Zihar: definisi dan hukum-hukumnya

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Zhihar > Zihar: definisi dan hukum-hukumnya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Zihar adalah lafaz larangan yang diwarisi dari masa jahiliah: seorang suami menyatakan istrinya seperti punggung ibunya, sehingga ia menjadi haram baginya selama ia belum menunaikan kaffarah. Dua puluh lembar ensiklopedia fiqh membahas secara berurutan zihar non-muslim, anak kecil, orang yang dipaksa, orang mabuk dan wanita asing, kemudian lafaznya, waktu pengucapannya, ucapan "kau haram bagiku", pengulangannya, zihar yang menimpa beberapa istri, syarat-syarat pihak yang diserupakan, kedudukan istri dan akibat-akibat zihar. Pendapat-pendapat empat madzhab dikemukakan secara setia, bersama dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits serta rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi