Fiqh islamique > Shalat > Tasyahud
Tasyahud: kedudukannya dalam shalat, lafaz-lafaz yang diriwayatkan dari para Sahabat madzhab demi madzhab, dan doa yang menyertainya sebelum salam.
Tasyahud adalah pengakuan keimanan yang diucapkan sambil duduk pada akhir rakaat ke-2 kemudian pada akhir sholat. Hukumnya menimbulkan perbedaan pendapat: sunnah menurut Malik dan Ahmad dalam satu riwayat, wajib namun bukan rukun menurut ulama Hanafi, dan rukun menurut ulama Syafi'i dan Hanbali. Lafal-lafal yang diriwayatkan dari Umar, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas semuanya boleh: Abu Hanifah dan Ahmad memilih lafal Ibnu Mas'ud (al-Bukhari 797, Muslim 402), Malik memilih lafal Umar (Muwatta 203), asy-Syafi'i memilih lafal Ibnu Abbas (Muslim 403). Setelah tasyahud terakhir, mayoritas ulama memandang dianjurkan untuk berdoa kepada Allah sesuai keinginan (al-Bukhari 800, Muslim 402), sedangkan Abu Hanifah hanya menerima doa-doa yang diriwayatkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Tasyahud adalah pengakuan iman yang diucapkan orang beriman dalam keadaan duduk di tengah shalat, pertama di akhir rakaat kedua lalu pada akhir shalat. Para fuqaha memperdebatkan hukumnya: rukun (fardhu) yang sahnya shalat bergantung padanya, kewajiban (wajib), atau sekadar sunnah. Mereka juga menghimpun bacaan-bacaan tasyahud yang diriwayatkan dari Nabi oleh para sahabatnya dan menjelaskan apa yang boleh didoakan setelah tasyahud terakhir. Artikel ini menyajikan pendapat-pendapat mazhab-mazhab besar tentang 3 persoalan ini, beserta dalil dan referensi klasiknya.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang tasyahud terakhir: apakah ia rukun, kewajiban, atau sunnah? Imam Malik, sebagaimana juga Ahmad menurut satu riwayat yang diriwayatkan darinya, menilai bahwa ia sunnah dan bukan kewajiban. Qadhi Abd al-Wahhab al-Maliki (semoga Allah merahmatinya) merumuskannya demikian: kedua tasyahud itu keduanya dianjurkan dan tidak ada satu pun yang rukun, berbeda dengan asy-Syafi'i yang mewajibkan yang terakhir, dan ulama lain yang mewajibkan keduanya. Beliau berdalil dengan perkataan Nabi (shalallahu 'alaihi wa sallam) kepada orang Badui ketika mengajarkan shalat kepadanya: "Duduklah kemudian sampai engkau tenang dalam keadaan duduk; apabila engkau telah melakukannya, maka shalatmu telah sempurna.
" Perkataan ini mengandung 2 dalil.
Pertama: seandainya tasyahud adalah rukun, tentu Nabi mengajarkannya kepada orang ini, padahal beliau tahu betul bahwa ia tidak tahu shalat dengan benar. Kedua: beliau menilai shalatnya telah sempurna padahal doa itu tidak ada. Beberapa alasan lain menambah hal tersebut:
Terhadap orang yang mewajibkan kedua tasyahud, dalilnya adalah: Rasulullah bangkit dari 2 rakaat lalu pergi, kemudian beliau bersujud sahwi; padahal sujud sahwi tidak mungkin menggantikan rukun. Dan karena setiap doa yang tertinggalnya karena lupa masih meninggalkan shalat sah, maka sah pula jika ditinggalkan secara sengaja: tasbih inilah asalnya, dan sebaliknya takbiratul ihram dan salam penutup (al-Isyraf, 1/284-285, no. 201; lihat juga Tafsir al-Qurthubi, 1/173; Hasyiyah adz-Dasuqi, 1/243; Bidayah al-Mujtahid, 1/184; al-Qawanin al-Fiqhiyyah, 1/47; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/213).
Ulama Hanafi menilai bahwa tasyahud terakhir adalah kewajiban tetapi bukan rukun: Nabi tidak mengajarkan tasyahud kepada orang Badui, dan itu menunjukkan bahwa ia bukan rukun. Nabi juga bersabda:
Apabila imam duduk pada akhir shalatnya lalu mulai berbicara sebelum mengerjakan tasyahud, maka shalatnya telah sempurna.
Hadits dhaif, diriwayatkan Abu Dawud (617), at-Tirmidzi (408), ad-Daruquthni (1/379) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (2/139); dianggap lemah oleh ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan al-Albani
Al-Kasani (semoga Allah merahmatinya) menguraikan: Nabi berkata kepada orang Badui: "Apabila engkau telah mengangkat kepala dari sujud terakhir dan duduk selama mengerjakan tasyahud, maka shalatmu telah sempurna." Beliau menetapkan kesempurnaan shalat hanya dengan posisi duduk: seandainya tasyahud adalah rukun, kesempurnaan tidak akan tertetap tanpa padanya, dan itu membuktikan bahwa ia bukan rukun. Meski demikian ia tetap menjadi kewajiban karena perbuatan Nabi yang terus-menerus, dan perbuatan yang terus-menerus itu bernilai dalil kewajiban di mana pun dalil bahwa ia bukan rukun telah tertetap, dan itu adalah keadaannya di sini sebagaimana baru saja kita lihat: karena itu ia kewajiban, bukan rukun, dan Allah lebih tahu (al-Bada'i', 1/163; lihat juga Ma'ani al-Atsar, 1/511; al-Ikhtiyar, 1/59; Hasyiyah ath-Thahthawi, 1/68).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam mazhab menilai bahwa tasyahud terakhir adalah rukun di antara rukun-rukun shalat, tanpanya shalat tidak sah. Dalil mereka adalah hadits Ibnu Mas'ud (semoga Allah meridlainya):
Dahulu kami selalu berkata, sebelum tasyahud diwajibkan: Keselamatan atas Allah, keselamatan atas Jibril, keselamatan atas Mika'il. Nabi bersabda: "Jangan kalian berkata: keselamatan atas Allah, karena Allah sendirilah Yang Maha Keselamatan; melainkan katakanlah: Penghormatan adalah untuk Allah..."
Hadits shahih, diriwayatkan an-Nasa'i (1277) dan ad-Daruquthni (1/350); al-Bukhari meriwayatkannya (797) tanpa kata-kata "sebelum ia diwajibkan atas kami"
Ulama Syafi'i mengambil dalil berikut: ini adalah perintah, dan perintah mengandung kewajiban; hadits itu maka menetapkan bahwa tasyahud telah menjadi rukun setelah sebelumnya bukan. Adapun hadits orang Badui, ia dapat dimaknai dengan beberapa cara: bisa jadi ia bertanggal sebelum kewajiban tasyahud; bisa pula Nabi tidak mengajarkannya karena tidak melihat mudharat apa pun pada ketiadaannya; atau karena tidak menyebutkannya karena sudah diketahui oleh lawan bicaranya, sebagaimana beliau tidak menyebutkan niat yang wajibnya disepakati secara ijma'. Beliau juga tidak menyebutkan posisi duduk untuk tasyahud, yang
menurut Abu Hanifah tetap wajib, maupun salam penutup, yang menurut Malik dan mayoritas fuqaha wajib.
Menurut ulama Syafi'i, minimum tasyahud adalah: "Penghormatan adalah untuk Allah; semoga keselamatan atasmu, wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan berkah-Nya; semoga keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh; aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya." Ini redaksi yang dipilih ar-Rafi'i, dan an-Nawawi menjelaskan bahwa kata "aku bersaksi" tidak disyariatkan: cukuplah menyebut "dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya". Itu juga minimum menurut ulama Hanbali, tanpa kata-kata "dan berkah-Nya", dengan pilihan antara "dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah" dan "dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya", karena kesepakatan riwayat (al-Majmu', 3/425-426; Kifayah al-Akhyar, 153; Mughni al-Muhtaj, 1/172; al-Mughni, 2/93; al-Insaf, 2/113; al-Ifshah, 1/173; Kasyaf al-Qina', 1/188; Matalib Uli an-Nuha, 1/499; Manar as-Sabil, 1/104).
Para fuqaha sepakat bahwa boleh membaca salah satu redaksi tasyahud mana pun yang diriwayatkan dari Nabi melalui 3 sahabat: Umar bin al-Khaththab, Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Abbas (semoga Allah meridlain mereka semua). Mereka kemudian berbeda pendapat tentang yang paling utama di antaranya. Abu Hanifah dan Ahmad memilih tasyahud Ibnu Mas'ud yang terdiri dari 10 bagian:
Penghormatan adalah untuk Allah, sebagaimana juga shalawat dan kebaikan-kebaikan; semoga keselamatan atasmu, wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan berkah-Nya; semoga keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh; aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (797) dan Muslim (402)
Keutamaannya di kalangan mereka karena status shahihnya yang disepakati: at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits Ibnu Mas'ud diriwayatkan melalui beberapa jalur dan ia paling shahih di antara yang diriwayatkan dari Nabi tentang tasyahud; ia juga diriwayatkan dari Nabi oleh Ibnu Umar, Jabir, Abu Musa dan Aisyah, dan kepadanyalah bertumpu sebagian besar ahli ilmu. Karena itu wajib memilihnya dan menempatkannya pada peringkat pertama (al-Bahr ar-Ra'iq, 1/343-344; al-Mabsuth, 1/27; Thabyin al-Haqa'iq, 1/121; al-Mughni, 2/88; al-Insaf, 2/77; Kasyaf al-Qina', 1/357; al-Ifshah, 1/174; Manar as-Sabil, 1/14, 105).
Imam Malik memilih tasyahud Umar bin al-Khaththab (semoga Allah meridlainya):
Penghormatan adalah untuk Allah, segala ibadah yang murni adalah untuk Allah, kebaikan-kebaikan dan shalawat adalah untuk Allah; semoga keselamatan atasmu, wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan berkah-Nya; semoga keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh; aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.
Diriwayatkan Malik dalam al-Muwaththa' (203) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (2/144), sebagai perkataan yang berhenti pada Umar dengan sanad yang shahih
Pilihan ini berlandaskan kenyataan bahwa Umar mengajarkan perkataan itu kepada orang-orang dari mimbar tanpa ada yang mencelanya, dan tanpa dikatakan kepadanya bahwa tasyahud Nabi berbeda dari miliknya: itu setara dengan konsensus (al-Isyraf, 1/285-286, no. 202; adz-Dasuqi, 1/251; al-Istidzkar, 1/485; adz-Dzakhirah, 2/213; Bidayah al-Mujtahid, 1/184).
Imam asy-Syafi'i memilih tasyahud Ibnu Abbas (semoga Allah meridlain keduanya):
Penghormatan, keberkahan, shalawat, dan kebaikan-kebaikan adalah untuk Allah; semoga keselamatan atasmu, wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan berkah-Nya; semoga keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh; aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Diriwayatkan oleh Muslim (403)
Keutamaannya atas redaksi ini karena hadirnya kata "keberkahan", yang sejalan dengan firman Allah Yang Maha Tinggi:
"salam yang ditetapkan dari Allah yang penuh berkah dan kebaikan"
QS. an-Nur ayat 61
Penuntutan ini diuraikan dalam al-Majmu' (3/417-418), Syarah Muslim (4/104), Rawdhat ath-Thalibin (1/263) dan Mughni al-Muhtaj (1/174).
Nabi menetapkan aturan posisi duduk tasyahud terakhir dengan sabda:
Jika salah seorang dari kalian bangkit dari 2 rakaat dan tidak mampu menyempurnakan shalatnya dengan berdiri, hendaklah ia duduk kembali; jika ia mampu menyempurnakannya dengan berdiri, jangan ia duduk kembali dan hendaklah ia mengerjakan 2 sujud sahwi.
Hadits shahih, diriwayatkan Ibnu Majah (1208) dan lainnya
Mayoritas ulama menilai dianjurkan bagi orang yang shalat, setelah tasyahud terakhir, untuk berdoa kepada Allah sesuai keinginannya dalam urusan akhirat maupun dunia, selama itu bukan dosa. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas'ud (semoga Allah meridlainya):
Dahulu kami berkata, ketika shalat bersama Nabi: Keselamatan atas Allah dari hamba-hamba-Nya, keselamatan atas si fulan dan si fulan. Nabi bersabda: "Jangan kalian berkata: keselamatan atas Allah, karena Allah sendirilah Yang Maha Keselamatan; melainkan katakanlah: Penghormatan adalah untuk Allah, sebagaimana juga shalawat dan kebaikan-kebaikan; semoga keselamatan atasmu, wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan berkah-Nya; semoga keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Karena ketika kalian mengucapkan itu, itu sampai kepada setiap hamba yang ada di langit atau di antara langit dan bumi. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya; kemudian, pilihlah doa yang paling ia sukai dan berdoalah.
" Ini versi al-Bukhari; dalam versi Muslim: "Kemudian pilihlah dari permintaan apa yang ia kehendaki atau yang ia sukai."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (800) dan Muslim (402)
Adapun Abu Hanifah menilai hanya boleh berdoa dengan doa-doa yang diriwayatkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Di antaranya adalah doa yang dimintakan Abu Bakar (semoga Allah meridlainya) kepada Rasulullah untuk diajarkan bagi shalatnya:
Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku dengan banyak kezaliman; tidak ada yang mengampuni dosa selain Engkau. Maka berikanlah kepadaku ampunan dari sisi Engkau dan rahmatilah aku, karena sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim