Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Pandangan, sentuhan dan khalwat > Memandang: aturan, persetujuan, dan sentuhan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian pertama ini menghimpun aturan-aturan memandang dan menyentuh menurut fikih Islam: apa yang boleh dipandang calon mempelai pria dari calon mempelai wanitanya, syarat-syarat yang melekat pada pandangan itu, sentuhan yang haram, pengiriman seorang wanita untuk melihat calon mempelai wanita, kemudian memandang wanita ajnabiyyah, memandang wanita lanjut usia atau wanita yang bertudung, berjabat tangan, pandangan wanita terhadap laki-laki, memandang mahram, dan pandangan seorang laki-laki terhadap laki-laki lain. Pendapat-pendapat empat mazhab disebutkan beserta rujukan klasiknya.