Lafal-lafal talak: sharih dan kinayah

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > Lafal-lafal talak: sharih dan kinayah

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Dalam bagian kelima bab talak (perceraian) ini, para fuqaha mengkaji hak-hak yang melekat pada istri yang diceraikan dalam masa raju, kemudian talak yang jatuh atas seluruh badan atau hanya sebagiannya, kaidah yang mensyaratkan lafal yang diucapkan, lafal sharih (tegas) beserta kata-katanya, lafal kinayah (sindiran) beserta macam-macamnya, ucapan suami "engkau atasku haram", lafal-lafal yang tidak ada kaitannya dengan talak, dan yang terakhir pengulangan lafal talak. Pendapat empat madzhab disebutkan beserta dalil-dalilnya, nash-nashnya, dan rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi