah tetapkan dalam Kitab-Nya yang menetap, yaitu tiga masa.
Dan jika diperintahkan mengucapkan talak dalam masa suci, sebelum berjima' dengannya, itu dua sebab:
Pertama: tetapnya hasrat tabiat kepadanya, sebab dengan jima' panas hasrat berkurang.
Sebab kedua: agar lebih jauh dari kecampuran nasab (Hujjatullah al-Balighah 1/717-718).
Jika wanita meminta talak saat haidnya: telah kami sebutkan sebab larangan talak saat haid menurut mayoritas ahli fikih adalah penundaan iddah bagi wanita. Namun ahli fikih berbeda pendapat pada kasus istri meminta suaminya menalaknya saat haid: haramkah itu?
Ulama Syafi'i menurut satu pendapat, ulama Hanbali dalam madzhab, serta sebagian ulama Maliki, menilai jika wanita meminta suaminya menalaknya saat haid, itu tidak haram dan dibolehkan memenuhi permintaannya: sebab larangan itu demi menjaganya dari keburukan panjangnya iddah; padahal dengan memintanya, ia sendiri memasukkan mudarat atas dirinya, karena keharaman talak saat haid termasuk haknya; maka talak dibolehkan atas permintaannya, dengan maupun tanpa imbalan, menurut pendapat yang benar pada ulama Hanbali, sebab dialah yang memasukkan mudarat atas dirinya dengan permintaannya.
al-Bahuthi menyebutkan itu hanya dibolehkan dengan imbalan, seperti khul'. Beliau berkata: "(Selama ia tidak memintanya talak dengan imbalan maupun khul'), sebab ia saat itu sendiri memasukkan mudarat atas dirinya; (jika ia memintanya) talak (tanpa imbalan, itu tidak dibolehkan)." Aku berkata: mungkin pertimbangan imbalan dijelaskan dengan kemungkinannya memperlihatkan kebalikan dari yang ia sembunyikan: maka penyerahan imbalan menunjukkan kehendak nyatanya (Kasyaf al-Qina' 1/233 dan 5/280; Syarh Muntahal-Iradat 1/222).
ar-Ruhailbi rahimahullah berkata: "(Dan) kesebelas [kasus]: (talak dianjurkan)", sebab saat haid itu talak bid'ah yang haram, sebagaimana akan dijelaskan pada babnya; "(selama ia tidak memintanya)", artinya selama wanita haid tidak memintanya "(khul' maupun talak)": saat itu dibolehkan memenuhi permintaannya, sebab larangan itu demi menjaganya dari keburukan panjangnya iddah, dan dengan permintaannya ia memasukkan mudarat atas dirinya. "(Dan lebih tepat: bahkan jika) permintaannya kepada suami tentang khul' maupun talak (tanpa imbalan, berbeda dengan keduanya)", maksudnya berbeda dengan "al-Iqna'" dan "al-Muntaha", yang membatasi permintaannya pada imbalan: pendapat itu dhaif.
Beliau berkata dalam "Syarh al-Iqna'": aku berkata: mungkin pertimbangan imbalan dijelaskan dengan kemungkinannya memperlihatkan kebalikan dari yang ia sembunyikan: maka penyerahan imbalan menunjukkan kehendak nyata (sebagaimana datang) dalam kitab talak, secara rinci. "(Sebabnya)" yang disebut para sahabat [madzhab]: keharaman talak saat haid termasuk hak wanita, maka talak dibolehkan atas permintaannya, dengan maupun tanpa imbalan, menurut pendapat yang benar dalam madzhab, dan mayoritas ulama mengikutinya; sebab dialah yang memasukkan mudarat atas dirinya dengan permintaannya. "(Itu menuntutnya)", artinya itu menuntut izin khul' dan talak atas permintaannya, dengan maupun tanpa imbalan: itulah pendapat yang lebih tepat (Mathalib Ulin-Nuha 1/242).
Ulama Maliki menurut pendapat yang beredar, serta ulama Syafi'i menurut pendapat yang paling adil, menilai talak saat haid tidak dibolehkan, bahkan jika wanita merelakannya dan memintanya, karena keumuman firman: "hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya"; dan karena Nabi, ketika mencela talak saat haid, tidak membuat pengecualian apa pun.
Namun imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata: sabdanya "(jika ia memintanya, itu tidak haram)", maksudnya dengan kerelaaannya atas penundaan; dan pendapat yang paling adil adalah larangan, sebab ia bisa berdusta kepadanya dalam permintaannya, sebagaimana kebiasaan mereka; dengan itu, seandainya keinginannya sungguh-sungguh terverifikasi, itu tidak akan haram (Tuhfatul-Muhtaj 9/463-464; lihat Syarh Mukhtashar Khalil 4/29; Syarh al-Kabir dengan Hasisyah ad-Dasuqi 3/242; Tatsbir al-Mukhtashar 3/133; Jami' al-Ummahat, hal. 292; an-Najm al-Wahhaj 7/550; Mughnil-Muhtaj 4/498).
Ahli fikih berbeda pendapat tentang lelaki yang menalak istrinya saat haid, saat nifas, maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya: berlakukah talak itu maupun tidak, setelah ijma' mereka atas keharamannya?
Ahli fikih empat mazhab dan lainnya, bahkan ijma' telah diriwayatkan tentang ini, menilai ketika seseorang menalak istrinya saat haid, nifas, maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya, itu haram baginya dan talak itu berlaku. Dalil-dalilnya:
1. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma (al-Bukhari 4953; Muslim 1471): Rasulullah memerintahkan Ibnu Umar merujuk istrinya padahal ia telah menalaknya saat haid; padahal rujuk (muraja'ah) hanya mungkin setelah talak menjadi tetap. Seandainya talak saat haid tidak berlaku maupun tetap, beliau tidak akan berkata kepadanya "rujuklah ia": yang belum menalak, yang atasnya tidak berlaku talak, tidak bisa diperintah "rujuklah ia"; sebab mustahil berkata kepada orang yang istrinya masih dalam wewenang pernikahannya dan belum ia tinggalkan: "rujuklah ia". Perhatikanlah firman Allah tentang para wanita yang ditalak:
"Dan suami-suami mereka lebih berhak merujuk mereka dalam (masa) itu."
Surah Al-Baqarah, 228
yaitu selama iddah; dan itu tidak bisa dikatakan bagi para istri yang belum ditalak (at-Tamhid 15/58-59; Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Buthal 7/384). Dan karena seandainya talak tidak berlaku, rujuk tidak akan diperlukan dan tidak sah; sebab tidak bisa dikatakan "ia merujuk istrinya" tanpa menalaknya: rujuk hanya terjadi setelah talak (Ahkam al-Qur'an 2/86-87).
2. Imam al-Bukhari memberi judul, dalam Shahih-nya, satu bab: "Bab tentang wanita haid yang ditalak, talaknya dihitung". (4954) Sulaiman bin Harb memberitahu kami, Syu'bah memberitahu kami, dari Anas bin Sirin yang berkata: aku mendengar Ibnu Umar berkata: "Ibnu Umar menalak istrinya saat haid; Umar menyebutkannya kepada Nabi, yang bersabda: hendaklah ia merujuknya. Aku berkata: apakah ia dihitung?
Beliau menjawab: lalu bagaimana?" Dan dari Qathadah, dari Yunus bin Jubair, dari Ibnu Umar: "Perintahkan ia merujuknya. Aku berkata: apakah ia dihitung? Beliau berkata: apa katamu seandainya ia impotensi dan bodoh?
" Abu Ma'mar berkata: Abdul-Warits memberitahu kami, Ayyub memberitahu kami, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Umar yang berkata: "Ia dihitung bagiku sebagai satu talak." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 4954)
3. Dalam riwayat Muslim: dari Anas bin Sirin: aku menanyai Ibnu Umar tentang wanita yang ia talak; ia berkata: aku menalaknya saat haidnya; itu disebutkan kepada Umar, yang menyebutkannya kepada Nabi, yang bersabda: "Perintahkan ia merujuknya; kemudian ketika ia suci, hendaklah ia menalaknya untuk masa sucinya." Ia berkata: aku merujuknya, lalu menalaknya dalam keadaan sucinya. Aku berkata: apakah engkau menghitung talak itu yang engkau ucapkan saat haidnya?
Ia menjawab: "Mengapa aku tidak menghitungnya, sedangkan aku impotensi dan bodoh?"
Kedudukan ini: ketika ditanyai Ibnu Umar, tokoh utama kisah itu, tentang talak saat haid dan apakah Nabi menghitungnya, ia menjawab ya: itu membuktikan talak saat haid berlaku meskipun haramnya.
4. Dan karena setiap keadaan di mana ikatan nikah sah menjadikan sah pengucapan talak, sebagaimana masa suci; dan karena talak adalah penghapusan wewenang yang berpijak pada keberatan dan kekekalan perbuatan, tanpa ia khas pada satu saat dengan mengorbankan yang lain, sebagaimana pembebasan budak (al-Isyraf 'ala nukath masail al-khilaf 3/399).
Imam Ibnu Buthal rahimahullah berkata: talak berlaku saat haid menurut mayoritas ulama, meskipun tercela di pandangan mereka dan tidak sesuai Sunnah; tidak ada yang menentang mayoritas ini kecuali sekelompok ahli bid'ah yang penentangannya tidak bisa dipedulikan. Mereka berkata: "Talak tidak berlaku saat haid maupun dalam masa suci tempat terjadi jima'": itu pendapat azh-dzhahiriyyah, kepenyimpangan yang tidak diladeni ulama, sebab Ibnu Umar, yang menimpa peristiwa itu, menghitung talak itu dan berfatwa dalam arah itu.
Perintah Rasulullah kepada Ibnu Umar merujuk istrinya adalah dalil nyata bahwa talak saat haid tetap dan berlaku; sebab rujuk hanya terjadi setelah sahnya talak dan tetapnya; yang belum menalak tidak dikatakan "rujuklah"; mustahil berkata kepada orang yang istrinya dalam wewenang pernikahannya dan belum ia tinggalkan: "rujuklah ia"; sebaliknya akan dikatakan kepadanya: "talakmu tidak menghasilkan apa pun". Perhatikanlah firman Allah:
"Dan suami-suami mereka lebih berhak merujuk mereka dalam (masa) itu."
Surah Al-Baqarah, 228
yaitu selama iddah, dan itu tidak bisa dikatakan bagi para istri yang tidak dijangkau talak.
al-Muhallab berkata: sabdanya "apa katamu seandainya ia impotensi dan bodoh" bermakna: apa katamu seandainya ia tidak mampu melaksanakan rujuk yang diperintahkan kepadanya setelah pengucapan talak; dan "bodoh", maksudnya hilang akalnya, hingga rujuk tidak lagi mungkin baginya: apakah ia akan tetap digantungkan, tanpa suami dan tanpa talak? Allah melarang membiarkan wanita dalam keadaan itu, maka talak yang diucapkan secara menyimpang ini wajib dihitung, sebagaimana jika ia tampak tidak mampu melaksanakan kewajiban Allah yang lain dan menjadi bodoh tanpa melaksanakannya, apakah ia diuzuri dan dikeringankan? Itu bantahan terhadap yang menyangka talak itu tidak akan dihitung. Qathadah meriwayatkan, dari Yunus bin Jubair: aku berkata kepada Ibnu Umar: apakah itu dihitung sebagai talak?
Ia menjawab: "Seandainya Ibnu Umar impotensi dan bodoh, apa yang menghalangi itu menjadi talak?" Sabdanya "lalu bagaimana?" adalah tanya, seolah-olah berkata: apa yang akan terjadi seandainya talak itu tidak dihitung? (Syarh Shahih al-Bukhari 7/384-385; lihat Fathul-Bari 9/351, 353).
Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: dalil kami adalah apa yang diriwayatkan asy-Syafi'i, dari Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar: ia menalak istrinya saat haid, semasa hidup Rasulullah; Umar bin al-Khaththab menanyai Rasulullah, yang bersabda: "Perintahkan ia merujuknya, kemudian mempertahankannya hingga ia suci, kemudian haid lalu suci lagi; setelah itu, jika ia mau, hendaklah ia mempertahankannya, dan jika ia mau, menalaknya sebelum berjima' dengannya: itulah iddah yang Allah perintahkan bagi talak para wanita"; hadits shahih, yang telah disebutkan terdahulu. Tempat dalilnya adalah perintah rujuk menyiratkan berlakunya talak, karena rujuk hanya terjadi setelah talak.
Jika dikatakan: perintah merujuk itu hanyalah perintah mengembalikannya kepadanya. Kami jawab: takwil itu tidak sah, beberapa sebab: pertama, rujuk yang disebutkan setelah penyebutan talak adalah rujuk talak; kedua, beliau tidak menyebutkan pengusiran wanita, yang akan menjadi alasan perintah mengembalikannya, tetapi beliau menyebutkan talak: maka perkataan itu menunjukkan rujuknya; ketiga, kaum muslimin menjadikan talak Ibnu Umar itu rujukan pokok bagi talak raj'i, kedudukan iddah, dan berlakunya talak saat haid, tanpa bertakwil dengan itu: maka takwil itu tidak sah berdasarkan ijma'.
al-Hasan meriwayatkan, dari Abdullah bin Umar: "Aku menalak istrinya saat haid, dan hendak menyusulinya dengan dua talak lain; aku menanyai Nabi tentang itu, yang bersabda: rujuklah ia. Aku berkata: bagaimana jika aku menalaknya tiga kali? Beliau bersabda: engkau telah mengusir istrimu secara definitif dan bermaksiat kepada Tuhanmu"; riwayat yang dinyatakan munkar, diriwayatkan oleh ad-Daru Quthni (3974) dan al-Baihaqi dalam "as-Sunan al-Kubra" (14716): itu nash sharih atas berlakunya talak saat haid, yang takwil dhaif terdahulu tidak bisa diterapkan padanya.
Qiyas mengalir dari bahwa itu talak dari mukallaf yang menyentuh sebuah wewenang: ia harus berlaku sebagaimana wanita yang suci; dan karena gugurnya talak merupakan pelonggaran, sedangkan berlakunya merupakan pemberatan: talak orang gila tidak berlaku sebagai pelonggaran, sedangkan talak orang mabuk berlaku sebagai pemberatan, sebab orang gila bukan maksiat sedangkan orang mabuk maksiat; maka yang menalak saat haid lebih pantas, sebagai pemberatan atasnya, berlakunya talak daripada gugurnya sebagai pelonggaran. Dan karena larangan, ketika menyentuh satu makna dan tidak kembali pada barang yang dilarang, tidak membawa batalnya barang yang dilarang, sebagaimana larangan menjual saat khutbah Jumat, yang tidak membawa batalnya jual beli (al-Hawi al-Kabir 10/115-116).
Banyak ulama meriwayatkan ijma' atas keharaman talak saat haid maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya.
Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: Ibnu Umar menalak istrinya saat haid, dan talak itu dihitung. Di antara yang madzhabnya talak wanita haid berlaku: al-Hasan al-Bashri dan 'Athath bin Abi Rabah; dan berkata demikian Malik, ats-Tsauri, ahli ra'yi, al-Auza'i, al-Laits bin Sa'd, asy-Syafi'i, Abu Tsur, dan semua yang perkataannya kami pegang di kalangan ahli ilmu, kecuali sebagian ahli bid'ah yang tidak boleh diikuti (al-Isyraf 5/187).
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: umat sepakat atas keharaman talak wanita haid yang dihalangi darinya tanpa kerelaannya: jika ia menalaknya, ia berdosa dan talak itu berlaku, dan ia diperintahkan merujuknya, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang disebutkan dalam bab ini. Sebagian azh-dzhahiriyyah menyendiri dengan berkata: "Talaknya tidak berlaku, sebab itu tidak dibolehkan baginya, dan ia saat itu menyerupai talak wanita yang asing." Pendapat yang benar adalah yang pertama, dan semua ulama mengikutinya; dalilnya perintah merujuknya: seandainya tidak berlaku, tidak akan ada rujuk.
Jika dikatakan: rujuk yang dimaksud adalah rujuk makna bahasa, yaitu kembali pada keadaan awal, tanpa talak dihitung; kami jawab: itu keliru, dua sebab: pertama, memberikan kata makna syar'inya mengalahkan makna bahasanya, sebagaimana tetap dalam usul fikih; kedua, Ibnu Umar secara jelas meneguhkan, dalam riwayat Muslim dan lainnya, bahwa talak itu dihitung baginya; dan Allah yang lebih tahu (Syarh Shahih Muslim 10/60).
Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah berkata: mereka sepakat atas keharaman talak saat haid bagi wanita yang didukhuli, maupun dalam masa suci tempat terjadinya jima', tetapi ia tetap berlaku (al-Ifshah 2/167; Jawahir al-Uqud 2/103). Imam Abu Bakr al-Jashshash rahimahullah berkata: isyarat ayat, Sunnah, dan ijma' membawa berlakunya talak saat haid, meskipun itu maksiat (Ahkam al-Qur'an 2/86). Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: talak saat haid tetap bagi pelakunya, meskipun pelakunya telah melakukan yang dibencinya, setelah meninggalkan jalan talak yang pantas dan sunnahnya.
Dalil tetapnya talak saat haid adalah perintah Rasulullah kepada Ibnu Umar merujuk istrinya padahal ia telah menalaknya saat haid; padahal rujuk hanya terjadi setelah tetapnya talak; seandainya talak saat haid tidak berlaku maupun tetap, beliau tidak akan berkata kepadanya "rujuklah ia", sebab yang belum menalak tidak bisa dikatakan "rujuklah ia"; mustahil berkata kepada orang yang istrinya dalam wewenang pernikahannya dan belum ia tinggalkan: "rujuklah ia". Perhatikanlah firman Allah tentang para wanita yang ditalak:
"Dan suami-suami mereka lebih berhak merujuk mereka dalam (masa) itu."
Surah Al-Baqarah, 228
Beliau tidak mengatakannya bagi para istri yang tidak dijangkau talak. Itulah kedudukan mayoritas ahli fikih negeri-negeri dan ulama kaum muslimin, meskipun talak saat haid menurut mereka semua bid'ah yang tidak sesuai Sunnah: ia tetap menurut mereka semua, dan tidak ada yang menentangnya kecuali ahli bid'ah, kesesatan, dan kebodohan, yang berkata talak yang menyelisihi Sunnah tidak berlaku; itu diriwayatkan dari sebagian tabi'in, kepenyimpangan yang tidak diladeni ahli ilmu, fikih maupun hadits, di negeri kaum muslimin mana pun, demi yang telah kami sebutkan. Dan karena Ibnu Umar, yang menimpa perkara itu, menghitung talak itu dan berfatwa dalam arah itu, dan ia termasuk yang ilmunya tidak bisa dibantah riwayat kisahnya sendiri.
Dari sudut penelaahan, kami tahu talak bukan termasuk perbuatan yang dengannya mendekatkan diri kepada Allah, yang hanya berlaku sesuai sunnahnya: ia penghapusan wewenang yang di dalamnya ada hak manusia; bagaimana pun ia mengucapkannya, ia berlaku: jika mengucapkannya sesuai Sunnah, ia berpetunjuk dan tidak berdosa; jika mengucapkannya dengan lainnya, ia berdosa dan talak menjadi tetap baginya; mustahil ia tetap bagi yang taat tanpa tetap bagi yang maksiat; seandainya talak tetap bagi yang taat yang mengucapkannya sesuai Sunnah tanpa tetap bagi yang maksiat, si maksiat akan berada dalam keadaan lebih ringan daripada yang taat. Ahli ilmu juga berdalil tetapnya talak saat haid dengan firman Allah:
"Dan barangsiapa melampaui batas-batas (hukum-hukum) Allah, maka sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri."
Surah Al-Baqarah, 229
maksudnya ia maksiat kepada Tuhannya dan berpisah dengan istrinya; dan Ibnu Umar cukup bagimu: ia mencela yang menyangka talak saat haid tidak dihitung (at-Tamhid 15/58-59; al-Istidzkar 6/146).
Imam Badrud-Din al-'Aini rahimahullah berkata: ketika wanita ditalak saat haid, talak itu dihitung, dan atas itu sepakat para imam fatwa di kalangan tabi'in dan lainnya; azh-dzhahiriyyah, khawarij, dan Rafidhah berkata: "ia tidak berlaku"; itu juga diriwayatkan dari Ibnu 'Ulaiyah ('Umdatul-Qari 20/227).
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: jika ia menalak secara bid'ah, yaitu menalaknya saat haid maupun dalam masa suci tempat ia berjima' dengannya, ia berdosa dan talaknya berlaku, menurut pendapat mayoritas ahli ilmu. Ibnu al-Mundzir dan Ibnu Abdil Barr berkata: tidak ada yang menentangnya kecuali ahli bid'ah dan kesesatan; Abu Nashr meriwayatkannya dari Ibnu 'Ulaiyah, Hisyam bin al-Hakam, dan Syiah, yang berkata: talaknya tidak berlaku, sebab Allah memerintahkannya sebelum iddah; seandainya ia menalak dengan lainnya, itu tidak akan berlaku, sebagaimana wakil yang mengucapkannya pada saat selain yang diperintahkan muwakkilnya kepadanya. Dalil kami adalah hadits Ibnu Umar: ia menalak istrinya saat haid, dan Nabi memerintahkannya merujuknya. Dalam riwayat ad-Daru Quthni, ia berkata: "Aku berkata: Rasulullah, bagaimana pendapatmu seandainya aku menalaknya tiga kali, apakah dibolehkan bagiku merujuknya?
Beliau menjawab: tidak; ia akan berpisah darimu dan itu maksiat." Nafi' berkata: "Abdullah telah menalaknya sekali, dan itu dihitung di antara talak-talaknya, dan ia merujuknya sebagaimana Rasulullah memerintahkannya." Dan menurut riwayat Yunus bin Jubair, dari Ibnu Umar: "Aku berkata kepada Ibnu Umar: apakah itu dihitung bagimu maupun dinisbatkan kepadamu? Ia menjawab: ya; apa katamu seandainya ia impotensi dan bodoh?
" Semuanya hadits shahih; dan karena itu talak dari mukallaf yang diucapkan di tempat talak, ia berlaku sebagaimana talak wanita hamil; dan karena itu bukan ibadah yang kesesuaiannya dengan Sunnah dipedulikan dalam berlakunya: ia penghapusan wewenang dan pembongkaran milik, dan pengucapannya pada saat bid'ah justru lebih pantas berlaku, sebagai pemberatan atasnya dan pembalasan; adapun yang bukan suami, ia tidak memiliki talak, sedangkan suami memilikinya karena miliknya, yang menjadi tempatnya (al-Mughni 7/279).
Mayoritas ulama menilai wanita nifas, dalam perkara ini, berkedudukan yang haid. Imam Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah berkata: tidak ada perselisihan dalam umat: kedudukan wanita nifas, dalam perkara ini, adalah kedudukan wanita haid ('Aridhatul-Ahwadzi 5/36). Dua imam, Ibnu Hajar dan ar-Ramli, berkata: talak bid'ah haram, yaitu penalakannya saat haid maupun nifasnya ketika telah disentuh, maksudnya didukhuli; itu tetap secara ijma' (Tuhfatul-Muhtaj 9/462-463; Nihayatul-Muhtaj 7/3).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, azh-dzhahiriyyah, Ibnu 'Ulaiyah, dan lainnya menilai talak saat haid haram, tetapi tidak berlaku. Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: itu diriwayatkan dari Ibnu 'Ulaiyah, "yang tujuh" (aku kira, dan Allah yang lebih tahu, itu kesalahan salin dan seharusnya dibaca "Syiah"), dan sebagian azh-dzhahiriyyah bahwa ia tidak berlaku (al-Hawi al-Kabir 10/115-116).
Ulama-ulama ini berdalil dengan berikut:
1. Dengan firman Allah:
"Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)."
Surah Ath-Thalaq, 1
Ayat ini menuntut pembedaan, tentang berlakunya, antara yang diperintahkan dan yang dilarang, sebagaimana ia menuntutnya tentang larangan.
2. Dari Nafi', bekas budak Ibnu Umar, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Tentang orang yang menalak istrinya saat haid, Ibnu Umar berkata: itu tidak dihitung"; diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam "al-Muhalla" (10/163), yang sanadnya dishahihkan Ibnu al-Qayyim dalam Hasiyatnya atas "Sunan Abu Dawud" (6/171), dan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam "Takhlish al-Habir" (3/206).
3. Dari Khallash bin 'Amr: "Tentang orang yang menalak istrinya saat haid, ia berkata: itu tidak dihitung"; diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam "al-Muhalla" (10/163), dishahihkan imam Ibnu al-Qayyim dalam "asy-Syawa'iq al-Murshalah" (2/629).
4. Dan apa yang diriwayatkan Sa'id bin Manshur dalam "Sunan"-nya: Hudaits bin Mu'awiyah memberitahu kami, Abu Ishaq memberitahu kami, dari Abdullah bin Malik, dari Ibnu Umar, bahwa ia menalak istrinya saat haid; Umar datang menemui Rasulullah dan berkata: Abdullah telah menalak istrinya saat haid; Rasulullah bersabda: "itu tidak ada apa-apanya" (Sa'id bin Manshur, Sunan, 1552).
5. Dan Abu Dawud meriwayatkan, dari Ibnu Juraij: Abu az-Zubair memberitahuku bahwa ia mendengar 'Abdurrahman bin Aiman, bekas budak 'Urwah, menanyai Ibnu Umar, dengan Abu az-Zubair mendengarkan: "Bagaimana pendapatmu tentang lelaki yang menalak istrinya saat haid?" Ia berkata: "Ibnu Umar menalak istrinya saat haid, semasa hidup Rasulullah; Umar menanyai Rasulullah dan berkata: Abdullah bin Umar telah menalak istrinya saat haid. Ibnu Umar berkata: beliau mengembalikannya kepadanya tanpa melihat keberatan padanya dan berkata: ketika ia suci, hendaklah ia menalaknya maupun mempertahankannya.
" Ibnu Umar menambahkan: "Nabi membaca: Wahai Nabi, apabila kamu menalak para wanita, maka talaklah mereka sebelum iddahnya (fi qubuli iddatihinna)." Hadits shahih: diriwayatkan oleh 'Abdurrazzaq dalam "Mushannaf"-nya (10960) dan oleh Abu Dawud (2185).
Ayat itu termasuk yang dibaca, kemudian rumusan "sebelum iddahnya" (fi qubul) dicabut dari bacaan dan Allah menurunkan "pada iddahnya" (li'iddatihinna); sanad ini sangat shahih, yang tidak menerima takwil: itu nash sharih bahwa talak tidak berlaku; seandainya berlaku, beliau akan melihat sesuatu padanya.
6. Dan karena nikah bisa haram pada suatu waktu, yaitu selama iddah maupun keadaan ihram, sebagaimana talak haram pada suatu waktu, yaitu haid dan masa suci tempat terjadi jima'; padahal akad nikah pada saat keharaman batal: maka talak harus serupa jika terjadi pada saat keharaman.
7. Dan karena seandainya ia mewakilkan menalak istrinya dalam masa suci lalu wakilnya menalaknya saat haid, ia tidak tertalak, sebab itu tidak dibolehkan wakil; bagaimana izin makhluk dipertimbangkan dalam kesahan talak, dan bukan izin Syariat? Diketahui pula mukallaf tidak memiliki kebebasan berbuat kecuali dengan izin: ketika Allah dan Rasul-Nya tidak membolehkannya, perbuatan tidak mungkin menjadi tempat disposisi syar'i.
8. Dan karena Syariat melarang suami menalak saat haid, maupun setelah jima' dalam masa suci; seandainya talak sah, larangan Syariat tidak bermakna; padahal larangan hakim kepada yang ia cabut kebebasan berbuatnya lebih kuat daripada larangan Syariat, karena kebebasan berbuat kembali sah dengan larangannya. Mereka berkata: demikian itulah kami membatalkan jual beli saat khutbah Jumat, sebab itu jual beli yang Syariat larang saat itu bagi penjualnya: maka ia tidak mungkin dilaksanakan maupun diabsahkan.
9. Dan karena itu talak haram dan dilarang, dan larangan menuntut batalnya barang yang dilarang; seandainya kami mengabsahkannya, tidak akan ada perbedaan lagi, tentang sah dan batalnya, antara yang dilarang dan yang dibolehkan.
10. Dan karena Syariat hanya melarang dan mengharamkannya karena membencinya dan tidak menyukai berlakunya: kedatangannya dibenci di sisi-Nya; maka Dia melarangnya agar yang Dia benci dan tidak ridai tidak terjadi; padahal pengabsahan dan pelaksanaannya menyalahi tujuan itu.
11. Dan ketika nikah yang haram tidak sah karena larangan, apa bedanya dengan talak? Bagaimana kalian membatalkan yang Allah larang dari nikah dan mengabsahkan yang Dia haramkan dan larang dari talak? Larangan menuntut batal dalam kedua kasus.
12. Dan putusan umum Rasulullah cukup bagi kami, putusan mutlak yang menolak semua yang menyelisihi perintahnya, membatalkannya dan menghapusnya; sebagaimana dalam Shahih, dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha:
"Setiap amal yang tidak sesuai perintah kami, ia ditolak." Dan dalam riwayat lain: "Barangsiapa melakukan amal yang tidak sesuai perintah kami, ia ditolak."
Diriwayatkan oleh Muslim (1718)
Itu sharih: talak haram ini, yang tidak sesuai perintah Nabi, ditolak dan batal; bagaimana bisa dikatakan ia sah, tetap, dan berlaku? Di mana itu dibanding pengumuman batalnya?
13. Dan karena itu talak yang tidak pernah disyariatkan Allah, talak yang ditolak dan batal, sebagaimana talak wanita yang asing; pembedaan bahwa wanita asing bukan tempat talak, berbeda dengan istri, tidak berguna bagi kalian: istri ini bukan tempat talak yang haram, dan talak haram bukan bagian yang Syariat berikan kepadanya.
14. Dan Allah hanya memerintahkan pelepasan dengan ihsan; padahal tidak ada yang lebih buruk daripada pelepasan yang Allah dan Rasul-Nya larang. Yang menentukan akad nikah adalah salah satu dari dua: bertahan dengan ihsan maupun melepas dengan ihsan; pelepasan haram adalah hal ketiga, asing dari keduanya: ia tidak mungkin memiliki pertimbangan apa pun.
15. Allah berfirman:
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)."
Surah Ath-Thalaq, 1
Dan tetap secara shahih bahwa Nabi, yang menerangkan firman Allah, merinci bahwa talak yang disyariatkan dan dibolehkan adalah yang terjadi pada saat suci tanpa jima', maupun setelah tetapnya kehamilan; semua yang melampaui dua kasus ini bukan talak yang membuka iddah bagi wanita yang didukhuli, maka ia bukan talak: bagaimana wanita haram karenanya?
16. Mereka berkata: Allah berfirman:
"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali."
Surah Al-Baqarah, 229
Diketahui beliau hanya meniatkan talak yang dibolehkan, yang membuka iddah: itu membuktikan yang melampaui kasus-kasus itu tidak termasuk talak; sebab beliau membatasi talak yang disyariatkan dan dibolehkan, yang dengannya manusia memiliki hak rujuk, dengan dua talak: maka yang melampauinya bukan talak. Mereka berkata: karena itulah para Sahabat radhiyallahu 'anhum berkata mereka tidak mampu memfatwakan talak yang haram; sebagaimana diriwayatkan Ibnu Wahb, dari Jarir bin Hazim, dari al-A'masy, bahwa Ibnu Mas'ud berkata: "Barangsiapa menalak sebagaimana Allah perintahkan, Allah telah menjelaskannya kepadanya; barangsiapa menyelisihinya, kami tidak mampu mengikuti penyelisihiannya"; seandainya talak pelanggar berlaku, fatwa atasnya tidak akan mustahil, dan pembedaan tidak akan bermakna jika kedua jenisnya sama-sama berlaku.
17. Dan karena itu bertentangan dengan wara' (kehati-hatian agama): kalian membolehkan kedekatannya kepada orang asing tanpa kejelasan; padahal wara' adalah istri kaum muslimin, yang kami pasti Allah halalkan baginya dan haram bagi selainnya, tidak menjadi haram kecuali atas dasar keyakinan, bukan atas dasar dugaan dan kemungkinan.
18. Adapun penalaran kalian dengan hadits Ibnu Umar, berikut jawabannya: rujuk (muraja'ah) dalam perkataan Allah dan Rasul-Nya digunakan dalam tiga makna: ia melayani akad awal, pertahanan yang ditalak, dan pertahanan yang atasnya tidak berlaku talak.
Pertama: penetapan nikah, sebagaimana firman Allah:
"Maka apabila ia menceraikannya (talak tiga), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian apabila suami yang lain itu menceraikannya, maka tidaklah ada dosa bagi keduanya (suami pertama dengan bekas istrinya) untuk kembali (menikah) lagi, jika keduanya pendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah."
Surah Al-Baqarah, 230
Tidak ada ulama Al-Qur'an yang berselisih: yang menalak di sini adalah suami kedua, dan rujuk dimaknai antara ia dan suami pertama: itu nikah baru. Kedua: rujuk yang ditalak, dalam firman Allah: "Dan suami-suami mereka lebih berhak merujuk mereka dalam (masa) itu": itu rujuk yang ditalak. Ketiga: kembali nyata ke keadaan awal: "beliau mengembalikannya kepadanya"; sebagaimana sabdanya kepada Abu Nu'man bin Basyir, ketika ia menghadiahkan kepada anaknya seorang budak dengan mengutamakannya atas anak-anaknya yang lain: "kembalikanlah ia": itu pengembalian hibah halal yang Rasulullah sebut zalim, dengan memberitahu bahwa itu tidak mungkin bernilai dan menyalahi keadilan. Demikian pula sabdanya kepada yang memisahkan seorang budak kecil dari anaknya dalam jual beli: beliau melarangnya dan membatalkan jual beli itu; pengembalian itu tidak menyiratkan sahnya jual beli, sebab itu jual beli batal: itu pengembalian dua barang pada keadaan bersatunya yang awal.
Demikian pula perintah kepada Ibnu Umar merujuk istrinya: itu pengembalian ke keadaan persatuan seperti sebelum talak; tidak ada di antara itu yang menuntut berlakunya talak saat haid.
Demikian pula: seandainya talak telah berlaku, pengembalian yang membawa menalaknya dalam masa suci pertama maupun kedua merupakan kelebihan dan keburukan baginya, serta penambahan talak yang tercela; tidak ada manfaat di sana, bagi maupun bagi dirinya; dan seandainya talak telah berlaku, kembali menalaknya kedua kalinya merupakan keburukan tambahan; padahal Nabi tidak menghalanginya menalak, beliau membolehkan melakukannya pada awal masa suci, meskipun ia menginginkan talak; maka diketahui beliau hanya memerintahkannya mempertahankannya dan menunda talak pada saat yang dibolehkan, sebagaimana diperintahkan yang melakukan sesuatu sebelum waktunya untuk kembali dari yang ia lakukan dan melakukannya, jika ia mau, pada waktunya, berdasarkan sabdanya: "Barangsiapa melakukan amal yang tidak sesuai perintah kami, ia ditolak": talak haram tidak sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya, maka ia ditolak.
Nabi memerintahkannya menunda talak ke masa suci kedua agar ia bisa berjima' pada yang pertama: seandainya ia menalaknya pada masa itu, ia hanya dibolehkan menalaknya sebelum jima'; maka perintah mempertahankannya tidak akan membawa keburukan tambahan baginya seandainya ia menalaknya pada masa suci pertama.
Adapun sabdanya "apa katamu seandainya ia impotensi dan bodoh": mahasuci Allah! Di mana kejelasan, dalam rumusan itu, bahwa Rasulullah menghitung baginya talak itu? Hukum-hukum syar'i tidak berpijak pada perkataan semacam itu; seandainya Rasulullah menghitung dan menisbatkannya, beliau tidak akan meninggalkan jawaban dengan perbuatan dan syariat-Nya demi berkata "apa katamu"; dan Ibnu Umar pasti membenci lebih dari apa pun "apa katamu": bagaimana yang ditanya meninggalkan sharih Sunnah demi rumusan "apa katamu", yang menunjukkan sejenis pendapat yang lahir dari ketidakmampuan dan kebodohan penalak mengucapkan talak sebagaimana Allah membolehkannya baginya?
Yang paling zhahir bagi talak semacam itu adalah ia tidak dihitung dan gugur dari pelakunya; sebab dalam agama Allah, tidak ada hukum yang berlaku yang sebabnya ketidakmampuan dan kebodohan mematuhi perintah, kecuali jika itu perbuatan yang tidak bisa dikembalikan, berbeda dengan akad-akad haram: yang mengikatnya secara haram impotensi dan bodoh; maka dikatakan itu lebih menunjukkan penolakan daripada kesahan dan tetapnya: itu akad orang impotensi yang bodoh, menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya; maka ia ditolak dan batal. Pendapat dan qiyas ini justru lebih menunjukkan batalnya talak orang yang impotensi dan bodoh daripada sah dan terhitungnya.
Adapun sabdanya "ia dihitung di antara talak-talaknya", itu bentuk majhul yang pelakunya tidak disebutkan: ketika pelaku disebutkan, akan diketahui apakah perhitungannya menjadi dalil maupun tidak; perhitungan pelaku yang tidak teridentifikasi bukan dalil apa pun, baik yang berkata "ia dihitung" itu Ibnu Umar, maupun Nafi', maupun yang lebih rendah; tidak ada di dalamnya penunjuk bahwa Rasulullah-lah yang menghitungnya, sehingga dalil mengalir darinya dan penyelisihan haram. Maka tampak hadits-hadits lain tidak menyelisihi hadits Abu az-Zubair, yang sharih bahwa Rasulullah tidak melihat apa pun padanya; hadits-hadits lain itu mujmal, tanpa kejelasan.
Adapun klaim ijma', ia tidak sah karena adanya penolak; ijma' yang menjadi dasar dalil, menghapus setiap uzur, dan mengharamkan penyelisihan adalah ijma' yang pasti dan dikenal.
Adapun tuduhan kalian bahwa talak haram termasuk teks-teks talak dan keumumannya atas kedua jenis, sebagaimana firman: "maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain", yang mencakup semua talak; demikian pula "para wanita yang diceraikan menunggu tiga kali quru'", tanpa pembedaan; demikian pula "talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali" dan "dan bagi para wanita yang diceraikan": kami tanyakan kalian: bagaimana pendapat kalian tentang yang menuduhkan jenis-jenis jual beli haram dan nikah haram termasuk teks-teks jual beli dan nikah, dengan mengklaim nama mencakup yang sah maupun yang batal, demikian pula semua akad haram yang termasuk istilah-istilah akad yang disyariatkan, dan ibadah-ibadah haram dan dilarang yang termasuk istilah-istilah yang disyariatkan, dengan mengabsahkan keduanya berdasarkan keumuman nama: sahkah tuduhan semacam itu maupun batal?
Jika kalian menjawab "sah" (yang mustahil), itu pendapat yang kerusakannya diketahui secara pasti oleh agama; jika kalian menjawab "tuduhannya batal", kalian telah meninggalkan pendapat kalian dan kembali pada yang kami katakan; dan jika kalian menjawab "ia diterima di satu tempat dan ditolak di tempat lain", akan dikatakan kepada kalian: bedakanlah kriteria yang sah, umum, dan timbal balik, yang dalil Allah tetapkan demi kalian, antara yang dari akad-akad haram termasuk istilah teks-teks dan memperoleh kesahan, dan yang tidak termasuk dan memperoleh kebatalan.
Mereka berkata: penalaran kalian dengan hadits Ibnu Umar lebih dekat menjadi dalil melawan kalian daripada bagi kalian, beberapa sebab: pertama, perkataan sharihnya "beliau mengembalikannya kepadanya tanpa melihat keberatan padanya", yang shahihnya telah diuraikan; sharih shahih ini lolos dari kalian, dan kalian tidak bisa menanganinya di kedua tempat mana pun; semua istilah itu baik shahih tanpa sharih, maupun sharih tanpa shahih, sebagaimana akan kalian lihat. Kedua: tetap secara shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan sanad yang terang bagai matahari, menurut riwayat 'Ubaidullah, dari Nafi', darinya: "tentang orang yang menalak istrinya saat haid, ia berkata: itu tidak dihitung", sebagaimana telah terdahulu. Ketiga: seandainya ada sharih atas perhitungan, ia tidak akan beralih ke pendapat semata dengan berkata kepada penanya "apa katamu".
Keempat: rumusan-rumusan yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dalam perkara ini sangat berubah-ubah, semuanya shahih darinya: itu menunjukkan ia tidak punya nash sharih dari Rasulullah atas berlakunya dan terhitungnya talak ini; ketika rumusan-rumusan itu saling bertentangan, kami mempertimbangkan madzhab Ibnu Umar dan fatwanya, dan kami temukan perkataannya sharih atas tidak berlakunya, beserta salah satu rumusan haditsnya: maka kisah sharihnya dan fatwanya bersatu atas tidak terhitung, menentang rumusan-rumusan mujmal dan berubah-ubah, sebagaimana telah diuraikan.
Adapun perkataan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu: "mengapa aku tidak menghitungnya", dan sabdanya "apa katamu seandainya ia impotensi dan bodoh": paling-paling itu kisah sharih darinya atas berlakunya, dan ia saat itu punya dua kisah.
Adapun perkataan kalian: "bagaimana ia berfatwa atas berlakunya padahal ia tahu Rasulullah mengembalikannya kepadanya tanpa menghitungnya?": itu bukan hadits pertama yang diselisihi periwinya, dan ia, bersama hadits-hadits lain yang diselisihi periwinya, memiliki preseden sangat baik dalam mengutamakan kisah sahabat dan pengikutnya atas pendapatnya.
Adapun perkataan kalian: "nikah adalah kenikmatan, sebabnya tidak mungkin selain ketaatan, berbeda dengan talak yang termasuk penghapusan kenikmatan, sehingga sebabnya bisa kemaksiatan": bisa dikatakan talak termasuk kenikmatan terbesar yang dengannya penalak melepas kalung dari lehernya dan rantai dari kakinya: tidak semua talak bencana; ia bagian kesempurnaan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan menjadikan mereka mampu berpisah melalui talak, ketika salah satu hendak mengganti istri dengan istri dan membebaskan diri dari yang tidak ia sayangi maupun tidak cocok baginya: tidak pernah dilihat bagi para pencinta yang menyerupai nikah, maupun bagi yang saling benci yang menyerupai talak. Bagaimana ia bencana padahal Allah berfirman:
"Tidak ada dosa atasmu, jika kamu menceraikan perempuan-perempuan yang (belum) kamu sentuh (istri-istrimu) dan (belum) kamu tetapkan maharnya."
Surah Al-Baqarah, 236
dan firman-Nya:
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)."
Surah Ath-Thalaq, 1
Adapun perkataan kalian: "aurat harus dijaga": ya, dan itulah yang kami katakan serupa: kami menjaga dengan mempertahankan kedua suami-istri atas keyakinan nikah hingga datang yang merusaknya dengan keyakinan. Jika kami keliru, kesalahan kami pada satu arah; jika kami benar, ketepatan kami pada dua arah: suami pertama dan suami kedua. Kalian melakukan dua hal: keharaman kedekatan bagi yang pasti halal baginya, dan kehalaannya bagi yang lain; jika ada keliru, itu menyangkut dua arah: maka tampak kami yang paling pantas kehati-hatian. Imam Ahmad berkata, dalam riwayat Abu Thalib, tentang talak orang mabuk, kehati-hatian serupa: yang tidak memerintahkan talak hanya melakukan satu kecerobohan; yang memerintahkannya melakukan dua: ia mengharamkannya bagi suami dan menghalalkannya bagi yang lain; maka ini lebih baik daripada itu.
Yang terdahulu ini dipertimbangkan bersama: Majmu' al-Fatawa (33/98, 101); Jami' al-Masa'il (1/338, 340); Zadul-Ma'ad (5/223, 240); Hasiyah Ibnu al-Qayyim atas "Sunan Abu Dawud" (6/165, 178); "asy-Syawa'iq al-Murshalah" (2/628, 631); al-Hawi al-Kabir (10/115-116); "al-Muhalla" (10/163, 166). Yang tetap secara shahih dari Rasulullah harus diikuti, dan tidak ada hadits lain yang menasakhnya: menjadi tanggungan kami, dan umat, mengikuti haditsnya dan meninggalkan semua yang menyelisihinya, tanpa meninggalkannya karena penyelisihan siapa pun di kalangan manusia. Lengkapnya penelitian ini ada dalam "I'lam al-Muwaqqi'in" dan "Ighatsatul-Lahfan" karya al-Hafizh Ibnu al-Qayyim, dalam risalah berdiri sendiri karya al-Mathini, dan dalam kitab kami "Misk al-Khitham": semoga peneliti merujuknya untuk rinciannya dan verifikasinya. Dan pertolongan hanya dari Allah (ar-Raudhah an-Nadhiyah 2/250-257).
Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: adapun tempat ketiga, kedudukan yang menalak saat haid: manusia berselisih tentang itu dalam beberapa posisi. Mayoritas berkata: talaknya dipertahankan; sekelompok berkata: ia tidak dilaksanakan dan tidak berlaku. Mayoritas memang mendukung bahwa talak, jika terjadi saat haid, dihitung dan merupakan talak, berdasarkan sabda Nabi, dalam hadits Ibnu Umar: "perintahkan ia merujuknya"; rujuk, kata mereka, hanya terjadi setelah talak (Bidayatul-Mujtahid 2/48-49).