Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Rukun dan Syarat Nikah > Klausul-klausul lain dan khul' yang disyaratkan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ketiga dari bab pernikahan (nikah) ini menghimpun hukum-hukum yang berkaitan dengan berakhirnya ikatan suami istri dan akibat-akibatnya: kehalalan talak (talaq), rujuk kepada istri selama masa menunggu (raj'a), ila (sumpah menahan diri dari hubungan suami istri), zihar (ucapan penyamaan), li'an (saling pengutukan), masa iddah ('idda), dan pengasuhan anak (hadana). Setiap hukum didasarkan pada Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma' (konsensus), dan dalil akal, disertai pendapat-pendapat empat madzhab, derajat keshahihan hadits-hadits, dan rujukan kitab-kitab klasik.