Fiqh islamique > Shalat > Shalat malam (tahajud) : waktu dan tata caranya
Qiyamullail : shalat yang paling utama setelah shalat fardhu, waktunya, bentuknya yang bebas, serta doa-doa pada bagian akhir malam.
Sholat tahajud menempati waktu dari akhir isya hingga terbit fajar: seluruh malam adalah waktu sholat sunnah. Dikerjakan 2 rakaat demi 2 rakaat, kemudian ditutup dengan witir; jika fajar mendekat, satu rakaat tunggal menjadikan ganjil seluruh sholat yang telah dikerjakan (Muslim 736). Sholat dalam keadaan duduk atau berbaring tetap sah, dengan pahala yang lebih kecil: berdiri lebih utama, duduk setengah dari berdiri, berbaring setengah dari duduk, dan menurut ulama Hanafi sholat sambil berbaring adalah pilihan yang dibolehkan. Yang utama dalam malam adalah kehadiran hati, bukan lamanya: cukup 2 rakaat sebelum tidur kembali, lalu witir.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Shalat malam (tahajud) mengisi waktu dari akhir isha hingga terbitnya fajar. Para ulama sepakat : seluruh malam adalah waktu bagi shalat sunnah, dan witir, shalat terakhir malam, tetap sah hingga fajar terbit ; waktu pertamanya dibuka sejak akhir isha.
Shalat malam dikerjakan 2 rakaat 2 rakaat ; jika salah seorang dari kalian khawatir terbitnya fajar, hendaknya ia berwitir satu rakaat : itu menjadikan ganjil seluruh yang ia shalatkan.
Muslim 736
Maka shalatlah berpasangan rakaat, sesuai irama sendiri, dan tutup dengan witir.
Badan lelah dan mengantuk datang. Shalat malam tetap sah duduk atau berbaring, dengan pahala lebih kecil berdasarkan jawaban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Imran ibn Husain : berdiri lebih utama ; duduk, setengah pahala yang berdiri ; berbaring, setengah yang duduk. Di kalangan Hanafi, shalat berbaring adalah pilihan yang dibolehkan, dan bebas antara bangkit atau memulai duduk.
Tetapkanlah porsi malam yang nyata, sekalipun singkat : 2 rakaat sebelum tidur kembali, lalu witir. Bangunlah sekali lagi jika tenaga kurang pada pertama. Yang berarti dalam malam adalah kehadiran hati, bukan kelamaan.