Rukun pertama: orang yang mencerai

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > Rukun pertama: orang yang mencerai

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Siapa yang boleh menceraikan, dan apa akibat talak yang diucapkan suami yang terkena penyakit maut? Rukun pertama talak, yaitu orang yang mencerai, memiliki syarat-syarat yang dirinci madzhab-madzhab: menjadi suami, balig, berakal sehat, beragama Islam, tidak dipaksa ataupun marah. Halaman ini mengkaji secara rinci kasus anak mumayyiz, orang ma'tuh yang penilaiannya terganggu, orang safih (yang boros), orang kafir, orang pingsan, mubrasm, dan orang bercanda, sebelum membahas warisan antara kedua pasangan ketika talak terjadi dalam penyakit maut: talak raj'i ataupun ba'in, kematian saat ataupun setelah iddah (masa menunggu), permintaan talak oleh istri, pernikahan kembali. Setiap pendapat madzhab diriwayatkan beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan sunnahnya serta rujukan klasiknya.

Rukun pertama: orang yang mencerai

Begitulah syarat-syaratnya menurut ulama Hanafi, Hanbali, dan Ibnu 'Arafah di kalangan ulama Maliki; rinciannya akan datang setelah ini. Setiap rukun di antara rukun-rukun itu memiliki syarat yang lengkapnya menjadikan talak sah. Rukun pertama adalah suami yang mencerai (al-muthalliq): syarat-syarat harus terpenuhi agar talaknya terjadi atas istrinya, setelah kesepakatan mereka bahwa, jika ia balig, berakal sehat, merdeka, tidak dipaksa, dan tidak marah, talaknya sah (Bidayat al-Mujtahid 2/61).

Syarat pertama: menjadi suami. Fuqaha sepakat bahwa muthalliq disyaratkan menjadi suami; talak dari selain suami hanya sah dengan otoritas wali (wilayah), sebagaimana akan dijelaskan, jika Allah menghendaki. Suami adalah orang yang memiliki akad nikah yang sah dengan wanita yang ia ceraikan (rujukan-rujukan disebut berikut ini).

Syarat kedua: balig, artinya talak anak kecil. Fuqaha empat madzhab sepakat bahwa talak anak yang belum mumayyiz tidak sah dan tidak terjadi. Imam al-Baghawi, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Ahlul ilmu sepakat bahwa talak anak kecil dan orang gila tidak berpengaruh" (Syarah as-Sunnah 9/220); yang dimaksud adalah yang belum mumayyiz.

Mereka namun berselisih tentang anak yang memahami talak dan tahu bahwa istrinya menjadi haram baginya karena talaknya: apakah talaknya berpengaruh atau tidak? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menurut satu riwayat, mensyaratkan balig untuk sahnya talak: talak anak kecil, baik ta'liq ataupun langsung, tidak berpengaruh meski ia memahami maknanya. Sebab talak tidak disyariatkan kecuali ketika nikah berhenti menjadi maslahat, dan itu hanya diketahui melalui pemikiran; anak kecil, yang tersita oleh hiburan dan permainan, tidak berpikir dan tidak tahu. Ditambah ucapan Nabi:

"Pena diangkat dari tiga... dan dari anak kecil hingga ia mengalami mimpi basah."

hadits shahih, disebutkan lebih awal

Dan karena ia tidak terbeban hukum syariat, talaknya tidak berpengaruh, seperti talak orang gila; dan talak itu tidak digantungkan menunggu balignya, hingga jika ia mengiyakannya setelah dewasa, ia tidak terjadi, kecuali ia sendiri mengucapkan talak setelah balig. Demikian pula, jika ia mengantributkan talak dengan berkata, ketika masih remaja: "Jika aku balig, engkau tertalak", lalu ia mencapai balig: talaknya tidak terjadi (al-Mabsuth 6/53; Bada'i' as-Sana'i' 3/100; al-Hidayah 1/229; al-Jawharah an-Nairah 4/398; al-Ikhtiyar 3/155; Syarah Fath al-Qadhir 3/487; al-'Inayah, Syarah al-Hidayah 5/184; Hasyiyat Ibnu Abidin 3/245; al-Mudawwanah al-Kubra 5/25; al-Kafi, hlm. 262; at-Taj wal-Iklil 3/41; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyat ad-Dasuqi 3/246; at-Tahbir al-Mukhtasar 3/137; al-Iqna' fi Masa'il al-Ijma' 3/1288; al-Umm 5/25; al-Isyraf karya Ibnu al-Mundzir 5/225; al-Bayan 10/68; Raudhah ath-Thalibin 5/323; an-Najm al-Wahhaj 7/479; Mughni al-Muhtaj 4/454).

Ulama Hanbali namun memilih dalam madzhab mereka bahwa anak yang memahami talak dan tahu bahwa istrinya menjadi haram baginya karena talaknya, talaknya terjadi, karena ucapan Nabi:

"Wahai sekalian manusia, mengapa kalian menikahkan budak kalian dengan budak perempuannya, lalu hendak memisahkan keduanya? Talak hanya milik orang yang memegang kaki."

hadits baik, riwayat Ibnu Majah 2081

Dan atas ucapannya:

"Setiap talak sah, kecuali talak orang ma'tuh yang akalnya tenggelam."

hadits dhaif, riwayat at-Tirmidzi 1191, yang berkata: kami tidak mengenalnya sebagai nisbat kepada Nabi kecuali dalam hadits 'Atha' bin Ajlan, dan 'Atha' bin Ajlan dhaif

Juga diriwayatkan dari Ali, semoga Allah meridhainya, bahwa ia berkata: "Sembunyikanlah nikah dari anak-anak" (riwayat Ibnu Abi Syaibah 17940), dari yang dipahami bahwa mereka tidak boleh bercerai; dan karena itu adalah talak dari orang berakal sehat yang menemui objek talak, ia terjadi seperti talak orang balig.

Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: sebagian besar riwayat Ahmad memperjelas bahwa talak anak kecil hanya terjadi jika ia memahami, dan itu keputusan hakim. Abu al-Harits meriwayatkan dari Ahmad: segera setelah ia memahami talak, talaknya sah, antara sepuluh dan dua belas tahun; itu menunjukkan bahwa sebelum sepuluh tahun ia tidak terjadi, dan itulah pilihan Abu Bakr, karena sepuluh tahun adalah ambang derau untuk salat dan puasa sekaligus ambang sahnya wasiat; demikian pula di sini. Sa'id bin al-Musayyib berkata: jika ia menghitung salat dan berpuasa Ramadan, talaknya sah. 'Atha' berkata: "segera setelah ia mencapai usia menyentuh wanita".

al-Hasan berkata: "segera setelah ia memahami, menjaga salat, dan berpuasa Ramadan". Ishaq berkata: "segera setelah ia melewati dua belas tahun".

Bab: orang yang membolehkan talak anak kecil wajib, menurut doktrinnya, membolehkan diberinya wakalah atas talak itu dan wakalahnya kepada orang lain. Ahmad mengisyaratkan itu: tentang seorang lelaki yang berkata kepada seorang bocah "cerailah istriku", dan menjawab "aku telah menceraikanmu tiga kali", ia berkata itu tidak menimpanya selama ia belum memahami talak. Dikatakan kepadanya: bagaimana jika ia beristri anak kecil yang berkata "serahkan urusanku ke tanganku", lalu berkata kepadanya "urusanmu ada di tanganmu", kemudian ia berkata "aku memilih diriku sendiri"; Ahmad berkata: itu tidak bernilai apa pun selama ia belum semisalnya, yaitu memahami talak; dan Abu Bakr berkata: wakalahnya tidak sah selama ia belum balig, dan ia meriwayatkannya dari Ahmad.

Dalil kami: orang yang perbuatannya atas suatu benda yang boleh diwakilkan sah karena dirinya sendiri, wakalah yang ia berikan dan wakalah yang ia terima atasnya sah seperti wakalah orang balig; apa yang diriwayatkan dari Ahmad dalam bentuk larangan termasuk riwayat yang tidak menjadikan sahnya talaknya, jika Allah menghendaki (al-Mughni 7/290-291; lihat Syarah az-Zarkasyi 2/264; al-Insaf 7/331; Kasyaf al-Qina' 5/267-268; Syarah Muntaha al-Iradat 5/364; Manar as-Sabil 3/82-83).

Ibnu Rusyd meriwayatkannya sebagai riwayat Malik, semoga Allah merahmatinya: adapun talak anak kecil, yang masyhur dari Malik adalah ia tidak membebani sebelum balig; dan ia berkata dalam Mukhtasar ma laisa fi al-Mukhtasar bahwa talak itu membebaninya segera setelah ia mendekati usia mimpi basah, dan Ahmad bin Hanbal berkata semisalnya.

Masalah 2: talak orang ma'tuh

Adapun orang yang kadang gila kadang sadar, yang disebut gila berselang, yang hilang sejenak dari pemiliknya lalu kembali, secara teratur ataupun tidak: jika ia bercerai dalam keadaan sehat dan sadar, talaknya sah menurut fuqaha empat madzhab (Bada'i' as-Sana'i' 3/100; al-Hidayah 1/229; al-Jawharah an-Nairah 4/398; al-Ikhtiyar 3/155; Syarah Fath al-Qadhir 3/487; al-'Inayah 5/184; Hasyiyat Ibnu Abidin 3/245; al-Mudawwanah al-Kubra 5/25; Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Bathal 7/414; al-Kafi, hlm. 262; at-Taj wal-Iklil 3/41; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyat ad-Dasuqi 3/246; at-Tahbir al-Mukhtasar 3/137; al-Iqna' fi Masa'il al-Ijma' 3/1288; al-Umm 5/220; al-Bayan 10/68; Raudhah ath-Thalibin 5/323; Mughni al-Muhtaj 4/454; Nihayah al-Muhtaj 6/490; Kasyaf al-Qina' 5/268; Syarah Muntaha al-Iradat 5/365; Manar as-Sabil 3/85).

Masalah 2: hukum talak orang ma'tuh (orang yang penilaiannya terganggu).

Definisi ma'tuh. al-Kamil Ibnu al-Humam, semoga Allah merahmatinya, berkata: ma'tuh seperti orang gila: ia adalah orang yang pemahamannya sedikit, ucapannya kacau, dan pengelolaan urusannya buruk, namun ia tidak memukul ataupun menghina, berbeda dengan orang gila.

Juga dikatakan: orang berakal sehat adalah yang ucapan dan perbuatannya teratur, kecuali kelalaian yang jarang; orang gila kebalikannya; ma'tuh adalah orang yang keduanya setara pada dirinya, sehingga menjadikan tidak seorang pun dijatuhkan hukum terganggu, dan definisi pertama lebih baik. Adapun ucapan "orang yang salah satu dari dua keadaan mendominasi", maknanya: itu sering terjadi padanya.

Juga dikatakan: ma'tuh adalah orang yang melakukan perbuatan orang gila dengan sengaja, sementara kerusakannya nyata, sedangkan orang gila berbuat tanpa kesengajaan dan orang berakal sehat kebalikan keduanya; kadang ia melakukan perbuatan orang gila sambil mengira berbuat benar. Mubrasm, orang pingsan, dan madduh dalam keadaan yang sama (Syarah Fath al-Qadhir 3/487; Mukhtasar al-Waqi'ah 1/384; al-Bahr ar-Ra'iq 3/268; Hasyiyat Ibnu Abidin 3/243).

Ahlul ilmu sepakat menetapkan bahwa talak orang ma'tuh tidak berpengaruh. Imam Ibnu al-Mundzir, semoga Allah merahmatinya, berkata: telah sepakat, di antara ulama-ulama kota yang pendapatnya aku simpan, bahwa talak orang gila dan orang ma'tuh tidak dibolehkan (al-Ijma' hlm. 451; al-Isyraf 5/224).

Itu karena apa yang diriwayatkan imam at-Tirmidzi dan lainnya dari Nabi:

"Setiap talak sah, kecuali talak orang ma'tuh yang akalnya tenggelam."

hadits dhaif, riwayat at-Tirmidzi 1191, yang berkata: kami tidak mengenalnya sebagai nisbat kepada Nabi kecuali dalam hadits 'Atha' bin Ajlan, dan 'Atha' bin Ajlan dhaif

at-Tirmidzi, semoga Allah merahmatinya, berkata setelah meriwayatkan hadits ini: amalan ahlul ilmu, dari Para Sahabat Nabi dan lainnya, tetap pada bahwa talak orang ma'tuh yang akalnya tenggelam tidak dibolehkan, kecuali ma'tuh yang kadang mengalami kejernihan dan bercerai dalam keadaan sadarnya (Sunan at-Tirmidzi 3/496). Ibnu Bathal, meriwayatkan dari ath-Thahawi, berkata: para ulama sepakat tetap bahwa talak orang ma'tuh tidak dibolehkan (Syarah Shahih al-Bukhari 7/413; lihat Tafsir al-Qurthubi 5/302).

Masalah 3: talak safih (orang boros)

Masalah 3: hukum talak safih.

Ahlul ilmu sepakat bahwa talak safih membebaninya. Imam Ibnu al-Mundzir, semoga Allah merahmatinya, berkata: mereka sepakat tetap bahwa talak safih membebaninya; 'Atha' bin Abi Rabah menyendiri dengan berkata tidak dibolehkan nikahnya ataupun talaknya (al-Ijma' hlm. 410; al-Isyraf 5/237). Qadhi Abd al-Wahhab al-Maliki, semoga Allah merahmatinya, berkata: talak safih yang berada di bawah wali dan khulu'-nya sah, dan itulah doktrin para ulama ('Ayun al-Masa'il, hlm.

546). Dan imam al-Mawardi, semoga Allah merahmatinya, berkata: talak orang yang berada di bawah wali karena pemborosan terjadi; itulah pendapat mayoritas fuqaha.

Ibnu Abi Laila dan Abu Yusuf berkata: talaknya tidak berpengaruh, karena talak adalah pemborosan harta sebagaimana pembebasan budak: gender tercapai dengan harta dan kepemilikan batal dengan harta; jika demikian, pembebasannya tidak sah, talaknya juga tidak boleh sah. Dan karena dua orang saksi yang bersaksi terhadap seorang lelaki atas talak tiga kali, setelah putusan dijatuhkan berdasarkan kesaksian mereka, wajib, jika mereka mencabut ucapannya, membayar mahar yang setara: jika talak bukan pemborosan harta, denda uang itu tidak akan dikenakan kepada mereka.

Dalil kami adalah umum firman Allah Yang Mahatinggi:

"Jika ia (suami) menceraikannya (talak yang ba'in), maka perempuan itu tidak halal baginya (suami) sebelum ia menikah dengan suami yang lain."

Surah al-Baqarah, 230

Dan ucapan Nabi: "Talak hanya milik orang yang memegang kaki." Dan karena safih dalam keadaan lebih baik daripada budak, karena kemerdekaannya dan kokohnya kepemilikannya: talak budak sah, maka apalagi talak safih. Dan karena ia memperoleh dari talaknya gugurnya nafkah jika perkawinan telah disenggama, dan separuh mahar jika belum: tidak patut diharamkannya manfaat itu sambil dipaksa memikul nafkah. Ucapan mereka bahwa ia seperti budak adalah keliru, karena jual beli dan gadai budak sah dan ia diwarisi, dan itu tidak berlaku bagi istri.

Adapun denda dua saksi atas mahar, itu hanya disyariatkan untuk apa yang mereka timbulkan berupa penghalang di antara kedua pasangan dan perampasan kenikmatan bagi keduanya, meski mereka tidak menerima harta dengan kesaksian mereka, seperti dua saksi yang bersaksi atas apa yang menuntut qishash: diyah dikenakan kepada mereka padahal hak bukanlah harta. Dan Allah lebih tahu apa yang adil (al-Hawi al-Kabir 6/363-364).

Imam Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: Bab. Safih, talaknya terjadi menurut pendapat sebagian besar ahlul ilmu, di antara mereka al-Qasim bin Muhammad, Malik, asy-Syafi'i,

Abu Hanifa dan para sahabatnya; 'Atha' menolaknya. Yang lebih baik adalah sahnya, karena ia terbeban hukum syariat dan pemilik objek talak, sehingga talaknya terjadi seperti talak orang berakal; dan walianya atas hartanya tidak menghalanginya bertransaksi atas apa yang tidak berada di bawah walianya, seperti orang yang dihajr karena pemborosan (al-Mughni 7/289).

Syarat keempat: beragama Islam (talak orang kafir)

Syarat keempat: beragama Islam (hukum talak orang kafir). Fuqaha berselisih tentang orang kafir yang bercerai sambil meyakini pengaruh talak: apakah talaknya sah dan terjadi atau tidak?

Ulama Maliki, menurut pendapat masyhur, mensyaratkan Islam untuk sahnya talak: talak orang kafir tidak sah dan tidak terjadi, sebagaimana nikahnya tidak sah; baik istrinya kafir ataupun istrinya Muslim. Jika ia menceraikan istrinya yang kafir, lalu istrinya masuk Islam dan ia pun masuk Islam selama iddahnya, ia lebih berhak merujuknya; jika seorang Nasrani masuk Islam sementara suaminya Nasrani, lalu suaminya menceraikannya selama iddahnya, walau tiga kali, kemudian masuk Islam selama iddah itu: talaknya tidak dihitung sebagai talak dan pernikahan tetap berdiri; jika iddahnya selesai dan ia kemudian menikahinya, itu boleh; dan talaknya dalam kemusyrikannya batal, karena Allah menjadikan sia-sia, dalam Kitab-Nya, amal ahlul kekufuran. Dan Nabi bersabda: "Islam menghapus apa yang mendahuluinya."

Itu ketika orang-orang ini tidak meminta kami memutuskan di antara mereka; jika mereka meminta kami memutuskan, ada empat takwil yang berkaitan dengannya. as-Sawi, semoga Allah merahmatinya, berkata: ucapannya "empat takwil": yang pertama takwil Ibnu Syablun, yang kedua takwil Ibnu Abi Zaid, yang ketiga takwil al-Qabisi, dan yang keempat takwil Ibnu al-Kathib, dan Iyadh memilih yang terakhir. Tempat perselisihan ini muncul ketika mereka menuntut di hadapan kami dengan berkata: putuskanlah di antara kami dengan hukum Islam antara ahlul Islam, atau terhadap ahlul Islam, tanpa perbedaan antara keduanya menurut pendapat yang adil, ataupun dengan hukum Islam terhadap ahlul kekufuran ataupun di antara mereka. Jika mereka berkata: putuskanlah di antara kami dengan hukum ahlul Islam tentang talak dalam kekufuran, ataupun dengan apa yang wajib atas kafir di kalangan kalian: diputuskan talak itu tidak membebaninya, karena satu-satunya talak yang sah adalah talak Muslim.

Jika mereka berkata: putuskanlah di antara kami dengan hukum talak yang berlaku di antara kaum Muslimin: diputuskan talak tiga kali, dengan larangan merujuk sebelum ia menikah dengan suami lain. Dan jika ia berkata: putuskanlah di antara kami dengan apa yang berlaku dalam agama kami ataupun dengan apa yang ada dalam Taurat, maka kami menolaknya dan tidak memutuskan di antara mereka. Demikian dalam Hasyiyah (Hasyiyat as-Sawi 'ala asy-Syarh as-Saghir 5/68-69; lihat al-Mudawwanah al-Kubra 5/29; al-Kafi, hlm. 262; al-Jami' li-Masa'il al-Mudawwanah 10/704; 'Aqd al-Jawahir ats-Tsaminah 2/508; at-Taj wal-Iklil 3/41; Mawahib al-Jalil 5/263; Syarah Mukhtasar Khalil 4/31; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyat ad-Dasuqi 3/246; at-Tahbir al-Mukhtasar 3/137; Asyhal al-Madarik 2/152).

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, memilih bahwa Islam bukan syarat sahnya talak: talak orang kafir sah, karena kekufuran tidak menghapus kecakapan bercerai. al-Kasani, semoga Allah merahmatinya, berkata: demikian pula, kesehatan suami bukan syarat, begitu pula Islamnya: talak orang sakit dan orang kafir terjadi, karena penyakit dan kekufuran tidak menentang kecakapan bercerai (Bada'i' as-Sana'i' 3/100). Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: nikah-nikah orang kafir adalah objek hukum-hukum nikah yang sah: terjadinya talak, zhihar (ucapan haram dengan menyamakan dengan ibu), dan ila' (sumpah tidak menyenggama), kewajiban mahar dan pembagiannya, kehalalan merujuk bagi suami pertama, status berpasangan (ihsan), dan hukum-hukum lainnya.

Di antara yang membolehkan talak orang kafir: 'Atha', asy-Sya'bi, an-Nakha'i, az-Zuhri, Hammad, ath-Thawri, al-Awza'i, asy-Syafi'i, dan ahlur ra'y; dan yang tidak membolehkannya: al-Hasan, Qathadah, Rabi'ah, dan Malik.

Dalil kami: itu adalah talak dari orang balig berakal sehat dalam nikah yang sah; ia maka terjadi seperti talak Muslim.

Jika dikatakan: kami tidak menerima sahnya nikah-nikah mereka, kami menjawab: dalilnya Allah mengaitkan wanita-wanita kepada mereka dengan firman-Nya "istrinya, pembawa kayu bakar" (Surah al-Masad, 4) dan "istri Fir'aun" (Surah at-Tahrim, 11); dan kenyataan pengaitan mengimplikasikan perkawinan yang sah. Dan Nabi bersabda: "Aku lahir dari pernikahan, bukan dari perzinaan." Setelah sahnya tetap, hukum-hukumnya tegak di dalamnya seperti nikah-nikah kaum Muslimin.

Atas dasar ini: jika orang kafir bercerai tiga kali, lalu istrinya menikah dengan suami lain dan disenggama, kemudian keduanya masuk Islam, pernikahan itu tidak dikukuhkan bagi mereka; jika ia menceraikan istrinya kurang dari tiga kali lalu keduanya masuk Islam, ia tetap bersamanya menurut sisa jumlah talaknya; jika ahlul kitab menikahinya lalu disenggama, ia halal bagi yang menceraikannya tiga kali, baik pencerai itu Muslim ataupun kafir; jika dzimmi melakukan zhihar terhadap istrinya lalu keduanya masuk Islam, kaffarah zhihar wajib atasnya, karena firman Allah "orang-orang yang berzhihar kepada istri-istrinya" (Surah al-Mujadalah, 2); dan jika ia mengucapkan ila', hukum ila' tegak, karena firman-Nya "bagi orang-orang yang meng-ila' istri-istrinya" (Surah al-Baqarah, 226) (al-Mughni 7/132).

Imam Ibnu al-Qayyim, semoga Allah merahmatinya, berkata: terjadinya talak tidak berjalan tanpa dua keadaan: baik orang kafir meyakini pengaruh talak, ataupun ia tidak; jika ia meyakininya, talaknya terjadi dan Islam bukan syarat pengaruhnya: itulah doktrin Ahmad, asy-Syafi'i,

Abu Hanifa dan para sahabat keduanya. Malik berkata: Islam syarat terjadinya talak.

Mayorita memegang dalil bahwa nikah-nikah mereka sah, sebagaimana telah datang; nikah yang sah, talak di dalamnya terjadi, karena ia adalah salah satu hukum nikah yang mengikutinya, seperti hukum-hukum lainnya: saling mewarisi, kehalalan, tegaknya nasab, haramnya karena pernikahan, dan lainnya. Allah Yang Mahatinggi berfirman: "Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang dinikahi ayah-ayah kalian" (Surah an-Nisa, 22): Allah menamai itu nikah dan menetapkan di dalamnya haram karena pernikahan. Padahal zhihar dihitung talak oleh ahlul jahiliah, dan Islam datang hingga Allah membatalkan apa yang dianut ahlul jahiliah dan mensyariatkan kaffarah atasnya. Bagaimana mungkin dihukumi batalnya nikah yang di dalamnya lahir pemimpin anak-anak Adam, semoga Allah semakin meninggikannya dalam karunia dan kemuliaan di sisi-Nya?!

Dan ia menegaskan secara eksplisit bahwa ia lahir dari pernikahan, bukan dari perzinaan.

Imam Ahmad berkata, dalam riwayat Muhannah, tentang Yahudi ataupun Nasrani yang menceraikan istrinya dengan dua talak lalu masuk Islam dan menceraikannya satu talak lagi: ia tidak halal baginya kecuali setelah menikah dengan suami lain. Jika ia melakukan zhihar terhadap istrinya lalu masuk Islam: telah dikabarkan kepada kami zhihar wajib atasnya. Dan jika mereka menikah tanpa saksi lalu keduanya masuk Islam: mereka tetap dalam nikah mereka. Dan ia berkata, dalam riwayat Ibnu Manshur, tentang Nasrani yang mengucapkan ila' terhadap istrinya lalu masuk Islam: ia digantungkan semisal Muslim, serupa dengan itu: baik ia merujuknya, ataupun ia menceraikannya.

Kasus pertama: talak raj'i

Saling mewarisi antara kedua pasangan tegak berdasarkan ijma'; dan jika talak itu raj'i, kedua pasangan saling mewarisi, karena mereka tetap suami istri. Imam al-Mawardi, semoga Allah merahmatinya, berkata: satu golongan memutuskan saling mewarisi di antara mereka: talak ba'in yang diucapkan dalam keadaan sehat ataupun dalam penyakit yang tidak maut, talak ba'in atas istri yang belum disenggama, talak tiga kali, dan talak dalam khulu': ia tidak mewarisi darinya dan ia tidak mewarisi darinya, baik kematian terjadi selama iddah ataupun setelahnya, karena ikatan perkawinan telah gugur di antara keduanya; dan itu ijma' (al-Hawi al-Kabir 10/263). Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: jika ia menceraikannya dalam keadaan sehat dengan talak ba'in ataupun raj'i dan mereka terpisah dengan selesainya iddahnya, mereka tidak saling mewarisi, berdasarkan ijma' (al-Mughni 6/268).

Fuqaha namun berselisih jika suami terkena penyakit maut dan meninggal dalam penyakit itu: apakah istrinya mewarisi darinya atau tidak? Masalah ini tidak berjalan tanpa beberapa keadaan.

Keadaan pertama: talak itu raj'i; itu tidak berjalan tanpa dua wajah.

Wajah pertama: talak raj'i dan salah satu dari keduanya meninggal sebelum selesainya iddah. Ahlul ilmu sepakat bahwa jika suami menceraikan istrinya dengan talak raj'i dan meninggal ketika ia dalam iddah, ataupun istrinya meninggal selama iddah, yang masih hidup dari keduanya mewarisi yang lain, baik ia menceraikannya atas permintaannya ataupun tanpa permintaan; karena talak raj'i tidak menghapus nikah, hingga jika ia menceraikannya dalam keadaan sehat dengan talak raj'i lalu meninggal selama iddahnya, ia mewarisi darinya dan iddah talaknya berubah menjadi iddah wafat.

Imam Ibnu al-Mundzir, semoga Allah merahmatinya, berkata: telah sepakat semua yang pendapatnya aku simpan bahwa siapa pun yang menceraikan istrinya, yang telah disenggamanya, dengan talak yang menyisakan hak rujuk, baik ia sehat ataupun sakit, lalu ia meninggal, ataupun istrinya meninggal sebelum selesainya iddahnya: keduanya saling mewarisi (al-Isyraf 'ala madzahib al-'ulama 5/220). Ia juga berkata: mereka sepakat tetap bahwa jika suami menceraikan istrinya dengan talak yang menyisakan rujuk, lalu istrinya meninggal sebelum selesainya iddah: iddah wafat menjadi tanggungannya dan ia mewarisi darinya (al-Ijma' hlm. 450).

Dan imam Ibnu Qudamah berkata: ketika seorang lelaki menceraikan istrinya dengan talak yang memberinya hak rujuk selama iddahnya, saling mewarisi antara keduanya tidak gugur selama ia dalam iddah, baik karena penyakit ataupun kesehatan, tanpa perselisihan yang kuperhatikan; itu diriwayatkan dari Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas'ud, semoga Allah meridhainya; karena wanita yang ditalak raj'i tetap seorang istri yang tertimpa oleh talaknya, zhiharnya, dan ila'-nya, dan ia berhak menahannya dengan rujuk tanpa persetujuannya, tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa mahar baru (al-Mughni 6/268).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi