Fiqh islamique > Shalat > Adzan dan iqamah : seruan shalat
Seruan shalat : lafaz-lafaznya, pahala muadzin, balasan bagi yang mendengarnya, serta perbedaan antara adzan dan iqamah.
Adzan dan iqamah adalah seruan untuk sholat: para fuqaha sepakat bahwa keduanya disyariatkan oleh Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma', serta termasuk kekhasan Islam dan syiar-syiar yang tampak. Adzan adalah pengumuman waktu sholat; menurut Abu Hanifah, adzan bersama iqamah membentuk 2 sunnah yang ditekankan yang meninggalkannya tercela: orang yang sholat berjamaah tanpa adzan dan tanpa iqamah berdosa. Ulama Maliki dan Hanbali menjadikan niat sebagai syarat sahnya adzan, berdasarkan sabda Nabi, sedangkan tujuan seruan itu adalah memberi kabar kepada manusia.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50