Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > «Engkau aku talak» diucapkan tiga kali dengan niat sekali talak, sebutan kedua dan ketiga sebagai penegasan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian dari bab talak ini membahas pengulangan lafaz talak, jumlah talak yang dihasilkannya menurut niat suami, kemudian sumpah dengan talak dan talak yang digantungkan pada suatu syarat. Sepuluh lembar diterjemahkan di sini: keadaan-keadaan pengulangan dalam satu majelis, perselisihan empat mazhab tentang dampak niat, sumpah dengan talak (al-hilf bit-thalaq) menurut uraian panjang Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, dan terakhir talak yang digantungkan pada peristiwa masa depan. Kedudukan-kedudukan dinukil dengan setia, dengan rujukan-rujukan klasik yang dikutip lembar-lembar tersebut.
Telah ditetapkan sebelumnya oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim bahwa hanya satu talak jatuh selama suami berada dalam satu majelis. Keadaan kedua adalah suami yang berkata kepada istrinya: «Engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak», padahal ia hanya berniat satu talak, sebutan kedua dan ketiga sebagai penegasan.
Jika ia mengatakan hal itu kepada istrinya yang telah digauli, dengan hendak memberitahu bahwa yang pertama telah jatuh, atau dengan menegaskan yang ini, hanya satu talak yang dihitung, baik di hadapan hakim maupun menurut hati nurani agama. Demikian yang ditegaskan mayoritas fuqaha, yakni ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali. Di kalangan ulama Maliki, suami namun diyakini ucapannya dengan sumpah di hadapan hakim, sedangkan dalam fatwa tidak dituntut sumpah.
Mereka bersandar pada kenyataan bahwa, jika ia hendak penegasan dan bukan pengulangan, hanya satu talak yang jatuh, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.
Perkataan Nabi ('alaihissalam)
Beliau mengulangi lafaz itu tiga kali, dan itu dimaknai darinya sebagai penegasan, bukan pengulangan. Beliau juga berkata: «Demi Allah, aku akan memerangi Quraisy, demi Allah, aku akan memerangi Quraisy, demi Allah, aku akan memerangi Quraisy», dan pengulangan itu dimaknai sebagai penegasan, bukan pengulangan, karena beliau hanya memeranginya satu kali setelah sumpah itu.
Demikianlah kebiasaan bahasa Arab dan 'urf orang Arab. Maka pengulangan kata talak harus dimaknai dengan cara yang sama. Selain itu, jika suami mengulangi suatu pengakuan, hak tidak bertambah: jika ia berkata «ia berhutang kepadaku satu dirham, ia berhutang kepadaku satu dirham, ia berhutang kepadaku satu dirham», hanya satu dirham yang wajib atasnya, karena pengulangan itu bernilai penegasan; demikian pula talak.
Mayoritas menuntut namun agar pengulangan itu berurutan. Jika ia berkata «engkau aku talak», lalu waktu berlalu, lalu ia mengulanginya, ia talak yang kedua: penegasan tidak diterima darinya, karena penegasan adalah tambahan bagi perkataan, dan tambahan hanya diterima jika berurutan, menyerupai tambahan-tambahan lain seperti 'athaf, sifat, dan badal. Demikian pula, jika ia berkata: «engkau aku talak, engkau aku lepas dengan bebas, engkau aku pisahkan», itu bernilai, menurut pendapat yang paling tepat di kalangan ulama Syafi'i, seperti «engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak».
Pendapat lain justru menghukumi jatuhnya ketiga talak secara batal (ba'in) (al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hal. 152 ; At-Taj wal-Iklil, jil. 3, hal. 71-72 ; Mawahib Al-Jalil, jil.
5, hal. 278-279 ; Syarah Mukhtashar Khalil, jil. 4, hal. 50 ; Tahrir al-Mukhtashar, jil.
3, hal. 168-169 ; Asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, jil. 3, hal. 278 ; al-Hawi al-Kabir, jil.
10, hal. 219 ; al-Muhadzdzab, jil. 2, hal. 85 ; al-Bayan, jil.
10, hal. 116 ; Rawdatuth Thalibin, jil. 5, hal. 378 ; Asna al-Mathalib, jil.
3, hal. 288 ; An-Najm al-Wahhaj, jil. 7, hal. 520 ; Mughni al-Muhtaj, jil.
4, hal. 480 ; al-Ifshah, jil. 2, hal. 177-178 ; al-Mughni, jil.
7, hal. 367 ; al-Mubdi', jil. 7, hal. 301 ; al-Insaf, jil.
9, hal. 22 ; Kasy-yaful Qina', jil. 5, hal. 305 ; Mathalib Ulin Nuha, jil.
5, hal. 370).
Ulama Hanafi berkata: jika ia berkata kepada istrinya yang telah digauli «engkau aku talak, engkau aku talak», lalu menyatakan «aku berniat yang pertama», ia diyakini ucapanannya di antara ia dan Allah Ta'ala; tetapi di hadapan hakim, itu dua talak, karena masing-masing ucapan itu, secara zahir, adalah talak yang utuh, lafaz kedua bernilai sama dengan yang pertama, dan hakim diwajibkan mengikuti zahir. Yang ia dalilkan berupa sekadar pengulangan ucapan pertama tetap mungkin terjadi, karena ucapan yang sama bisa diulang sebagai penegasan; Allah Ta'ala mengetahui isi hati. Demikian pula «aku talak engkau, aku talak engkau», «engkau aku talak, aku talak engkau», atau «talak dan engkau aku talak» (al-Mabsuth, jil. 6, hal.
99 ; Bada'i' ash-Shana'i', jil. 3, hal. 102 ; al-Muhith al-Burhani, jil. 3, hal.
444 ; al-Jauharah an-Nairah, jil. 4, hal. 403 ; Hasyiyah Ibnu Abidin, jil. 3, hal.
293 ; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah, jil. 1, hal. 264).
Fuqaha Hanafi dan Maliki juga menegaskan bahwa jika seorang laki-laki berkata kepada istrinya «engkau aku talak», lalu seseorang bertanya kepadanya: «apa katamu tadi?», dan ia menjawab «aku telah menalaknya» atau «aku berkata: ia talak», maka ia talak hanya satu kali. Ucapannya yang kedua itu sungguh menjawab pertanyaan penanya, yang hanya menanyakan ucapan pertama dan bukan talak baru; maka jawabannya adalah penjelasan atas yang pertama (al-Mabsuth, jil. 6, hal.
99 ; Tuhfatul Fuqaha, jil. 2, hal. 177 ; Bada'i' ash-Shana'i', jil. 3, hal.
102 ; al-Bahr ar-Ra'iq, jil. 3, hal. 315 ; al-Jauharah an-Nairah, jil. 4, hal.
403 ; Hasyiyah Ibnu Abidin, jil. 3, hal. 293 ; al-Fatawa al-Hindiyyah al-Hamidiyyah, jil. 1, hal.
355).
Ulama Maliki berkata: jika seorang laki-laki menjatuhkan pada istrinya yang telah digauli suatu talak raj'i yang masa iddahnya belum habis, lalu ditanya «apa yang engkau lakukan?» dan ia menjawab «ia talak»: jika ia bermaksud memberi tahu apa yang telah ia lakukan, satu talak wajib atasnya, yaitu yang pertama; jika ia bermaksud menjatuhkan talak baru, talak kedua menambah yang pertama. Jika ia tidak berniat memberi tahu maupun menjatuhkan, pendapat al-Lakhmi memegang yang pertama saja, dengan makna pemberitahuan, sedangkan yang lain memegang dua talak, dengan makna penjatuhan: dua pendapat di kalangan ulama setelahnya.
Tetapi jika istri belum digauli, atau talak itu batal (ba'in) melalui jalan khul', atau itu talak raj'i yang iddahnya telah habis, dan ia berkata «ia talak» atau «aku telah menalaknya», yang pertama saja yang dihitung, menurut ijma'. Maka perdebatan dibatasi oleh syarat-syarat: istri telah digauli, talaknya raj'i dan iddahnya belum habis, lafaz yang dipakai cocok baik untuk pemberitahuan maupun penjatuhan, dan sedang berada di hadapan hakim; suami lalu disumpah demi lafaz yang hanya menimbulkan satu talak, selama masih tersisa bagiannya satu talak dan ia hendak merujuknya (raj'u). Jika tidak ada talak yang mendahuluinya, tidak ada sumpah yang wajib atasnya, karena ia memiliki hak raj'u dalam kedua kasus (At-Taj wal-Iklil, jil. 3, hal.
72 ; Syarah Mukhtashar Khalil, jil. 4, hal. 50 ; Tahrir al-Mukhtashar, jil. 3, hal.
169 ; Asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, jil. 3, hal. 278).
Keadaan ketiga: ia mengulang «engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak» dan menjatuhkan talak tanpa berniat apa pun. Mayoritas fuqaha, yakni ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Syafi'i menurut pendapat yang paling nyata, demikian pula ulama Hanbali, berpendapat bahwa jika ia berkata kepada istrinya yang telah digauli «engkau aku talak, engkau aku talak» atau «engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak», dengan menjatuhkan talak tanpa niat maupun maksud penegasan atau pengulangan, apa yang ia ucapkan itu jatuh, karena lafaz zahirnya.
Berhadapan dengan pendapat yang paling nyata ini, ulama Syafi'i dari pendapat lain berpendapat bahwa hanya satu talak yang jatuh: penegasan dan pengulangan sama-sama mungkin, dan yang pasti (yaqin) yang dipegang (Hasyiyah Ibnu Abidin, jil. 3, hal. 293 ; al-Mudawwanah al-Kubra, jil. 5, hal.
397 ; al-Furuq karya al-Qarafi, jil. 4, hal. 243 ; al-Muhadzdzab, jil. 2, hal.
85 ; al-Bayan, jil. 10, hal. 116 ; Rawdatuth Thalibin, jil. 5, hal.
378 ; Asna al-Mathalib, jil. 3, hal. 288 ; An-Najm al-Wahhaj, jil. 7, hal.
521 ; Mughni al-Muhtaj, jil. 4, hal. 481 ; al-Mughni, jil. 7, hal.
367 ; al-Mubdi', jil. 7, hal. 302 ; Kasy-yaful Qina', jil. 5, hal.
305 ; Mathalib Ulin Nuha, jil. 5, hal. 370 ; al-Qawa'id karya Ibnu Rajab, no 398).
Talak satu kali talak hanya memiliki dua keadaan. Yang pertama: mengatakan «engkau aku talak sekali»; jika ia menjatuhkan talak secara mutlak, satu talak jatuh tanpa perselisihan, dan tidak ada perselisihan di antara fuqaha tentang hal ini.
Perselisihan menyangkut kasus ia berkata «engkau aku talak sekali» dengan niat suatu angka, dua atau tiga: apakah satu saja yang jatuh, atau tiga? Ulama Hanafi, ulama Syafi'i dalam satu pendapat, dan ulama Hanbali dalam mazhab berpendapat satu saja yang jatuh: lafaz yang diucapkan bertentangan dengan yang diniatkan, dan lafaz yang diucapkan lebih kuat, sehingga penerapannya diutamakan, karena ucapannya tidak menanggung lebih dari satu talak. Dengan berniat tiga, ia berniat apa yang tidak ditanggung ucapannya; jika lebih dari satu jatuh, itu hanya dengan niat semata, padahal niat semata tidak menjatuhkan talak.
Ulama Maliki, ulama Syafi'i menurut pendapat yang terkuat, dan ulama Hanbali dalam pendapat lain berpendapat yang jatuh adalah yang diniatkan, bukan lafaz yang diucapkan, dengan menerapkan niat, karena «amal-amal itu tergantung niat-niatnya» (Fatawa ash-Shaghdi, no 1327 ; At-Tajrid karya al-Qudhuri, jil. 10, hal. 4856 ; al-Ghurratul Munifah, hal. 151 ; Jami' al-Ummahat, hal.
279 ; Rawdatuth Thalibin, jil. 5, hal. 376 ; An-Najm al-Wahhaj, jil. 7, hal.
518 ; Mughni al-Muhtaj, jil. 4, hal. 479 ; Tuhfatul Muhtaj, jil. 9, hal.
410 ; al-Mughni, jil. 7, hal. 371-372 ; Syarah az-Zarkasyi, jil. 2, hal.
480 ; al-Mubdi', jil. 7, hal. 293-294 ; al-Insaf, jil. 9, hal.
8-9 ; Kasy-yaful Qina', jil. 5, hal. 300).
Kasus kedua: mengatakan «engkau aku talak» dengan niat tiga. Fuqaha berselisih tentang laki-laki yang menalak istrinya satu talak dengan niat tiga melalui ucapan «engkau aku talak»: apakah tiga yang jatuh, atau satu saja? Ulama Hanafi dan ulama Hanbali dalam satu pendapat berpendapat satu saja yang jatuh: lafaz ini tidak mengandung angka maupun pemisahan, maka tiga kali tidak jatuh dengannya; «engkau aku talak» adalah pemberitaan tentang keadaan yang telah menjadi miliknya, dan tidak mengandung angka, menyerupai «sudah haid» dan «sudah suci».
«Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (mengrujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.»
Surah Al-Baqarah, 2, 229
Allah Ta'ala demikian berbicara tentang talak, tanpa merinci antara berniat tiga talak atau tidak berniatnya.
Imam ath-Thahawi rahimahullah meriwayatkan: sahabat-sahabat kami berkata bahwa jika ia berkata «engkau aku talak», itu hanyalah satu talak, walaupun ia berniat tiga; itulah pendapat ath-Thauri dan al-Auza'i. Malik, al-Laits, dan asy-Syafi'i berkata: jika ia berniat tiga, maka tiga. Abu Ja'far berkata: jika ia berkata «engkau aku talak tiga kali», yang jatuh adalah tiga kali, karena talak adalah sifat (shifah) bagi istri; jika ia berkata «engkau aku talak» dan diam, maka ucapannya «talak» itulah yang menghasilkan dampaknya. Seandainya tiga kali jatuh hanya dengan niatnya, maka sebab pengerjanya adalah apa yang tidak ia ucapkan; padahal talak tidak bisa dijatuhkan dengan niat semata, dan tidak dibolehkan talak jatuh dengan niat yang tidak disertai ucapan, karena Allah telah memaafkan (menghapus) apa yang dibisikkan umat ini dalam hatinya selama belum ia ucapkan dengan lisannya maupun ia kerjakan (Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama, jil.
2, hal. 411).
Ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam mazhab berpendapat tiga yang jatuh, karena lafaz itu menanggung angka dan menerimanya. Ketika suatu ucapan menanggung sesuatu dan orang meniatkannya, hal itu diterima dari orang yang meniatkannya, menyerupai «talak itu untukmu». «Engkau aku talak» adalah sifat dari isim fa'il yang diturunkan dari «ia telah ditalak, ia ditalak»: sebagaimana dikatakan «Zaid memukul dan membunuh» untuk satu, dua, dan tiga, «talak» berlaku untuk satu, dua, dan tiga. Wanita yang ditalak tiga kali berbagi dengan yang ditalak satu kali sifat yang sama, yakni tertalak; ketika isim digunakan untuk salah satunya, ia menunjukkan penerimaan atas jumlah talaknya.
«Engkau aku talak» juga adalah sifat dari sebuah mashdar yang tersirat, yang akan bernilai «engkau aku talak dengan satu talak»; mashdar ini menerima angka menurut ijma', dan penegasannya setara dengan penghilangannya karena ia telah diketahui dari ucapan. Jika mashdar menerima angka, sifat dapat menerima apa yang akan diterima mashdar seandainya ia tegas. Selain itu ijma' telah terbentuk bahwa «engkau aku talak tiga kali» menghasilkan tiga talak; padahal kata «tiga kali» itu entah penjelasan atas angka yang samar dari «engkau aku talak», entah kalimat yang berdiri sendiri, entah, bersama keseluruhannya, suatu lafaz yang berniat talak tiga kali. Jika ia penjelasan, itulah pendapat kami, karena ucapan yang tidak menerima angka tidak mungkin menjelaskannya.
Jika ia kalimat yang berdiri sendiri, itu tidak sah, karena ia seharusnya berlaku juga bagi istri yang belum digauli, padahal ucapan itu kembali kepada istrinya setelah pemisahan; dan kata di sana diletakkan dalam keadaan tampi (tamyiz), seperti «dua puluh dirham», tanpa berdiri mandiri dengan dirinya. Jika keseluruhan membentuk lafaz yang berniat talak tiga kali, itulah hujjah kami: sebagaimana isim lafaz «engkau aku talak batal» menerima penjelasan angka, ia menerimanya pula dalam «engkau aku talak batal, talak itu untukmu». Setiap ucapan yang memberi kepada suami kemampuan tiga talak secara tegas memberinya itu dengan niat, menyerupai «talak itu untukmu»; demikian pula, setiap ucapan yang dengan itu istri dapat menjatuhkan tiga talak jika suami mewakilkannya kepadanya (al-Isyraf 'ala Nukath Masa'il al-Khilaf, jil. 3, hal.
416-418, no 1237 ; al-Hawi al-Kabir, jil. 10, hal. 162-163 ; Rawdatuth Thalibin, jil. 5, hal.
375-376 ; An-Najm al-Wahhaj, jil. 7, hal. 517-518 ; Mughni al-Muhtaj, jil. 4, hal.
478-479 ; Tuhfatul Muhtaj, jil. 9, hal. 409-410 ; al-Ifshah, jil. 2, hal.
173 ; al-Mughni, jil. 7, hal. 371-372 ; Syarah az-Zarkasyi, jil. 2, hal.
480 ; al-Mubdi', jil. 7, hal. 393 ; al-Insaf, jil. 9, hal.
8-9 ; Kasy-yaful Qina', jil. 5, hal. 300).
Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: jika ia berniat tiga dengan sharih talak, lalu berkata «engkau aku talak» dengan niat tiga kali, maka tiga; jika ia berniat dua, maka dua: sharih talak dinaikkan ke angka yang diniatkan. Dalil kami: «engkau aku talak» menurut ahli bahasa Arab adalah isim fa'il; mereka berkata «ia telah ditalak, ia tertalak», sebagaimana mereka berkata «ia haid, ia sudah haid» dan «ia memukul, ia pukulan»; padahal isim fa'il menanggung angka dari mashdar-mashdar: dikatakan «engkau tertalak dengan dua talak, dengan tiga talak, dengan seratus talak», dan «pukulan dengan seratus pukulan». Tidak akan tepat dikatakan «engkau pukulan dengan satu talak»: itulah bukti bahwa ucapan itu mengandung angka.
Dalil kedua: jika dikatakan kepada istri yang belum digauli «engkau aku talak tiga kali», ketiganya jatuh; padahal ketiganya tidak mungkin jatuh kecuali dengan ucapan pertama, karena yang belum digauli tidak dapat ditalak dengan ucapan demi ucapan: jika ia berkata «engkau aku talak dan engkau aku talak», yang pertama jatuh dan bukan yang kedua. Jika angka dapat tersirat di dalamnya, ia dapat tersirat pula melalui niat. Dalil ketiga: jika ia berkata «engkau aku talak» sambil menunjukkan tiga jari, ketiganya jatuh; niat tiga kali lebih kuat daripada isyarat tiga kali, karena lafaz kinayah menerima niat tetapi tidak menerima isyarat (al-Hawi al-Kabir, jil. 10, hal.
162-163).
Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: mereka berselisih tentang orang yang berkata kepada istrinya «engkau aku talak» dengan mengklaim berniat lebih dari satu talak, dua atau tiga. Malik berkata: yang jatuh adalah yang ia niatkan, dan itu wajib atasnya. Asy-Syafi'i mengikutinya, kecuali ia membatasi dengan berkata «satu talak saja»; itulah pendapat yang dipilih para sahabatnya.
Abu Hanifah berkata: tiga kali tidak jatuh dengan ucapan talak, karena ucapan kesatuan tidak mengandung angka, baik melalui isyarat maupun penegasan.
Sebab perselisihan mereka: apakah talak jatuh dengan niat semata tanpa ucapan, atau dengan niat bersama ucapan yang kabur? Yang menerima niat semata menjatuhkan tiga kali; demikian pula yang menerima niat bersama ucapan yang mengandung angka dan menghukumi bahwa ucapan talak menanggung angka. Yang menganggap ucapan tidak menanggung angka dan bahwa untuk talak diperlukan ucapan bersama niat, memegang bahwa angka tidak jatuh walaupun diniatkan. Masalah ini termasuk syarat-syarat lafaz-lafaz talak, yakni tuntutan niat bersama ucapan, atau salah satunya saja.
Masyhur dari Malik bahwa talak hanya jatuh dengan ucapan dan niat; Abu Hanifah mengikutinya, walaupun juga diriwayatkan darinya bahwa ia jatuh dengan ucapan tanpa niat; pada asy-Syafi'i, lafaz sharih talak tidak membutuhkan niat. Yang berpegang pada niat mengemukakan ucapan Nabi ('alaihissalam):
Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niat-niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim
Jika suatu jeda memisahkan ucapan dari niat, hal itu tidak diterima darinya dalam putusan di kalangan ulama Syafi'i, dan ia diyakini di antara ia dan Allah Ta'ala. Ulama Maliki berkata: jika suatu jeda memisahkan kedua talak dan yang pertama raj'i, yang kedua wajib atasnya.
Ulama Hanafi berkata: jika ia berkata «engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak» lalu menegaskan «aku hanya hendak menegaskan», ia diyakini menurut hati nurani agama, tetapi tidak dalam putusan, karena hakim diwajibkan mengikuti zahir dan Allah menjaga rahasia-rahasia. Istri, sebagaimana hakim, tidak dapat memenangkannya ketika ia mendengar pernyataannya atau mengetahuinya, karena ia hanya memiliki akses kepada zahir; dan ucapan suami tentang hatinya sendiri hanya diterima dengan sumpah, karena ia terpercaya untuk memberi tahu rahasianya, dan ucapannya hanya dipegang bila disertai sumpahnya (Tabyinul Haqa'iq, jil. 2, hal. 218 ; al-Bahr ar-Ra'iq, jil.
3, hal. 315 ; al-Asybah wan-Nazha'ir, jil. 1, hal. 149 ; Durrar al-Hukkam, jil.
1, hal. 53).
Kasus ketiga: orang yang tidak berniat apa pun. Ia berkata «engkau aku talak, engkau aku talak» atau «engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak» dengan menjatuhkan talak tanpa berniat apa pun: semua sepakat satu wajib atasnya, dan mereka berselisih apakah tiga jatuh atau satu saja. Ulama Hanbali dan ulama Syafi'i dalam satu pendapat berkata: satu saja yang jatuh, karena tidak ada 'athaf yang masuk di antara kata-kata yang menuntut perbedaan, sehingga ketiga kata itu tidak dibedakan (al-Mughni, jil. 7, hal.
369 ; al-Mubdi', jil. 7, hal. 302 ; al-Insaf, jil. 9, hal.
22-23 ; An-Najm al-Wahhaj, jil. 7, hal. 520-521 ; Mughni al-Muhtaj, jil. 4, hal.
480-481).
Ulama Syafi'i dalam pendapat yang paling nyata, yang juga pendapat ulama Hanafi dan ulama Maliki yang dinukil lebih atas untuk «engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak», berpendapat bahwa jika ia mengulang tanpa niat, tanpa berniat penegasan maupun pengulangan, apa yang ia ucapkan itu jatuh, dua atau tiga talak, karena lafaz zahirnya: mengangkat pengulangan menjadi keuntungan baru lebih tepat daripada mengangkatnya menjadi penegasan (Rawdatuth Thalibin, jil. 5, hal. 378 ; Asna al-Mathalib, jil. 3, hal.
288 ; An-Najm al-Wahhaj, jil. 7, hal. 520-521 ; Mughni al-Muhtaj, jil. 4, hal.
480-481).
Fuqaha berselisih tentang kasus suami mengulangi talak dengan 'athaf, melalui waw, fa, atau tsumma, dengan berkata «engkau aku talak dan engkau aku talak dan engkau aku talak», «engkau aku talak, maka engkau aku talak, maka engkau aku talak», atau «engkau aku talak lalu engkau aku talak lalu engkau aku talak»: apakah dihitung tiga talak, kembali kepada niatnya, atau hal lain?
Ulama Hanafi berkata: jika ia berkata «engkau aku talak dan engkau aku talak dan engkau aku talak» atau «engkau aku talak lalu engkau aku talak lalu engkau aku talak», ketiganya jatuh; jika ia berniat dengan dua sebutan terakhir sekadar pengulangan yang pertama, satu saja yang jatuh (Fatawa ash-Shaghdi, hal. 340).
Ulama Maliki berkata: jika ia mengulangi talak dengan 'athaf, melalui waw, fa, atau tsumma, dengan berkata «engkau aku talak dan engkau aku talak dan engkau aku talak», «engkau aku talak, maka engkau aku talak, maka engkau aku talak» atau «engkau aku talak lalu engkau aku talak lalu engkau aku talak», sebanyak itu wajib atasnya: dua atau tiga, entah ia menyambung kata-katanya atau memisahkannya dengan keheningan atau ucapan lain, selama bukan khul', karena istri raj'i tetap terancam talak selama iddahnya berlangsung (At-Taj wal-Iklil, jil. 3, hal. 70 ; Mawahib Al-Jalil, jil. 5, hal.
278 ; Syarah Mukhtashar Khalil, jil. 4, hal. 49 ; Asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, jil. 3, hal.
277-278 ; Tahrir al-Mukhtashar, jil. 3, hal. 167-168 ; Hasyiyat ash-Shawi, jil. 5, hal.
351).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali berpendapat bahwa jika suami mengulangi pemberitaan dengan 'athaf dengan berkata «engkau aku talak dan engkau aku talak dan engkau aku talak», lalu menyatakan «aku hendak menegaskan yang pertama dengan yang kedua», hal itu tidak diterima darinya: ucapan kedua tersambung dengan 'athaf yang dampaknya adalah perbedaan, maka ia membedakan yang kedua dari yang pertama dengan 'athaf yang menuntut sambungan dan perbedaan, dan itu menghalangi penegasan.
Ulama Syafi'i memperinci: hal itu berlaku secara zahir; adapun apa yang terjadi antara ia dan Allah Ta'ala, diterima darinya: dua talak wajib atasnya secara zahir, satu saja dalam hatinya. Jika ia berkata «aku hendak menegaskan yang kedua dengan yang ketiga», pernyataannya dapat diterima dan diterima, karena kedua lafaz setara: yang ketiga bernilai yang kedua dalam lafaznya. Jika ia sekadar berkata «aku hendak penegasan», ia diyakini dan diterima darinya dalam putusan di kalangan ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menurut satu riwayat, karena ia mengulangi ucapan talak persis seperti yang pertama, dan penjelasannya dengan penegasan diterima seperti dalam «engkau aku talak, engkau aku talak». Riwayat Hanbali yang kedua menolak penjelasan ini, karena 'athaf mengisyaratkan perbedaan.
Jika ia menjatuhkan talak tanpa maksud maupun niat apa pun, ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi'i: yang paling nyata memegang tiga talak, karena lafaz zahirnya; yang kedua memegang satu saja yang jatuh, penegasan tetap mungkin, dan yang pasti (yaqin) yang dipegang.
Jika ia mencampur 'athaf-athaf dengan berkata «engkau aku talak dan engkau aku talak lalu engkau aku talak», «engkau aku talak lalu engkau aku talak dan engkau aku talak» atau «engkau aku talak dan engkau aku talak, maka engkau aku talak», keinginan menegaskan tidak diterima dalam kasus mana pun dari itu, baik untuk yang pertama maupun yang kedua, secara zahir putusan, di kalangan ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: karena setiap kata berbeda dari sebelumnya dengan lafaznya, penegasan hanya bernilai dengan pengulangan yang pertama secara persis. Ulama Syafi'i memperinci lagi: hal itu berlaku secara zahir, tetapi di antara ia dan Allah diterima darinya keinginan menegaskan (al-Hawi al-Kabir, jil. 10, hal. 220-221 ; al-Muhadzdzab, jil.
2, hal. 85 ; Rawdatuth Thalibin, jil. 5, hal. 378 ; An-Najm al-Wahhaj, jil.
7, hal. 522 ; Mughni al-Muhtaj, jil. 4, hal. 481-482 ; al-Mughni, jil.
7, hal. 369 ; al-Kafi, jil. 6, hal. 186-187 ; al-Insaf, jil.
9, hal. 23 ; Kasy-yaful Qina', jil. 5, hal. 306-307 ; Manar as-Sabil, jil.
3, hal. 106-107).
Di kalangan ulama Hanafi, ta'liq (penggantungan) adalah sumpah dalam bahasa, dan istilah (haqiqah) dalam makna teknis: sumpah dilakukan baik dengan Allah Ta'ala maupun dengan ta'liq. Ketika talak digantungkan bukan pada perbuatan seseorang, seperti «engkau aku talak jika matahari terbit», itu adalah penggantungan dan bukan sumpah, karena makna sumpah tidak ada di dalamnya, walaupun ia menyerupai sumpah dalam hukumnya; sebagian fuqaha menyebutnya pula sumpah (Durrar al-Hukkam, jil. 4, hal. 278 dan jil.
5, hal. 163 ; al-Bahr ar-Ra'iq, jil. 4, hal. 2 ; Hasyiyah Ibnu Abidin atas ad-Durr al-Mukhtar, jil.
3, hal. 341).
Talak yang digantungkan maka adalah sumpah menurut mayoritas, dan dengan itulah sumpah dengan talak dilakukan; hakikat sumpah dengan talak adalah menggantungkan talak. Sumpah dengan sesuatu, secara hakiki, adalah qasam dengannya, yang disertai salah satu partikel sumpah, seperti «demi Allah» dan «demi Yang Maha Pengasih»; nama sumpah juga dapat diberikan pada penggantungan dengan sesuatu, sebagaimana fuqaha berkata «jika ia bersumpah dengan talak atas suatu hal», dengan maksud menggantungkan talak dengan itu: itu adalah penggunaan majazi, yang sebabnya menyerupai sumpah dalam hal menuntut pendorong atau larangan (Ihkam al-Ahkam, jil. 4, hal. 149 ; Fathul Bari, jil.
11, hal. 538).
Yang dimaksud fuqaha dengan sumpah dengan talak adalah menggantungkan talak pada apa yang melarang suatu perbuatan, mendorongnya, atau mengajak meyakini. Jika penggantungan itu tidak membawa sesuatu seperti itu, seperti ketika menyangkut sesuatu yang tidak dapat dipilih, seperti «engkau aku talak jika matahari terbit», ia bukan sumpah dengan talak: disebut talak dengan sifat (thalaq bi-shifah), yakni menggantungkan talak pada syarat yang tidak dapat dicegah istri: «engkau aku talak jika matahari terbit, jika awal bulan masuk, jika hujan turun, jika jamaah haji tiba, jika engkau haid, jika engkau melahirkan, atau jika engkau menghendakinya».
Adapun sumpah dengan talak menunjuk larangan suatu perbuatan, dorongan pada suatu perbuatan, atau penegasan suatu fakta:
Semua itu adalah sumpah dengan talak (al-Hawi al-Kabir, jil. 10, hal. 217-218).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: sahabat-sahabat kami berselisih tentang sumpah dengan talak. Al-Qadhi, dalam al-Jami', dan Abu al-Khaththab berkata: itu adalah penggantungan talak pada syarat apa pun, kecuali «engkau aku talak jika engkau menghendakinya», yang merupakan penyerahan hak (tamlik), «engkau aku talak jika engkau haid», yang merupakan talak bid'ah, dan «engkau aku talak ketika engkau suci», yang merupakan talak sunnah: itu pendapat Abu Hanifah, karena ia disebut sumpah secara 'urf dan hukum sumpah melekat padanya, seperti «jika engkau masuk rumah, engkau aku talak»; karena syarat itu mengandung makna sumpah sebagai kalimat yang berdiri sendiri tanpa jawaban, serupa dengan «demi Allah», «wabillah», dan «thallah».
Al-Qadhi, dalam al-Mujarrad, berkata: itu adalah penggantungan pada syarat yang berniat mendorong perbuatan atau melarangnya, seperti «jika engkau masuk rumah, engkau aku talak, dan jika engkau tidak masuk, engkau aku talak», atau penegasan suatu pemberitaan, seperti «engkau aku talak dengan datangnya Zaid, atau dengan tidak datangnya»; penggantungan selain itu, seperti «engkau aku talak jika matahari terbit, jika jamaah haji tiba, atau jika penguasa tidak datang», adalah syarat murni, bukan sumpah, karena hakikat sumpah adalah qasam, dan penggantungan talak hanya disebut sumpah secara tanggung jawab (tasamuh), dengan berbagi dengannya makna yang paling dikenal: dorongan, larangan, atau penegasan suatu pemberitaan, menyerupai «aku pasti akan melakukannya», «aku tidak akan melakukannya», atau «aku telah melakukannya»; yang tidak mengandung makna itu tidak bisa disebut sumpah: itulah mazhab asy-Syafi'i (al-Mughni, jil. 7, hal. 332-333).
Maka sumpah dengan talak bukanlah sumpah secara hakiki di kalangan ahli ilmu, melainkan penggunaan majazi sebagaimana telah terlihat; pada hakikatnya ia adalah talak dengan sifat: segera setelah ia mengucapkannya, talak jatuh, sesuai yang ditetapkan fuqaha empat mazhab sebagai yang tepat dalam setiap mazhab. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: sumpah dengan talak atau dengan pembebasan budak bukanlah sumpah di kalangan ahli qaidah (ushul); itu adalah talak atau pembebasan dengan sifat segera setelah ia mengucapkannya atas objek sumpah, karena yang dimaksud dengannya, secara kebiasaan, adalah penggantungan.
Ucapannya «talak itu menanggungku, aku tidak akan melakukan ini» bernilai «jika engkau melakukan ini, engkau aku talak»; jika ia tidak menyebut «aku tidak akan melakukan ini», ucapannya «talak itu menanggungku» tetap tanpa penggantungan, karena kebiasaan adalah memakainya untuk penggantungan dan bukan untuk penjatuhan; tanpa kebiasaan penjatuhan yang menyempurnakan talak, ia tidak sharih, dan di situlah ruang bagi perselisihan yang diuraikan berikut ini bagi orang yang berkata «talakmu itu menanggungku» (Hasyiyah Ibnu Abidin, jil. 3, hal. 253).
Fuqaha muslim sepakat bahwa ketika suami menggantungkan talak istrinya, dengan berkata «talak menanggungku jika aku melakukan ini», «jika engkau melakukan ini engkau aku talak», «jika engkau berbicara kepada Zaid, kepada saudaramu, atau kepada orang lain», atau «talak itu wajib kepadaku», talak tidak jatuh selama apa yang digantungkannya belum terjadi. Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: talak jatuh secara segera, dengan sifat, atau pada suatu masa. Secara segera: «engkau aku talak», maka ia jatuh dengan ucapan semata. Dengan sifat: «jika engkau masuk rumah, engkau aku talak» atau «jika Zaid datang, engkau aku talak»: talak tidak jatuh sebelum adanya sifat itu, entah memasuki rumah atau datangnya Zaid; hal itu ijma' (al-Hawi al-Kabir, jil.
10, hal. 192).
Mereka berselisih, ketika syarat terjadi, tentang apakah talak jatuh, menurut tiga pendapat. Yang pertama adalah pendapat mayoritas ahli ilmu, yang atasnya dinukilkan ijma': talak jatuh ketika terjadi apa yang digantungkannya; itulah yang tepat dalam empat mazhab (Bidayatul Mujtahid, jil. 2, hal. 59).
Ibnu al-Mundzir rahimahullah meriwayatkan ijma' tersebut dengan menyebut sumpah dengan talak: «Seluruh ulama yang kami pegang ucapannya dari ahli ilmu negeri-negeri sepakat bahwa siapa pun yang bersumpah dengan talak atas istrinya untuk tidak melakukan sesuatu, lalu melakukannya, maka talak jatuh atasnya. Itulah pendapat Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan ahli ra'y. Abu Ubaid menyebutkan bahwa itu pendapat ahli Hijaz, Irak, Syam, dan Mesir, termasuk Malik dan al-Laits bin Sa'd.» Abu Bakar berkata: «dan demikianlah kami berkata» (al-Awsath, jil.
12, hal. 134).
Abu Umar Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: tidak ada perselisihan di antara ulama umat, para pendahulu dan sesudahnya, bahwa talak tidak memiliki kaffarah, bahwa sumpah dengan talak bernilai talak dengan sifat, dan bahwa ia mengikat segera setelah sifat itu ada (at-Tamhid, jil. 20, hal. 90). Mereka bersandar pada atsar-atsar para Sahabat, yang tidak ada yang naik kepada Nabi ('alaihissalam) secara mautshul darinya.
Al-Bukhari meriwayatkan secara mursil, dari Nafi': «Seorang laki-laki telah menalak istrinya secara batal (ba'in) jika ia keluar. Ibnu Umar berkata: jika ia keluar, maka ia batal baginya; jika ia tidak keluar, tidak ada apa-apa» (al-Bukhari, secara mursil, jil. 5, no 2019 ; lihat Syarah as-Sunnah karya al-Baghawi, jil. 9, hal.
215 ; 'Umdatul Qari, jil. 20, hal. 253). Dan dari Ibrahim, dari Ibnu Mas'ud (radhiyallahu 'anhu), tentang seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya: «jika engkau melakukan ini dan itu, ia talak bagimu», dan ia melakukannya: «itu hanya satu, dan ia lebih berhak atasnya» (diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, no 14867 ; sanadnya munqathi', sebagaimana disebutkan Ibnu al-Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in, jil.
3, hal. 54).
Pendapat kedua: talak tidak jatuh sama sekali, dan tidak ada kaffarah sumpah; itu pendapat sekelompok ahli ilmu, seperti Ibnu Hazm dan lainnya, yang dinukilkan Ibnu Taimiyah dari mereka. Pendapat ketiga: itu adalah sumpah yang diadakan, yang menuntut kaffarah sumpah; itu pilihan sekelompok ulama Maliki dan ulama Syafi'i, dan pilihan syaikh al-islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, dan lainnya, yang membela kedudukan ini dengan kuat.
Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang yang bersumpah dengan talak atas sesuatu lalu melanggar sumpahnya: apakah talak jatuh dengan itu? Ia menjawab bahwa persoalan itu mempertentangkan pendahulu dan sesudahnya menurut tiga pendapat. Yang pertama: talak jatuh ketika ia melanggar sumpahnya. Itu yang paling masyhur di kalangan mayoritas fuqaha setelahnya, hingga sebagian mengira ada ijma', tanpa ada dalil yang dinukilkan melawan mereka; padahal dalil mereka sangat lemah: suami telah mengikatkan dirinya pada sesuatu dengan syarat, maka objek ikatan itu wajib atasnya; hujjah ini dapat dibantah dengan banyak cara, yang sebagiannya berijma', seperti nadzar talak, nadzar perbuatan haram atau perbuatan mubah, atau ikatan kufur dengan sumpah, padahal ia tidak memiliki asal untuk diteladani dan di antara kedua kasus ada perbedaan yang menentukan dalam syariat; tidak ada teks umum maupun ijma' yang menetapkannya.
Pendapat ini, pada pandangan pertama, menyerupai akad yang mengikat, seperti yang berlaku pada awal Islam, sebelum Allah mewahyukan kaffarah sumpah yang wajib dan membebaskan; syariat Muhammad menangguhkannya dan menetapkan bagi kaum muslimin jalan melepaskan sumpah mereka dengan kaffarah yang Dia syariatkan. Adapun jika ia tidak melanggar sumpahnya, talak tidak jatuh sama sekali, kecuali satu pendapat lemah yang dinisbatkan kepada Syuraih dan satu riwayat Ahmad ketika talak dijatuhkan lebih dahulu. Dan jika ia menjatuhkan talak: jika ia berniat dengan sumpahnya bahwa talak kedua menegaskan yang pertama, tanpa penjatuhan baru, satu jatuh; jika ia menjatuhkan tiga, tiga jatuh; yang lain berkata satu saja yang jatuh.
Pendapat kedua: tidak jatuh dengannya talak maupun kaffarah; itu mazhab Dawud dan sahabat-sahabatnya serta sebagian kaum Syiah, dan dalil-dalilnya dinukilkan dari sekelompok pendahulu, bahkan secara tegas dari Abu Ja'far al-Baqir, menurut riwayat Ja'far bin Muhammad. Prinsip mereka: bersumpah dengan talak, pembebasan budak, zhihar, yang haram, atau nadzar adalah perkara kosong, seperti bersumpah dengan makhluk-makhluk. Sebagian sahabat
Abu Hanifah dan asy-Syafi'i, seperti al-Qaffal dan pengarang at-Tatimmah, menjawab dengan kaffarah sumpah, dan itu dinukilkan secara tegas dari Abu Hanifah, karena «talak itu wajib kepadaku» atau «itu wajib atasku» adalah lafaz nadzar, bukan lafaz penjatuhan, menyerupai «aku menanggung kewajiban di hadapan Allah untuk menalak». Siapa pun yang bernadzar menalak tidak wajib menalak, tanpa perselisihan; tetapi kewajiban kaffarahnya memiliki dua pendapat.
Pendapat ketiga, yang paling tepat dari ketiganya, disokong Kitab, sunnah, dan penelitian: itu adalah satu sumpah di antara sumpah-sumpah kaum muslimin, di mana berlaku apa yang berlaku pada sumpah-sumpah kaum muslimin, yakni kaffarah jika terjadi pelanggaran, kecuali orang yang bersumpah memilih menjatuhkan talak: maka dibolehkan baginya menjatuhkannya tanpa kaffarah. Itulah pendapat sekelompok pendahulu dan sesudahnya, termasuk Thawus dan lainnya, implikasi atsar-atsar para Sahabat Rasulullah ('alaihissalam) dalam bab ini, dan jawaban banyak ulama Maliki, hingga dikatakan di Maghrib banyak imam Maliki menjawab demikian; itu pula implikasi nash-nash
Ahmad bin Hanbal dan kaidah-kaidah mazhabnya di tempat lain. Atas pendapat ini, jika sumpah yang menuntut kaffarah diulang dua atau tiga kali untuk satu perbuatan: apakah satu kaffarah cukup atau beberapa? Dua pendapat di kalangan ulama, dua riwayat Ahmad, yang paling masyhur darinya: satu kaffarah cukup.
Ketiga pendapat ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm dan lainnya untuk sumpah dengan talak sebagaimana sumpah dengan pembebasan budak dan nadzar: «jika aku melakukan ini, budak-budakku merdeka» mengandung ketiga pendapat itu. Tetapi di sini, tidak ada satu sahabat pun
Abu Hanifah maupun asy-Syafi'i yang berkata pembebasan budak tidak mengikatnya, berbeda dengan yang mereka katakan tentang talak, dan nadzarnya tetap sah. Riwayat para Sahabat menetapkan bahwa satu kaffarah cukup, ditetapkan dari Ibnu Umar, dari Hafsah, dan dari Zainab, dan dinukilkan pula dari Aisyah, dari Umm Salamah, dari Ibnu Abbas, dan dari Abu Hurairah; itu pendapat tabi'in besar seperti Thawus dan 'Atha', dan tidak ada yang bertentangan yang ditetapkan dari seorang Sahabat pun, baik untuk sumpah dengan talak maupun dengan pembebasan budak. Lebih dari itu, ketika para Sahabat berkata orang yang bersumpah dengan pembebasan budak tidak wajib membebaskan, orang yang bersumpah dengan talak lebih tidak lagi wajib menalak di pandangan mereka.
Halnya seperti sumpah dengan nadzar: «jika aku melakukan ini, haji wajib kepadaku, atau puasa setahun, atau sepertiga hartaku sebagai sedekah»: itu adalah sumpah yang cukup kaffarahnya menurut para Sahabat seperti Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, dan Ibnu Umar, menurut mayoritas tabi'in seperti Thawus, 'Atha', Abu asy-Sya'tsa', dan Ikrimah, menurut mazhab tegas asy-Syafi'i, menurut mazhab Ahmad tanpa perselisihan, menurut salah satu dari dua riwayat
Abu Hanifah yang dipilih Muhammad bin al-Hasan, dan menurut pendapat sekelompok sahabat Malik seperti Ibnu Wahab dan Ibnu Abi al-Ghamr; Ibnu al-Qasim menjadikannya jawaban kepada anaknya. Hal itu notabene di kalangan mayoritas pendahulu, para Sahabat dan tabi'in serta pengikut mereka, bahwa tidak ada perbedaan antara bersumpah dengan talak, pembebasan budak, atau nadzar: entah kaffarah cukup untuk setiap sumpah, entah tidak ada apa pun yang wajib atasnya, entah ia terikat dengan apa yang ia sumpahi.
Bahkan orang yang berkata «jika aku melakukan ini, seekor budak wajib kepadaku untuk dibebaskan» dengan niat sumpah tidak wajib membebaskan, tetapi kaffarah cukup; jika ia mengatakan itu dalam bentuk nadzar, ia terikat kepadanya menurut ijma' (Majmu' al-Fatawa, jil. 33, hal. 215-220).
Ibnu Taimiyah berkata lagi: jika laki-laki bersumpah dengan talak dengan berkata «talak wajib kepadaku melakukan ini atau tidak melakukannya», «talak wajib atasku jika aku melakukannya», atau «jika aku tidak melakukannya, talak wajib kepadaku atau atasku», lalu melanggar sumpahnya, apakah talak jatuh? Dua pendapat ada di kalangan ulama kaum muslimin dalam empat mazhab dan lainnya.
Salah satunya: talak tidak jatuh; dinukilkan secara tegas dari
Abu Hanifah sendiri; pendapat sekelompok sahabat asy-Syafi'i seperti al-Qaffal dan Abu Sa'id al-Muthawalli, pengarang at-Tatimmah; fatwa dan putusan sekelompok sahabat
Abu Hanifah dan asy-Syafi'i dan ahli sunnah lainnya serta sebagian Syiah, pada masa akhir, di negeri-negeri Timur, al-Jazirah, Irak, Khurasan, Hijaz, Yaman, dan tempat lain; pendapat Dawud dan sahabat-sahabatnya seperti Ibnu Hazm, yang berfatwa dan menghukumi demikian di Persia, di Irak, di Syam, di Mesir, dan di Maghrib hingga hari ini, membentuk kelompok besar yang mencakup banyak hakim dan mufti; pendapat sekelompok pendahulu, termasuk Thawus dan lainnya selain Thawus; fatwa banyak ulama Maghrib, ulama Maliki dan lainnya, pada masa akhir; sebagian syaikh Mesir demikian pula menjawab; dan nash-nash tegas
Ahmad bin Hanbal dan kaidah-kaidah mazhabnya menetapkannya di tempat lain.
Jika ia bersumpah dengan tiga kali dengan berkata «talak wajib kepadaku tiga kali jika aku melakukan ini», lalu tidak melakukannya: sekelompok pendahulu dan sesudahnya dari kalangan sahabat Malik,
Ahmad bin Hanbal, dan Dawud menjawab tiga kali tidak jatuh, tetapi sebagian dari mereka menjatuhkan satu talak; itu dinukilkan dari sekelompok Sahabat dan tabi'in untuk penjatuhan segera, apalagi penjatuhan yang digantungkan dan sumpah; dan para pengikut mereka dari kalangan sahabat Malik, Ahmad, dan Dawud memegangnya untuk penjatuhan segera, penjatuhan yang digantungkan, dan sumpah. Di antara pendahulu, para ulama besar membedakan antara istri yang telah digauli dan yang belum. Orang-orang yang tidak menjatuhkan talak dengan «talak wajib kepadaku» terbagi: sebagian memerintahkan tidak talak maupun kaffarah, sebagian lain memerintahkan kaffarah; masing-masing dari dua pendapat itu dipegang oleh banyak ulama.
Ibnu Taimiyah memperinci telah menguraikan di tempat lain pendapat-pendapat ulama tentang masalah-masalah ini, lafaz-lafaz mereka, para perawinya, kitab-kitab yang memuatnya, dan dalil-dalilnya: keseluruhannya memenuhi beberapa jilid.
Hal itu berbeda dengan yang ia katakan tentang mazhab
Abu Hanifah dan asy-Syafi'i dalam kasus sumpah dengan lafaz kewajiban, seperti «talak wajib kepadaku»: perselisihan ada dalam kedua mazhab itu, entah penjatuhan segera, digantungkan pada syarat, atau disumpahkan; apakah ia sharih, kinayah, atau bukan keduanya sehingga talak tidak jatuh walaupun diniatkan? Tiga pendapat; dan dalam mazhab Ahmad, dua: sharih atau kinayah. Adapun sumpah dengan talak, atau penggantungan yang berniat sumpah, perselisihan orang lain tentangnya berbeda. Orang yang mengklaim setiap mufti yang menjawab talak tidak jatuh dalam bentuk-bentuk ini bertentangan dengan ijma' dan seluruh pendapat empat mazhab telah keliru dan mengikuti apa yang tidak ada ilmunya; Allah Ta'ala berfirman:
«Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui.»
Surah al-Isra, 17, 36
Empat imam, para pengikut mereka, dan imam-imam lain yang semisalnya sepakat bahwa siapa pun yang menghukumi talak tidak jatuh dalam bentuk-bentuk ini, putusannya tidak dapat dibatalkan; dan siapa pun yang menjawab demikian dari ahli fatwa, itu dibolehkan baginya. Ia tidak dapat dicela, menurut sepakatnya empat imam dan imam-imam lain kaum muslimin, sebagaimana pula orang yang meneladaninya, walaupun ia menghukumi atau menjawab dengan pendapat yang halal yang keluar dari pendapat-pendapat empat imam dalam masalah sumpah dan talak, selama hal itu tidak bertentangan dengan kitab, sunnah, maupun makna keduanya; hakim dan mufti saat itu bersandar pada dalil-dalil syariat sebagaimana bersandar pada Kitab dan sunnah. Maka dibolehkan baginya menghukumi dan menjawab demikian, dan tidak dibolehkan, menurut kesepakatan empat imam, membatalkan putusannya, atau menghalanginya menghukumi atau menjawab, atau menghalangi siapa pun meneladaninya.
Orang yang berkata hal itu dapat dicegah telah bertentangan dengan ijma' empat imam, bahkan ijma' kaum muslimin, sembari bertentangan dengan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya:
«Hai orang-orang yang beriman, ta'ilah Allah dan ta'ilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.»
Surah An-Nisa, 4, 59
Allah memerintahkan orang-orang beriman mengembalikan perselisihan mereka kepada Allah dan Rasul, yakni kepada Kitab dan sunnah. Orang yang berkata tidak ada hak bagi siapa pun mengembalikan perselisihan kepada Kitab dan sunnah, dan bahwa kaum muslimin wajib mengikuti ucapan mazhabnya tanpa ia menetapkan dalil syariat dengan Kitab dan sunnah, telah bertentangan dengan Kitab, sunnah, dan ijma' kaum muslimin; orang seperti itu harus diajak bertobat dan dihukumi seperti semisalnya. Jika masalah itu adalah perselisihan antara ulama, yang satu memegang salah satu dari dua pendapat tanpa dalil syariat dari Kitab atau sunnah, dan pemegang pendapat lain juga tidak memiliki dalil syariat yang sah, maka yang tidak memiliki dalil tidak dapat menghalangi yang bersandar pada dalil-dalil syariat, menurut ijma' kaum muslimin.
Jika tidak, ia membolehkan menghalangi kaum muslimin dari ucapan yang sesuai Kitab dan sunnah, dan memaksa manusia mengikuti ucapan yang bertentangan dengannya, tanpa dalil syariat yang memaksakan ucapan itu atau mengharamkan yang lain: orang seperti itu telah lepas dari agama, harus diajak bertobat dan dihukumi seperti semisalnya. Jika ia bodoh, dimaafkan dahulu karena kebodohannya, hingga pendapat-pendapat ahli ilmu dan dalil-dalil Kitab dan sunnah jelas baginya. Jika ia kemudian berkeras melawan Rasul setelah petunjuk jelas baginya dan mengikuti jalan selain jalan orang beriman, ia diajak bertobat; jika ia bertobat, itu baik, jika tidak ia dibunuh.
Setiap sumpah dari sumpah-sumpah kaum muslimin selain sumpah dengan Allah, seperti sumpah dengan talak, pembebasan budak, zhihar, yang haram, atau sumpah dengan haji, thawaf, sedekah, dan puasa, menjadi tempat perselisihan yang dikenal para ulama, entah ia bersumpah dengan lafaz qasam dengan berkata «yang haram wajib kepadaku» atau «pembebasan budak wajib kepadaku jika aku melakukan ini», atau dengan lafaz pembebasan dengan berkata «jika aku melakukan ini, yang haram wajib kepadaku, istri-istriku tertalak, budak-budakku merdeka, hartaku menjadi sedekah, dan thawaf ke Baitullah wajib kepadaku». Empat imam dan seluruh imam kaum muslimin sepakat dibolehkannya hakim menghukumi dalam semua masalah ini bahwa, jika ia melanggar sumpahnya, apa yang ia sumpahi tidak mengikatnya: entah tidak ada apa pun yang wajib atasnya, entah kaffarah cukup.
Demikian pula dibolehkan bagi mufti menghukumi demikian, dan selalu ada di kalangan kaum muslimin, sejak munculnya sumpah-sumpah ini hingga hari ini, orang-orang yang menjawab dengan kaffarah, lainnya yang menjawab tanpa kaffarah maupun pemaksaan objek sumpah, dan lainnya yang menjawab dengan pemaksaan objek sumpah; ketiga pendapat ini ada dalam umat untuk sumpah dengan talak, pembebasan budak, yang haram, dan nadzar. Adapun sumpah dengan makhluk, seperti Ka'bah dan para malaikat, tidak ada kaffarah untuknya, menurut ijma' kaum muslimin.
Maka sumpah-sumpah itu ada tiga kategori. Sumpah dengan Allah: kaffarah berlaku padanya menurut ijma'. Sumpah dengan makhluk: tidak ada kaffarah, menurut ijma', kecuali sumpah dengan Nabi ('alaihissalam), yang dalam mazhab Ahmad ada dua pendapat, mayoritas memegang tidak ada kaffarah; sebagian sahabat pendapat ini memperluaskannya kepada semua nabi, sedangkan mayoritas sahabat Ahmad dan ulama lain membantahnya. Sumpah yang diadakan dengan Allah Ta'ala: tiga pendapat ada di kalangan kaum muslimin tentangnya, walaupun sebagian mengklaim ijma' dalam sebagian kasusnya, seperti mengklaim ijma', dalam banyak masalah yang diperselisihkan, orang yang tidak mengetahui perselisihannya dengan berkata «aku tidak mengetahui perselisihan»; padahal yang mengetahui perselisihan dan menetapkannya adalah penetap yang berilmu, lebih utama daripada yang menyangkalnya karena kebodohan, menurut sepakatnya kaum muslimin.
Ketika masalah itu adalah perselisihan pendahulu dan sesudahnya, dan tidak ada teks dari Kitab, sunnah maupun ijma' yang memaksa orang yang bersumpah dengan talak atau lainnya, pendapat tidak dipaksakannya itu halal, menurut sepakatnya empat imam dan imam-imam kaum muslimin. Mereka bahkan sepakat tidak ada yang dapat menghalangi hakim yang berkualitas menghukumi demikian, maupun mufti yang berkualitas menjawab demikian; mereka bahkan membolehkan fatwa dan putusan atas pendapat-pendapat lemah, karena perselisihan yang mengelilinginya. Bagaimana mungkin mereka menghalangi pendapat ini yang disokong Kitab, sunnah, dan qiyas syariat yang tepat, padahal pendapat yang bertentangan ditetapkan dari pendahulu dan sesudahnya? Para Sahabat, yang terbaik dari umat ini, menjawab, tentang sumpah dengan pembebasan budak yang lebih Allah sukai daripada talak, bahwa orang yang bersumpah tidak wajib membebaskan tetapi kaffarah sumpah cukup; bagaimana mungkin pendapat mereka tentang talak, yang paling dibenci dari yang halal di hadapan Allah, berbeda darinya?
Mungkinkah diyakini para Sahabat, radhiyallahu 'anhum, berkata tentang orang yang bersumpah dengan apa yang Allah cintai dari amal ketaatan, seperti salat, puasa, sedekah, dan haji, bahwa ia tidak wajib mengerjakannya tetapi kaffarah sumpah cukup, dan berkata tentang apa yang Allah tidak cintai, bahkan dibenci, bahwa ia wajib mengerjakannya?
Kaum muslimin sepakat sumpah dengan kufur atau dengan islam tidak mengikat: jika ia berkata «jika aku melakukan ini, aku yahudi» lalu melakukannya, ia tidak menjadi yahudi, menurut ijma'. Apakah kaffarah sumpah wajib atasnya? Dua pendapat: wajib atasnya, itu mazhab
Abu Hanifah dan Ahmad menurut yang paling masyhur yang dinukilkan darinya; tidak wajib atasnya, itu pendapat Malik, asy-Syafi'i, dan satu riwayat Ahmad. Sebagian sahabat
Abu Hanifah berkata jika ia yakin menjadi kafir dengan melanggar sumpahnya lalu bersumpah dengan itu, ia menjadi kafir, karena ia memilih kekufuran; mayoritas berkata ia tidak menjadi kafir, karena tujuannya adalah kufur itu tidak mengikatnya, dan ia bersumpah dengannya karena kebencian terhadapnya.
Demikian pula, setiap orang yang bersumpah dengan talak atau lainnya berniat dengan sumpahnya bahwa sumpah itu tidak mengikatnya, karena kebenciannya terhadapnya. Mayoritas demikian membedakan nadzar mengharap dari nadzar keras kepala dan marah: yang pertama berniat terjadinya syarat dan hukumannya, berbeda dengan yang kedua. Jika ia berkata «jika Allah menyembuhkan orang sakitku, pembebasan seorang budak wajib kepadaku, atau budakku merdeka», itu mengikatnya menurut ijma'. Tetapi jika ia berkata «jika aku melakukan ini, pembebasan seorang budak wajib kepadaku, atau budakku merdeka» dengan niat tidak melakukannya, di sanalah perselisihannya: apakah pembebasan itu mengikatnya dalam kedua kasus, tidak dalam kedua kasus, cukup kaffarah, ataukah kaffarah cukup untuk penggantungan kewajiban tetapi tidak untuk penjatuhan?
Itulah tiga pendapat tentang talak.
Orang yahudi yang berkata «jika aku melakukan ini, aku muslim» lalu melakukannya tidak menjadi muslim, menurut ijma', karena orang yang bersumpah telah bersumpah dengan apa yang terjadinya wajib atasnya. Demikian pula orang muslim yang berkata «jika aku melakukan ini, istri-istriku tertalak, budak-budakku merdeka, dan aku yahudi»: ia berat hati menalak istri-istrinya, membebaskan budak-budaknya, dan meninggalkan agamanya, walaupun nash-nash tegas empat imam menetapkan pembebasan budak.
Notabene bahwa tujuh orang Sahabat, seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Umm Salamah, Hafsah, dan Zainab, menantu perempuan Nabi, lebih bernilai daripada empat ulama kaum muslimin. Jika mereka berkata, bersama para imam tabi'in, bahwa pembebasan budak yang disumpahkan tidak mengikat orang yang bersumpah tetapi kaffarah sumpah cukup, maka pendapat ini, disertai dalil-dalil Kitab dan sunnah, sungguh pendapat yang ditegakkan. Bagaimana mungkin dibolehkan bagi ahli ilmu dan keimanan memaksa umat Muhammad dengan pendapat yang paling lemah dalam Kitab, sunnah, dan qiyas-qiyas yang tepat, padahal kaum muslimin menemukan di dalamnya kebaikan agama dan dunia mereka: perlindungan atas diri mereka, istri-istri mereka, harta-harta mereka, dan kehormatan mereka, perbaikan hubungan mereka, menjaga silaturahmi, persatuan dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan berlepas diri dari kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya? Hal itu saja sudah cukup untuk mengutamakannya, bahkan bagi yang tidak mengetahui dalil-dalil Kitab dan sunnah; bagaimana lagi bagi yang mengetahuinya?
Orang yang menetapkan terjadinya talak tidak memiliki dalil yang mampu menahan orang yang menyangkalnya; dan seandainya orang yang berusaha menetapkan dalil syariat yang shahih, tanpa penyanggah, untuk terjadinya talak atas orang yang bersumpah mencoba, ia tidak akan mampu. Bagaimana mungkin dibolehkan bagi siapa pun memerintahkan apa yang bertentangan dengan ijma' kaum muslimin dan mengeluarkan dari jalan orang beriman? Pendapat sebagian ulama yang tidak bertentangan dengan teks apa pun, ijma' apa pun, maupun apa yang berkedudukan dengannya, dan yang dapat diutamakan dengan dalil syariat dari Kitab, sunnah, dan qiyas yang tepat, tidak dapat diharamkan untuk putusan maupun fatwa, walaupun keutamaannya belum tampak; apalagi jika ia tampak melalui Kitab dan sunnah, dengan menguraikan kemurahan yang Allah berikan di dalamnya. Allah Ta'ala berfirman:
«Allah telah memaafkan (tidak menghukum) kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak ada niatnya. Demikianlah kaffarah sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah.»
Surah Al-Ma'idah, 5, 89
Tetap dalam kitab-kitab shahih bahwa Nabi ('alaihissalam) bersabda:
Barangsiapa bersumpah suatu sumpah lalu melihat yang lebih baik daripadanya, hendaklah ia membayar kaffarah sumpahnya dan berbuat yang lebih baik.
Diriwayatkan oleh Muslim, dari Abu Hurairah, 'Adiyy bin Hatim, dan Abu Musa al-Asy'ari ; dan dalam kedua Shahih, dari Abdurrahman bin Samurah
Dan dalam kedua Shahih, dari Abu Hurairah, Nabi ('alaihissalam) bersabda:
Sumpah yang membuat seseorang bertegas (mengulur-ulur) tentang keluarganya lebih berdosa baginya daripada membayar kaffarah yang Allah tetapkan.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim