Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > Sumpah untuk melarang istri keluar tanpa izin
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ketujuh dari bab talak ini menghimpun sepuluh lembar dari Ensiklopedia Fikih tentang talak dengan syarat (ta'liq) dan yang berkaitan dengannya: sumpah untuk melarang istri keluar tanpa izin, keluar menyimpang dari alasan yang diizinkan, izin yang diberikan tanpa istri mengetahuinya, syarat-syarat sahnya talak dengan syarat, lenyapnya talak itu, perkara hadm (penghapusan jumlah talak oleh suami kedua), talak dengan dua syarat, talak dengan syarat keredaan istri, delegasi talak kepada istri maupun pihak ketiga, dan talak yang disampaikan melalui utusan. Pendapat-pendapat empat mazhab dinukilkan beserta dalil-dalil Al-Quran dan Nabi serta rujukan klasiknya.
Suami yang berkata kepada istrinya: «Jika engkau keluar tanpa izinku, engkau talak», atau «jika engkau keluar kecuali aku izinkan engkau», «hingga aku izinkan engkau», «kecuali aku izinkan engkau» atau «agar aku izinkan engkau», hukum kelima redaksi itu adalah, begitu ia keluar tanpa izinnya, ia terkena talak dan sumpahnya gugur. Huruf «in» (jika) tidak menuntut pengulangan: cukup satu kali pelanggaran, sebagaimana seandainya dikatakan «engkau talak jika engkau menghendakinya». Jika ia memberinya izin dan perempuan itu keluar, tidak ada pelanggaran sedikit pun, karena tidak bertentangan dengan sumpahnya: itu titik sepakat di antara para fuqaha (al-Mabsut, 8/173; al-Hawi al-Kabir, 15/391; al-Mughni, 10/46; al-Kafi, 4/407; Syarah az-Zarkasyi, 3/343; Kasyaf al-Qina', 5/354-355).
Tersisa kasus ketika suami telah mengizinkannya, ia keluar dengan izinnya, kemudian keluar lagi tanpa izin: apakah ia terkena talak atau tidak? Tiga kategori muncul.
Tiga doktrin memperebutkan kelima redaksi ini.
Yang pertama adalah pendapat ulama Syafi'i dan Hanbali dalam satu riwayat: sumpah hanya berlaku satu kali, tanpa pengulangan baik dalam pembebasan maupun pelanggaran. Jika ia keluar satu kali dengan izin, suami terlepas dan sumpah gugur, tanpa pelanggaran atas keluar berikutnya tanpa izin; jika ia keluar satu kali tanpa izin, ada pelanggaran, sumpah gugur, dan keluar berikutnya tanpa izin tidak menghasilkan pelanggaran baru. Sebabnya: setiap sumpah yang mengandung larangan dan keterbolehan harus menampilkan pembebasan yang sepadan dengan pelanggaran dalam pengulangan maupun hilangnya, seperti redaksi batas untuk hilangnya pengulangan dan «setiap kali» untuk penuntutannya. Pembebasan dan pelanggaran dalam sumpah-sumpah diukur dengan janji: jika janji menuntut pengulangan larangan dan keterbolehan, ia menuntut pengulangan pembebasan dan pelanggaran; jika tidak, tidak ada pengulangan.
Tanda pengulangan tidak ada pada «jika engkau keluar kecuali dengan izinku»: maka sumpah hanya berlaku satu kali; tanda itu ada pada «setiap kali engkau keluar tanpa izinku»: maka ia berlaku setiap kali. Demikian pula jika ia berkata «jika engkau keluar dengan izinku, engkau talak», sumpah hanya berlaku sekali; jika ia berkata «setiap kali engkau keluar dengan izinku, engkau talak», hukumnya sama; tetapi jika ia hanya berkata «setiap kali engkau keluar dengan izinku», redaksi itu menyentuh pengulangan sementara sumpah tidak menempel padanya: karena jika objek sumpah bertemu dengan apa yang dituntut redaksinya, hukumnya terbatas padanya (al-Hawi al-Kabir, 15/391, 394; al-Bayan, 10/303-304; Syarah az-Zarkasyi, 3/343).
Yang kedua adalah pendapat ulama Maliki menurut pendapat masyhur dan ulama Hanbali menurut mazhab: sumpah berlaku atas pengulangan, dalam pembebasan sebagaimana dalam pelanggaran. Jika ia keluar satu kali dengan izin, suami terlepas tanpa gugurnya sumpahnya; jika ia keluar satu kali tanpa izin, ada pelanggaran tanpa gugurnya sumpah: suami telah menggantungkan talak pada sebuah syarat yang terpenuhi, maka talak itu berlaku sebagaimana seandainya ia keluar tanpa izin (at-Taj wal-Iklil, 2/325, 341; Syarah Mukhtasar Khalil, 3/78; Tahrir al-Mukhtasar, 2/398, 417; Manh al-Jalil, 3/35).
Ulama Hanbali merinci: jika ia berkata «jika engkau keluar tanpa izinku, engkau talak», atau «kecuali dengan izinku, engkau talak», atau «jika engkau keluar hingga aku izinkan engkau, engkau talak», kemudian mengizinkannya, ia keluar, kemudian keluar lagi tanpa izin: ia terkena talak. «Engkau keluar» itu memang isim nakirah dalam konteks syarat yang mengandaikan keumuman: benar ia telah keluar tanpa izinnya, kecuali jika ia berniat mengizinkan satu kali saja kemudian ia mengizinkannya, atau jika ia berkata secara tegas «jika engkau keluar kecuali dengan izinku satu kali saja, engkau talak»: dalam kasus ini tidak ada pelanggaran atas keluar-keluarnya berikutnya tanpa izin. Sebaliknya, jika ia berkata «jika engkau keluar satu kali saja tanpa izinku, engkau talak», kemudian mengizinkannya, kemudian ia keluar tanpa izin: ada pelanggaran, karena keluar kedua ini tidak diizinkan dan masuk dalam sumpah, sebagaimana seandainya ia keluar sejak awal tanpa izin.
Jika ia mengizinkannya setiap kali ia menghendaki, dengan berkata «keluarlah setiap kali engkau hendaki», ia tidak terkena talak dengan keluar-keluarnya: karena izin itu umum, ia tidak pernah keluar tanpa izinnya (al-Mughni, 10/46; al-Kafi, 4/407; Syarah az-Zarkasyi, 3/343; Kasyaf al-Qina', 5/354-355).
Yang ketiga adalah pendapat ulama Hanafi. Jika ia bersumpah atas istrinya talak jika ia keluar tanpa izinnya dan memberinya sebuah izin, sumpah itu gugur: «hingga (hatta)» menunjukkan batas. Allah Ta'ala berfirman:
«salam (keselamatan) hingga terbit fajar»
QS al-Qadr, 5
Sumpah diukur dengan waktunya, dan dari batas itu tersimpulkan bahwa yang datang setelahnya berbeda dengan yang sebelumnya: ketika sumpah berakhir dengan satu izin saja, tidak ada lagi pelanggaran sekalipun ia kemudian keluar tanpa izin, kecuali jika ia hendak mengizinkannya setiap kali: saat itu ia memperkuat janji itu atas dirinya sendiri dengan sebuah redaksi yang mendukungnya. Jika ia berkata «jangan keluar kecuali dengan izinku», izin dituntut pada setiap keluar, sehingga jika ia keluar satu kali tanpa izin, ada pelanggaran: suami telah mengistisnai sebuah keluar yang berciri dengan izinnya, dengan huruf «bi» yang menandai ikatan, dan setiap keluar yang tidak berciri dengan itu adalah syarat pelanggaran; makna ucapannya adalah «kecuali dengan meminta izin». Allah Ta'ala berfirman:
«dan kami (malaikat-malaikat) tidak turun melainkan dengan perintah Tuhanmu»
QS Maryam, 64
yaitu membawa perintah itu. Demikian pula «jika engkau keluar kecuali dengan kerudung, atau kecuali dengan tudung kepala»: jika ia keluar satu kali tanpa kerudung maupun tanpa tudung kepala, ada pelanggaran; tetapi tidak ada pelanggaran atas keluar yang terpapar tenggelam maupun kebakaran yang tak terhindarkan. Hanya saja, jika suami hendak mengizinkannya satu kali saja, kejujurannya diterima, bukan sebagai putusan hukum karena itu bertentangan dengan zhahirnya: itu pendapat Abu Yusuf dan atas pendapat itulah fatwa berdiri. Jalan keluarnya adalah mengatakan kepadanya: «setiap kali engkau hendak keluar, aku telah mengizinkanmu».
Adapun «kecuali aku izinkan engkau», hukumnya sama: begitu terjadi sebuah izin, sumpah tidak lagi menyentuh perempuan itu, karena «kecuali (illa)» memiliki makna «hingga (hatta)» ketika menyangkut waktu; Allah Ta'ala berfirman:
«kecuali kamu telah dikepung»
QS Yusuf, 66
yaitu kamu terkepung (al-Mabsut, 8/173; Majma' al-Anhar, 2/286; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah, 1/324).
Jika suami berkata kepada istrinya: «Jika engkau keluar untuk selain mandi, atau menjenguk orang sakit, atau tempat itu, tanpa izinku, engkau talak», dan ia keluar untuk mandi maupun untuk tempat itu lalu pergi ke tempat lain, apakah ia terkena talak? Tiga kasus.
Dinukilkan dalam al-Mudawwanah al-Kubra: (aku berkata) bagaimana pendapatmu jika seorang laki-laki bersumpah untuk tidak mengizinkan istrinya keluar kecuali untuk menjenguk orang sakit, lalu mengizinkannya, ia keluar menjenguk orang sakit, kemudian kebutuhan lain selain menjenguk muncul sementara ia bersama orang sakit itu dan ia pergi ke sana: apakah suami melanggar sumpahnya? (Beliau menjawab:) suami tidak melanggar. (Aku berkata:) bagaimana pendapatmu jika ia bersumpah untuk tidak mengizinkannya keluar kecuali untuk menjenguk orang sakit, dan ia keluar tanpa izin untuk mandi maupun ke tempat lain: apakah suami melanggar? (Beliau menjawab:) menurut pendapatku suami tidak melanggar, karena suami tidak mengizinkannya pergi ke tempat yang ia tuju saat keluar, kecuali jika ia mengetahuinya dan membiarkannya: jika ia mengetahuinya dan tidak membiarkannya, suami tidak melanggar.
(Aku berkata:) bagaimana jika ia baru mengetahuinya setelah perempuan itu selesai dan telah kembali? (Beliau menjawab:) menurut pendapatku tidak ada pelanggaran. (Sahnun berkata:) telah dinukilkan dari Rabi'ah yang serupa: ada pelanggaran atas yang bukan menjenguk jika suami membiarkannya tinggal, karena ia mampu membawanya kembali; dengan membiarkannya, ia telah mengizinkannya keluar (al-Mudawwanah al-Kubra, 3/136).
Suami berkata «jika engkau keluar tanpa izinku, engkau talak», kemudian mengizinkannya tanpa ia (istri) mengetahuinya dan perempuan itu keluar: adakah pelanggaran dan talak, atau tidak? Para fuqaha berbeda pendapat.
Abu Hanifah, Muhammad, ulama Maliki dan ulama Hanbali menurut mazhab berpendapat bahwa perempuan itu terkena talak. Tujuan suami adalah «engkau tidak akan keluar kecuali melalui sarana izinku», dan benar perempuan itu telah keluar tanpa sarana izinnya; izin adalah putusan hukum termasuk tindakan para pemegang kewenangan yang menempel pada orang yang mengucapkannya dan pada apa yang diucapkan, dan ketika ia dilaksanakan tanpa pelakunya mengetahui adanya putusan itu, tidak dapat dihukumi bahwa ia melaksanakannya dengan makna itu, yang asalnya adalah perintah dan larangan.
Siapa pun yang bersumpah bahwa perempuan itu tidak akan keluar kecuali dengan izinnya hendak dengan itu menghalanginya merasa berkuasa melampaui batas dan menegakkannya agar tidak menyangka dirinya tidak wajib menghormati izin suaminya, membatasinya untuk hanya bertindak di antara perintah dan larangan suaminya; tujuan itu hanya ada dengan pengetahuannya atas izin itu, maka pengetahuan itu harus menyertai izin dan menjadi syaratnya: jika izin terjadi tanpa pengetahuan itu, ada pelanggaran. Perempuan itu keluar dengan ciri yang sama seperti sebelum izin, yaitu melampaui batas: itu bagai ia keluar sebelum izin suaminya. Izin selain itu adalah sebuah pemberitahuan; demikian pula dikatakan tentang ucapan Allah Ta'ala:
«Sesungguhnya telah aku sampaikan (risalah) itu kepada kalian semua»
QS al-Anbiya, 109
yaitu «aku telah memberitahukan kalian»; demikian pula:
«dan pemberitaan dari Allah dan Rasul-Nya»
QS at-Taubah, 3
yaitu sebuah pemberitahuan; dan:
«maka izinkanlah kamu akan (menerima) peperangan dari Allah dan Rasul-Nya»
QS al-Baqarah, 279
yaitu beritahulah kalian; kata itu berasal dari izin: aku telah menaruhnya dalam izinmu dan aku telah memberitahumu. Tanpa pengetahuan, tidak ada pemberitahuan, maka tidak ada izin; dan izin Sang Penentu hukum dalam perintah dan larangan-Nya hanya teguh setelah adanya pengetahuan, demikian pula izin manusia: karena itulah izin tidak mungkin ada dari pihak suami saja (at-Tajrid karya al-Quduri, 12/6485-6486; al-Ikhtiyar, 4/67; al-Ishraf 'ala Nakth Masa'il al-Khilaf, 4/298, no. 1642; at-Taj wal-Iklil, 2/325; Syarah Mukhtasar Khalil, 3/78; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, 2/433; Tahrir al-Mukhtasar, 2/398; al-Mughni, 10/47; al-Mubdi', 7/359; Kasyaf al-Qina', 5/355; ar-Raudh al-Murbi', 2/400).
Ulama Syafi'i, Abu Yusuf di kalangan ulama Hanafi, Malik dalam satu riwayat dan ulama Hanbali dalam satu pendapat berpendapat bahwa jika suami bersumpah talak jika perempuan itu keluar tanpa izinnya, kemudian ia khawatir perempuan itu keluar tanpa izin dalam kemarahannya, lalu ia beralih daya dengan mengizinkannya tanpa perempuan itu mengetahuinya dan perempuan itu keluar setelahnya: tidak ada pelanggaran maupun talak, karena perempuan itu keluar setelah izin telah ada di pihak suami; pelanggaran tidak lebih dari seandainya ia mengetahuinya, sebagaimana seandainya seseorang mencabut wakilnya: pencabutan itu terjadi bahkan tanpa si wakil mengetahuinya; demikian pula perempuan itu menjadi diizinkan tanpa mengetahuinya. Izin memang hak istimewa orang yang mengizinkan, dan pengetahuan hak istimewa orang yang mendapat manfaatnya; sumpahnya tidak diikatkan kecuali pada apa yang menjadi pihak suami, yaitu izin, bukan pada apa yang menjadi pihak istri, yaitu pengetahuan.
Nama izin berlaku pada izinnya tanpa ilmu perempuan itu: maka keberadaannya sebagai satu-satunya pemberi izin haruslah cukup untuk teguhnya syarat, dan pelanggaran tidak gugur dengannya; sebagaimana seandainya ia berkata «jika aku berdiri, engkau talak»: perempuan itu terkena talak dengan berdirinya suami tanpa perempuan itu mengetahuinya. Seandainya pengetahuan adalah syarat izin, pengetahuan orang yang bersumpah juga akan menjadi syarat; padahal teguh bahwa jika ia mengetahui melalui orang lain, itu sah, sedangkan jika orang lain yang mengizinkannya, itu tidak sah: itu membuktikan bahwa pengetahuan dikecualikan dari hak-hak izin, yang sah dengan ucapan semata.
Selain itu, suami telah melarang keluar dengan sumpah dan membolehkan keluar dengan izin: ikatannya dengan perempuan itu menggabungkan larangan dan keterbolehan, dan ketika keterbolehan bertemu dengan keterbolehan sementara yang mendapat manfaatnya tidak mengetahuinya, hukum keterbolehan berlaku tanpa larangan, sebagaimana orang yang mengambil kepemilikan sebuah harta yang pemiliknya mengizinkannya tanpa ia mengetahui izin itu: hukum keterbolehan berlaku pada harta itu berdasarkan orang yang memberikannya, tanpa larangan berdasarkan orang yang mendapat manfaatnya; demikian pula keluar ini; rincinya: itu sebuah izin setelah izin, dan ketiadaan pengetahuan tidak memengaruhinya seperti pada harta.
Perempuan itu tidak mengetahui izin suaminya, kadang karena jarak, kadang karena tidur: disepakati bahwa jika suami mengizinkannya dalam keadaan tidur dan perempuan itu keluar tanpa mengetahuinya, tidak ada pelanggaran; demikian pula jika suami mengizinkannya sementara ia jauh dan perempuan itu keluar tanpa mengetahui bahwa suaminya telah mengizinkannya: tidak ada pelanggaran; rincinya: itu sumpah yang pembebasannya bergantung pada izin, maka ketiadaan pengetahuan tidak semestinya menimbulkan pelanggaran, seperti pada yang tidur dan yang lupa (al-Hawi al-Kabir, 15/397-398; al-Ikhtiyar, 4/67; Tahrir al-Mukhtasar, 2/398; at-Tanbih, 1/179; al-Muhadzab, 2/96; Jawahir al-'Uqud, 2/111; al-Mughni, 10/47; al-Insaf, 9/99).
Lima syarat dituntut agar talak dengan syarat itu terjadi.
Ulama Hanafi berkata: pada huruf-huruf ini, ketika syarat itu ada, sumpah gugur dan talak terjadi, artinya jika syarat itu ada satu kali, talak terjadi dengannya dan tidak terjadi untuk kedua kalinya: huruf-huruf itu secara bahasa tidak menuntut keumuman maupun pengulangan; dengan adanya perbuatan itu satu kali, syaratnya terpenuhi dan sumpah tidak lagi berlaku, karena dampak syarat telah berhenti dengan keberadaannya satu kali. Pengecualian: «setiap kali (kullama)»: talak berulang dengan pengulangan syaratnya hingga gugur tiga talak, karena «setiap kali» menuntut pengumuman perbuatan-perbuatan. Allah Ta'ala berfirman:
«Setiap kali kulit mereka telah hangus, Kami ganti dengan kulit yang lain»
QS an-Nisa, 56
dan Dia berfirman:
«Setiap kali mereka hendak keluar darinya, mereka dikembalikan (ke dalamnya)»
QS al-Hajj, 22
hangusnya kulit dan keinginan keluar itu berulang: keduanya perbuatan. Jika suami berkata kepada istrinya «setiap kali engkau masuk ke dalam rumah, engkau talak», lalu perempuan itu masuk: ia terkena talak; perempuan itu masuk lagi: ia terkena talak; perempuan itu masuk lagi: ia terkena talak; dan tidak ada yang lain dalam syariat selain tiga talak: tidak terjadi apa pun melebihi itu (Bada'i' al-Sana'i', 3/21; al-Hidayah, 1/251; Tabyin al-Haqa'iq, 2/233; al-Jauharah an-Nairah, 4/429-432; al-'Inayah, 5/346-347; Durrar al-Hukkam, 4/280).
Ulama Syafi'i berkata: alat-alat penggantungan dengan syarat dan dengan sifat-sifat itu banyak, di antaranya «in (in)» yang merupakan induk bab ini, seperti «jika engkau masuk ke dalam rumah, engkau talak»; «siapa (man)», seperti «siapa di antara istri-istriku yang masuk ke dalam rumah maka ia talak»; «ketika (idza)»; «setiap kali (mata)», «kapan pun (matama)», dengan tambahan «ma»; «setiap kali (kullama)», seperti «setiap kali salah satu istriku masuk ke dalam rumah maka ia talak»; «kapan pun (matama)», seperti «kapan pun engkau masuk ke dalam rumah, engkau talak». Ada pula «begitu (hina)», «apa pun (ma)» yang memiliki makna «apa pun» bersyarat; «apa pun saja (ayyan ma)»; «kapan (ayyana)» yang mengumumkan waktu-waktu sebagaimana «mata»; «di mana (aina)» dan «di mana pun» yang mengumumkan tempat-tempat; «bagaimana (kaifa)» dan «dengan cara apa pun (khaifa)» untuk menggantungkan pada keadaan-keadaan.
Alat-alat ini tidak menuntut langsung maupun tertunda pada hal yang bersyarat ketika penggantungan pada sesuatu yang ada seperti masuk, di luar khulu'; dalam khulu' alat-alat itu memberikan kesegeraan pada sebagian bentuknya, seperti «in» dan «ketika»: «jika engkau menanggungku seribu, engkau talak», atau «ketika engkau menanggungku seribu, engkau talak»; alat-alat itu memberikan kesegeraan juga dalam penggantungan dengan kehendak, seperti «engkau talak jika engkau menghendaki», maupun «ketika engkau menghendaki», karena itu penetapan kepemilikan menurut pendapat yang benar, berbeda dengan «setiap kali engkau menghendaki». Alat-alat ini juga tidak menuntut pengulangan pada hal yang bersyarat: ketika itu ada satu kali, tanpa lupa maupun paksaan, sumpah gugur dan keberadaannya untuk kedua kalinya tidak berpengaruh, kecuali «setiap kali (kullama)»: penggantungan dengannya menghasilkan pengulangan (al-Hawi al-Kabir, 10/208-209; al-Muhadzab, 2/88; an-Najm al-Wahhaj, 7/561-562; al-Iqna', 2/445-446; Mughni al-Muhtaj, 4/510-511; Tuhfah al-Muhtaj, 9/497-499; ad-Dibaj, 3/453-454).
Ulama Hanbali berkata: alat-alat syarat yang digunakan dalam talak dan pembebasan budak itu enam: «in», «siapa», «ketika», «setiap kali (mata)», «kapan pun» dan «setiap kali (kullama)»; tidak satu pun menuntut pengulangan kecuali «setiap kali (kullama)». Jika suami berkata «jika engkau berdiri», atau «ketika engkau berdiri», atau «setiap kali (mata) engkau berdiri», atau «kapan pun engkau berdiri», atau «siapa di antara kalian yang berdiri maka ia talak», dan perempuan itu berdiri, ia terkena talak; bahkan jika berdiri itu berulang, talak tidak berulang, karena redaksinya tidak menuntut pengulangan. Jika suami berkata «setiap kali (kullama) engkau berdiri, engkau talak» dan perempuan itu berdiri, ia terkena talak; jika berdiri itu berulang, talak berulang, karena redaksinya menuntut pengulangan. Abu Bakr berkata tentang «kapan pun (matama)» bahwa ia menuntut pengulangan, karena ia digunakan untuk itu; pendapat yang benar adalah ia tidak menuntutnya, karena itu isim waktu yang menyerupai «ketika (idza)».
Semua alat ini membawa keterhambaan ketika tidak disertai huruf negasi (lam): jika suami menggandengkannya dengannya, «in» tetap pada keterhambaan; «ketika (idza)» memiliki dua pendapat: kesegeraan, karena itu isim waktu yang menyerupai «setiap kali (mata)»; atau keterhambaan, karena ia diniatkan untuk syarat dan memiliki makna «in». Dan jika ia mendukung keduanya, talak tidak terjadi dalam keraguan. Alat-alat lain membawa kesegeraan, karena alat-alat itu menuntutnya. Jika suami berkata «jika aku tidak menceraikanmu, engkau talak» tanpa menuju waktu tertentu dan tanpa penunjuk apa pun yang menentukannya, talak hanya terjadi dengan mendekatnya waktunya, yaitu berakhirnya sebagian umur salah satu dari keduanya.
Jika suami berkata «setiap kali (mata) aku tidak menceraikanmu, engkau talak», atau «kapan pun aku tidak menceraikanmu, engkau talak», atau «siapa di antara kalian yang tidak akan kucerai maka ia talak», dan berlalu waktu yang memungkinkan suami menceraikannya tanpa ia menceraikannya, perempuan itu terkena talak. Jika suami berkata «ketika aku belum menceraikanmu, engkau talak», apakah perempuan itu langsung terkena talak maupun di akhir umur salah satu dari keduanya? Dua pendapat. Jika suami berkata «setiap kali aku tidak menceraikanmu, engkau talak» dan berlalu waktu yang memungkinkan tiga talak tanpa ia menceraikannya, perempuan itu terkena talak tiga kali, karena maknanya «setiap kali aku diam dari menceraikanmu, engkau talak»: suami telah diam tiga kali dalam tiga waktu.
Ucapan ulama Maliki tidak keluar dari ucapan mazhab-mazhab lain (al-Mughni, 7/242-243; al-Kafi, 3/190-191; al-Muharrar fil-Fiqh, 2/63; al-Mubdi', 7/237-238; al-Insaf, 9/62; Kasyaf al-Qina', 5/328, 330; Matalib Uli an-Nuha, 5/401).
Jika seorang laki-laki berkata kepada istrinya «engkau talak jika engkau berbuat itu», atau «jika engkau masuk ke dalam rumah», nasibnya bergantung pada keadaan perempuan itu saat melaksanakan hal yang disumpahkan.