Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Wali dan kafa'ah > Wilayah: wali, sebab-sebabnya, dan urutannya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Lembaran-lembaran halaman ini membahas wali, yaitu wali nikah yang menikahkan wanita: kedudukannya dalam akad (rukun, syarat sah, atau sekadar anjuran), sebab-sebab yang menetapkan wilayahnya (hak perwaliannya), dan urutan wali yang berlapis-lapis. Setiap pendapat disampaikan sebagaimana laporan lembarannya, termasuk perbedaan pendapat di kalangan ulama Hanafi antara Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan.