Mahram: hubungan darah, persusuan dan hubungan pernikahan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Penghalang Pernikahan > Mahram: hubungan darah, persusuan dan hubungan pernikahan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Ensiklopedia fikih mengklasifikasikan wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi (al-maharim) yang keharamannya bersifat kekal (mu'abbadah): tujuh kategori yang diharamkan karena hubungan darah, tujuh karena persusuan, empat karena hubungan pernikahan, istri yang dikenai li'an (sumpah laknat), istri-istri Nabi ('alaihissalam), ditambah hikmah batas empat istri dan kaidah mengumpulkan dua wanita yang saling menjadi mahram satu sama lain. Setiap lembar mengutip pendapat-pendapat keempat madzhab, ayat-ayat dan hadits-hadits beserta takhrijnya (al-Bukhari, Muslim dan lainnya) serta rujukan-rujukan klasik. Persoalan-persoalan yang diperselisihkan tentang anak perempuan yang lahir dari zina, susu yang diakibatkan oleh hubungan suami istri, dan pengaruh zina terhadap hubungan pernikahan (mushaharah) dibahas secara mendetail di dalamnya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi