Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > Keadaan suami: lisan, kemabukan, paksaan, kemarahan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ini menuntaskan persoalan orang yang bermain-main dengan menukil pendapat-pendapat yang menilai talaknya tidak berpengaruh, kemudian mengkaji dalam delapan lembar talak-talak khusus: talak orang non-Arab (al-ajami), orang pendusta, orang yang lisannya terpeleset, orang mabuk (kemabukan yang halal lalu yang haram), orang yang meminum banj, obat, atau candu tanpa kebutuhan, orang yang dihantui bisikan setan (muwaswis), orang yang tergelincir (madzhus), orang yang dipaksa, dan orang yang marah. Setiap pendapat madzhab dinukil berserta dalil-dalilnya dari Al-Quran dan sunnah Nabi, takhrijnya (al-Bukhari, Muslim, dan nomor-nomor), serta rujukan-rujukan klasiknya dalam tanda kurung.