Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Zhihar > Zihar: definisi dan hukum-hukumnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Zihar adalah lafaz larangan yang diwarisi dari masa jahiliah: seorang suami menyatakan istrinya seperti punggung ibunya, sehingga ia menjadi haram baginya selama ia belum menunaikan kaffarah. Dua puluh lembar ensiklopedia fiqh membahas secara berurutan zihar non-muslim, anak kecil, orang yang dipaksa, orang mabuk dan wanita asing, kemudian lafaznya, waktu pengucapannya, ucapan "kau haram bagiku", pengulangannya, zihar yang menimpa beberapa istri, syarat-syarat pihak yang diserupakan, kedudukan istri dan akibat-akibat zihar. Pendapat-pendapat empat madzhab dikemukakan secara setia, bersama dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits serta rujukan-rujukan klasiknya.