Sujud syukur (sujudus syukr)

Fiqh islamique > Shalat > Sujud syukur (sujudus syukr)

Bersujud di luar shalat ketika mendapat kabar gembira: praktik Nabi, bentuknya, dan hukumnya menurut madzhab.

Jawaban singkat

Ketika mendapat kabar gembira atau terhindar dari suatu keburukan, disunnahkan sujud satu kali di luar sholat sebagai rasa syukur kepada Allah: itulah praktik Nabi (Abu Dawud 2774, dinilai hasan). Caranya: takbir, sujud, berpuji sesuka hati, lalu bangkit; tidak ada lafal yang ditetapkan, dan sujud ini tidak menggantikan dan tidak menunda sholat wajib. Wudhu disyaratkan untuknya menurut mayoritas, Abu Hanifah membebaskan darinya, dan asy-Syaukani berpendapat tidak ada nash yang mensyaratkan kesucian. Sujud syukur hukumnya dianjurkan menurut mayoritas fuqaha; ulama Maliki tidak mengenalnya dan memilih 2 rakaat syukur, sementara kedua praktik itu tetap boleh.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Ketika Ka'b bin Malik diampuni setelah ia tidak berangkat pada ekspedisi Tabuk, ia segera bersujud sebagai rasa syukur (diriwayatkan); Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersujud ketika mendapat kabar gembira:

Apabila beliau mendapatkan sesuatu yang menggembirakan, beliau bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah.

Abu Dawud 2774, dinilai hasan

Bentuk sujud syukur

  • Satu kali sujud, di luar shalat: ucapkanlah takbir («Allahu akbar»), bersujudlah, ucapkanlah «Subhana Rabbiyal A'la» atau segala pujian dan rasa syukur, kemudian bangkitlah.
  • Tanpa lafaz yang baku: tidak ada teks yang menetapkan satu lafaz tertentu: berpujilah dan bersyukurlah secara bebas; wudhu dituntut menurut mayoritas (fragmen shalat), Abu Hanifah memaafkannya.
  • Tanpa shalat 2 rakaat: sujud syukur adalah satu kali sujud, bukan shalat yang sempurna; sebagian ulama memilih 2 rakaat syukur (yang diriwayatkan dari Ka'b): keduanya praktik yang sah.
  • Ibnu Baz (Fatawa Nur ala ad-Darb, hal. 463-464): sujud syukur dilakukan atas nikmat umum maupun khusus (kelahiran anak, selamat dari kecelakaan); Abu Bakar bersujud ketika Musailamah terbunuh; di dalamnya diucapkan apa yang diucapkan dalam sujud shalat; menurut pendapat yang paling tepat, kesucian tidak dituntut padanya (pendapat yang berlawanan dinilai tanpa dalil pendukung).
  • Dar al-Ifta Misriyyah (fatwa Atiyyah Shaqr, hal. 43): satu kali sujud menurut jumhur (hadis Abu Bakrah: Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi yang menilainya hasan); syarat-syarat shalat (kesucian, kiblat, penutupan aurat) berlaku padanya menurut jumhur: takbir dengan niat, sujud kemudian salam; ulama Maliki tidak memiliki sujud syukur: mereka memilih 2 rakaat; asy-Syaukani: tidak ada teks yang menuntut kesucian untuknya.

Peristiwa-peristiwa sujud syukur yang diriwayatkan dan dianjurkan

  • Kabar gembira (kelahiran, ampunan, kesembuhan, keberhasilan yang bermanfaat): sujud syukur adalah jawaban nabawi atas kegembiraan.
  • Terselamatkan dari keburukan (selamat dari kecelakaan, sembuh dari sakit): praktik yang sama, dengan sedekah syukur yang dianjurkan.
  • Keberhasilan dalam urusan yang halal: rasa syukur dan sedekah (satu per sepuluh yang sukarela atas keuntungan, yang diriwayatkan dari para sahabat sebagai praktik yang terpuji).

Hukum sujud syukur menurut madzhab

Dianjurkan (sunnah) menurut mayoritas fuqaha; sebagian menjadikannya sekadar amal yang sah; tidak ada seorang pun yang mengharamkannya: sujud syukur adalah salah satu amalan yang paling mudah dan paling tulus dalam Sunnah. Ia tidak menggantikan ataupun menunda shalat wajib: ia menambahkan padanya.

Catatan praktis tentang sujud syukur

Satu sajadah, satu takbir, beberapa detik: sujud syukur diajarkan kepada anak-anak sejak kabar gembira pertama. Itulah penawar kesombongan: setiap keberhasilan segera dikembalikan kepada Dzat yang memberikannya.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi