Fiqh islamique > Shalat > Doa dan zikir setelah shalat
Momen setelah salam: zikir-zikir yang ditetapkan Sunnah, jumlahnya, dan hukum doa-doa pribadi pada momen istimewa ini.
Setelah tasyahud penutup, mayoritas ulama mengajarkan bahwa bersunnah memohon apa yang dikehendaki dari urusan akhirat dan dunia: 'lalu ia memilih dalam permintaannya apa yang ia kehendaki' (al-Bukhari 800, Muslim 402). Abu Hanifah membatasi doa pada lafal-lafal yang diriwayatkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, seperti doa yang Abu Bakar mohonkan kepada Nabi, lalu Nabi mengajarkannya kepadanya. Shalawat kepada Nabi dalam tasyahud dipersetujui para ulama kesyariatannya: ulama Hanafi, Maliki, dan Ahmad dalam satu riwayat menjadikannya sunnah, bukan kewajiban, sedangkan madzhab lain menghitungnya wajib.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Akhir shalat membuka waktu berdoa. Abdullah bin Mas'ud menceritakan bahwa para sahabat mengucapkan dalam tasyahhud salam-salaman kepada si anu dan si anu; Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memperbaiki redaksinya dan mengajarkan tasyahhud lengkap, lalu berkata: ketika engkau telah mengucapkannya, maka shalatmu telah selesai, «lalu hendaknya ia memilih dalam permohonannya apa yang ia kehendaki» (al-Bukhari 800, Muslim 402).
Mayoritas ulama mengajarkan bahwa sunnah berdoa setelah tasyahhud akhir dengan apa yang dikehendaki dari urusan akhirat dan dunia, sepanjang itu bukan dosa. Doa pribadi menemukan tempat alaminya di sini: dalam sikap rendah hati yang mendahului salam.
Abu Hanifah membatasi doa dalam shalat pada redaksi-redaksi yang diriwayatkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dari jenis itulah doa yang diminta Abu Bakar kepada Nabi: «ajarkan kepadaku sebuah doa yang aku gunakan berdoa dalam shalatku». Beliau menjawab: ucapkanlah «Allahumma, aku telah menzalimi diriku dengan kesalahan yang besar, tiada yang mengampuni dosa selain Engkau; ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku, Engkaulah Yang Maha Pengampun, Yang Maha Penyayang» (diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
Ulama sepakat atas kebolehan shalawat kepada Nabi dalam tasyahhud; mereka berbeda tentang hukumnya: ulama Hanafi, Maliki dan Ahmad dalam satu riwayat menjadikannya sunnah, bukan kewajiban, dengan bersandar pada pengajaran kepada Ibnu Mas'ud: «ketika engkau telah melakukan itu, shalatmu telah selesai» (diriwayatkan oleh Abu Dawud); mazhab-mazhab lain menghitungnya wajib.
Simpan sebuah redaksi hafalan untuk tasyahhud, lalu satu doa pribadi singkat sebelum salam: ampunan, keluarga, umat. Keheningan hati di akhir momen ini lebih bernilai daripada daftar panjang.