Klausul-klausul lain dan khul' yang disyaratkan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rukun dan Syarat Nikah > Klausul-klausul lain dan khul' yang disyaratkan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ketiga dari bab pernikahan (nikah) ini menghimpun hukum-hukum yang berkaitan dengan berakhirnya ikatan suami istri dan akibat-akibatnya: kehalalan talak (talaq), rujuk kepada istri selama masa menunggu (raj'a), ila (sumpah menahan diri dari hubungan suami istri), zihar (ucapan penyamaan), li'an (saling pengutukan), masa iddah ('idda), dan pengasuhan anak (hadana). Setiap hukum didasarkan pada Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma' (konsensus), dan dalil akal, disertai pendapat-pendapat empat madzhab, derajat keshahihan hadits-hadits, dan rujukan kitab-kitab klasik.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi