Mustahadhah: perempuan yang terus-menerus berdarah

Fiqh islamique > Shalat > Mustahadhah: perempuan yang terus-menerus berdarah

Perempuan yang darahnya tidak berhenti di luar masa haid: hukum sucinya, cara ia shalat, puasa, dan membaca Al-Qur'an, berdasarkan hadis Fatimah binti Abi Hubaisy.

Jawaban singkat

Mustahadzah, perempuan yang mengalami darah berterusan di luar masa haidnya, sholat seperti perempuan suci lainnya: darah ini tidak mengeluarkannya dari sholat. Ia memperbarui wudhunya pada setiap waktu sholat dan melindungi diri dengan kain, sebagaimana Nabi menunjukkannya kepada Hamnah (diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi); sholatnya tetap sah meskipun darah melewati pelindungnya, seperti perempuan beri'tikaf itu yang melihat darah di bawahnya ketika sholat (al-Bukhari 304). Hanya satu aturan: satu wudhu untuk satu waktu sholat, pelindung yang memadai, dan sholat tanpa rasa takut.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Mustahadhah adalah perempuan yang terkena darah di luar masa haidnya: darahnya tidak berhenti sesuai siklus yang biasa. Darah ini tidak mengeluarkannya dari shalat: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengatur kehidupan agamanya seperti kehidupan perempuan yang suci mana pun, dengan ketentuan-ketentuan berhati-hati.

Hadis-hadis tentang durasi haid bagi mustahadhah

Hadis-hadis yang menetapkan «minimal 3 hari, maksimal 10» untuk haid dinilai lemah oleh para hafiz hadis; an-Nawawi menegaskan bahwa hadis-hadis itu semuanya lemah berdasarkan kesepakatan ahli bidang ini. Maka madzhab-madzhab bertumpu pada dasar lain: durasi yang biasa diketahui oleh setiap perempuan, kemudian pertimbangan para ulama setiap madzhab untuk kasus-kasus ekstrem.

Metode yang diberikan kepada Hamnah untuk mustahadhah

Hamnah mengadukan kepada Nabi darah yang banyak; beliau menjawabnya agar melindunginya dengan sepotong kain, karena itu menghentikan darah (diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Ummu Salamah diperintahkan serupa agar membalutnya dengan pakaian yang sesuai. Jika darah melewati pelindungan karena lemahnya pengikat, ia mengencangkannya; jika darah tetap keluar, shalatnya tetap sah: Aisyah meriwayatkan bahwa seorang perempuan beritikaf di samping Nabi dan melihat darah yang kuning di bawahnya selagi ia shalat (al-Bukhari 304).

Sucinya mustahadhah di antara shalat-shalat

Mustahadhah mengulang wudhunya pada setiap waktu shalat, melindungi bagian tersebut, dan shalat: darah yang terus-menerus tidak diperlakukan seperti haid. Ia shalat bahkan jika darah menodai pakaiannya, karena penyebabnya melampaui kemampuannya.

Catatan praktis tentang mustahadhah

Pemeriksaan medis atas darah tetap bermanfaat, dan pengaturan agamanya tetap sederhana: satu wudhu setiap waktu shalat, satu pelindungan yang sesuai, dan shalat tanpa rasa takut. Allah tidak menuntut yang mustahil kepada perempuan-perempuan yang diuji dengan darah ini.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi