Sujud sahwi (sujud kelalaian)

Fiqh islamique > Shalat > Sujud sahwi (sujud kelalaian)

Sujud sahwi : waktunya (sebelum atau sesudah salam), sebab-sebab yang mewajibkannya, ketentuan-ketentuan terkait, kelalaian terhadap sujud itu sendiri serta tata caranya, menurut 4 mazhab.

Jawaban singkat

Sujud sahwi mengganti kelebihan, kekurangan, atau keraguan yang terjadi karena kelalaian. Ia dibolehkan sebelum salam maupun setelahnya, dan para ulama berbeda tentang waktunya: ulama Hanafi meletakkannya selalu setelah salam (Abu Dawud 1038); ulama Maliki sebelum salam untuk kekurangan (al-Bukhari 1167, Muslim 570) dan setelah salam untuk kelebihan (Muslim 572); ulama Syafi'i menurut madzhab selalu sebelum salam; ulama Hanbali sebelum salam, kecuali 2 keadaan yang ditetapkan setelah salam (Muslim 573). Sujud sahwi menyangkut sunnah-sunnah dan kewajiban sholat yang masih dapat diganti, bukan rukun-rukunnya: rukun yang tertinggal wajib dikerjakan, dan sujud sahwi tidak menggantikannya.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Sujud sahwi adalah ketentuan dalam shalat untuk mengganti kelebihan, kekurangan, atau keraguan yang terjadi karena lalai. Ulama seluruh madzhab telah merinci waktunya, sebab-sebabnya, kasus-kasus yang mengwajibkannya, dan cara melakukannya. Halaman ini menghadirkan dengan setia substansi lembar-lembar ensiklopedia fiqh al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah yang dikhususkan pada bab ini.

Waktu sujud sahwi: sebelum atau sesudah salam

Di antara yang bisa terjadi dari bagian-bagian shalat adalah kelebihan, dan sujud karena kelebihan seperti permintaan ampun: ia tidak memiliki pengganti (Bidayat al-Mujtahid, 1/266). Tidak ada perselisihan di antara ulama muslim bahwa sujud sahwi boleh sebelum salam maupun sesudahnya, karena kekuatan riwayat-riwayat yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada kedua keadaan. al-Mawardi rahimahullah berkata: «Tidak ada perselisihan di antara fuqaha bahwa sujud sahwi boleh sebelum salam dan sesudahnya; mereka hanya berbeda pada yang lebih utama» (al-Hawi al-Kabir, 2/214).

Dan Imam an-Nawawi berkata: «al-Qadhi 'Iyad rahimahullah dan sekelompok ashab kami berkata: tidak ada perselisihan, di antara mereka yang berselisih dan seluruh ulama lain, bahwa jika ia sujud sebelum salam atau sesudahnya karena kelebihan atau kekurangan, itu mencukupinya dan shalatnya tidak batal; perselisihan mereka hanya pada yang lebih utama, dan Allah lebih mengetahui» (Syarah Sahih Muslim, 5/50).

Ulamanya berbeda pendapat pada yang lebih utama: apakah sujud dilakukan sebelum salam atau sesudahnya?

Hanafi menghukumi bahwa waktu sujud sahwi adalah sesudah taslim secara mutlak, baik kelebihan maupun kekurangan: orang itu melakukan tasyahud, salam menurut pendapat paling adil dengan satu salam, sujud karena kelalaian, mengulang tasyahud, lalu salam demikian; jika ia salam dua kali, sujudnya gugur, berdasarkan hadis Tsawban radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«Atas setiap lalai, dua sujud setelah ia salam.»

Hadis hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1038) dan Ahmad dalam al-Musnad (5/280)

Dikatakan juga: ia salam dua kali, bertumpu pada sabdanya shallallahu 'alaihi wa sallam: «Atas setiap lalai, dua sujud setelah ia salam». Yang lazim dipilih ialah sujud terjadi dari kedua sisi, dan demikianlah ia dimaknai. Dalam al-Hidayah, Syams al-A'imma berkata: «Itu pendapat paling adil, karena itu pendapat para Sahabat besar, seperti Umar, Ali dan Ibn Mas'ud radhiyallahu 'anhum» (al-Mabsuth, 1/219 ; Mukhtasar al-Quduri, 34 ; al-Bahr ar-Ra'iq, 2/100 ; al-Hidayah, 1/74 ; Ibn Abidin, 2/78 ; Majma' al-Anhar, 1/219).

Maliki, Ahmad dalam satu riwayat, dan Syafi'i dalam satu pendapat yang bertentangan dengan pendapat paling zahir dari madzhab (az-Zahirah al-Adzhariyyah) membedakan antara kelebihan dan kekurangan: jika sujud karena kekurangan, dilakukan sebelum salam; jika karena kelebihan, sesudah salam. Itu berdasarkan hadis Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu 'anhu yang berkata:

«Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama kami dua rakaat dari salah satu shalat, lalu berdiri tanpa duduk; orang-orang berdiri bersamanya. Ketika ia menyelesaikan shalatnya dan kami menunggu salamnya, ia bertakbir dan melakukan dua sujud sambil duduk sebelum taslim, lalu salam.»

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1167) dan Muslim (570)

Hadis ini tentang kekurangan. Adapun kelebihan, ia sujud sesudah salam, berdasarkan hadis Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu yang berkata:

«Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama kami lima [rakaat]. Ketika ia berbalik, orang-orang saling berbisik. Ia berkata: "Apa kalian? Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, apakah shalat ini ditambah?

Beliau berkata: "Tidak. Mereka berkata: "Namun engkau shalat lima [rakaat]. Ia berbalik, melakukan dua sujud lalu salam, kemudian berkata: "Aku hanya manusia biasa seperti kalian: aku lupa sebagaimana kalian lupa. Bila salah seorang dari kalian lupa, hendaknya ia melakukan dua sujud.

»

Diriwayatkan oleh Muslim (572)

Ibn Qudamah rahimahullah berkata: diriwayatkan dari Ibn Mas'ud bahwa ia berkata: «Segala yang engkau ragui dalam shalatmu, baik kekurangan, ruku', sujud atau lainnya, ambillah yang paling kauyakin, dan dahulukan taslim dengan dua sujud sahwi untuk kasus semacam ini; adapun lalai lainnya, letakkan sujudnya sesudah taslim» (diriwayatkan oleh Ibn al-Mundzir dalam al-Ausath, 3/286 ; al-Mughni, 2/206 ; lihat al-Kafi Ibn 'Abd al-Barr, 1/57 ; al-Fawa'ih adz-Dzawaniyyah, 1/218 ; ad-Dasuqi, 1/276 ; at-Tamhid, 5/33 ; Bidayat al-Mujtahid, 1/268). Dan jika ia menggabungkan kelebihan dan kekurangan, ia sujud sebelum salam, dengan memberi keutamaan pada sisi kekurangan.

Syafi'i dalam madzhab, dan Ahmad dalam satu riwayat, menghukumi bahwa sujud sahwi selalu sebelum salam, berdasarkan hadis Ibn Buhainah radhiyallahu 'anhu yang telah dikutip, yang menunjukkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sujud sebelum salam; dan karena sujud itu dilakukan untuk memperbaiki shalat, maka ia mendahului salam, seperti ketika melupakan salah satu sujud shalat itu sendiri. Namun ada pendapat ketiga di kalangan Syafi'i: orang itu memilih, sujud sebelum salam jika ia mau, sesudahnya jika ia mau (al-Majmu', 4/145 ; Rawdat at-Talibin, 1/316 ; an-Najm al-Wahhaj, 2/265 ; Kifayat al-Akhyar, 173 ; al-Mughni, 2/205-206 ; Kasyaf al-Qina', 1/394 ; al-Ifshah Ibn Hubairah, 1/198).

Hanbali dalam madzhab menghukumi bahwa sujud dilakukan dalam semua keadaan sebelum salam, kecuali dalam 2 situasi di mana teks menetapkan sujud sesudah salam. Yang pertama: ketika ia salam setelah kekurangan satu rakaat atau lebih, seperti dalam hadis Dzul-Yadain: «beliau shallallahu 'alaihi wa sallam salam setelah dua rakaat lalu sujud sesudah salam» (diriwayatkan oleh al-Bukhari, 682 dan 683, dan Muslim, 573), dan dalam hadis 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu: «beliau salam setelah tiga rakaat lalu sujud sesudah salam» (diriwayatkan oleh Muslim, 574).

Yang kedua: ketika imam menelaah keadaan dan bertumpu pada dugaan paling kuatnya, seperti dalam hadis Ibn Mas'ud ketika ia menelaah masalah dan sujud sesudah salam. Kedua imam (al-Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Ibrahim, dari Alqamah, bahwa Abdullah berkata: «Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat...» Ibrahim berkata: «Aku tidak tahu apakah ia menambah atau mengurangi.» Ketika beliau salam, beliau diberi tahu: «Wahai Rasulullah, apakah terjadi sesuatu dalam shalat?

» Beliau berkata: «Lalu bagaimana?» Mereka berkata: «Engkau shalat begini dan begini.» Beliau kemudian merapatkan kedua kakinya, menghadap kiblat, melakukan dua sujud lalu salam. Lalu, menghadap kami, beliau berkata: «Jika terjadi sesuatu dalam shalat, sungguh akan kuberitahukan kalian.

Namun aku hanya manusia biasa seperti kalian: aku lupa sebagaimana kalian lupa. Bila aku lupa, ingatkan aku. Dan bila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaknya ia mencari yang benar, menyelesaikan shalatnya dengan dasar itu, salam, lalu melakukan dua sujud» (diriwayatkan oleh al-Bukhari, 392, dan Muslim, 572 ; al-Mughni, 2/205-206 ; Kasyaf al-Qina', 1/394 ; al-Ifshah Ibn Hubairah, 1/198).

Imam Ibn Rusyd rahimahullah berkata: ulama berbeda pendapat tentang waktu sujud sahwi menurut 5 pendapat: Syafi'i meletakkannya selalu sebelum salam; Hanafi selalu sesudah salam; Maliki membedakan: sujud karena kekurangan sebelum salam, karena kelebihan sesudah salam.

Ahmad bin Hanbal berkata: ia sujud sebelum salam pada situasi di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sujud sebelum salam, dan sesudah salam pada situasi di mana Rasulullah sujud sesudah salam; sujud di luar situasi itu selalu sebelum salam. Ahli dzahir berkata: tidak sujud sahwi kecuali dalam 5 situasi di mana Rasulullah sujud, hanya itu; di luarnya, jika itu fardhu ia melakukannya, dan jika itu amalan sunnah tidak ada beban atasnya (Bidayat al-Mujtahid, 1/268).

Sebab perselisihan mereka ialah telah tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau sujud sebelum salam dan sesudahnya. Hadis Ibn Buhainah menetapkan: «Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama kami dua rakaat, lalu berdiri tanpa duduk, dan orang-orang berdiri bersamanya; ketika ia menyelesaikan shalatnya, ia melakukan dua sujud sambil duduk.» Dan juga telah tetap beliau sujud sesudah salam dalam hadis Dzul-Yadain yang telah dikutip, karena beliau salam setelah dua rakaat. Mereka yang menerima qiyas dalam sujud sahwi, yaitu yang memperluas hukum situasi di mana Nabi sujud kepada yang menyerupainya dalam riwayat-riwayat sahih itu, telah mengikuti 3 jalan: jalan tarjih, jalan jam' (pendamaian), dan jalan pendamaian dan tarjih.

Orang yang menarjih hadis Ibn Buhainah berkata: sujud dilakukan sebelum salam, bertumpu pada hadis sahih Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«Bila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya dan tidak tahu berapa ia shalat, tiga atau empat, hendaknya ia shalat satu rakaat dan melakukan dua sujud sambil duduk sebelum taslim: jika rakaat yang ia shalatkan adalah yang kelima, kedua sujud itu menjadikannya genap; dan jika itu yang keempat, kedua sujud itu adalah penghinaan bagi setan.»

Hadis sahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (398)

Mereka berkata: hadis ini menetapkan sujud karena kelebihan sebelum salam, karena kelebihan bisa berupa rakaat kelima. Mereka juga bertumpu pada apa yang diriwayatkan dari Ibn Shihab (az-Zuhri): «Akhir dari dua pendapat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ialah sujud sebelum salam.» Adapun yang menarjih hadis Dzul-Yadain, ia berkata: sujud dilakukan sesudah salam. Mereka menarjih hadis ini karena hadis Ibn Buhainah telah dibantah oleh hadis al-Mughirah bin Syu'bah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam «berdiri setelah dua rakaat tanpa duduk, lalu sujud sesudah salam».

Abu 'Amr berkata: tidak ada yang semacam itu dalam riwayat-riwayat untuk membantahnya. Mereka juga bertumpu pada hadis sahih Ibn Mas'ud: «Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat lima rakaat karena lalai lalu sujud karena kelalaiannya sesudah salam».

Adapun yang mengikuti jalan pendamaian, mereka berkata: hadis-hadis ini tidak saling membantah: sujud sesudah salam di dalamnya menyangkut kelebihan, dan sujud sebelum salam menyangkut kekurangan; maka hukum sujud pada situasi lain mengikuti hukum situasi-situasi ini. Mereka berkata: itu lebih utama daripada memaknai hadis-hadis itu saling membantah.

Adapun yang mengikuti jalan pendamaian dan tarjih, mereka berkata: sujud dilakukan pada situasi di mana Rasulullah sujud sesuai cara beliau sujud, karena itulah hukum situasi-situasi itu; adapun situasi di mana Rasulullah tidak sujud, hukumnya sujud sebelum salam. Maka ia, seakan-akan, bernalar dengan qiyas pada situasi di mana Nabi sujud sebelum salam, tanpa memperluas qiyas pada situasi di mana beliau sujud sesudah salam, dan ia mempertahankan sujud situasi-situasi di mana beliau sujud sebagaimana terjadinya. Dari satu sisi, mempertahankan hukum situasi-situasi itu sebagaimana terjadi dan menjadikannya berbeda dalam hukumnya termasuk pendamaian dan menghapus pertentangan antara makna tersirat mereka; dari sisi lain, memperluas makna tersirat sebagiannya tanpa lainnya, dan mengaitkan pada yang demikian itu apa yang tidak disebutkan, termasuk tarjih: ia bernalar dengan qiyas pada sujud sebelum salam, bukan pada sujud sesudahnya.

Adapun yang tidak mengambil dari perbuatan-perbuatan itu hukum apa pun di luarnya dan membatasi hukumnya pada dirinya sendiri, itu ahli dzahir: mereka terbatas pada sujud dalam situasi-situasi itu saja. Adapun

Ahmad bin Hanbal, pertimbangannya mencampur pertimbangan ahli dzahir dan penganut qiyas: ia membatasi, sebagaimana kami sebutkan, sujud sesudah salam pada situasi di mana riwayat sampai, tanpa memperluasnya, dan ia memperluas sujud yang sampai riwayatnya untuk situasi-situasi sebelum salam. Setiap ulama ini memiliki dalil yang dengannya ia menarjih madzhabnya dari sudut qiyas, maksudku para penganut qiyas.

Lima situasi di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lupa adalah:

  • beliau berdiri setelah dua rakaat, berdasarkan hadis Ibn Buhainah;
  • beliau salam setelah dua rakaat, berdasarkan hadis Dzul-Yadain;
  • beliau shalat lima rakaat, berdasarkan hadis Ibn Umar, diriwayatkan Muslim dan al-Bukhari;
  • beliau salam setelah tiga rakaat, berdasarkan hadis 'Imran bin Hushain;
  • sujud ketika ragu, berdasarkan hadis Abu Sa'id al-Khudri, yang akan datang kemudian.

Ulama kemudian berbeda pendapat tentang sebab sujud sahwi diwajibkan: dikatakan karena kelebihan dan kekurangan, dan itu pendapat paling menyebar; dikatakan karena lalai itu sendiri, itu pendapat ahli dzahir dan asy-Syafi'i (Bidayat al-Mujtahid, 1/269-270).

Sebab-sebab sujud sahwi

Fuqaha sepakat bahwa jika orang yang shalat dengan sengaja menambah pada shalatnya duduk atau berdiri, ruku' atau sujud, atau mengurangi apa pun dari rukunnya, shalatnya batal. Sebab sujud itu dikaitkan dengan lalai, yang menunjukkan ia khusus untuknya, dan syariat tidak datang kecuali dengan lalai, seperti dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

«Bila salah seorang dari kalian lupa, hendaknya ia melakukan dua sujud.»

Diriwayatkan oleh Muslim (572)

Jika orang itu menambah atau mengurangi karena kelalaian atau lupa, fuqaha berbeda pendapat tentang cara menggantinya, rinciannya akan datang (al-Fatawa al-Hindiyyah, 1/126 ; Nihayat al-Muhtaj, 2/67 ; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/288-289 ; asy-Syarah al-Kabir ma'a al-Mughni, 2/197).

Sebab kedua: keraguan. Jika orang yang shalat ragu dalam shalatnya dan tidak tahu berapa ia telah shalat, satu, 2, 3 atau 4, atau ragu telah melakukan sujud atau tidak, fuqaha berbeda pendapat tentang hukumnya.

Maliki, Syafi'i dan Hanbali dalam satu riwayat menghukumi ia bertumpu pada keyakinan, yaitu angka paling rendah, dan melaksanakan yang diraguinya; penelaahan yang disengaja tidak mencukupinya, dan ia melakukan dua sujud sahwi. Dalil mereka ialah hadis Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«Bila salah seorang dari kalian was-was dalam shalatnya dan tidak tahu telah shalat satu atau 2, hendaknya ia bertumpu pada satu; bila tidak tahu telah shalat 2 atau 3, bertumpulah pada 2; bila tidak tahu telah shalat 3 atau 4, bertumpulah pada 3, dan lakukanlah dua sujud sebelum salam.»

Hadis sahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (398)

Serta hadis: «Bila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaknya ia menghilangkan keraguan dan bertumpu pada keyakinan; ketika yakin telah selesai, hendaknya ia melakukan dua sujud: jika shalatnya lengkap, rakaat itu sunnah bersama dua sujudnya; jika belum lengkap, rakaat itu menyempurnakan shalatnya dan kedua sujud itu menghina setan» (hadis sahih, telah dikutip sebelumnya). Ulama juga bertumpu padanya karena keadaan asal adalah tidak melaksanakan yang diragui, sehingga wajib melaksanakannya, seperti orang yang ragu telah shalat atau belum (Syarah az-Zarqani, 1/236-237 ; asy-Syarah ash-Shaghir, 1/251 ; Bidayat al-Mujtahid, 1/275 ; al-Hawi al-Kabir, 2/215 ; al-Majmu', 4/106 ; al-Jamal 'ala Syarah al-Manhaj, 1/454 ; al-Mughni, 2/200-201 ; Kasyaf al-Qina', 1/406 ; al-Kafi, 1/167-168 ; 'Umdatul Qari, 7/313).

Hanafi menghukumi bahwa jika orang yang shalat ragu dalam shalatnya dan tidak tahu telah shalat tiga atau empat rakaat, dan itu pertama kalinya, shalatnya batal dan ia mengulang shalatnya 9, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Bila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya berapa ia shalat, hendaknya ia kembali ke shalat». az-Zaila'i berkata dalam Nashb ar-Rayah (2/173): itu hadis gharib, yaitu tanpa asal, sebagaimana ia rinci dalam pengantar kitabnya; lalu ia berkata: Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Mushannaf-nya dari Ibn Umar tentang orang yang tidak tahu berapa ia shalat, tiga atau empat, bahwa ia berkata: ia mengulang sampai ia menghafalnya.

Kembali ke shalat hanya bisa terjadi setelah keluarnya dari shalat, dengan salam, dengan ucapan atau dengan perbuatan lain yang bertentangan dengan shalat; keluar dengan salam lebih utama secara kaidah, karena salam adalah kebiasaan yang membolehkan keluar, berbeda dengan ucapan. Keluar hanya dengan niat tidak sah: itu batal dan tidak mengeluarkan dari shalat. Jika itu berulang, ia menelaah keadaan dan bertindak menurut dugaan paling kuatnya jika ada, lalu melakukan dua sujud sesudah salam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Bila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaknya ia mencari yang benar» (diriwayatkan oleh al-Bukhari, 392, dan Muslim, 572).

Jika ia tidak memiliki dugaan, ia bertumpu pada keyakinan, yaitu angka paling rendah, berdasarkan sabda Nabi: «Bila salah seorang dari kalian was-was dalam shalatnya dan tidak tahu telah shalat satu atau 2, hendaknya ia bertumpu pada satu...» hingga akhir hadis. Dengan bertumpu pada angka paling rendah, ia duduk di setiap posisi yang mungkin menjadi akhir shalat, sebagai kehati-hatian terhadap terlewatnya duduk akhir yang wajib, yang merupakan rukun (Ma'ani al-Atsar, 1/518 ; Mukhtasar al-Quduri, 35 ; al-Bahr ar-Ra'iq, 2/117 ; Syarah Fath al-Qadir, 1/519 ; al-Fatawa al-Hindiyyah, 1/130 ; al-Bunayah, 3/680 ; 'Umdatul Qari, 7/313).

Hanbali dalam satu riwayat memilih bertumpu pada dugaan paling kuat: orang itu menyelesaikan shalatnya dan sujud sesudah salam, berdasarkan hadis Ibn Mas'ud sebelumnya, di mana: «Bila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaknya ia mencari yang benar, menyelesaikannya, salam lalu melakukan dua sujud» (diriwayatkan oleh al-Bukhari, 392, dan Muslim, 572).

Ibn Qudamah rahimahullah berkata: al-Kharqi memilih membedakan antara imam dan orang yang shalat sendirian: imam bertumpu pada dugaan, dan yang shalat sendirian pada keyakinan; itu pendapat zahir madzhab, diriwayatkan dari Ahmad oleh al-Atsram dan lainnya. Pendapat masyhur Ahmad ialah bertumpu pada keyakinan bagi yang shalat sendirian, karena imam memiliki orang yang mengingatkannya jika ia salah: ia bertindak menurut pendapat paling zahir; jika ia benar, makmum mengesahkannya dan kebenaran menjadi pasti baginya; jika ia salah, mereka bertakbir untuk mengingatkannya dan ia kembali kepada mereka, kebenaran ditetapkan baginya dalam kedua keadaan.

Berbeda halnya orang yang shalat sendirian, yang tidak memiliki pengingat: ia bertumpu pada keyakinan agar menyelesaikan shalatnya dan tidak tertipu olehnya; itulah makna sabdanya: «Tidak ada tipu daya dalam shalat» (hadis sahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, 928, dan Ahmad, 2/461 ; kata gharar bermakna seseorang tidak keluar dari shalat sambil mengira masih ada yang tertinggal di dalamnya, sebelum mencapai keyakinan dan kelengkapan).

Jika kedua kemungkinan setara baginya, ia bertumpu pada keyakinan, baik ia imam maupun shalat sendirian, melaksanakan sisa shalatnya dan sujud karena lalai sebelum salam, karena keadaan asal adalah bertumpu pada keyakinan; penangguhannya hanya dimungkinkan bagi imam berlawanan dengan pendapat dominan; ketika pendapat itu tidak ada, harus kembali ke keadaan asal (al-Mughni, 2/200-201 ; Kasyaf al-Qina', 1/406 ; al-Kafi, 1/167-168).

Kaidah-kaidah terkait sujud sahwi

Segala yang ditinggalkan dalam shalat adalah fardhu, wajib, atau sunnah. Ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan fardhu dengan sengaja membatalkan shalatnya, dan jika meninggalkannya karena lupa ia wajib melakukannya: sujud sahwi tidak menggantikannya, dan melakukannya wajib. Ibn 'Abd al-Barr rahimahullah berkata: «Ulama telah sepakat bahwa ruku', sujud, berdiri dan duduk akhir dalam shalat semuanya kewajiban fardhu, dan orang yang melupakan sebagiannya lalu mengingatnya kembali ke sana, menyelesaikannya dan bertumpu padanya, tanpa melanjutkan sementara ia mengingatnya, karena sujud sahwi tidak memperbaikinya» (at-Tamhid, 10/189).

Ibn Rusyd rahimahullah berkata: adapun ucapan dan perbuatan yang disebabkan sujud, mereka yang menerima sujud sahwi untuk setiap kekurangan atau kelebihan yang terjadi dalam shalat karena lalai sepakat bahwa sujud itu menyangkut sunnah-sunnah shalat, bukan kewajiban fardhu dan bukan amalan mandub (ragha'ib): yang terakhir ini tidak berbobot bagi mereka, maksudku jika ditinggalkan dalam shalat selama tidak lebih dari satu amalan mandub, sebagaimana Malik menghukumi tidak wajib sujud karena melupakan satu takbir, tetapi wajib untuk lebih dari satu. Adapun kewajiban fardhu, tidak ada yang menggantikannya kecuali melakukannya, dan memperbaikinya jika kelalaian atasnya tidak menuntut pengulangan seluruh shalat, seperti disebutkan di atas tentang yang menuntut pengulangan dan yang menuntut perbaikan, maksudku bagi yang meninggalkan beberapa rukun shalat.

Adapun sujud sahwi karena kelebihan, ia terjadi untuk kelebihan pada kewajiban sebagaimana pada sunnah: dalam hal ini tidak ada khilaf sedikit pun di antara mereka. Mereka hanya berbeda karena perbedaan mereka pada mana yang termasuk fardhu atau tidak, sunnah atau tidak, sunnah atau amalan mandub. Contoh: menurut Malik, tidak sujud karena meninggalkan qunut, karena itu mandub baginya, sedangkan sujud dilakukan menurut asy-Syafi'i karena itu sunnah baginya. Ketahui pula bahwa bersama Malik dan para ashabnya, sujud sahwi wajib karena kelebihan ringan dalam shalat, sekalipun dari jenis lain selain shalat.

Ketahui juga bahwa sunnah dan amalan mandub bagi mereka termasuk bab anjuran (nadb), dan hanya berbeda pada kurang dan lebih, maksudku dalam ketegasan disyariatkannya, yang tergantung pada petunjuk yang terkait dengan kaifiat setiap ibadah. Karena itulah perselisihan mereka sangat banyak pada jenis ini, sampai sebagian mereka menghukumi bahwa beberapa sunnah, jika ditinggalkan dengan sengaja ketika berupa perbuatan, atau dilakukan dengan sengaja ketika berupa meninggalkan, mengambil hukum wajib, maksudku dalam melekatnya dosa; itu sangat menyebar di kalangan ashab Malik. Demikian pula kau akan mendapati mereka sepakat, kecuali ahli dzahir, bahwa orang yang meninggalkan sunnah-sunnah yang berulang secara umum berdosa, seperti orang yang terus-menerus meninggalkan witir atau dua rakaat subuh.

Ibadah mencakup, menurut sudut pandang ini, yang fardhu pada dirinya dan pada jenisnya, seperti lima shalat; yang sunnah pada dirinya tetapi fardhu pada jenisnya, seperti witir, dua rakaat subuh dan sunnah-sunnah semisalnya; dan bisa ada di kalangan sebagian mereka amalan mandub pada dirinya dan sunnah pada jenisnya, seperti apa yang kami riwayatkan dari Malik tentang kewajiban sujud karena lebih dari satu takbir yang dilupakan; tetapi amalan-amalan ini tidak, menurut pandanganku, sunnah pada dirinya dan pada jenisnya. Adapun ahli dzahir, sunnah-sunnah bagi mereka adalah sunnah pada dirinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang badui yang bertanya tentang kewajiban-kewajiban Islam: «Ia akan beruntung jika ia berkata benar, dan masuk surga jika ia berkata benar», setelah berkata kepadanya: «Demi Allah, aku tidak menambah apa pun padanya dan tidak mengurangi apa pun darinya», maksudnya kewajiban-kewajiban fardhu; hadis ini telah dikutip sebelumnya.

Mereka sepakat, dalam bab ini, tentang sujud sahwi karena meninggalkan duduk di antara dua sujud, dan berbeda pendapat apakah itu fardhu atau sunnah. Mereka juga berbeda tentang apakah imam kembali ketika diucapkan tasbih untuk mengingatkannya, dan jika kembali, pada saat apa. Mayoritas berkata: ia kembali selama belum berdiri sepenuhnya; yang lain berkata: ia kembali selama belum memulai rakaat ketiga; yang lain berkata: ia tidak kembali jika telah meninggalkan tanah setinggi satu shibrik. Ketika ia kembali, menurut yang tidak menerima kembali itu, mayoritas menghukumi shalatnya sah, sementara yang lain menghukumi shalatnya batal (Bidayat al-Mujtahid, 1/271-272).

Adapun kewajiban (wajibat) dan sunnah-sunnah, berikut paparannya. Pertama, madzhab Hanafi: dikatakan dalam al-Fatawa al-Hindiyyah bahwa yang ditinggalkan itu tiga macam: fardhu, sunnah dan wajib. Untuk fardhu: jika perbaikannya dimungkinkan, ia memperbaikinya, jika tidak shalatnya batal. Untuk sunnah: tidak membatalkan, karena shalat berdiri di atas rukun-rukunnya yang ada; dan meninggalkan sunnah tidak diperbaiki dengan dua sujud sahwi.

Untuk wajib: jika ditinggalkan karena lupa, diperbaiki dengan dua sujud; jika ditinggalkan dengan sengaja, tidak. Demikianlah dalam at-Tatarkhaniyyah. Juga diriwayatkan dari al-Bahr bahwa jika ia meninggalkan satu sujud dari sebuah rakaat dan mengingatnya pada akhir shalat, ia melakukannya dan sujud karena lalai karena meninggalkan tertib di dalamnya, tanpa wajib mengulang apa yang sebelumnya; dan jika ia meletakkan ruku' sebelum bacaan, sujud wajib atasnya, tetapi ruku' itu tidak diperhitungkan hingga diwajibkan kembali sesudah bacaan (al-Fatawa al-Hindiyyah, 1/126 ; al-Mabsuth, 1/189).

Maliki menghukumi bahwa orang yang meninggalkan rukun dan mampu memperbaikinya wajib memperbaikinya dengan sujud sahwi, itu jika ia melakukannya dalam rakaat itu sendiri, hingga sebelum memulai rakaat lain dengan ruku'nya. Jika rukun ditinggalkan dalam rakaat terakhir lalu ia salam, perbaikan dengan melaksanakan yang tertinggal tidak lagi mungkin: ia wajib melaksanakan rakaat lain selama ia belum memperpanjang perpisahan atau meninggalkan masjid, pengulangan shalat wajib atasnya (Hasyiyah ad-Dasuqi 'ala asy-Syarah al-Kabir, 1/293 ; asy-Syarah ash-Shaghir, 1/160).

Syafi'i berkata dalam ar-Raudhah: orang yang meninggalkan rukun karena lupa tidak memperhitungkan apa yang ia kerjakan setelah yang tertinggal itu sampai ia melaksanakan yang ia tinggalkan. Jika ia mengingat kelalaiannya sebelum melaksanakan yang semisalnya, ia mengurus, saat mengingat itu, yang tertinggal; jika ia mengingatnya setelah melaksanakan yang semisalnya dalam rakaat lain, rakaat sebelumnya sempurna dengan itu, dan yang ada di antara keduanya dibatalkan. Itu jika ia mengetahui identitas yang tertinggal dan tempatnya; jika tidak mengetahui identitasnya, ia mengambil kemungkinan terkecil dan melaksanakan sisanya. Dalam semua keadaan, ia sujud karena lalai (Rawdat at-Talibin, 1/300 ; al-Majmu', 4/123 ; al-Muhadzdzab, 1/90 ; Mughni al-Muhtaj, 1/179 ; Nihayat al-Muhtaj, 1/541).

Di kalangan Hanbali: orang yang lupa rukun selain takbir ihram dan mengingatnya setelah memulai bacaan rakaat berikutnya hanya membatalkan rakaat yang ia tinggalkan rukun itu, karena ia meninggalkan rukun tanpa perbaikannya dimungkinkan, dan rakaat yang dimulai itu menjadi penggantinya. Jika ia mengingat rukun yang dilupakan sebelum memulai bacaan rakaat berikutnya, kembali wajib: ia melaksanakan rukun itu dan apa yang setelahnya (Kasyaf al-Qina', 1/402).

Kewajiban dan sunnah yang meninggalkannya menuntut sujud sahwi

Fuqaha berbeda pendapat tentang apa yang menyebabkan sujud sahwi.

Hanafi menghukumi bahwa sujud wajib karena meninggalkan karena lupa suatu wajib di antara kewajiban-kewajiban shalat, dan qadha (perbaikan)nya dituntut darinya jika ia tidak sujud untuk itu. Dikatakan dalam ad-Durr al-Mukhtar: shalat memiliki kewajiban yang tidak membatalkan karena meninggalkannya dan yang wajib diulang, baik dalam perbuatan sengaja maupun lalai, jika orang itu tidak sujud untuknya; jika ia tidak mengulangnya, ia nusyuz dan berdosa (ad-Durr al-Mukhtar, 1/456).

al-Quduri berkata dalam Mukhtasar-nya: kelalaian menanggung orang yang shalat jika ia menambah pada shalatnya perbuatan dari jenisnya yang bukan bagian darinya, atau meninggalkan perbuatan yang disunahkan (masnun), atau meninggalkan bacaan al-Fatihah atau qunut, yaitu doa qunut dalam witir, atau tasyahud-tasyahud, atau takbir dua hari raya, atau jika imam membaca dengan suara keras dalam yang dibaca pelan, atau dengan pelan dalam yang dibaca keras (Mukhtasar al-Quduri, 34).

al-Haddad rahimahullah berkata, tentang sabdanya «atau meninggalkan perbuatan masnun»: yaitu perbuatan yang kewajibannya diketahui dari sunnah, seperti duduk pertama, atau berdiri menggantikan tempat duduk, atau meninggalkan sujud bacaan dari tempatnya. Perbuatan dirinci karena, jika ia melupakan dzikir-dzikir, sujud tidak wajib atasnya, seperti jika ia melupakan thana' pembuka, ta'awwudz, takbir ruku' dan sujud serta tasbih-tasbihnya, kecuali dalam 5 kasus: takbir dua hari raya, qunut, tasyahud, bacaan dan mundurnya salam dari tempatnya (al-Jawahir an-Nayyirah, 1/465 ; al-Bahr ar-Ra'iq, 2/108).

Adapun Maliki dan Syafi'i, mereka membagi shalat menjadi kewajiban fardhu dan sunnah-sunnah, sebagaimana telah dijelaskan.

Maliki menuntut sujud sahwi untuk 8 sunnah: bacaan selain al-Fatihah; bacaan dengan suara keras dan pelan, maksudku orang yang membaca pelan menggantikan yang keras atau keras menggantikan yang pelan; takbir yang diucapkan dua kali atau lebih selain takbir ihram, maksudku orang yang meninggalkan takbir dua kali atau lebih; tahmid; tasyahud pertama dan duduk yang dikhususkan untuknya; dan tasyahud kedua dalam shalat 3 rakaat, yaitu maghrib, atau 4 rakaat, seperti zhuhur (al-Qawanin al-Fiqhiyyah, 55 ; asy-Syarah ash-Shaghir, 1/249 dan seterusnya ; al-Khulashah al-Fiqhiyyah, 1/93).

Adapun Syafi'i, sunnah bagi mereka ada dua jenis: anggota (ab'adh) dan bentuk (hai'ah). Anggota adalah yang meninggalkannya diperbaiki dengan sujud sahwi ketika terjadi karena lupa, tanpa khilaf; demikian pula bila dengan sengaja, menurut pendapat rajih. Anggota ini ada 6: tasyahud pertama; duduk yang dikhususkan untuknya; qunut shalat subuh dan qunut separuh kedua bulan Ramadan; berdiri untuk qunut; shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam tasyahud pertama; dan shalawat kepada keluarga dalam tasyahud terakhir (Kifayat al-Akhyar, 170). al-Khathib asy-Syirbini rahimahullah berkata: satu yang ketujuh ditambahkan: shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam qunut, sebagaimana ditegaskan Ibn al-Firkah (Mughni al-Muhtaj, 1/206).

Hanbali menghukumi bahwa yang bukan rukun itu dua jenis: kewajiban dan sunnah. Kewajiban membatalkan shalat karena meninggalkannya dengan sengaja, dan gugur karena lupa atau tidak tahu; meninggalkannya diperbaiki dengan dua sujud sahwi.

Melupakan sujud sahwi

Ibn Hubairah rahimahullah berkata: ulama sepakat bahwa jika ia meninggalkan sujud sahwi karena lupa, shalatnya tidak batal, kecuali satu riwayat dari Ahmad; pendapat masyhur baginya shalat tidak batal, seperti mayoritas. Malik berkata: jika itu sujud karena kekurangan akibat meninggalkan 2 sunnah atau lebih, lalu ia meninggalkannya sambil lupa, tanpa sujud sampai salam, baik perpisahan telah panjang, ia meninggalkan tempat shalatnya, atau wudhunya batal, shalatnya batal (al-Ifshah, 1/197).

al-Qadhi 'Abd al-Wahhab rahimahullah berkata: yang dituntut madzhab kami ialah sujud sahwi karena kekurangan adalah wajib dalam shalat, karena ucapan Malik tentang ini berbeda-beda. Ia berkata: jika ia meninggalkannya hingga perpisahan panjang atau wudhunya batal, ia mengulang shalatnya karena lupa kekurangan. Syekh Abu Bakr al-Abhari menghindari menetapkan kewajiban secara mutlak dan berkata: shalat diulang karena meninggalkannya. Menurutku itu hanya perbedaan redaksi, tujuan telah tercapai: batalnya shalat karena meninggalkannya.

Dan itulah manfaat kewajiban. Dalil kami ialah hadis Ibn Buhainah, di mana: «Ketika ia menyelesaikan shalatnya dan kami menunggu salamnya, ia melakukan dua sujud, lalu salam.» Dan perbuatan beliau (Nabi) termasuk kewajiban; beliau juga berkata: «Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.» Lagi pula itu perbaikan kekurangan yang terjadi dalam ibadah, sehingga ia wajib dalam shalat seperti darah hewan kurban pada waktu haji; dan itu sujud yang dilakukan dalam shalat untuk menyempurnakannya (al-Isyraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf, 1/91).

Jika ia mengingatnya sebelum perpisahan panjang, padahal ia masih di masjid, ia sujud, baik ia berbicara atau tidak: itu yang dikatakan Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad, berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibn Mas'ud, dalam satu versi yang diriwayatkan Muslim: «bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan dua sujud sahwi sesudah salam dan sesudah bicara».

Abu Hanifah berkata: ia sujud begitu mengingatnya, sekalipun waktu telah lama berlalu, selama ia belum berbicara; jika ia berbicara sesudah shalat, sujud sahwi gugur, karena ia telah melakukan yang bertentangan dengannya, sebagaimana orang yang mengalami junub.

Jika ia mengingatnya setelah perpisahan panjang, dua pendapat ada di kalangan Syafi'i: pendapat mutakhir, yang paling zahir, ialah ia tidak sujud, karena waktunya telah lewat dengan salam dan perbaikan mustahil karena lamanya; pendapat awal ialah ia sujud.

Abu Hanifah berkata: ia sujud begitu mengingatnya, sekalipun waktu telah lama berlalu, selama ia belum berbicara. Malik berkata: jika lalai itu kelebihan, ia sujud begitu mengingatnya, sekalipun setelah sebulan; jika kekurangan, ia sujud jika perpisahan masih dekat; jika lama, ia mengulang shalatnya.

Imam Ahmad berkata, dalam pendapat masyhur baginya: ia sujud selama ia di masjid, sekalipun ia berbicara dan berbalik dari kiblat; jika ia keluar, ia tidak sujud, karena sujud bertujuan menyempurnakan shalat sehingga tidak dilakukan setelah perpisahan panjang, sebagaimana rukun. Ibn Qudamah rahimahullah berkata: kami membatasi itu pada masjid karena itu tempat shalat dan kedudukannya: maka durasinya diperhitungkan sebagaimana khiyar al-majlis (hak khiyar terkait tempat majelis). Ada riwayat lain darinya: ia sujud sekalipun ia keluar dan menjauh (al-Mughni, 2/222 dan 224 ; lihat Radd al-Muhtar, 1/505 ; al-Kafi, 1/58 ; Mawahib al-Jalil, 2/17 ; al-Majmu', 4/147 ; Syarah al-Manhaj, 1/202 ; Mughni al-Muhtaj, 1/213 ; Kasyaf al-Qina', 1/409).

Sujud sahwi makmum dan yang tertinggal

Makmum (al-ma'mum) sujud ketika keadaannya berbeda, karena ia menjadi orang yang berbeda; dan makmum hanya sujud dengan mengikuti imam: jika imam tidak sujud, sebab yang menyebabkan sujud makmum tidak ada. Imam Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad dalam satu riwayat menghukumi makmum sujud sahwi jika imam tidak sujud, karena shalat makmum telah berkurang karena kelalaian imam dan tidak diperbaiki oleh sujudnya: maka makmum wajib memperbaikinya (Radd al-Muhtar, 1/499 ; al-Bunayah, 2/66 dan 662 ; al-Kharsyi, 1/331-332 ; al-Umm, 1/115 ; Rawdat at-Talibin, 1/162 ; al-Majmu', 4/143 dan 147 ; al-Mughni, 2/233).

Sujud yang tertinggal (al-masbuq) karena lalai: ketika yang tertinggal mengejar sebagian shalat imam dan imam lupa dalam apa yang tidak ia kejar, ulama sepakat ia sujud, tetapi berbeda pada waktu sujud itu. Mereka mula-mula berbeda tentang ukuran keikutsertaan yang mengharuskan mengikuti imam dalam sujud sahwi. Mayoritas Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menghukumi bahwa jika orang yang shalat mengejar bersama imamnya satu rukun, apa pun itu, dari shalat sebelum sujud sahwi, mengikuti imam dalam sujud itu wajib atasnya, baik kelalaian itu terjadi sebelum atau sesudah keikutsertaannya dalam shalat, berdasarkan umum sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Imam hanya dijadikan untuk diikuti», dan sabdanya: «Shalatlah apa yang kalian kejar dan lengkapi apa yang lepas dari kalian».

Maliki, dalam pendapat paling masyhur, dan Ahmad dalam satu riwayat, menghukumi bahwa jika yang tertinggal tidak mengejar bersama imam satu rakaat dari shalat, tidak ada sujud yang wajib atasnya, baik sujud itu karena kelebihan setelah awal kehadirannya maupun karena kekurangan sebelumnya; dan jika ia sujud bersama imamnya, shalatnya batal, baik dengan sengaja maupun tidak tahu, karena ia bukan makmum sebenarnya; karena itulah ia juga tidak sujud pada akhir shalatnya. Adapun yang tertinggal dari golongan kedua (al-ba'di), shalatnya batal karena sujudnya sekalipun ia mengejar satu rakaat. al-Kharsyi, di kalangan Maliki, berkata: itu pendapat yang benar.

Abu Hanifah dan para ashabnya, serta Ahmad, menghukumi yang tertinggal sujud bersama imam lalu bangkit memperbaiki apa yang ditanggungnya, baik sujud imam terjadi sebelum salam maupun sesudahnya. Imam Malik menghukumi jika imam sujud sebelum taslim, yang tertinggal melakukan dua sujud bersamanya; dan jika ia sujud sesudah taslim, ia melakukannya setelah memperbaiki apa yang ditanggungnya. Imam asy-Syafi'i menghukumi ia melakukannya bersama imam, lalu memperbaiki apa yang ditanggungnya, lalu mengulanginya setelah perbaikan, pada akhir shalat.

Ibn Rusyd rahimahullah berkata: mereka sepakat bahwa ketika imam lupa, makmum mengikutinya dalam sujud sahwi, sekalipun ia tidak mengikutinya dalam kelalaiannya; dan mereka berbeda tentang waktu makmum sujud ketika ia melewatkan bersama imam sebagian shalat dan imam wajib sujud sahwi. Sebagian berkata: ia sujud bersama imam lalu bangkit memperbaiki apa yang ditanggungnya, baik sujud itu sebelum salam maupun sesudahnya; itu pendapat Atha', al-Hasan, an-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Ahmad, Abu Tsaur dan ahli ra'yi. Yang lain berkata: ia memperbaiki lalu sujud; itu pendapat Ibn Sirin dan Ishaq. Yang lain berkata: jika imam sujud sebelum taslim, ia melakukan dua sujud bersamanya; jika sujud sesudah taslim, ia melakukannya setelah perbaikan; itu pendapat Malik, al-Laits dan al-Auza'i.

Dan yang lain berkata: ia melakukan dua sujud bersama imam lalu mengulanginya sekali lagi setelah perbaikan; itu pendapat asy-Syafi'i (Hasyiyat Ibn Abidin, 1/499 ; Bidayat al-Mujtahid, 1/274 ; al-Kharsyi, 1/331 ; Rawdat at-Talibin, 1/314 ; al-Mughni, 2/232 ; al-Umm, 1/132 ; al-Ausath, 2/323).

Kaifiat sujud sahwi

Mayoritas menghukumi imam menanggung kelalaian bagi makmum, sementara Makhul mengikuti pendapat terpisah dengan mewajibkan sujud pada makmum sendiri. Sebab perselisihan mereka ialah perbedaan mereka pada apa yang imam tanggung dari rukun-rukun bagi makmum dan apa yang tidak ia tanggung (Bidayat al-Mujtahid, 1/274). Itu berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma sebagai ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

«Tidak ada lalai atas orang yang berdiri di belakang imam: jika imam lupa, lalai itu atasnya dan atas orang yang di belakangnya; dan jika orang di belakang imam lupa, tidak ada lalai atasnya, imam mencukupinya.»

Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (1/377) dan al-Baihaqi (2/352) ; al-Albani menghukuminya dhaif dalam al-Irwa' (2/131)

al-Albani menulis: kami mengetahui secara pasti bahwa para Sahabat yang shalat di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah lupa di belakangnya kelalaian yang seandainya mereka shalat sendirian akan menuntut sujud; itu tidak bisa dibantah siapa pun. Namun demikian, tidak diriwayatkan seorang pun dari mereka sujud setelah salam di belakang Nabi; seandainya itu disyariatkan, mereka melakukannya, dan seandainya mereka melakukannya, itu diriwayatkan; karena itu tidak diriwayatkan, itu menunjukkan kejadian itu tidak tetap, dan itulah yang tampak, insya Allah. Itu bisa ditopang oleh apa yang sebelumnya dalam hadis Mu'awiyah bin al-Hakam as-Sulami, yang berbicara dalam shalat di belakang Nabi padahal ia tidak tahu haramnya bicara, dan Nabi tidak memerintahkannya sujud sahwi.

Ibn Rusyd rahimahullah berkata: adapun kaifiat sujud sahwi, ulama berbeda pendapat. Malik menghukumi bahwa hukum dua sujud sahwi, ketika terjadi sesudah salam, ialah melakukan tasyahud di dalamnya dan salam ketika keluar darinya;

Abu Hanifah berkata hal yang sama, karena baginya seluruh sujud terjadi sesudah salam. Ketika terjadi sebelum salam, ia melakukan tasyahud saja di dalamnya, salam shalat menggantikan salam untuknya; asy-Syafi'i berkata hal yang sama, karena baginya seluruh sujud terjadi sebelum salam. Diriwayatkan dari Malik bahwa ia tidak melakukan tasyahud untuk sujud-sujud yang mendahului salam, dan sekelompok orang berkata demikian.

Abu 'Amr berkata: adapun salam sujud-sujud yang terjadi sesudah salam, telah tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; adapun tasyahud, aku tidak mengetahui dari sumber yang tetap. Sebab perselisihan ini ialah perbedaan mereka pada penegakan kekuatan apa yang sampai dalam hadis Ibn Mas'ud, maksudku sabdanya: «ia melakukan tasyahud lalu salam», dan pada penyamaan dua sujud sahwi dengan dua sujud terakhir shalat: orang yang menyamakannya dengan keduanya tidak menuntut tasyahud untuknya, terutama ketika ia berada dalam shalat itu sendiri.

Abu Bakr bin al-Mundzir berkata: ulama berbeda pendapat tentang masalah ini menurut 6 pendapat:

  • sekelompok pertama berkata: dalam sujud-sujud ini tidak ada tasyahud maupun salam; itu pendapat Anas bin Malik, al-Hasan dan Atha';
  • sekelompok kedua berkata sebaliknya: dalamnya ada tasyahud dan salam;
  • sekelompok ketiga berkata: dalamnya ada tasyahud saja, tanpa salam; itu pendapat al-Hakam, Hammad dan an-Nakha'i;
  • sekelompok keempat berkata sebaliknya: dalamnya ada salam, tanpa tasyahud; itu pendapat Ibn Sirin;
  • pendapat kelima: jika ia mau ia melakukan tasyahud dan salam; jika ia mau tidak; itu diriwayatkan dari Atha';
  • yang keenam ialah pendapat Ahmad bin Hanbal: jika ia sujud sesudah salam, ia melakukan tasyahud; jika sujud sebelum salam, tidak; dan itulah yang kami riwayatkan dari Malik.

Abu Bakr berkata: telah tetap bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan dalam sujud-sujud ini 4 takbir dan salam; kesungguhan tasyahudnya di dalamnya tetap diperdebatkan (Bidayat al-Mujtahid, 1/273).

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi