Lamaran yang dilarang, penarikan, dan hadiah pertunangan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Lamaran (khitbah) dan ketentuannya > Lamaran yang dilarang, penarikan, dan hadiah pertunangan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian kedua bab pertunangan (al-khitba) dari ensiklopedi fiqh ini menghimpun sebelas lembar. Ia dibuka dengan pengingat tentang perkawinan kembali laki-laki yang telah menceraikan salah satu dari empat istrinya dengan talak ba'in, kemudian membahas pertunangan orang yang sedang berihram, empat situasi lamaran atas lamaran, lamaran atas lamaran orang non-muslim, hakikat hak yang dilindungi oleh larangan tersebut, penarikan diri salah satu pihak yang bertunangan, nasib hadiah-hadiah dan pengeluaran-pengeluaran yang telah diberikan, penyebutan cacat calon mempelai, keabsahan akad yang dibuat setelah pertunangan yang haram, dan kasus utusan yang melamar untuk dirinya sendiri. Pendapat-pendapat madzhab dinukil berserta dalil-dalilnya, takhrijnya, dan rujukan-rujukan klasiknya, dengan kesetiaan sepenuhnya kepada teks-teks.

Bagian-bagian sesi ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi