Jamak shalat

Fiqh islamique > Shalat > Jamak shalat

Menjamak Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya: syarat-syarat sahnya menurut madzhab-madzhab, safar, sakit, hujan, dan jamak tanpa uzur.

Jawaban singkat

Menggabungkan 2 sholat (jam' bainash sholatain) berarti mengerjakan Dzuhur dan Asar bersama-sama, atau Maghrib dan Isya bersama-sama, dengan memajukan sholat kedua atau menunda sholat pertama. Para ulama fiqih yang membolehkannya menetapkan syarat antara lain niat menggabungkan, dimulainya dengan sholat pertama, dan kesinambungan di antara keduanya. Alasan yang membolehkan berbeda menurut madzhab: safar; sakit, diterima oleh ulama Maliki dan Hanbali tetapi ditolak oleh ulama Hanafi dan Syafi'i menurut madzhab; hujan, di mana mayoritas ulama membolehkan penggabungan Maghrib dan Isya. Dalam keadaan mukim tanpa uzur, ke-4 imam madzhab menolaknya: 'aku tidak pernah melihat Rasul Allah sholat di luar waktunya kecuali kedua sholat ini' (al-Bukhari 1598, Abu Dawud 1934).

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Jamak antara dua salat (jam' baina ash-shalatain) adalah mengerjakan bersama dua salat yang waktunya berbeda, seperti Dzuhur dengan Asar, ataupun Maghrib dengan Isya. Fuqaha mengkajinya dalam 2 bentuk: jamak taqdim, di mana salat kedua didahulukan pada waktu salat pertama, dan jamak ta'khir, di mana salat pertama ditunda hingga waktu salat kedua. Lembar-lembar berikut menguraikan syarat-syarat sahnya yang ditetapkan madzhab-madzhab, kemudian mengkaji uzur-uzur yang membolehkan jamak: safar, sakit, hujan, salju, dingin, dan kesulitan yang semisal, serta masalah jamak dalam keadaan muqim tanpa uzur.

Syarat sahnya jamak taqdim menurut 4 madzhab

Mayoritas fuqaha yang menerima jamak menetapkan 4 syarat untuk sahnya jamak taqdim. Syarat itu berkaitan dengan niat jamak, memulai dengan salat pertama dari keduanya, kesinambungan di antara keduanya, dan keberlangsungan safar dari awal hingga akhir.

Syarat pertama: niat jamak, karena jamak adalah perbuatan, yang maka termasuk umum sabda beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam):

Semua amal tergantung niatnya

Riwayat al-Bukhari (1)

Niat ditempatkan pada waktu yang lebih disukai, pada awal salat pertama, dan dibolehkan berniat di dalamnya, hingga salamnya. Orang yang menyelesaikan salat pertama tanpa berniat jamak tidak lagi bisa menjamak setelahnya.

Syarat kedua: memulai dengan salat pertama dari keduanya, seperti Dzuhur dan Maghrib. Waktu itu milik salat pertama dan yang kedua mengikutinya, sedangkan yang menyusul tidak mendahului yang disusulinya. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjamak dengan cara ini, dan beliau bersabda:

Salatlah sebagaimana kalian melihatku salat

Hadits shahih, disebutkan lebih awal

Maka orang yang salat Asar sebelum Dzuhur, ataupun Isya sebelum Maghrib, salatnya tidak dianggap sah: Dzuhur tidak sah pada kasus pertama, Isya pun tidak sah pada kasus kedua, dan ia wajib mengulanginya setelah salat pertama jika hendak menjamak.

Syarat ketiga: kesinambungan di antara dua salat itu, sehingga tidak ada waktu lama yang memisahkan keduanya. Makna jamak adalah bersambung dan berdekatan, yang tidak terwujud jika pemisahannya lama; jamak bahkan menjadikan dua salat itu satu kesatuan, karena itulah disyaratkan kesinambungan, seperti rakaat-rakaat satu salat.

Pemisahan ringan tidak merugikan, karena menjaga diri dari hal yang berat adalah bagian dari hal yang berat. Namun orang yang memperpanjang pemisahan membatalkan jamak, apapun pemisahan itu karena tidur, lupa, urusan, ataupun lainnya. Ukuran yang membedakan pemisahan ringan dan pemisahan lama adalah kebiasaan ('urf), seperti segala hal yang tidak ada ukurannya dalam syariat ataupun bahasa, seperti hirz dan qabd. Sebagian ulama Syafi'i dan Hanbali menaksir pemisahan ringan dengan lamanya iqamah, taksiran yang dilemahkan an-Nawawi, dan ulama Hanbali menambahkan lamanya wudhu.

Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: orang yang membutuhkan wudhu ataupun tayamum melakukannya, selama pemisahan tidak memanjang; jika ia mengucapkan beberapa kata ringan, jamak tidak batal; namun jika ia salat sunnah di antara keduanya, jamak batal, karena ia memisahkan dua salat dengan salat, seakan-akan ia salat lainnya di sana. Ketika ditanya tentang ucapan yang diucapkan di antara keduanya, ia menjawab itu tidak membatalkan jamak, karena itu pemisahan ringan, semisal memperbarui wudhu (al-Mughni, 2/516).

Syarat keempat: keberlangsungan safar saat memulai salat pertama dan menyelesaikannya, seperti saat memulai salat kedua. Orang yang berniat menetap selama salat pertama, ataupun sampai ke kotanya ketika salat pertama, ataupun menjadi muqim di antara dua salat, jamaknya terputus karena hilangnya sebabnya, dan ia wajib menunda salat kedua hingga waktunya (asy-Syarh ash-Shaghir, 1/322-323; asy-Syarh al-Kabir, 1/372; Jawahir al-Iklil, 1/91; al-Majmu', 5/489, 494; al-Mubdi', 2/121-122; al-Insaf, 2/341, 345; al-Mughni, 2/515; Manar as-Sabil, 1/163-164; Mughni al-Muhtaj, 1/272; Kasyaf al-Qina', 2/8; Hasyiyat Ibnu Abidin, 1/381; al-Ifshah, 1/224).

an-Nawawi (semoga Allah merahmatinya) kemudian mengkaji orang yang menjadi muqim setelah menyelesaikan salat kedua. Jika dikemukakan bahwa menetap selama salat kedua tidak merugikan jamak, menetap setelahnya tentu lebih tidak berpengaruh; jika tidak, 2 pendapat diriwayatkan al-Furani, qadhi Husein, imam al-Haramain, al-Muthawalli, al-Baghawi, dan lainnya:

  • Yang paling benar dari keduanya: jamak tidak batal, seperti kasus orang yang mengqashar lalu menetap; atas pendapat ini memilih qadhi Abu ath-Thayyib dalam kitabnya al-Mujarrad, dan sebagian ulama Irak bersamanya.
  • Yang kedua: jamak batal dan ia wajib mengulang salat kedua pada waktunya, karena sebab jamak, yaitu safar, telah hilang.

al-Baghawi, al-Muthawalli, dan lainnya memperjelas bahwa perselisihan berkenaan dengan orang yang menetap setelah menyelesaikan kedua salat, pada waktu salat pertama, ataupun pada waktu yang kedua sebelum kemungkinan mengerjakannya habis. Jika ia menetap pada waktu salat kedua setelah sudah mungkin mengerjakannya, pengulangan tidak dituntut darinya, tanpa perselisihan; imam al-Haramain menegaskan bahwa perselisihan tetap selama masih tersisa sesuatu dari waktu salat kedua. Semua itu berkaitan dengan jamak taqdim.

Adapun orang yang menjamak pada waktu salat kedua lalu menjadi muqim setelah menyelesaikan kedua salat, itu tidak merugikannya, berdasarkan ijma'; jika menetap terjadi sebelum menyelesaikan salat pertama, salat itu menjadi qadha, sebagaimana disebutkan al-Muthawalli dan ar-Rafi'i. Jika menetap terjadi selama salat kedua, salat pertama harus pelaksanaan pada waktunya, tanpa perselisihan.

Poin kedua: ulama Syafi'i berkata orang yang menjamak mengerjakan kedua salat pada waktunya, baik menjamak dengan mendahului ataupun menunda. al-Ghazali dan lainnya meriwayatkan pendapat bahwa, dalam jamak ta'khir, salat yang ditunda adalah qadha; pendapat yang benar adalah yang pertama, yang dipilih mayoritas (al-Majmu', 4/315-316).

Jamak salat dalam safar pendek

Fuqaha berselisih tentang kebolehan jamak dalam safar pendek. Ulama Syafi'i, menurut pendapat yang dominan di kalangan mereka, ulama Hanbali menurut madzhab, dan Malik menurut salah satu dari 2 riwayat yang diriwayatkan darinya, menolaknya: jamak adalah rukhshah yang diberikan untuk menghilangkan kesulitan safar, maka ia khas safar jauh, seperti mengqashar salat dan mengusap khuf selama 3 hari. Lagi pula ia adalah mengeluarkan satu amal ibadah dari waktunya, yang tidak terbayang dalam safar pendek, sebagaimana tidak terbayang berbuka di luar puasa. Dalil jamak adalah akhirnya perbuatan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), dan perbuatan tidak memiliki rumusan umum: ia peristiwa khusus yang hukumnya hanya meluas pada semisalnya, dan tidak pernah diriwayatkan beliau menjamak di luar perjalanan jauh.

Imam Malik menurut riwayat kedua, ulama Syafi'i menurut pendapat yang lebih lemah di kalangan mereka, dan sekelompok sahabat imam Ahmad, di antara mereka syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, justru menerima jamak dalam safar pendek: safar pendek adalah safar di mana dibolehkan keluar berjalan-jalan menunggang kendaraan, maka jamak dibolehkan di sana seperti dalam safar jauh; orang-orang Makkah bahkan menjamak dua salat di Arafah dan Muzdalifah, padahal jaraknya pendek.

Ibnu Taimiyah berkata: ketika jalan menjadi berat bagi musafir, ia menjamak, baik safarnya jauh ataupun pendek, sesuai sunnah Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) yang menjamakkan manusia di Arafah dan Muzdalifah, orang Makkah maupun bukan, padahal jarak orang Makkah pendek; dan para khalifah yang diberi hidayah berbuat demikian, menjamakkan di Arafah dan Muzdalifah (Majmu' al-Fatawa, 24/14; Bulghah as-Salik, 1/320; Bidayat al-Mujtahid, 1/244; al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hlm. 87; al-Majmu', 5/480; Tarh ath-Tatsrib, 3/119; Syarah Muslim, 5/212; Hilyat al-'Ulama', 2/204-205; al-Wasith, 2/256; al-Mughni, 2/508; al-Insaf, 2/334; Mughni al-Muhtaj, 1/272; al-Ifshah, 1/222).

Jamak karena sakit

Fuqaha berselisih tentang orang sakit: apakah jamak dibolehkan baginya karena sakitnya, ataupun tidak?

Ulama Maliki dan Hanbali menerima jamak antara Dzuhur dan Asar, seperti antara Maghrib dan Isya, karena sakit. Sebagian ulama Syafi'i sampai ke sana, seperti al-Muthawalli, qadhi Husein, dan Abu Sulaiman al-Khaththabi, dan ar-Ruyani menilainya baik; an-Nawawi berkata tentang pendapat ini bahwa ia sangat kokoh.

Ia didalilkan dengan hadits Ibnu Abbas:

Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjamak di Madinah, tanpa rasa takut ataupun hujan

Dikutip an-Nawawi dalam al-Majmu' (5/501)

Maknanya jamak itu terjadi karena sakit, ataupun karena sebab lain yang maknanya setara ataupun lebih ringan; kebutuhan orang sakit bahkan lebih mendesak daripada orang yang basah oleh hujan.

Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) menambahkan bahwa satu riwayat hadits Ibnu Abbas berbunyi "tanpa rasa takut ataupun safar" (riwayat Muslim, 490); padahal kami menjadikan ijma' bahwa jamak tidak dibolehkan tanpa uzur: maka tetaplah jamak itu terjadi karena sakit.

Diriwayatkan dari Abu Abdillah, tentang hadits Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: "Ini bagi saya adalah kasus orang sakit dan wanita menyusui." Selain itu telah tetap bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan Shahlah bint Suhail dan Hamnah bint Jahsy, ketika keduanya terkena istihadhah (darah di luar haid), menunda Dzuhur dan mendahulukan Asar:

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan Shahlah bint Suhail dan Hamnah bint Jahsy, ketika keduanya dalam keadaan istihadhah, menunda Dzuhur dan mendahulukan Asar, dan menjamak kedua salat dengan satu mandi saja

Riwayat Abu Dawud (287 dan 295)

Versi Hamnah diukuhkan al-Albani, versi Shahlah dilemahkannya. Ahmad maka membolehkan keduanya jamak karena istihadhah. Kabar-kabar tentang waktu-waktu salat tetap khas pada keadaan-keadaan yang jamaknya disepakati, dan kasus yang diperselisihkan terbatas pada apa yang baru disebutkan (al-Mughni, 2/513).

Ulama Maliki namun memandang jamak yang dibolehkan karena sakit adalah jamak taqdim, dan itu hanya bagi orang yang khawatir pingsan ataupun demam, ataupun yang menderita gangguan perut ataupun semisalnya; jika orang sakit bebas dari gangguan-gangguan itu dan gangguan itu tidak menimpanya, ia mengulang salat kedua pada waktunya.

Ulama Hanbali memandang orang sakit punya pilihan antara jamak taqdim dan jamak ta'khir, seperti musafir; jika keduanya setara baginya, jamak ta'khir lebih utama, karena waktu salat kedua, secara keras, adalah waktu yang sah untuk salat pertama, dan bukan sebaliknya. Sakit yang membolehkan jamak di kalangan ulama Hanbali adalah sakit yang membuat mengerjakan setiap salat pada waktunya berat dan melemahkan.

Qadhi Husein berkata: jamak dibolehkan karena sakit, dengan mendahului ataupun menunda, dan lebih utama memilih rumusan yang paling ringan bagi orang sakit.

Jamak karena hujan, salju, dan dingin

Ulama Hanafi dan Syafi'i menurut madzhab justru memandang jamak tidak dibolehkan karena sakit: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengalami banyak penyakit dan tidak ada indikasi tegas beliau menjamak karena itu; kabar-kabar tentang waktu-waktu salat yang tetap tidak bisa ditinggalkan ataupun ditentang oleh dugaan yang tidak tegas.

Ibnu Rusyd (semoga Allah merahmatinya) menjelaskan sebab perselisihan mereka terletak pada masalah pengalihan illat jamak dalam safar, yaitu kesulitan: orang yang mengumumkan illat memandang itu termasuk yang lebih baik dan lebih aman, karena kesulitan orang sakit yang salat setiap salat sendirian lebih besar daripada musafir; orang yang menjadikannya terbatas, artinya khusus pada status itu tanpa lainnya, memandang pengalihan tidak dibolehkan (Bidayat al-Mujtahid, 1/246; Jawahir al-Iklil, 1/92; al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hlm. 87; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/321-322; al-Majmu', 5/501, 2/513; Hilyat al-'Ulama', 2/207; Mughni al-Muhtaj, 1/275; Majmu' al-Fatawa, 24/28; al-Insaf, 2/335-336; Nail al-Authar, 1/345).

Mayoritas fuqaha, ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, menerima jamak antara Maghrib dan Isya karena hujan yang membasahi pakaian, salju, dan dingin, berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Salamah bin Abdurrahman:

Termasuk sunnah, ketika hujan turun, menjamak Maghrib dan Isya

Dikutip Ibnu Abd al-Barr dalam at-Tamhid (12/212), dinisbatkan kepada Abu Awanah

Ucapan ini bersumber pada sunnah Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam). Ibnu Abd al-Barr berdiam dari menilai sanadnya, dan al-Mubarakfuri mencatat dalam Tuhfat al-Ahwadzi (1/479) bahwa Ibnu Taimiyah dan asy-Syaukani juga tidak menjatuhkan vonis, karena sanadnya tidak ditemukan: Allah lebih tahu keadaannya, shahih ataupun dhaif.

Nafi' meriwayatkan:

Abdullah bin Umar menjamak ketika para penguasa menjamakkan Maghrib dan Isya

Hadits shahih, riwayat Malik dalam al-Muwaththa' (145) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan (3/168)

Adapun jamak Dzuhur dan Asar, mereka berselisih.

Ulama Maliki dan Hanbali menurut madzhab menolaknya karena hujan dan semisalnya, dengan bersandar pada atsar Abu Salamah bin Abdurrahman dan atsar Ibnu Umar yang disebutkan lebih awal, dan karena kesulitan lebih besar bagi Maghrib dan Isya karena kegelapan. Ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali menurut pendapat lain, juga menerimanya, berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas dari Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam):

Beliau salat Dzuhur dan Asar bersama-sama di Madinah, dan Maghrib dan Isya bersama-sama. Dalam riwayat lain: "tanpa rasa takut ataupun safar"

Dari Ibnu Abbas

Imam Malik dan imam asy-Syafi'i sama-sama berkata: aku menilai boleh karena hujan, karena sebabnya adalah hadirnya hujan itu sendiri, baik malam ataupun siang. Malik namun tidak menerima jamak Dzuhur dan Asar, sebagaimana telah dikatakan.

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam Bidayat al-Mujtahid motif pembedaan ini: jamak dalam keadaan muqim karena hujan dibolehkan asy-Syafi'i, baik malam ataupun siang; Malik menolaknya pada siang dan menerimanya pada malam, demikian pula karena lumpur bahkan tanpa hujan, pada malam. Ia mencela pembedaan salat siang dari salat malam: Malik memang meriwayatkan hadits itu lalu menakwilnya, artinya membatasi umumnya dengan jalan qiyas.

Begitulah Malik, tentang ucapan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) "menjamak Dzuhur dan Asar, dan Maghrib dan Isya, tanpa rasa takut ataupun safar", berkata: aku menilai itu terjadi karena hujan. asy-Syafi'i membantah bahwa ia dengan itu tidak memegang umum hadits itu ataupun takwil pembatasannya: ia menolak sebagian hadits dan menakwil sebagian lain, yang diharamkan oleh ijma'; karena ia tidak memegang penyebutan jamak Dzuhur dan Asar, namun memegang penyebutan Maghrib dan Isya dengan menakwilnya.

Ibnu Rusyd melanjutkan: aku memandang Malik menolak sebagian hadits ini karena amalan menentangnya; ia maka memegang bagian yang tidak ditentang amalan, yaitu jamak dalam keadaan muqim antara Maghrib dan Isya, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Umar menjamak bersama para penguasa ketika mereka menjamakkan Maghrib dan Isya. Namun nilai prinsip ini, yaitu amalan, sebagai dalil syar'i perlu dikaji. Para guru Maliki awal menjadikannya sejenis ijma', yang tidak memiliki pokok apa pun, karena ijma' sebagian dari mereka tidak menjadi rujukan; para ulama mutakhir menjadikannya tawatur, dengan dalil sa'i dan ukuran-ukuran lain yang ditransmisikan orang-orang Madinah dari generasi ke generasi. Padahal amalan hanyalah perbuatan, dan perbuatan tidak menghasilkan tawatur, kecuali disertai ucapan, karena jalan tawatur adalah riwayat, bukan perbuatan; menjadikan perbuatan-perbuatan penghasil tawatur itu sulit, bahkan mungkin haram.

Yang paling mungkin, menurut pandangan Ibnu Rusyd, adalah itu termasuk umum dhamir yang ditopang

Abu Hanifa: sunnah-sunnah semacam ini, melihat pengulangannya dan berulangnya sebab-sebabnya, tidak mungkin dinasakh, dan amalan menjadikan mereka menang atas orang-orang Madinah, yang menerima amalan sunnah-sunnah dari generasi ke generasi. Itu lebih kuat daripada umum dhamir

Abu Hanifa, karena orang-orang Madinah, lebih dari siapa pun di antara orang-orang yang

Abu Hanifa hitungkan dalam jalan riwayat, lebih berhak tidak dibebani darinya.

Hukum jamak taqdim dan jamak ta'khir

Ringkasnya, amalan tidak dapat disangkal merupakan indikasi ketika ia menyertai nash yang diriwayatkan: jika ia mengukuhkannya, ia menghasilkan dominasi dugaan; jika ia menentangnya, ia menghasilkan kelemahannya. Apakah indikasi ini mencapai derajat menolak riwayat-riwayat shahih jalur tunggal perlu dikaji; ia mungkin mencapai derajat itu pada beberapa kasus dan tidak pada yang lain, sesuai kekuatan umum ujian. Semakin mendesak kebutuhan akan sunnah dan semakin sering ia berulang atas orang-orang yang bertanggung jawab, semakin besar kemungkinan transmisi jalur tunggalnya telah menyebar tanpa tercampuri ucapan ataupun perbuatan yang cacat; itu kemudian mengandaikan salah satu dari 2 hal: naskh, ataupun penyimpangan dalam transmisi, sebagaimana diuraikan para teolog, seperti Abu al-Ma'ali dan lainnya (Bidayat al-Mujtahid, 1/244-245).

Fuqaha kemudian berselisih tentang beberapa masalah, di antaranya ini:

Masalah pertama: hukum jamak taqdim dan jamak ta'khir.

Ulama Maliki dan Syafi'i menurut pendapat mutakhir hanya menerima jamak taqdim, bukan ta'khir: keberlangsungan hujan tidak pasti, ia bisa berhenti, dan salat akan keluar dari waktunya tanpa uzur.

Ulama Hanbali, dan asy-Syafi'i menurut pendapat awal, menerima jamak ta'khir karena hujan, sambil memilih jamak taqdim: uzur membolehkan jamak sejak waktu salat pertama, maka juga pada waktu salat kedua, seperti dalam safar (Bidayat al-Mujtahid, 1/245; al-Istidzkar, 2/210, 213; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/322; Jawahir al-Iklil, 1/92; Syarah Mukhtasar Khalil, 2/70; al-Majmu', 5/494, 499; Mughni al-Muhtaj, 1/274; Fath al-Bari karya Ibnu Rajab, 3/91; al-Mughni, 2/509-510; al-Insaf, 2/335; al-Ifshah, 1/223, 341).

Ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mensyaratkan bagi jamak karena hujan memulai dengan salat pertama dari keduanya, niat jamak, dan kesinambungan menurut pendapat yang benar di kalangan ulama Hanbali, dengan rincian yang telah diuraikan lebih awal untuk jamak karena safar.

Syarat-syarat lain lagi ditetapkan fuqaha untuk jamak karena hujan:

  • Hadirnya hujan pada awal kedua salat, pada salam salat pertama dan masuknya salat kedua. Orang yang menyelesaikan kedua salat pada waktu salat pertama, lalu melihat uzur hilang setelah menyelesaikannya, sebelum masuknya waktu salat kedua, ia sudah gugur: salat kedua tidak dituntut darinya pada waktunya, karena salat telah dilaksanakan secara sah dan menggugurkan tanggungannya, dan kewajiban tidak mengikatnya kembali setelahnya; ia telah menunaikan kewajibannya selama uzur ada, dan ia tidak batal dengan hilangnya uzur, seperti orang yang bertayamum lalu menemukan air setelah menyelesaikan salatnya.
  • Ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menurut satu pendapat memandang rukhshah itu khas bagi yang salat berjamaah dalam masjid: orang yang salat di rumahnya tidak menjamak, meski berjamaah. Ulama Hanbali menurut pendapat lain menjadikannya umum, tanpa perbedaan antara yang berjamaah dalam masjid, yang salat di tempat lain, ataupun yang salat sendirian, karena uzur, begitu hadir, menjadikan hadirnya dan tiadanya kesulitan sama.
  • Lumpur ataupun tanah basah menurut ulama Maliki, Hanbali menurut pendapat yang benar di kalangan mereka, dan sebagian ulama Syafi'i, adalah uzur yang membolehkan jamak seperti hujan: kesulitan menimpa sandal dan pakaian dengan cara yang sama, dan lumpur mengotorinya di samping memicu terpeleset, merugikan badan dan pakaiannya lebih daripada kelembapan; lumpur bahkan dipersejajarkan dengan hujan sebagai uzur meninggalkan Jumat dan salat berjamaah, bukti kesejajarannya dalam kesulitan yang dipertimbangkan syariat. Ulama Maliki memperjelas: jika hujan, lumpur, dan kegelapan berkumpul, ataupun 2 di antaranya, ataupun hujan turun sendirian, jamak dibolehkan, berbeda dengan kegelapan sendirian; untuk lumpur sendirian, 2 pendapat diriwayatkan, yang lebih masyhur adalah tidak menjamak.
  • Ulama Syafi'i menurut madzhab menolak jamak karena lumpur ataupun tanah basah: itu ada pada zaman Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam), dan tidak ada indikasi beliau menjamak karena itu.
  • Ulama Hanbali, menurut pendapat yang paling benar di kalangan mereka, menerima jamak karena angin kencang, pada malam yang gelap dan dingin: itu uzur meninggalkan Jumat dan salat berjamaah, sebagaimana dikukuhkan hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan muazinnya mengumandangkan, pada malam yang hujan, dingin, dan berangin:

Salatlah di rumah-rumah kalian

Riwayat al-Bukhari (606) dan Muslim (697)

Ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menurut pendapat lain selain yang paling benar di kalangan mereka justru menolak jamak karena angin kencang ataupun kegelapan: kesulitan di sana lebih ringan daripada hujan, sehingga perserumpunan tidak sah; dan kedua fenomena itu ada pada zaman Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), tanpa diriwayatkan satu pun jamak karena keduanya (asy-Syarh al-Kabir beserta Hasyiyat ad-Dasuqi, 1/370-371; adz-Dzakhirah, 2/374; Bulghah as-Salik, 1/322; Munh al-Jalil, 1/423; Bidayat al-Mujtahid, 1/245; al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hlm. 87; al-Majmu', 5/495, 502; Mughni al-Muhtaj, 1/275; al-Mughni, 2/509, 516; Majmu' al-Fatawa, 21/458, 24/76, 83; al-Furu', 2/59; al-Insaf, 2/341, 346; al-Ifshah, 1/223; Manar as-Sabil, 1/162-163).

Jamak dalam keadaan muqim tanpa uzur

Keempat imam, Abu Hanifa, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad, dan mayoritas ulama, menolak jamak di luar uzur-uzur yang disebutkan: kabar-kabar yang tetap tentang waktu-waktu salat hanya bisa ditentang oleh dalil khusus; pemeliharaan waktu-waktu salat bahkan ditransmisikan secara berkesinambungan dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), hingga Ibnu Mas'ud berkata:

Aku tidak pernah melihat Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) salat satu salat pun di luar waktunya, kecuali keduanya: menjamak Maghrib dan Isya dalam satu kesatuan, yaitu di Muzdalifah

Riwayat al-Bukhari (1598) dan Abu Dawud (1934)

Adapun hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjamak Dzuhur dan Asar, dan Maghrib dan Isya, di Madinah, tanpa rasa takut ataupun hujan, Ibnu Abbas ditanya sebab perbuatan semacam itu dan menjawab:

Beliau tidak hendak membeani umatnya

Riwayat Muslim (705)

Para ulama membantah bahwa mungkin beliau salat salat pertama pada akhir waktunya dan yang kedua pada awal waktunya. Amr bin Dinhar, yang mentransmisikan hadits ini dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas, memang meriwayatkan:

Aku berkata kepada Jabir: Abu asy-Sya'tsa', aku mengira beliau menunda Dzuhur dan mendahulukan Asar, menunda Maghrib dan mendahulukan Isya. Ia menjawab: aku pun mengira demikian

Riwayat al-Bukhari (1120) dan Muslim (705)

Ibnu Abd al-Barr (semoga Allah merahmatinya) berkata setelah menyebutkan hadits ini: tidak ada dalil dalam hadits ini, ataupun semisalnya, bagi orang yang menjadikan waktu dua salat malam dan dua salat siang, dalam keadaan muqim, setara dengan waktunya dalam safar, dan yang membolehkan jamak dalam keadaan muqim pada waktu salah satu dari dua salat itu. Sebab mungkin salat yang dilaksanakan di Madinah, tanpa rasa takut ataupun safar, dilaksanakan dengan menunda salat pertama dari salat-salat siang hingga akhir waktunya dan melaksanakan yang kedua pada awal waktunya, demikian pula Isya, sebagaimana diduga Abu asy-Sya'tsa': itulah takwil yang diberikan Jabir dan Amr bin Dinhar, dan kedudukan keduanya dalam fikih adalah kedudukan yang di atasnya tidak ada yang lebih tinggi.

Karena kemungkinan ini tidak bisa disingkirkan dan perbuatan semacam itu dalam bahasa Arab disebut jamak, bantahan yang diambil dari hadits ini oleh siapa pun yang hendak jamak dalam keadaan muqim pada waktu salah satu dari dua salat itu gugur. Jibril memang menetapkan kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) waktu-waktu salat; kemudian Rasulullah menjamak dua salat dalam safar sebagaimana diuraikan dalam bab ini, dan itu menjadi sunnah bagi musafir, sebagaimana mengqashar menjadi sunnah dalam safar yang aman: itu keringanan yang Allah izinkan kepadanya, dan yang ia syariatkan untuk umatnya, dan umat tidak bisa melampaui apa yang ia tetapkan atas mereka.

Adapun ucapan Ibnu Abbas, "beliau tidak hendak membeani umatnya", maknanya jelas sesuai yang lalu: tidak membebani umatnya selalu salat pada awal waktu, tidak pernah di tengah ataupun akhirnya, melainkan membolehkan salat dalam waktu sesuai kehendaknya, pada awalnya, tengahnya, ataupun akhirnya, karena segala yang berada di antara dua ujung waktu adalah waktu; adapun mendahului salat dalam keadaan muqim sebelum masuk waktunya, itu tidak ada, dan Allah lebih tahu (al-Istidzkar, 2/213).

Sekelompok fuqaha akhirnya menerima jamak dalam keadaan muqim untuk suatu kebutuhan, selama tidak dijadikan kebiasaan: itulah pendapat Ibnu Sirin dan Asyhab di kalangan ulama Maliki; al-Khaththabi meriwayatkannya dari al-Qaffal, dan asy-Syasyi al-kabir meriwayatkannya dari Abu Ishaq al-Marwazi, berdasarkan sekelompok ahli hadits; Ibnu al-Mundzir memilihnya. Lafaz ucapan Ibnu Abbas, "beliau tidak hendak membeani umatnya", mengukuhkannya: beliau tidak memdasarkan jamak dengan sakit ataupun hal lain (Bidayat al-Mujtahid, 1/244; adz-Dzakhirah, 2/375; al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hlm. 57; Syarah Muslim, 5/219; al-Majmu', 5/503; al-Aushath, 2/434; Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Bathal, 2/170; al-Mughni, 2/514; Majmu' al-Fatawa, 24/77 dan seterusnya; Subul as-Salam, 2/43; Nail al-Authar, 3/265, 268; Tuhfat al-Ahwadzi, 1/475).

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi