Bersujud di luar shalat ketika mendapat kabar gembira: praktik Nabi, bentuknya, dan hukumnya menurut madzhab.
Ketika mendapat kabar gembira atau terhindar dari suatu keburukan, disunnahkan sujud satu kali di luar sholat sebagai rasa syukur kepada Allah: itulah praktik Nabi (Abu Dawud 2774, dinilai hasan). Caranya: takbir, sujud, berpuji sesuka hati, lalu bangkit; tidak ada lafal yang ditetapkan, dan sujud ini tidak menggantikan dan tidak menunda sholat wajib. Wudhu disyaratkan untuknya menurut mayoritas, Abu Hanifah membebaskan darinya, dan asy-Syaukani berpendapat tidak ada nash yang mensyaratkan kesucian. Sujud syukur hukumnya dianjurkan menurut mayoritas fuqaha; ulama Maliki tidak mengenalnya dan memilih 2 rakaat syukur, sementara kedua praktik itu tetap boleh.
Ketika Ka'b bin Malik diampuni setelah ia tidak berangkat pada ekspedisi Tabuk, ia segera bersujud sebagai rasa syukur (diriwayatkan); Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersujud ketika mendapat kabar gembira:
Apabila beliau mendapatkan sesuatu yang menggembirakan, beliau bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah.
Abu Dawud 2774, dinilai hasan
Bentuk sujud syukur
- Satu kali sujud, di luar shalat: ucapkanlah takbir («Allahu akbar»), bersujudlah, ucapkanlah «Subhana Rabbiyal A'la» atau segala pujian dan rasa syukur, kemudian bangkitlah.
- Tanpa lafaz yang baku: tidak ada teks yang menetapkan satu lafaz tertentu: berpujilah dan bersyukurlah secara bebas; wudhu dituntut menurut mayoritas (fragmen shalat), Abu Hanifah memaafkannya.
- Tanpa shalat 2 rakaat: sujud syukur adalah satu kali sujud, bukan shalat yang sempurna; sebagian ulama memilih 2 rakaat syukur (yang diriwayatkan dari Ka'b): keduanya praktik yang sah.
- Ibnu Baz (Fatawa Nur ala ad-Darb, hal. 463-464): sujud syukur dilakukan atas nikmat umum maupun khusus (kelahiran anak, selamat dari kecelakaan); Abu Bakar bersujud ketika Musailamah terbunuh; di dalamnya diucapkan apa yang diucapkan dalam sujud shalat; menurut pendapat yang paling tepat, kesucian tidak dituntut padanya (pendapat yang berlawanan dinilai tanpa dalil pendukung).
- Dar al-Ifta Misriyyah (fatwa Atiyyah Shaqr, hal. 43): satu kali sujud menurut jumhur (hadis Abu Bakrah: Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi yang menilainya hasan); syarat-syarat shalat (kesucian, kiblat, penutupan aurat) berlaku padanya menurut jumhur: takbir dengan niat, sujud kemudian salam; ulama Maliki tidak memiliki sujud syukur: mereka memilih 2 rakaat; asy-Syaukani: tidak ada teks yang menuntut kesucian untuknya.
Peristiwa-peristiwa sujud syukur yang diriwayatkan dan dianjurkan
- Kabar gembira (kelahiran, ampunan, kesembuhan, keberhasilan yang bermanfaat): sujud syukur adalah jawaban nabawi atas kegembiraan.
- Terselamatkan dari keburukan (selamat dari kecelakaan, sembuh dari sakit): praktik yang sama, dengan sedekah syukur yang dianjurkan.
- Keberhasilan dalam urusan yang halal: rasa syukur dan sedekah (satu per sepuluh yang sukarela atas keuntungan, yang diriwayatkan dari para sahabat sebagai praktik yang terpuji).
Hukum sujud syukur menurut madzhab
Dianjurkan (sunnah) menurut mayoritas fuqaha; sebagian menjadikannya sekadar amal yang sah; tidak ada seorang pun yang mengharamkannya: sujud syukur adalah salah satu amalan yang paling mudah dan paling tulus dalam Sunnah. Ia tidak menggantikan ataupun menunda shalat wajib: ia menambahkan padanya.
Catatan praktis tentang sujud syukur
Satu sajadah, satu takbir, beberapa detik: sujud syukur diajarkan kepada anak-anak sejak kabar gembira pertama. Itulah penawar kesombongan: setiap keberhasilan segera dikembalikan kepada Dzat yang memberikannya.