Wilayah: wali, sebab-sebabnya, dan urutannya

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Wali dan kafa'ah > Wilayah: wali, sebab-sebabnya, dan urutannya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Lembaran-lembaran halaman ini membahas wali, yaitu wali nikah yang menikahkan wanita: kedudukannya dalam akad (rukun, syarat sah, atau sekadar anjuran), sebab-sebab yang menetapkan wilayahnya (hak perwaliannya), dan urutan wali yang berlapis-lapis. Setiap pendapat disampaikan sebagaimana laporan lembarannya, termasuk perbedaan pendapat di kalangan ulama Hanafi antara Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi