Keadaan suami: lisan, kemabukan, paksaan, kemarahan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > Keadaan suami: lisan, kemabukan, paksaan, kemarahan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini menuntaskan persoalan orang yang bermain-main dengan menukil pendapat-pendapat yang menilai talaknya tidak berpengaruh, kemudian mengkaji dalam delapan lembar talak-talak khusus: talak orang non-Arab (al-ajami), orang pendusta, orang yang lisannya terpeleset, orang mabuk (kemabukan yang halal lalu yang haram), orang yang meminum banj, obat, atau candu tanpa kebutuhan, orang yang dihantui bisikan setan (muwaswis), orang yang tergelincir (madzhus), orang yang dipaksa, dan orang yang marah. Setiap pendapat madzhab dinukil berserta dalil-dalilnya dari Al-Quran dan sunnah Nabi, takhrijnya (al-Bukhari, Muslim, dan nomor-nomor), serta rujukan-rujukan klasiknya dalam tanda kurung.

Bagian-bagian sesi ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi