Muhallil, pernikahan orang berihram, orang sakit dan pernikahan rahasia

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Pernikahan yang Haram: Syighar, Mut'ah dan Muhallil > Muhallil, pernikahan orang berihram, orang sakit dan pernikahan rahasia

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Lembar-lembar Ensiklopedia Fikih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah), bab pernikahan-pernikahan yang haram, menyempurnakan kajian pernikahan muhallil, yaitu orang yang menghalalkan bagi suami pertama wanita yang ditalak tiga kali: bentuk ketika talak disyaratkan sebelum akad, bentuk ketika niat pada akad bertentangan dengan syarat, bentuk ketika niat disembunyikan tanpa sepengetahuan istri atau suami pertama, dan bentuk ketika kedua mempelai merahasiakan kesepakatan mereka. Kemudian diteliti akibat-akibat hukum pernikahan ini, sifat-sifat yang disyaratkan pada suami muhallil (baligh, berakal, mampu), lalu tiga pernikahan lain yang dikaji: pernikahan orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah, pernikahan orang sakit, dan pernikahan rahasia. Pendapat-pendapat yang tepat dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali diriwayatkan beserta sumber-sumber klasik, hadis-hadis dan takhrijnya.

Bagian-bagian sesi ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi